KORUPSI DAN INTEGRITAS (BAB. I) Oleh Agus Suryono Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
AREA RAWAN KORUPSI KEPALA DAERAH (Tjahyo Kumolo Mendagri, Oktober 2018) Perencanaan anggaran Dana hibah bantuan sosial Distribusi pajak Mekanisme jual beli barang dan jasa Perizinan tata ruang (harus menaati aturan Rencana Umum Tata Ruang yang berlaku) Jual beli jabatan (tambahan) *) karena biaya politik tinggi (high cost politic)
TAHUKAH ANDA ?
Indonesia adalah bumi ciptaan Tuhan dengan keindahan dan kekayaan alam yang luar biasa.
PENDUDUK INDONESIA Populasi penduduk saat ini 246.864.191 jiwa. Penduduk terbesar keempat dunia. Terdiri dari 1.128 Suku Bangsa (BPS) 746 Bahasa daerah
KEKAYAAN ALAM INDONESIA (Sumber: KPK “ Berani Jujur Hebat”) Lumbung Energi Panas Bumi terbesar dunia Pengekspor terbesar Rotan: 80 % Suplai Dunia Penghasil LNG terbesar dunia : 20 % Suplai Dunia Produsen Timah Terbesar Dunia Produsen Tembaga Ketiga Dunia Produsen Emas Kedelapan Dunia Produsen Kopi terbesar Ketiga Dunia Produsen Kakao Ketiga Dunia.
Tapi, sudah makmurkah rakyat Indonesia? ?
UTANG LUAR NEGERI Per Agustus 2013 mencapai Rp.2.850 Triliun dan harus membayar BUNGA utang Rp.299,7 Triliun dalam APBN-P 2013. (sumber : BI, Oktober 2013)
ANGKA KEMISKINAN 28,57 Juta penduduk Indonesia hidup di bawah standar garis kemiskinan. (sumber : BPS September 2013)
GARIS KEMISKINAN (Lembaga Donor Dunia PBB, 2005, Poverty Alleviation Strategy Paper ), Mereka yang hidup dengan tingkat income perkapita US$ 2 /per hari atau Rp 17.000.-
KERUSAKAN ALAM 3,8 juta hektar hutan di Indonesia dibabat setiap tahunnya, belum lagi yang disebabkan oleh kebakaran & Pembakaran. Akibatnya, 39% habitat alami turut musnah. (Sumber : isai.or.id)
KEMARAU PANJANG
ENERGI DAN MINERAL Sebanyak 35,6% konsumsi energi di negeri ini sangat tergantung pada BBM → Subsidi untuk BBM pada tahun 2012 menghabiskan 12,5% APBN. (Sumber: Kemenkeu RI, Januari 2014)
PEMBANGUNAN PENDIDIKAN Beberapa orang pelajar SMP dan SD di Kampung Tanjung, Lebak, Banten, meniti sebuah jembatan rusak yang hanya dihubungkan dengan satu tali terbentang di atas Sungai Ciberang. (Foto: Reuters/Beawiharta)
PEMBANGUNAN SEKOLAH (Sumber: KPK” Berani ujur Hebat”) Bedasarkan data Kementerian Pendidikan Nasional, jumlah sekolah rusak di seluruh Indonesia mencapai 153.026 unit, yang terdiri atas 110.598 SD, dan 42.448 SMP.
PENGANGGURAN Sebanyak 7,170,523 juta (5,29%) penduduk Indonesia (usia 15 tahun keatas) tidak bekerja (menganggur). (Sumber: BPS September 2013)
740.206 penganggur lulusan Perguruan Tinggi (Sumber berita: Kompas, tanggal 6 Februari 2008)
PENGANGGURAN TERDIDIK Tahun 2005/06 terdapat 323.902 lulusan Perguruan Tinggi. Dalam waktu 6 bulan (8/2006 – 2/2007) penganggur terdidik naik sebesar 66.578 orang (9,88%). Penganggur terdidik setengah menganggur pada Februari 2007 sejumlah 1,4 juta, naik sekitar 26% dibandingkan pada Februari 2006.
500 lowongan kerja dilamar oleh 110.000 (Jawa Pos, 22 Januari 2007)
2/6/2006 9:20:12 PM 39.622 Pelamar Bersaing Jadi PNS DKI Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta mencatat sebanyak 39.622 pelamar telah melayangkan surat lamaran kerja untuk 950 lowongan yang ditawarkan.
PENDIDIKAN (ANAK PUTUS SEKOLAH) Rata-rata pendidikan penduduk Indonesia 5,8 tahun atau tidak lulus SD. Dan 1,5 juta anak tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. (Sumber: merdeka.com)
? Sekali lagi, sudah makmurkah rakyat Indonesia? ....Katakanlah bellluum ?
