Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt Etika profesi farmasi Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
Praktik Kefarmasian HARUS UU 36/2009 ttg Kesehatan pasal 108 Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi ,pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional HARUS dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KODE ETIK APOTEKER INDONESIA KEWAJIBAN APOTEKER MUKADIMAH LANDASAN MORAL SEJAWAT PROF.KES LAIN APOTEKER DIRI SENDIRI SEJAWAT APOTEKER LAIN PASIEN PENUTUP SANKSI PELANGGARAN
MUKADIMAH KODE ETIK Bahwasanya seorang Apoteker di dalam menjalankan tugas kewajibannya serta dalam mengamalkan keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan Tuhan Yang Maha Esa.
KEWAJIBAN UMUM BAB II, Psl.1 s/d Psl.8 Menggambarkan kewajiban apoteker terhadap dirinya sendiri, agar senantiasa membekali dirinya dengan pemahaman dan penghayatan tentang Moral, Kompetensi dan Hukum, sebelum melaksanakan kewajibannya terhadap pasien
KODE ETIK, BAB II, Psl.9 Kewajiban Apt thd Pasien dalam melakukan pekerjaan kefarmasian Seorang Apoteker mengutamakan kepentingan masyarakat menghormati hak asazi pasien harus dan melindungi makhluk hidup insani.
BAB III & BAB IV, Psl.10 s/d Psl.14 Menggambarkan kewajiban apoteker untuk selalu menjalin hubungan baik dan mempunyai kemampuan untuk berkolaborasi dengan sejawat apoteker lain maupun dengan profesi kesehatan lain
Kewajiban Apoteker thd teman sejawat Seorang apoteker harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan. Sesama apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode etik Seorang apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik sesama apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya
Kewajiban apoteker thd sejawat petugas kesehatan lain Seorang apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat petugas kesehatan lain. Seorang apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lain.
UKURAN KUALITAS APOTEKER COMPETENCY COMMITMENT CARE COLLABORATION 4c
TERIMA KASIH S U K S M E