ASURANSI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PSAK 62 (2010) Kontrak Asuransi
Advertisements

ED PSAK 62 (Revisi 2010) Kontrak Asuransi
HUTANG DAN MODAL (EKUITAS)
Laporan Arus Kas.
DEFINISI MENURUT PSAK.
DEFINISI MENURUT PSAK.
PSAK No. 55 INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN (revisi 2005)
SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
Presented by: Dwi Martani Slide by : Nia Paramitasari
PSAK No.2 (revisi 2009) LAPORAN ARUS KAS
IFRS 7 FINANCIAL INSTRUMENTS: DISCLOSURES
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Jakarta, 30 Juni 2009
ISAK 26 Penilaian Ulang Derivatif Melekat (Revisi 2013)
PSAK 38 RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI
ISAK 28 PENGAKHIRAN LIABILITAS KEUANGAN
Investasi Efek Tertentu (PSAK 50)
PSAK 2 – LAPORAN ARUS KAS IAS 7 - Statement of Cash Flows
ED PSAK 71 INSTRUMEN KEUANGAN
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa
AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH
ED PSAK 72 PENDAPATAN DARI KONTRAK DENGAN PELANGGAN
PSAK 34 – KONTRAK KONSTRUKSI IAS 11 – CONSTRUCTION CONTRACT
PSAK No. 30 Sewa.
ED PSAK 71 INSTRUMEN KEUANGAN RINGKASAN PERUBAHAN
PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan dan Pelaporan Keuangan
IAS 27: CONSOLIDATED AND SEPARATE FINANCIAL STATEMENTS
Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa
ISAK 8.
PSAK 38 RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI
PSAK 60 (REVISI 2014) PENGUNGKAPAN INSTRUMEN KEUANGAN
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
Laporan Interim/Interim Report
ED PSAK 71 INSTRUMEN KEUANGAN RINGKASAN PERUBAHAN
ED PSAK 71 INSTRUMEN KEUANGAN
DRAF EKSPOSURE PSAK 73 SEWA
SAK ENTITAS TANPA AKUNTABILITAS PUBLIK
PSAK 2 – LAPORAN ARUS KAS IAS 7 - Statement of Cash Flows
PSAK 53 Imbalan Berbasis Saham
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
PSAK 2 – LAPORAN ARUS KAS IAS 7 - Statement of Cash Flows
PSAK 3 – LAPORAN INTERIM IAS 34 - Interim Report
PSAK 2 – LAPORAN ARUS KAS IAS 7 - Statement of Cash Flows
PSAK 62 (2010) Kontrak Asuransi IFRS 4: Insurance Contract
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
AKUNTANSI ISTISHNA'.
Agenda Latar Belakang Ruang Lingkup dan Latar Belakang
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN.
PERTEMUAN-4 STRUKTUR DASAR AKUNTANSI SIKLUS AKUNTANSI
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
Laporan Arus Kas Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
Perubahan Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan Analisis Kesalahan
KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN SYARIAH Budi Asmita, SE Ak, Msi Indonusa Esa Unggul,
Agenda Latar Belakang Ruang Lingkup dan Latar Belakang
PSAK 12 – Joint Venture Bimo Satryo Nugrohudi ( )
AKUNTANSI PENYAJIAN INSTRUMEN KEUANGAN PSAK 60
PSAK No. 31 INSTRUMEN KEUANGAN: PENGUNGKAPAN
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
LAPORAN ARUS KAS (PSAK-2 DAN ETAP) DAN CONTOH PENERAPANNYA
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
PSAK 2 Laporan Arus Kas.
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Peran Akuntan dalam Sustainability Development
AKUNTANSI SEWA PSAK 73; 30.
PSAK 74 KONTRAK ASURANSI.
Kewajiban Lancar dan Kontijensi
PENDAPATAN – PSAK 23 1 Akuntansi Keuangan 2 - Pertemuan 9.
Transcript presentasi:

ASURANSI

Agenda Kontrak Asuransi Asuran Jiwa Asuransi Kerugian PSAK 74 Kontrak Asuransi

PSAK 62 KONTRAK ASURANSI

KARAKTERISTIK KONTRAK ASURANSI 1 Salah satu pihak (insurer) secara signifikan menerima risiko asuransi (insurance risk); 2 Ketidakpastian kejadian masa depan; 3 Mengandung risiko asuransi (insurance risk) dan risiko lain. Namun risiko asuransi dan risiko lain seperti risiko keuangan (financial risk) yang timbul dalam kontrak asuransi harus dipisahkan. Dampak: Jika PSAK 62 diterapkan, maka kontrak yang mempunyai bentuk hukum sebagai kontrak asuransi belum tentu memenuhi definisi sebagai kontrak asuransi, begitu juga sebaliknya.

