PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG Dr. ADANG OKTORI, S.H., M.H
JABATAN DAN WEWENANG !!! Wewenang/Kewenangan adalah konsep hukum Publik. wewenang merupakan suatu konsep inti dalam Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Administrasi (F.A.M.Stroink/Hadjon). Jabatan atau kedudukan adalah jabatan atau kedudukan dalam lingkup publik (F.A.M.Stroink/Hadjon Wewenang mengandung arti kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik, atau secara yuridis adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum Pasal 1 angka 5 UU No. 30 tahun 2014 wewenang dimaknai “hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan” Pasal 1 angka 6, Kewenangan Pemerintahan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
3 SUMBER WEWENANG Atribusi/Atributif adalah wewenang yg diberikan kpd Badan dan/atau Pejabat oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang. Delegasi/delegatif adalah pelimpahan wewenang dari Badan dan/atau Pejabat yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat yang lebih rendah, atau pelimpahan dari badan/pejabat yang satu ke badan/pejabat lainnya atas dasar peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. Mandat adalah pelimpahan Kewenangan (merupakan perintah/tugas) dari Badan dan/atau Pejabat yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah. Tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. dilaksanakan dengan menyebut atas nama (a.n), untuk beliau (u.b), melaksanakan mandat (m.m), dan melaksanakan tugas (m.t).
Pasal angka 7 KEPUTUSAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN/ Keputusan tata usaha negara atau keputusan administrasi negara yang selanjutnya disebut keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 1 angk 8, TINDAKAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN yang selanjutnya disebut tindakan adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. DISKRESI adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK / AUPB Kepastian Hukum; Kemanfaatan; Ketidakberpihaan; Kecermatan; Tidak Manyalahgunaan Wewenang; Keterbukan; Kepeningan Umum; dan Pelayanan Yang Baik
Hanya Dpt Dilakukan Oleh Pejabat Yg memiliki wewenang Lingkup Diskresi Berdasarkan per - UU yg memberi pilihan Keputusan/ Tindakan; 2. Krn Peraturan per-UU Tdk mengatur; 3. Krn Peraturan per-UU tdk lengkap/tdk jelas; 4. Krn adanya stagnasi pemerintahan. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Persyaratan Diskresi Sesuai dengan tujuan Diskresi; tidak bertentangan dg peraturan per-UU; sesuai dengan AUPB; berdasarkan alasan-alasan yang objektif; tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan f. dilakukan dengan iktikad baik.
Bapak Bupati Mohon Persetujuan Penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran (yg menimbulkan akibat hukum dan berpotensi membebani keuangan negara) wajib memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat; Sebelum penggunaan Diskresi yg dpt menimbulkan keresahan msykt, keadaan darurat, mendesak dan/ atau terjadi bencana alam, wajib memberitahukan kepada Atasan Pejabat dan melaporkan kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi. Mohon Persetujuan
Prosedur Diskresi Yang Mengubah Alokasi Anggaran/Membebani Keuangan Negara @ Pejabat yang menggunakan Diskresi wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan, dan menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat. @ Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima, Atasan Pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan.Apabila Atasan melakukan penolakan, Atasan harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.
# Penggunaan Diskresi krn timbulnya keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam, wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak yang ditimbulkan, sebelum penggunaan diskresi. # Pejabat yang menggunakan Diskresi wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penggunaan Diskresi. Pejabat yang menggunakan Diskresi dikecualikan dari ketentuan memberitahukan kepada Warga Masyarakat
Pembatasan Wewenang : Psl 15 a. masa atau tenggang waktu Wewenang; b. wilayah atau daerah berlakunya Wewenang; dan c. cakupan bidang atau materi Wewenang. Penyalahgunaan wewenang : Pasal 17 a. melampaui Wewenang; b. mencampuradukkan Wewenang; c. bertindak sewenang-wenang.
MELAMPAUI WEWENANG Melampaui masa jabatan atau batas Waktu berlakunya Wewenang; melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; c. bertentangan dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mencampur Adukkan Wewenang Di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.
