TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi Week #3 Case 1: KUP Application – 1 Kelompok 4 Aldo P. A. Silitonga (1606910866) Jordan Siahaan (1706105334) Mayo Anggoro Slawat (1706105416) Muchamad Aditya K. (1706105435) Rahmat Restuadi (1706105510)
Case 1: KUP Application – 1 Registration, Bookkeeping, Tax Payment, and Tax Filing Tax Audit, Tax Assessment, and Tax Collection References: UU KUP Susunan Dalam Satu Naskah dari UU RI No 6 Th 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU RI No 16 Th 2009 (Pasal 12, 13, 13A, 14, 15, 16, 17, 17A, 17B, 17C, 17D, 18, 19, 21, 22, 29, 29A, 30, 31, 36, 37) http://www.pajak.go.id
PROFIL PERUSAHAAN PT LANGIT PERKASA (”PTLP”) didirikan berdasarkan akta notaris Jotika, S.H., No. 111.01.93 tanggal 20 Juli 1993 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 24, Tambahan No. 2525 tanggal 30 Juli 1993. Perusahaan berkedudukan di Jl. K. H. Ahmad Dahlan No. 5, Jakarta Barat, sedangkan pabrik berada di Kawasan Industri Cikarang. NPWP dan NPPKP perusahaan 01.330.082.7.022.000. Pembukuan dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah dengan metode akrual. Penjualan dilakukan dengan syarat FOB shipping point. Ruang lingkup kegiatan usaha perusahaan meliputi bidang manufaktur dan penjualan alat-alat berat ke pasar domestik dan pasar luar negeri. Struktur kepemilikan PTLP terdiri dari 30% Ibu Kimmy Wijaya, 50% Bapak Adittana Wirawan, dan 20% oleh Pattaya Ltd. (investor dari Thailand, tidak memiliki BUT di Indonesia).
TRANSAKSI PERUSAHAAN Maret 2013 PTLP mulai mempersiapkan diri menyusun SPT PPh Badan tahun 2012 Saat ini PTLP juga sedang dalam pemeriksaan pajak oleh KPP meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun pajak 2011 (telah berlangsung 6 bulan , akan berlangsung selama 3 bulan lagi) Saat ini Laporan keuangan PTLP (tahun buku yang berakhir 31 Des 2012) juga sedang diaudit oleh KAP Charlie dan Rekan
TRANSAKSI PERUSAHAAN 29 April 2013 Laporan keuangan (audited) baru selesai dan diterima oleh PTLP 25 Mei 2013 PTLP baru menyelesaikan SPT PPh Badan untuk tahun 2012 (kurang bayar sebesar Rp620 juta) 26 Mei 2013 Kurang bayar tersebut dibayarkan oleh PTLP sebesar Rp300 juta 2 Juni 2013 Kurang bayar tersebut dibayarkan oleh PTLP sebesar Rp320 juta 4 Juni 2013 Pembayaran kurang bayar tersebut dilaporkan melalui pos tercatat
TRANSAKSI PERUSAHAAN Tax manager menemukan data bahwa ternyata terdapat kesalahan hitung dalam SPT PPh Badan tahun 2011 (Jumlah COGS yang dilaporkan overstated yang menimbulkan potensi tambahan pajak kurang bayar sebesar Rp200 juta) Pihak manajemen PTLP memutuskan untuk tidak melakukan pembetulan SPT PPh Badan tahun 2011 tersebut Tim pemeriksa pajak menerbitkan SKP sebagai berikut: SKPKB PPh Badan sebesar Rp430 juta (belum termasuk sanksi kurang bayar) SKPLB PPh Ps. 21/26 SKPN PPh Ps. 23/26 SKPKB PPh Ps. 4(2) sebesar Rp56 juta (belum termasuk sanksi kurang bayar), hal ini disebabkan karena adanya penghasilan sewa gudang pada bulan Juli 2011 yang belum dipotong SKPKB PPN karena adanya penyerahan sebesar Rp350 juta yang belum dibuatkan Faktur Pajaknya
PERTANYAAN PERUSAHAAN Kapankah seharusnya PTLP membayarkan dan melaporkan PPh Tahunan Badan Kurang Bayar untuk tahun 2012? Dalam menghadapi kondisi dimana laporan keuangan belum dapat diselesaikan tepat waktu, apa yang seharusnya dilakukan oleh manajemen PTLP? Bagaimana pengenaan sanksi perpajakan terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh PTLP terhadap SPT Tahunan PPh Badan tahun 2012? Menurut Anda, sudah tepatkah tindakan yang diambil oleh manajemen PTLP untuk tidak melakukan pembetulan SPT PPh Badan tahun 2011? Mungkinkah PTLP melakukan pembetulan SPT PPh Badan tahun 2011 tersebut? Jika mungkin, adakah sanksi perpajakan jika PTLP melakukan pembetulan SPT PPh Badan tahun 2011? Bagaimanakah pengenaan sanksi perpajakan atas SKPKB yang diterbitkan oleh KPP Pemeriksa Pajak?