PRODUCT CLASSIFICATION DECISION TREE

Kriteria Pemisahan Pemisahan disyaratkan jika kedua kondisi berikut terpenuhi: Insurer dapat mengukur komponen deposit secara terpisah Kebijakaan akuntansi insurer sebaliknya tidak mensyaratkan mengakui kewajiban dan hak yang muncul dari komponen deposit Pemisahan diijinkan, tapi tidak disyaratkan, jika insurer hanya memenuhi “kondisi a” yaitu dapat mengukur komponen deposit secara terpisah, namun “kondisi b” tidak terpenuhi Pemisahan dilarang jika entitas asuransi tidak dapat mengukur komponen deposit secara terpisah Pernyataan yang digunakan insurer dalam pemisahan kontrak: PSAK 62  komponen asuransi PSAK 55 (revisi 2006)  komponen deposit

Implikasi Penerapan PSAK 62

Mengecualikan insurer dalam menerapkan kebijakan akuntansi atas Pengecualian SAK Lain PSAK 25 tentang kriteria yang digunakan dalam mengembangkan kebijakan akuntansi jika tidak ada pernyataan spesifik. Mengecualikan insurer dalam menerapkan kebijakan akuntansi atas akuntansi kontrak asuransi yang diterbitkan dan kontrak reasuransi yang dimiliki Namun tidak mengecualikan dari beberapa implikasi kriteria PSAK 25

Tes Kecukupan Liabilitas Insurer menilai kecukupan liabilitas asuransi dengan menggunakan estimasi kini atas arus kas masa depan Jika nilai tercatat liabilitas asuransi tidak mencukupi dibandingkan estimasi arus kas masa depan, maka kekurangan harus diakui dalam laporan laba rugi.

Penurunan Nilai Aset Reasuransi Jika aset asuransi pemegang polis mengalami penurunan nilai  mengurangi nilai tercatat dan mengakui rugi penurunan nilai pada laba rugi. Syarat: 1 Ada bukti objektif 2 Menibulkan dampak yang dapat diukur secara andal

Perubahan Kebijakan Akuntansi Syarat: Justifikasi: Perubahan membuat laporan keuangan lebih relevan untuk pengguna dalam membuat keputusan ekonomik, tidak mengurangi atau menjadi lebih andal serta tidak mengurangi relevansi. Insurer menunjukkan laporan keuangan mendekati kriteria dalam PSAK 25 apabila dilakukan perubahan kebijakan akuntansi.

Perubahan Kebijakan Akuntansi Perubahan tidak sepenuhnya patuh dengan kriteria PSAK 25. Isu spesifik : tingkat suku bunga kini; keberlanjutan praktik yang telah ada); kehati-hatian margin investasi masa depan shadow accounting

Fitur Partisipasi Tidak Mengikat Jenis Kontrak Pengakuan & Pengukuran Pengungkapan Kontrak Asuransi (dengan dan tanpa DPF) PSAK 62 Kontrak Reasuransi yang dimiliki & diterbitkan Kontrak Investasi dengan DPF PSAK 60 Kontrak Investasi tanpa DPF PSAK 55 (2006)

Pengungkapan Penjelasan atas jumlah yang diakui Insurer menungkapkan informasi yang mengidentifikasikan dan menjelaskan jumlah yang timbul dari kontrak asuransi Kebijakan akuntansi asuransi, aset, liabilitas, pendapatan, dan beban Aset, liabilitas, pendapatan, dan beban yang diakui (dan arus kas jika disusun dengan metode langsung) yang timbul dari kontrak asuransi