Apa Buktinya?
(PBB, Persepsi Antikorupsi, Desember, 2011) KORUPSI REPUBLIK INDONESIA PERINGKAT KE-100 DARI 183 NEGARA DENGAN SKORE 3.00 (TAHUN SEBELUMNYA SKORE 2,8) DIBAWAH SINGAPORE (PBB, Persepsi Antikorupsi, Desember, 2011)
JENIS KORUPSI Korupsi pengadaan barang Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah) Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, kenaikan pangkat, pensiun Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi Bantuan fiktif Penyelewengan dana proyek Proyek fiktif fisik Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, dan retribusi Manipulasi proyek-proyek fisik (jalan, jembatan, kantor, sekolah) Daftar gaji atau honor fiktif
Manipulasi dana pemeliharaan dan renovasi fisik Pemotongan dana bantuan (Inpres, Banpres) Proyek pengembangan SDM fiktif Manipulasi ganti rugi tanah dan bangunan Manipulasi biaya sewa fasilitas dan transportasi Pembayaran fiktif uang lauk pauk PNS Pungli perizinan, IMB, sertifikat SIUP, besuk tahanan, izin tinggal, dll Pungli kependudukan dan imigrasi Manipulasi proyek pengembangan ekonomi rakyat Korupsi waktu kerja Sumber: Hasil Penelitian Andrinof Chaniago dari The Habibie Center (Jawa Pos, Selasa, 25/12/2007)
BENTUK KORUPSI (KPK, 2006) Kerugian keuangan negara Suap menyuap Penggelapan (uang ata surat berharga) dalam jabatan Pemerasan Perbuatan curang Benturan kepentingan dalam penggandaan, pemborongan, dan persewaan Gratifikasi
PENGERTIAN KORUPSI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat dan merusak Korupsi menyangkut: sesuatu yang bersifat amoral, sifat keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karna pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan
TINDAK PIDANA KORUPSI UU 31 Tahun 1999, Pasal 2 ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jenis-jenis korupsi sesuai UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Delik yg terkait dg kerugian keuangan negara Delik perbuatan pemerasan Delik perbuatan curang Delik penggelapan dalam jabatan Delik Gratifikasi Pasal 2(1); 3 Pasal 12 huruf e,f,g Pasal 7 (1) huruf a,b,c,d; Ps 7 (2); Ps 12 huruf h Pasal 8; 9; 10 a,b,c Pasal 12B jo Pasal 12C Delik pemberian sesuatu/janji kpd Peg Neg/PN (Penyuapan) Ps 5(1) a,b; Ps 13; Ps, 5(2); Ps 12 a,b; Ps 11; Ps 6(1) a,b; Ps 6(2); Ps 12 c,d Delik benturan kepentingan dalam pengadaan Pasal 12 huruf i Merupakan delik-delik yg diadopsi dari KUHP (berasal dari pasal 1 ayat 1 sub c UU no. 3/71)
TEORI (GONE) GREEDY (KESERAKAHAN) OPPORTUNITY (KESEMPATAN) NEED EXPOSURE (PENGUNGKAPAN) NEED (KEBUTUHAN) TEORI (GONE)
MOTIF TERJADINYA KORUPSI B D C Corruption by greed Corruption by opportunities Exposure by need
FAKTOR PENYEBAB KORUPSI INTERNAL tamak konsumtif moral EKSTERNAL organisasi sosial politik hukum ekonomi
Teori-teori PENYEBAB KORUPSI Cultural determinisme Kebiasaan Diakibatkan oleh tekanan sosial Solidaritas sosial Watak manusia pasif dan dikendalikan oleh masyarakat Teori medan Hasil interaksi kepribadian dengan lingkungan Big five personality Extraversion (terbuka, interaksi sosial lebih bagus, motivasi, tenang) Opennes (toleransi, adaptasi, senang dengan pengalaman baru) Agreeabelenes (pemaaf, suka membantu) Neuroticism (khawatir, labil, kecemasan) Conscientiousness (hati-hati, desiplin, terorganisisr
diungkap/law enforcement serakah kebutuhan kesempatan diungkap/law enforcement
Memberantas korupsi (UNCAC, 2003) Pelarangan penyuapan, transparansi, anti pencucian uang dan pemulihan aset. Pelembagaan regulasi domestik dan pengawasan Kerjasama penegak hukum dengan pihak-pihak terkait Program akuntabilitas, transparansi dan integritas Kerjasama antara lembaga penegak hukum dengan entitas swasta
FAKTA KORUPSI DI INDONESIA (Sumber: KPK, Berani jujur Hebat”) Korupsi sudah begitu masif dan parah. Tidak ada lagi sektor di negara yang tidak terasuki oleh korupsi, bahkan sektor-sektor yang dianggap paling suci sekalipun Korupsi sudah sangat meluas secara sistemik di berbagai tingkatan pusat dan daerah, lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
FAKTA KORUPSI DI INDONESIA Telah terjadi regenerasi pelaku korupsi. Pelaku sudah menyentuh anak muda.
