TUGAS DAN FUNGSI TIM PELAKSANA KEGIATAN DALAM PEKERJAAN SWAKELOLA
Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan. Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 PENGERTIAN SWAKELOLA
TIM PENGELOLA KEGIATAN KASI KAUR Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri (dapat dr unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau masyarakat) kepala kewilayahan TIM PENGELOLA KEGIATAN
TUGAS TIM PELAKSANA KEGIATAN menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan mengendalikan pelaksanaan kegiatan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan TUGAS TIM PELAKSANA KEGIATAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PERENCANA Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dimana dalam KAK ini diuraikan: Maksud dan tujuan, sasaran, dan sumber pendanaan; Mengumumkan pekerjaan Swakelola melalui papan pengumuman resmi (di Kantor Desa) dan tempat-tempat strategis lainnya (kecuali di tempat Ibadah, sarana Pendidikan dan kesehatan). TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PERENCANA
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PELAKSANA Melakukan kaji ulang terhadap RAB dan pengukuran pada lokasi pekerjaan berdasarkan dan gambar rencana kerja; Mengkaji ulang jadwal pelaksanaan kerja serta jadwal kebutuhan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan/badan usaha Mengajukan kebutuhan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan Tenaga Ahli perseorangan/badan usaha kepada TPK untuk diproses lebih lanjut Pengiriman bahan dapat dilakukan secara bertahap atau keseluruhan, sesuai dengan kebutuhan, lokasi pekerjaan dan kapasitas penyimpanan. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PELAKSANA
Mendatangkan dan mengatur tenaga kerja/tenaga ahli perseorangan/badan usaha untuk melaksanakan kegiatan/pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan Menyusun laporan tentang penerimaan dan penggunaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan/badan usaha Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (realisasi fisik dan keuangan) Melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh Tim Pelaksana kepada TPK secara berkala
Mencatat pencapaian target fisik pekerjaan setiap hari Penggunaan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan/badan usaha dicatat setiap hari dalam laporan harian Membuat laporan mingguan berdasarkan laporan harian Membuat laporan bulanan berdasarkan laporan mingguan
Mendokumentasikan pekerjaan meliputi dokumentasi administrasi dan dokumentasi foto pelaksanaan pekerjaan. Setelah pelaksanaan pekerjaan Swakelola selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), Ketua Tim Pelaksana menyerahkan pekerjaan kepada TPK.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PENGAWAS Melakukan pengawasan/pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen administrasi yaitu dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Melaksanakan pengawasan teknis terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan, meliputi : 1. bahan meliputi pengadaan, pemakaian dan sisa bahan, 2. penggunaan peralatan/suku cadang 3. penggunaan tenaga kerja/ahli agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PENGAWAS
Melakukan pengawasan Keuangan terhadap cara pembayaran, serta efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan Setelah melakukan Pengawasan, Tim melakukan Evaluasi terhadap : 1. pengadaan dan penggunaan bahan, 2. pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli, 3. pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang, 4. realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan, 5. pelaksanaan fisik, 6. hasil kerja setiap jenis pekerjaan.
TERIMAKASIH