STATUTA ROMA TENTANG KEJAHATAN HAM INTERNASIONAL Muhammad Iftar Aryaputra
LATAR BELAKANG Pada tahun 1948, PBB mulai menyadari perlu dibentuk Pengadilan/Mahkamah Internasional guna mengadili genosida; Hal ini diwujudkan dalam Resolusi No. 260 tanggal 9 Desember 1948, yang menyatakan “Recognizing that at all periods of history genocide has inflict great losses on humanity, and being convinced that, in order to liberate mankind from such an odious scourge, international cooperation is required” (mengakui bahwa sejarah genosida telah menimbulkan kerugian besar bagi manusia dan untuk menghindarkan dari perbuatan yang dibenci itu, harus ada kerja sama internasional); 17 Juli 1998, berdasarkan resolusi tahun 1948, dibentuklah Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) melalui Statuta Roma.
MAHAKAMAH PIDANA INTERNASIONAL Suatu badan peradilan independen yang bersifat permanen, yang dibentuk oleh anggota masyarakat internasional melalui Statuta Roma. MPI berbeda dengan pengadilan HAM lainnya seperti Pengadilan Pidana Nurenberg (1945); Pengadilan Pidana Tokyo (1946); International Criminal Tribunal for former Yugoslavia (1993); maupun International Criminal Trbunal for Rwanda (1994). Keempatnya merupakan lembaga pengadilan internasional yang bersifat Ad Hoc (sementara). Tujuan dibentuknya MPI adalah mengadili tindak pidana yang mengancam jiwa manusia berdasar hukum internasional. Berkedudukan tetap di Den Hag Belanda
KARAKTERISTIK MPI Menangani masalah-masalah individu dan memiliki kewenangan dalam penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan; Merupakan badan peradilan yang sifatnya permanen, bermarkas di Den Hag; Memiliki yurisdiksi internasional terhadap kejahatan internasional yang diatur dalam Statuta Roma. Menjadi pelengkap (komplemen) dari pengadilan HAM di tingkat nasional.
Pasal 1 Statuta Roma An International Criminal Court (‘the Court’) is hereby established. It shall be a permanent institution and shall have the power to exercise its jurisdiction over persons for the most serious crimes of international concern, as referred to in this Statute, and shall be complementary to national criminal jurisdictions. The jurisdiction and functioning of the Court shall be governed by the provisions of this Statute. Dengan ini, Mahkamah Pidana Internasional (disingkat Mahkamah) didirikan. Mahkamah merupakan lembaga permanen yang memiliki kekuatan untuk memberlakukan yurisdiksinya terhadap pelaku tindak pidana internasional yang paling serius sebagaimana diatur dalam statuta ini. Mahkamah ini menjadi pelengkap dari yurisdiksi pidana di tingkat nasional. Yurisdiksi dan fungsi dari mahkamah ini diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam statuta ini.
CRIME AGAINST HUMANITY YURISDIKSI MPI GENOSIDA CRIME AGAINST HUMANITY WAR CRIME AGRETION
YURISDIKSI MPI 1. GENOSIDA Genosida merupakan salah satu atau lebih dari perbuatan berikut, yang dilakukan dengan maksud menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras atau agama, dengan cara : Membunuh; Penganiayaan fisik atau mental yang berat; Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruhnya atau sebagian; Memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam suatu kelompok; Memindahkan secara paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya
YURISDIKSI MPI 2. KEJAHATAN KEMANUSIAAN (CRIMES AGAINST HUMANITY) Crimes against humanity adalah salah satu atau lebih dari beberapa perbuatan, yang dilakukan dengan sengaja sebagai bagian dari serangan yang sistematis or meluas, langsung ditujukan kepada populasi penduduk sipil, dengan cara sbb: Pembunuhan; Pembasmian; Perbudakan; Deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa; Pengurungan atau pencabutan kemerdekaan fisik secara sewenang-wenang dan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional; Penyiksaan; Permerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, kehamilan secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lainnya; Penindasan terhadap suatu kelompok; Penghilangan orang secara paksa; Tindak pidana rasial; Perbuatan tidak manusiawi lainnya.
YURISDIKSI MPI 2. KEJAHATAN KEMANUSIAAN (CRIMES AGAINST HUMANITY) Karakteristik Crime Against Humanity: Kejahatan terhadap kemanusiaan harus dilakukan sebagai bagian serangan yang sifatnya sistemik dan meluas; Ditujukan langsung terhadap populasi penduduk sipil; Dilakukkan berdasar suatu kebijakan negara atau suatu organisasi.
YURISDIKSI MPI 3. KEJAHATAN PERANG (WAR CRIME) Perbuatan berupa pelanggaran terhadap konferensi Jenewa (12 Agustus 1949) dan Pelanggaran hukum berat menurut hukum Internasional. a. Bentuk pelanggaran Konf. Jenewa sbb: Sengaja melakukan pembunuhan; Penyiksaan atau perlakuan secara tidak manusiawi, termasuk percobaan biologi kepada manusia; Menimbulkan penderitaan yang berat atau luka badan, yang tidak dibenarkan oleh kepentingan militer, dilakukan secara melawan hukum dan semena-mena; Perusakan masif dan perampasan harta benda; Pemaksaan terhadap tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk berdinas dalam tentara negara musuh; sengaja melakukan pencabutan thd hak-hak tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya atas pengadilan yang adil dan wajar Penyanderaan; Deportasi atau pemindahan atau penahanan secara melawan hukum.