FAKTA: MELIBATKAN KELUARGA MODUS:
KORUPSI BERSAMA (Korupsi Berjama’ah)
Pencucian uang melibatkan keluarga!
FAKTA KORUPSI Dulu: Korupsi merupakan kejahatan individual dan bersifat domestik Instrumen hukum yang berkaitan dengan tindak korupsi dulu masih bersifat konvensional Penindakan koruptor hanya fokus terhadap pelaku (orangnya), tidak memikirkan bagaimana aset hasil korupsinya. Sekarang: Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan bersama-sama (berjamaah, tidak sendirian, jaringan) Menuntut Penegak Hukum untuk memberantas korupsi dengan cara modern (investigasi modern) Menyita aset-aset koruptor yang terbukti sebagai hasil korupsi/ pencucian uang.
CORRUPTION HAZARDS (CH) GUNUNG ES KORUPSI lokasi : pemasok anggaran pengguna anggaran, disparitas pendapatan Manusia berjiwa koruptor Barang asset negara, barang sitaan Kegiatan : proyek pembangunan pengadaan barang / jasa perijinan / pelayanan publik Korupsi sbg Kejahatan terjadi, apabila terdapat : Desire to Act Ability to Act Opportunity Suitable Target TINDAK PIDANA KORUPSI (TPK) CORRUPTION HAZARDS (CH) Kelemahan bangsa Kesisteman Kesejahteraan / Pengghasilan Mental / moral Internal, sosial, self control Budaya ketaatan hukum POTENSI MASALAH PENYEBAB KORUPSI (PMPK) 49
Diperlukan ..... INTEGRITAS
INTEGRITAS (Poerwadarminta, 1985) Integritas berarti keutuhan, keseluruhan, keaslian, kejujuran, berbicara kebenaran, bertindak dengan tulus tanpa kepura- puraan, bertanggungjawab, dan menjaga perasaan (tindakan) seseorang Perilaku integritas sebagai pola yang dirasakan dari keselarasan (menyatunya) antara kata-kata dan perbuatan
TEORI INTEGRITAS SOSIAL ( Emile Durkheim) “Semakin tinggi derajad deferensiasi struktural dan generalisasi nilai tanpa diikuti oleh spesifikasi norma yang sama derajadnya dalam suatu sistem sosial, maka semakin besar pula derajad anomie sehingga semakin tinggi pula tingkat penyimpangan dalam kelompok tersebut”
Konklusi Teori: Bahwa derajad integritas sosial yang rendah cenderung melahirkan perilaku menyimpang (social deliquency) atau dis-integrasi Contoh: derajad integritas sosial yang rendah dikalangan remaja, cenderung menimbulkan perilaku kebebasan (free of conduct)
INTEGRASI/SOLIDARITAS SOSIAL Integritas/Solidaritas Organik: masyarakat disatukan oleh aturan-aturan, norma, dan sistem peran yang tertulis. Sanksi sosial kepada anggota masyarakat yang melanggar aturan setimpal dengan kesalahannya, karena semuanya tertulis dengan jelas (law enforcement)
Integrasi/Solidaritas Mekanik: masyarakat disatukan oleh norma/common value yang tidak tertulis. Sanksi sosial kepada anggota masyarakat yang melanggar aturan tidak setimpal/sering lebih berat daripada kesalahannya sendiri. Integritas mekanik biasanya berlangsung terus menerus/turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya (social enforcement)
DIS-INTEGRITAS Dis-integrasi sosial menyebabkan “Anomie”, yakni hilangnya atau pudarnya norma-norma, tata nilai dalam masyarakat yang selama ini dijadikan pegangan (pedoman perilaku). Sementara tata nilai baru yang akan dijadikan pegangan belum ada
Anomie menyebabkan “Anomali”, yakni suasana ketidak teraturan (kacau, goro-goro, gonjang-ganjing) atau suatu kondisi dimana orang tidak lagi peduli kepada aturan-aturan dan norma-norma sosial yang ada Anomali menyebabkan “Krisis” Krisis menciptakan “Revolusi”
GAMBARAN MASYARAKAT BERDASAR KEPERCAYAAN MORAL DAN TINGKAT INTEGRITAS SOSIAL Masyarakat integratif dengan Moralitas distrust dan saling Kecurigaan yang meronrong Kesatuan sosial Masyarakat integratif dengan Moralitas trust yang tinggi Moral distrust Moral trust Masyarakat disintegratif, Walaupun masih memiliki Moralitas trust yang cukup Masyarakat disintegratif dengan Moralitas distrust yang tinggi Disintegritas sosial
UPAYA-UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI
Model Penindakan & Pencegahan Pencegahan: Melakukan upaya-upaya pencegahan melalui pelaporan LHKPN, pelaporan Gratifikasi, pendidikan, kampanye dan sosialisasi anti korupsi kepada seluruh lapisan masyarakat, serta kajian penelitian dan pengembangan mengenai sistem pelayanan publik dan tata kelola birokrasi/ pemerintahan . Penindakan: Melakukan upaya-upaya penyelidikan, penyidikan dan penuntutan atas perkara tindak pidana korupsi.
