KAIDAH PERENCANAAN Perencanaan merupakan suatu proses, yang meliputi: perumusan tujuan dan hasil yang diharapkan pendataan analisis perumusan rencana pembuatan program pelaksanaan (implementasi) yang bersifat menerus
Bersifat Ilmiah identifikasi permasalahan rumusan tujuan dan sasaran identifikasi batasan yang ada identifikasi potensi dan peluang yang ada proyeksi perkiraan kondisi yang akan datang pengembangan alternatif rencana susunan rencana terpilih secara sekala prioritas
b. Berorientasi ke masa depan proyeksi (ekstrapolasi dan intrapolasi), antisipasi dan intuisi berdasarkan ketersediaan data, peralatan dan wawasan perencana
c. Menyeluruh (comprehensive) multi disiplin multi aktor multi sektor multi level multi tujuan arah pengembangan yang jelas adanya pengendalian sektor adanya pedoman umum pembangunan lokasi yang potensial daya tarik bagi nvestasi adanya kepastian hukum
d. Bersifat fleksibel mudah disesuaikan dengan perkembangan stuasi & kondisi bukan yang dapat atau mudah diubah berdasarkan selera e. Bersifat sederhana mudah diaplikasikan, dapat dipahami oleh berbagai kalangan f. Dapat dilaksanakan secara operasional di lapangan dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan teknis, ekonomis, dan ketersediaan sumberdaya manusia
Kaidah Operasional Logis Fleksibel Obyektif Logis memiliki urutan yang tertentu dan jelas tidak terlalu ambisius (muluk) / utopis sesuai dengan kondisi sekarang dan perkiraan masa datang Fleksibel akomodatif terhadap perkembangan & dinamika masyarakat peka terhadap perubahan sosio-ekonomi, sosio-politis Obyektif tidak didasarkan pada kebiasaan atau selera tertentu didasrkan pada pertimbangan ilmiah dan nilai manfaat masyarakat, bukan bermanfaat bagi pejabat, investor atau kelompok tertentu
Bersifat operasional dapat mengakomodasi pada tahap implentasi terhadap kepentingan banyak sektor, masyarakat maupun lembaga lain. Mengutamakan keberlanjutan menghindarkan pengurangan kualitaas lingkungan