Sifat dan Luas Risiko yang Timbul dari Kontrak Asuransi Pengungkapan Sifat dan Luas Risiko yang Timbul dari Kontrak Asuransi Insurer menungkapan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan mengevaluasi sifat dan luas risiko yang timbul dari kontrak asuransi Tujuan, kebijakan, dan proses pengelolaan risiko serta metode yang digunakan Informasi risiko asuransi Informasi risiko kredit, likuiditas, dan risiko pasar yang disyaratkan PSAK 60 Informasi dampak risiko pasar dari derivatif melekat jika indurer tidak disyaratkan mengukur derivatif pada nilai wajar

PSAK 36 KONTRAK ASURANSI JIWA

Ikhtisar Perbedaan PERIHAL PSAK 36 (revisi 2010) PSAK 36 Tujuan melengkapi PSAK 62: Kontrak Asuransi Tidak diatur. Ruang lingkup Diterapkan untuk akuntansi asuransi jiwa, namun harus masuk dalam ruang lingkup PSAK 62: Kontrak Asuransi sebagai kontrak asuransi. Penyajian laporan keuangan usaha asuransi jiwa tanpa mengacu ke PSAK 62. Liabilitas Manfaat Polis Masa Depan Jumlah liabilitas manfaat polis masa depan harus memenuhi tes kecukupan liabilitas dalam PSAK 62: Kontrak Asuransi.

Klasifikasi Kontrak Asuransi Jiwa Bergantung pada apakah kontrak tersebut tetap berlaku untuk suatu jangka waktu Jumlah premi yang dibebankan, jumlah pertanggungan yang diberikan atau syarat polis lain dapat disesuaikan oleh perusahaan asuransi pada saat perpanjangan polis. Kontrak < 12 bulan Kontrak Jangka Pendek Kontrak Jangka Panjang Kontrak biasanya tidak dapat dibatalkan, dijamin dapat diperbarui, dan persyaratan lain tidak dapat diubah sepihak syarat syaratnya. Meliputi juga pelayanan dan fungsi lain oleh perusahaan asuransi

Pendapatan Ada 3 jenis Premi kontrak jangka pendek  diakui sebagai pendapatan dalam periode kontrak sesuai dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan. Jika periode risiko berbeda secara signifikan dengan periode kontrak, premi diakui sebagai pendapatan selama periode risiko sesuai dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan Premi kontrak jangka panjang  diakui sebagai pendapatan pada saat jatuh tempo dari pemegang polis. Pendapatan Lain  Komisi reasuransi dan komisi keuntungan reasuransi

Beban Klaim Ada 3 jenis Klaim yang disetujui Klaim dalam proses penyelesaian Ditentukan berdasarkan estimasi liabilitas klaim. Klaim yang terjadi tapi belum dilaporkan Klaim reasuransi diakui sebagai pengurang beban klaim pada periode yang sama dengan pengakuan beban klaim.

Liabilitas Manfaat Polis Masa Depan Dinyatakan dalam Laporan Posisi Keuangan sesuai penghitungan aktuaria Diakui sejak timbulnya kewajiban sesuai yang diperjanjikan dalam kontrak asuransi jiwa. Mencerminkan nilai kini estimas pembayaran seluruh manfaat yang diperjanjikan Dihitung menggunakan pendekatan premi yang belum merupakan pendapatan  u/ kontrak asuransi jiwa yang tidak memiliki kandungan tabungan dan masa kontrak sama dengan atau kurang dari 12 bulan Penentuan jumlah liabilitas manfaat polis masa depan harus memenuhi tes kecukupan liabilitas sebagaimana diatur dalam PSAK 62.

Estimasi Liabilitas Klaim Estimasi kewajiban klaim atas kontrak jangka pendek, khusus asuransi kesehatan dan kecelakaan dinyatakan sebesar jumlah taksiran berdasarkan perhitungan teknis asuransi.

Premi yang Belum Merupakan Pendapatan Untuk kontrak jangka pendek asuransi kesehatan dan kecelakaan. Ditentukan dengan: secara agregat tanpa memerhatikan tanggal penutupannya  dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah premi retensi sendiri untuk tiap jenis pertanggungan/asuransi; atau secara individual dari tiap pertanggungan  secara proporsional dengan jumlah proteksi yang diberikan selama periode pertanggungan atau periode risiko.