PROGRAM BESAR PENCEGAHAN KORUPSI (KPK) Membangun Tunas Integritas/ Agen Perubahan dan Sistem Integritas di tingkat Pusat dan Daerah, dengan melibatkan Kementerian/ Lembaga/ Organisasi Pemerintahan. Memperkuat peran dan fungsi keluarga sebagai benteng pertahanan terhadap korupsi dan pembentukan generasi anti korupsi. Menambal kebocoran tambang minerba melalui kajian sistem tata kelola minerba dan rekomendasi/ tindak lanjut hasil kajian.
Mencegah praktik licik korupsi di bidang politik melalui kajian sistem pemilu/ pilkada, pendanaan parpol, melakukan pembekalan terhadap Caleg dan Calon Pimpinan Daerah ataupun Capres Cawapres, melakukan sosialisasi, kampanye, pendidikan anti korupsi bagi pemilih dan calon pemilih.
Program Pengendalian Gratifikasi dengan meningkatkan jumlah pelapor gratifikasi. Meningkatkan jumlah pelaporan laporan harta dan kekayaan pejabat negara (LHKPN) bagi Calon Pejabat dan Pejabat baik di tingkat Pusat dan Daerah. Melakukan kegiatan kampanye, sosialisasi dan pendidikan anti korupsi kepada seluruh elemen masyarakat, serta meningkatkan partisipasi publik untuk turut berperan serta secara aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kolaborasi Memberantas Korupsi 64
Mengapa Perlu Kolaborasi? Yang akan kita lawan adalah sesuatu yang besar, massive, sistemik (Korupsi yang extraordinary) Tujuan kita adalah pembangunan budaya anti korupsi Diperlukan kolaborasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Pembangunan Budaya Anti Korupsi
9 Nilai-Nilai Integritas Anti Korupsi Jujur Peduli Mandiri Disiplin Tanggung jawab Kerja keras Sederhana Berani Adil
Proses Pembudayaan & Pembiasaan di Masyarakat
Proses Pembudayaan & Pemberdayaan
Kampanye Perubahan Sosial Kampanye merupakan serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak, yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu. (Roger dan Storey, 1987).
FUNGSI KAMPANYE Mengubah pola pikir masyarakat Menggugah kesadaran masyarakat terhadap isu tertentu Membangun citra positif Perubahan Sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk didalamnya nilai-nilai, sikap, pola perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat. (Prof. Selo Soemardjan).
GERAKAN SOSIAL Aktivitas sosial berupa gerakan sejenis tindakan sekelompok yang merupakan kelompok informal yang berbentuk organisasi, berjumlah besar atau individu yang secara spesifik berfokus pada isu-isu sosial atau politik, dengan melaksanakan, menolak atau mengkampanyekan sebuah perubahan sosial.
BENTUK PARTISIPASI MASYARAKAT Kajian Hukum, Kajian Sistem Perundangan, dsb, yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi Kelompok diskusi mahasiswa Mata kuliah atau kurikulum anti korupsi
Pengaduan masyarakat Inisiatif pendidikan anti korupsi dalam kegiatan KKN atau pengabdian masyarakat Kampanye dan sosialisasi anti korupsi kepada masyarakat Berkarya untuk pemberantasan atau pencegahan korupsi melalui karya seni (lagu, mural/ street art, tulisan, film, video kampanye, dsb).
Akhirnya .... Semuanya Diharapkan Bisa Berantas Korupsi
Terima kasih Salam