Hasil Diskusi
Kapankah seharusnya PTLP membayarkan dan melaporkan PPh Tahunan Badan Kurang Bayar untuk tahun 2012? SPT PPh WP badan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak April 2013 3 (3c) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan Januari – April 2013 9 (2)
Dalam menghadapi kondisi dimana laporan keuangan belum dapat diselesaikan tepat waktu, apa yang seharusnya dilakukan oleh manajemen PTLP? WP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT PPh paling lama 2 bulan Juni 2013 Cara: menyampaikan pemberitahuan secara tertulis / cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 3 (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (4) harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang 3 (5)
Bagaimana pengenaan sanksi perpajakan terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh PTLP terhadap SPT Tahunan PPh Badan tahun 2012? PTLP baru melaporkan SPT PPh Badan untuk tahun 2012 pada 4 Juni 2013 telat 2 bulan (seharusnya 30 April 2013) Sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 untuk SPT PPh WP Badan Kesalahan hitung dalam SPT PPh Badan tahun 2011 telat 1 bulan (seharusnya 30 April 2013) Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan April-Mei 2% x Rp620juta x 1 bulan = Rp12,4juta April-Juni 2% x Rp320juta x 1 bulan = Rp 6,4juta Rp 18,8juta 7 (1) 9 (2b)
Menurut Anda, sudah tepatkah tindakan yang diambil oleh manajemen PTLP untuk tidak melakukan pembetulan SPT PPh Badan tahun 2011? Tindakan PTLP sudah tepat, karena memang tidak dapat dilakukan pembetulan. Walau sedang dalam pemeriksaan, selama Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya & proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. Kurang bayar dibayarkan oleh PTLP pada 26 Mei & 2 Juni 2013 potensi tambahan pajak kurang bayar sebesar Rp200 juta Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar = 50% x Rp200juta = Rp100juta harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan 8 (4) 8 (5)
Mungkinkah PTLP melakukan pembetulan SPT PPh Badan tahun 2011 tersebut Mungkinkah PTLP melakukan pembetulan SPT PPh Badan tahun 2011 tersebut? Jika mungkin, adakah sanksi perpajakan jika PTLP melakukan pembetulan SPT PPh Badan tahun 2011? PTLP tidak dapat melakukan pembetulan SPT PPh Badan tahun 2011 tersebut, karena telah ada tindakan pemeriksaan. WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. PTLP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya & proses pemeriksaan tetap dilanjutkan Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar = 50% x Rp200juta = Rp100juta harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan 8 (1) 8 (5) Setelah keluar SKP, WP tidak dapat mengungkapkan ketidakbenaran / melakukan pembetulan. Sarana yang dapat digunakan WP adalah mengajukan keberatan
Sanksi = 2% x Rp 430 juta x 14 = Rp 120,4juta Bagaimanakah pengenaan sanksi perpajakan atas SKPKB yang diterbitkan oleh KPP Pemeriksa Pajak? SKPKB PPh Badan sebesar Rp430 juta (belum termasuk sanksi kurang bayar). sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 13(2) 2012 Mei – Dec = 8 bulan 2013 Jan – June = 6 bulan 14 bulan maksimal 24 bulan Sanksi = 2% x Rp 430 juta x 14 = Rp 120,4juta
Sanksi = 100% x Rp 56juta = Rp 56juta Bagaimanakah pengenaan sanksi perpajakan atas SKPKB yang diterbitkan oleh KPP Pemeriksa Pajak? SKPKB PPh Ps. 4(2) sebesar Rp56 juta (belum termasuk sanksi kurang bayar), hal ini disebabkan karena adanya penghasilan sewa gudang pada bulan Juli 2011 yang belum dipotong Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor 13(3b) Sanksi = 100% x Rp 56juta = Rp 56juta
Sanksi = 100% x Rp350juta = Rp350juta Bagaimanakah pengenaan sanksi perpajakan atas SKPKB yang diterbitkan oleh KPP Pemeriksa Pajak? SKPKB PPN karena adanya penyerahan sebesar Rp350 juta yang belum dibuatkan Faktur Pajaknya. Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar 13(3c) Sanksi = 100% x Rp350juta = Rp350juta