Pengungkapan Entitas mengungkapkan, tetapi tidak terbatas pada: Kebijakan akuntansi: pengakuan pendapatan premi dan penentuan liabilitas manfaat polis masa depan serta premi yang belum merupakan pendapatan; transaksi reasuransi termasuk sifat, tujuan, dan efek transaksi reasuransi tersebut terhadap operasi perusahaan; pengakuan beban klaim dan penentuan estimasi klaim tanggungan sendiri; kebijakan akuntansi lain yang penting Pendapatan premi bruto  premi tahun pertama dan premi tahun lalu secara rinci. Klaim dan manfaat  jenis, jumlah, dan sebab kenaikan klaim dan manfaat yang signifikan

PSAK 28 KONTRAK ASURANSI KERUGIAN

Dampak Adopsi IFRS 4 (PSAK 62) Penghapusan beberapa paragraf dalam PSAK 28 yang sudah tidak relevan Sebelum menerapkan PSAK 28 dan PSAK 36, kontrak asuransi tersebut masuk dalam ruang lingkup ED PSAK 62: Kontrak Asuransi

Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 28 (revisi 2010) melengkapi ED PSAK 62 Kontrak asuransi sesuai PSAK 62 jika kontrak tersebut merupakan asuransi kerugian, insurer menerapkan ED PSAK 28 (revisi 2010) Ruang Lingkup Asuransi kerugian, definisi kontrak asuransi mengacu ke ED PSAK 62 PSAK 28 sebelumnya belum mengatur hal ini

Ikhtisar Perbedaan PERIHAL PSAK 28 (revisi 2010) PSAK 28 Tujuan Untuk melengkapi PSAK 62: Kontrak Asuransi. Tidak diatur. Ruang lingkup Diterapkan untuk akuntansi asuransi kerugian, namun harus masuk dalam ruang lingkup PSAK 62: Kontrak Asuransi sebagai kontrak asuransi. Penyajian laporan keuangan usaha asuransi jiwa tanpa mengacu ke PSAK 62.

Pengaturan PSAK 28 yang dihapus Alasan Paragraf 01 tentang Pendahuluan mengenai apa itu asuransi kerugian Tidak relevan, karena pengaturan tersebut bersifat rule based Paragraf 02 tentang Karakteristik usaha asuransi kerugian Tidak relevan, karena industri asuransi kerugian sudah makin berkembang dan dan pengaturan tersebut bersifat rule based Paragraf 03 dan 04 tentang ruang lingkup. Ruang lingkup PSAK 28 mengatur tentang penyajian laporan keuangan usaha asuransi kerugian dan kepatuhan atas UU Tidak relevan, karena penyajian laporan keuangan mengacu ke PSAK 1 (revisi 2009) dan pengaturan tersebut bersifat rule based Paragraf 06-14 tentang penyajian laporan keuangan Tidak relevan, karena sudah diatur di PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan

Lanjutan.. Pengaturan Alasan Paragraf 26-28 tentang Aset investasi pada asuransi kerugian Tidak relevan, karena sudah diatur di PSAK lain Paragraf 29 tentang perlakuan akun-akun kewajiban mengacu ke PABU, kecuali untuk yang diatur di PSAK 28 Tidak relevan, karena sudah diatur di ke SAK lain Paragraf 33 tentang Utang reasuransi Paragraf 35 tentang tanggal efektif Tidak relevan, karena PSAK 28 (revisi 2010) berlaku efektif 1 Januari 2012

Definisi Estimasi klaim retensi sendiri adalah taksiran jumlah kewajiban yang menjadi tanggungan sendiri sehubungan dengan klaim yang masih dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan. Klaim bruto adalah klaim yang jumlahnya telah disepakati, termasuk biaya penyelesaian klaim. Klaim reasuransi adalah bagian dari klaim bruto yang menjadi tanggungan reasuradur.

Definisi Kontrak jangka pendek adalah kontrak yang memberikan proteksi untuk suatu periode yang pasti dan memungkinkan asuradur untuk membatalkan kontrak atau menyesuaikan persyaratan kontrak pada akhir setiap periode kontrak, seperti penyesuaian jumlah premi atau penutupan (coverage) yang diberikan. Pada umumnya kontrak jangka pendek memberikan proteksi dalam jangka waktu kurang dari 12 bulan.