YURISDIKSI MPI 3. KEJAHATAN PERANG (WAR CRIME) Perbuatan berupa pelanggaran terhadap konferensi Jenewa (12 Agustus 1949) dan Pelanggaran hukum berat menurut hukum Internasional. b. Pelanggaran bukum berat menurut H. Internasional, sbb: Sengaja melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil atau terhadap orang sipil yang tidak terlibat pertempuran; Sengaja melakukan penyerangan terhadap sasaran sipil; Sengaja melakukan serangan terhadap personel, instalasi, bangunan, unit, atau kendaraan bantuan kemanusian dan misi-misi penjaga kedamaian; Sengaja melancarkan serangan yang dapat mengakibatkan kematian atau cidera terhadap penduduk sipil, atau kerusakan terhadap sasaran sipil, atau megakibatkan kerusakan masif; Penyerangan atau peledakan kota, desa, tempat tinggal, yang bukan sasaran militer; Pembunuhan atau melukai kombatan yang sudah menyerah; Penyerangan tempat ibadah, pendidikan, kebudayaan, IPTEK, bangunan bersejarah, rumah sakit; Dll.
YURISDIKSI MPI 4. AGRESI Unsur-unsur dari agresi masih didiskusikan oleh negara peserta penandatangan Statuta Roma. Namun dalam hukum internasional, konsep agresi ialah suatu perbuatan yang melibatkan aksi militer ke negara lain. Beberapa kasus yang mengarah kepada definisi agresi, dapat dilihat dalam aksi militer Amerika Serikat, Nikaragua, Kosta Rika, El Salvador. Amerika Serikat termasuk penentang dimasukkannya agresi ke dalam Statuta Roma. Hal ini dikarenakan Amerika khawatir apabila ada dampak bagi komandan-komandan militer mereka yang melakukan operasi-operasi di daerah militer negara lain. Peradilan dan pemidanaan terhadap pelaku agresi, hanya dapat dihukum, jika para negara penandatangan menyetujui definisi dan elemen-elemen dari agresi.
KETENTUAN SANKSI PIDANA DALAM STATUTA ROMA Penjara paling lama 30 tahun. Penjara seumur hidup. Pidana Penjara dapat ditambah dengan: pidana denda Pembayaran hasil, kekayaan aset yang diperoleh dari tindak pidana.
ORGAN MPI Pimpinan: terdiri atas satu orang ketua dan dua wakil ketua; diangkat dan dipilih dari para hakim; Bertugas paling lama 3 tahun; Tugas dari pimpinan yaitu mengatur administrasi pengadilan dan menjalankan fungsi lainnya. Divisi Banding, peradilan, dan praperadilan: Divisi banding terdiri atas 1 ketua dan 4 orang hakim; Divisi peradilan terdiri atas 6 hakim; Fungsi yudisial dalam divisi banding dilakukan oleh 3 orang hakim. Kejaksaan: Kejaksaan merupakan bagian terpisah dari MPI; Kejaksaan bersifat independen; Memiliki wewenang untuk memeriksa, menyelidiki, dan menuntut pelanggaran HAM berat internasional.
ORGAN MPI Panitera: Dikepalai oleh seorang kepala panitera dan dibantu oleh deputi panitera; Deputi panitera dipilih oleh para hakim; Bertugas untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam satu kali masa jabatan.
ASAS/PRINSIP DALAM STATUTA ROMA Asas Nullum Crimen Sine Lege (Pasal 22-23) Ne Bis In Idem (Pasal 20) Asas tidak berlaku surut (Non Retroaktif-Pasal 24) Menganut individual responsibility (Pasal 25) Tidak ada masa daluwarsa (Pasal 29) Alasan penghapus pidana yang dikenal dalam statuta : Menderita penyakit ingatan atau jiwa; Dalam keadaan keracunan sehingga tidak bisa menyadari perbuatannya; Dilakukan karena membela diri atau orang lain atau harta benda dalam hal kejahatan perang; MPI juga diberikan kewenangan untuk mempertimbangkan alasan penghapus pidana diluar alasan2 yang diatur oleh statuta
PERKARA YANG TIDAK DITERIMA MPI Perkara yang sedang diperiksa atau diadili oleh negara ybs. Kecuali bila negara ybs tidak bersedia/tidak mampu melakukan penyidikan/penuntutan. Telah diselidiki negara ybs dan negara ybs memutuskan tidak menuntut perkara tsb. Pelaku sudah diadili dalam perbuatan yang sama. Kasusnya tidak cukup kuat untuk diproses di MPI.
PROSEDUR PENGAJUAN KASUS KE MPI Negara peserta mengajukan langsung ke Penuntut Umum jika terdapat satu atau lebih tindak pidana yang diatur dalam Statuta Roma; Dewan Keamanan PBB yang mengetahui sendiri, mengajukan terjadinya tindak pidana ke Penuntut Umum; atau Penuntut Umum, berdasar asas proprio moto melakukan penyelidikan sendiri.
SELESAI Terima kasih WASSALAM Semoga Bermanfaat