SEWENANG - WENANG Tanpa dasar wewenang b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Pengawasan Penyalahgunaan Wewenang Dilaksanakan APIP APIP Hasil Pengawasaan APIP berupa a. tidak terdapat kesalahan; b. terdapat kesalahan administratif; c. terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif, dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dr hasil pengawasan APIP terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan. Pengembalian kerugian negara dibebankan kpd Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang. Pengembalian kerugian negara sebagaimana dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
Menguji keputusan yg dibuat di PTUN Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada PTUN untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan. Pengadilan wajib memutus permohonan paling lama 21 hari kerja sejak permohonan diajukan. Terhadap putusan Pengadilan PTUN, dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). PTTUN wajib memutus permohonan banding paling lama 21 hari kerja sejak banding diajukan. Putusan PTTUN bersifat final dan mengikat Menguji keputusan yg dibuat di PTUN
Keterkaitan UU Administrasi Pemerintahan Dengan Tindak Pidana Korupsi Tdk ada lahgun Keterkaitan UU Administrasi Pemerintahan Dengan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 UU TP Korupsi Tidak Dapat Diterapkan, Jika : Keputusan yg telah ditetapkan atau tindakan yg telah dilakukan oleh Badan/ pejabat pemerintahan telah diputuskan oleh PTUN tidak terdapat lahgun wewenang. 2. Berdasarkan pemeriksaan APIP ditemukan kesalahan administrasi akibat lahgun wewenang dan timbulkan kerugian keuangan negara, dan kerugian telah dikembalikan oleh pejabat yg membuat keputusan atau yg lakukan tindakan. Aku mengaku salah Menyalahgunakan wewenang kukembalikan kerugian uang negara ini
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEJABAT PEMERINTAHAN Pasal 5 Sanksi Administratif RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan jika tidak: a. Menggunakan Wewenang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan AUPB; b. Mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan; c. Menguraikan maksud, tujuan, substansi, dampak administrasi dan keuangan dalam menggunakan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran dan menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara;
d. Menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat dalam menggunakan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran serta menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara; e. Menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak administrasi yang berpotensi mengubah pembebanan keuangan negara dalam menggunakan Diskresi yang menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam; f. Menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada Atasan Pejabat dalam menggunakan Diskresi yang menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam; Menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum penggunaan Diskresi; h. Menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak yang ditimbulkan dalam menggunakan Diskresi yang terjadi dalam keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam;
i. Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada huruf h; j. Menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf i paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penggunaan Diskresi; k. Memberikan Bantuan Kedinasan yang diperlukan dalam keadaan darurat; l. Memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; Menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang tidak berpotensi memiliki Konflik Kepentingan; Memberitahukan kepada atasannya dalam hal terdapat Konflik Kepentingan
o. Memberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam hal Keputusan menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan; p. Menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan sesuai dengan kewenangan; q. Memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonan diterima dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Keputusan dan/atau Tindakan diajukan dan telah memenuhi persyaratan; r. Memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonan ditolak dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Keputusan dan/atau Tindakan diajukan dan tidak memenuhi persyaratan;
s. Membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan informasi, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang; t. Menyampaikan Keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan; u. Mengumumkan pembatalan Keputusan yang menyangkut kepentingan umum melalui media massa; v. Menyelesaikan Upaya Administratif yang berpotensi membebani keuangan negara; w. Menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan dalam hal keberatan diterima; x. Menetapkan Keputusan keberatan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu; y. Menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan banding dalam hal banding dikabulkan; atau z. Menetapkan Keputusan banding sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu.
Pasal 6 Sanksi Administratif RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenakan bagi ATASAN PEJABAT apabila tidak: a. menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan terhadap permohonan persetujuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf d dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima; b. memberikan alasan penolakan secara tertulis apabila melakukan penolakan terhadap permohonan persetujuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d; c. memeriksa, meneliti, dan menetapkan Keputusan terhadap laporan atau keterangan Warga Masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan atau keterangan adanya dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan; d. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam hal menilai terdapat Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan; atau e. melaporkan keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d kepada atasan Atasan Pejabat dan menyampaikan keputusan tersebut kepada pejabat yang menetapkan Keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja.
Pasal 7 Sanksi Administratif SEDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila tidak: a. Memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran; b. Memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi dalam hal penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam; c. Menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban; d. Menetapkan keputusan untuk melaksanakan putusan pengadilan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan pengadilan ditetapkan; e. Mengembalikan uang ke kas negara dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah; atau f. Melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.
Pasal 8 >> Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan, apabila: a. Menyalahgunakan Wewenang yang meliputi: 1. melampaui Wewenang; 2. mencampuradukkan Wewenang; dan/atau 3. bertindak sewenang-wenang. b. Menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan. c. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup.
Pasal 9 (1) Sanksi Administratif RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. (2) Sanksi Administratif SEDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, berupa: a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi; b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.
(3) Sanksi Administratif BERAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, berupa: a. Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; b. Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; c. Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau d. Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
Pasal 11 (1) Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dijatuhkan SECARA LANGSUNG oleh Pejabat yang Berwenang mengenakan Sanksi Administratif. (2) Sanksi Administratif sedang atau Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat dan ayat (3) hanya dapat dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan internal.
Pasal 13 (2) Dalam hal Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif, Pejabat yang Berwenang tersebut dikenakan Sanksi Administratif oleh atasannya. (3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan jenis Sanksi Administratif yang seharusnya dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif. (4) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga mengenakan Sanksi Administratif terhadap Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif.
JANGAN MENYALAHGUNAKAN WEWENANG DAN JANGAN KORUPSI TERIMAKASIH INGAT !!!!!! JANGAN MENYALAHGUNAKAN WEWENANG DAN JANGAN KORUPSI INGAT JANGAN PERMALUKAN KELUARGA DAN INGAT AMANAH ITU DARI ALLAH YANG AKAN DIMINTA PERTANGGUNG JAWABANNYA DI AKHERAT KELAK…
CURICULUM VITAE Nama : AKBP Dr. ADANG OKTORI, S.H.,M.H Nama : AKBP Dr. ADANG OKTORI, S.H.,M.H Tempat / Tgl. Lahir : Jember, 27 Oktober 1963 Institusi asal : Kepolisian Negara Republik Indonesia Pangkat/NIP : AKBP/63100831 Jabatan : Analis Muda Bidkum Polda Jatim No. HP Aktif : 0818330632, 081330360693 E-mail : adangoktori@yahoo.com Riwayat 3 Pendidikan : S1. FH. Universitas Brawijaya Malang. terakhir S2. Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya. S3. FH. Universitas Airlangga Surabaya Side Job : - Dosen FH. Unair. - Dosen Perguruan Swasta. - Konsultan beberapa Pemda di Jatim. - Konsultan Perbankan.