Definisi Premi yang belum merupakan pendapatan adalah bagian dari premi yang belum diakui sebagai pendapatan karena masa pertanggungannya masih berjalan pada akhir periode akuntansi. Reasuransi prospektif adalah ketentuan dalam kontrak reasuransi yang mewajibkan reasuradur untuk membayar kepada asuradur sejumlah kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari peristiwa masa depan yang dipertanggungkan. Reasuransi retroaktif adalah ketentuan dalam kontrak reasuransi yang mewajibkan reasuradur untuk membayar kepada asuradur sejumlah kerugian yang sudah terjadi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu yang dipertanggungkan.

16. Jika premi dapat disesuaikan  Pendapatan Premi Premi yang diperoleh sehubungan dengan kontrak asuransi dan reasuransi diakui sebagai pendapatan selama periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang diberikan. Periode polis berbeda secara signifikan dengan periode risiko (misalnya asuransi konstruksi), diakui sebagai pendapatan selama periode risiko, kecuali paragraf 16. 16. Jika premi dapat disesuaikan  Premi diestimasi secara layak  diakui selama periode kontrak dan estimasi jumlah premi disesuaikan setiap premi untuk mencerminkan premi yang sebenarnya Premi tidak dapat diestimasi  diperlakukan dengan menggunakan metode uang muka (deposit method) sampai jumlah premi dapat diestimasi secara layak.

Pendapatan Premi Premi polis bersama diakui sebesar pangsa premi yang diterima entitas. Entitas asuransi memperoleh ganti rugi dengan melakukan kontrak reasuransi dengan reasuradur. Reasuradur dapat mengadakan kontrak reasuransi dengan reasuradur lain  proses retrosesi. Perlakuan akuntansi terhadap transaksi reasuransi bergantung pada apakah suatu kontrak reasuransi tersebut merupakan reasuransi prospektif atau retroaktif

Reasuransi prospektif Reasuransi prospektif diakui  selama sisa periode kontrak yang jumlahnya proporsional dengan proteksi yang diberikan. Jika dapat disesuaikan dan dapat diestimasi secara layak  jumlah premi reasuransi yang diakui selama sisa periode kontrak adalah sebesar estimasi premi yang akan dibayar tersebut.

Reasuransi retroaktif Reasuransi retroaktif diakui  sebagai piutang reasuransi sebesar jumlah kewajiban yang dicatat sehubungan dengan kontrak reasuransi yang mendasari. Apabila kewajiban yang dicatat > jumlah yang dibayar, maka piutang reasuransi harus dinaikkan untuk mencerminkan perbedaan tersebut dan menimbulkan keuntungan ditangguhkan. Keuntungan ditangguhkan diamortisasi selama estimasi sisa periode penyelesaian (settlement period). Apabila pembayaran atau kewajiban atas transaksi reasuransi retroaktif > jumlah kewajiban yang dicatat, ceding company harus menaikkan kewajiban yang bersangkutan atau mengurangi piutang reasuransi, atau keduanya pada saat kontrak reasuransi dilakukan. Perbedaan tersebut dibebankan pd laporan laba rugi.

Kontrak reasuransi Perubahan estimasi jumlah kewajiban sehubungan dengan kontrak reasuransi yang mendasari diakui dalam laporan laba rugi pada periode perubahan. Piutang reasuransi harus mencerminkan perubahan yang berhubungan dengan jumlah klaim yang dapat diperoleh dari reasuradur dan keuntungannya ditangguhkan dan diamortisasi. Kontrak reasuransi prospektif dan reasuransi retroaktif, dipertanggungjawabkan secara terpisah.

Berdasarkan estimasi kewajiban klaim Beban Klaim Klaim  kerugian terhadap obyek asuransi yang dipertanggungkan Diakui sebagai beban pada saat timbulnya kewajiban untuk memenuhi klaim Klaim yang disetujui Klaim dalam proses penyelesaian Berdasarkan estimasi kewajiban klaim Klaim yang terjadi tapi belum dilaporkan Perubahan estimasi kewajiban akibat penelaahan lebih lanjut  diakui dalam laba rugi Beban penyelesaian klaim (claim settlement expense)

Liabilitas Premi yang belum merupakan pendapatan ditentukan: Utang klaim diakui pada saat jumlahnya disepakati untuk dibayar. Estimasi klaim retensi sendiri dinyatakan sebesar jumlah taksiran berdasarkan penelaahan secara teknis asuransi. Premi yang belum merupakan pendapatan ditentukan: secara agregat tanpa memerhatikan tanggal penutupannya dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu; atau secara individual dari tiap pertanggungan dan besarnya premi yang belum merupakan pendapatan ditetapkan secara proporsional dengan jumlah proteksi yang diberikan, selama periode kontrak atau periode risiko, konsisten dengan pengakuan pendapatan premi sebagaimana dijelaskan dalam paragraf

Pengungkapan Pengungkapan disajikan dalam catatan laporan keuangan: a. Kebijakan akuntansi: (i) pengakuan pendapatan premi dan penentuan premi yang belum merupakan pendapatan; (ii) transaksi reasuransi termasuk sifat, tujuan, dan efek transaksi reasuransi tersebut terhadap operasi entitas; (iii) pengakuan beban klaim dan penentuan estimasi klaim retensi sendiri; b. Piutang premi dari penutupan polis bersama yang pada saat bersamaan menimbulkan utang premi kepada entitas anggota penutupan polis bersama. c. Jumlah premi jangka panjang yang belum diperhitungkan sebagai premi bruto.

PSAK 74 KONTRAK ASURANSI

Kontrak Asuransi DE PSAK 74: Kontrak Asuransi mensyaratkan entitas untuk mengidentifikasi portofolio kontrak asuransi. Portofolio tersebut terdiri dari kontrak yang memiliki risiko serupa dan dikelola bersama. Entitas membagi portofolio kontrak asuransi terbitan (insurance contracts issued) minimal menjadi: kelompok kontrak yang merugi (onerous) pada saat pengakuan awal, kelompok kontrak yang pada saat pengakuan awal tidak memiliki kemungkinan signifikan untuk selanjutnya menjadi kontrak yang merugi, dan kelompok kontrak tersisa dalam portofolio.

Kontrak Asuransi Kelompok kontrak asuransi diukur pada nilai total atas arus kas pemenuhan (fulfillment cash flows) dan marjin jasa kontraktual (contractual service margin). Arus kas pemenuhan meliputi estimasi atas arus kas masa depan danpenyesuaian untuk merefleksikan nilai waktu atas uang dan risiko keuangan terkait arus kas masa depan, serta penyesuaian risiko nonkeuangan. Pendekatan ini dimodifikasi untuk mengukur kelompok kontrak reasuransi milikan (reinsurance contracts held) dan kelompok kontrak asuransi dengan fitur partisipasi diskresioner (insurance contracts with discretionary participation feature). Namun entitas dapat menggunakan pendekatan alokasi premi (premium allocation approach) untuk pengukuran kontrak asuransi jika kontrak memenuhi kriteria tertentu.

Penyajian dalam Posisi Keuangan Entitas untuk menyajikan secara terpisah dalam laporan posisi keuangan jumlah tercatat kelompok berikut: Kontrak asuransi terbitan yang merupakan aset; Kontrak asuransi terbitan yang merupakan liabilitas; Kontrak reasuransi milikan yang merupakan aset; dan Kontrak reasuransi milikan yang merupakan liabilitas.

Laporan Laba Rugi Entitas memisahkan jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ke dalam hasil jasa asuransi yang terdiri dari pendapatan asuransi dan beban jasa asuransi, dan penghasilan atau beban keuangan asuransi. Pendapatan asuransi dan beban jasa asuransi yang disajikan dalam laba rugi tidak memasukkan komponen investasi apapun. Pendapatan asuransi merupakan total dari perubahan dalam liabilitas atas sisa masa pertanggungan dalam periode yang berkaitan dengan jasa yang atasnya entitas mengharapkan untuk menerima pembayaran.

Tanggal Efektif PSAK 74: Kontrak Asuransi diusulkan untuk berlaku efektif per 1 Januari 2022 dengan opsi penerapan dini diperkenankan. DE PSAK 74 akan menggantikan PSAK 62: Kontrak Asuransi