PERCOBAAN (POGING/ATTEMPT) Muhammad Iftar Aryaputra
DASAR HUKUM : Pasal 53 ayat (1) KUHP: Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Catatan: Hanya percobaan melakukan kejahatan yang dipidana; Perkecualian: percobaan penganiayaan (351 ayat (5)), percobaan penganiayaan ringan (352 ayat (2)), percobaan penganiayaan hewan ringan (302 ayat (4)), percobaan perkelahian tanding (184 ayat (5)); Percobaan terhadap pelangaran tidak dipidana (Pasal 54 KUHP)
TEORI CAMPURAN/INTEGRASI TEORI DASAR PATUT DIPIDANANNYA PERCOBAAN TEORI SUBYEKTIF Patut dipidananya percobaan didasarkan pada adanya sikap batin/watak berbahaya dari pelaku TEORI OBYEKTIF Patut dipidananya percobaan didasarkan pada berbahayanya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku TEORI CAMPURAN/INTEGRASI Patut dipidananya percobaan didasarkan pada adanya sikap batin/watak berbahaya dari pelaku dan sifat berbahaya dari perbuatannya.
Unsur Percobaan: Pasal 53 ayat (1) KUHP: Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Niat; Ada permulaan pelaksanaan; Pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendaknya sendiri.
PERCOBAAN Niat Permulaan Pelaksanaan van Hamel, van Dick, van Hattum, Hezewingkel Suringa, Jonkers, Simons Niat Vos Moeljatno Permulaan Pelaksanaan PERCOBAAN Penghalang Fisik Ps. 53 KUHP Tidak selsai bukan karena kehendaknaya Akan Ada Penghalang Fisik Faktor-Faktor Khusus A. Rucktritt (Pengunduran diri sukarela) B. Tatiger Reue (Tindakan penyesalan)
UNSUR PERCOBAAN PERTAMA : NIAT (VOORNEMEN)
UNSUR NIAT (VOORNEMEN) Beberapa pendapat tentang voornemen : van Hamel, van Dick, van Hattum, Hezewingkel Suringa, Jonkers, Simons niat tidak lain adalah kesengajaan (dolus); Vos niat adalah sengaja dengan maksud (dolus directus) dg. maksud (dolus directus) dg. sadar kepastian dg. sadar kemung-kinan (dolus eventualis) DOLUS
UNSUR NIAT (VOORNEMEN) PUTUSAN HOGE RAAD BELANDA 12 MARET 1943 : Seorang yang berada di bordes kereta api, ketika akan diperiksa barangnya oleh petugas, telah menendang kaki petugas tersebut, sehingga apabila petugas tidak berpegang pada tiang besi kereta api, pasti petugas jatuh dan meninggal. Putusan Pengadilan : melakukan percobaan pembunuhan. Apabila dipakai pendapat Vos, maka dalam hal ini TIDAK ADA percobaan. Karena bentuk kesengajaannya adalah dolus eventualis. Pelaku tidak memiliki maksud untuk membunuh, pelaku hanya bermaksud menghindari pemeriksaan dari petugas.
UNSUR NIAT (VOORNEMEN) PUTUSAN HOGE RAAD (MA) BELANDA 6 FEBRUARI 1951 : Seseorang dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap pejabat penyidik. Ybs berusaha menghindar dari penangkapan penyidik, mengendarai mobilnya dengan kecepatan penuh. Apabila tidak menghindari, maka penyidik tersebut akan tertabrak. Putusan pengadilan : melakukan percobaan pembunuhan. Analisis : Menurut Prof Moeljatno, walaupun niat dari pengendara mobil adalah untuk menghindari penangkapan, tapi dari perbuatannya dapat dilihat sebagai suatu bentuk kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis) pembunuhan kepada penyidik.
UNSUR NIAT (VOORNEMEN) Kasus Pengiriman Kue Tart Beracun ditinjau dari pendapat Vos : Dalam kasus pengiriman kue beracun kepada musuhnya, pengirim menginsyafi/menyadari bahwa kue beracun itu akan dimakan oleh anggota keluarga lainnya. Seandainya perbuatan itu gagal menimbulkan akibat (ada pecobaan), maka apabila kasus ini ditinjau dari pendapat van Hamel, van Dick, van Hattum, Hezewingkel Suringa, Jonkers, Simons , disini ada PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (340) TERHADAP MUSUHNYA, SEKALIGUS ADA PERCOBAAN PEMBUNUHAN (338) TERHADAP PENGHUNI RUMAH LAINNYA. Apabila dipakai pendapat Vos, HANYA ada PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (340) TERHADAP MUSUHNYA.
UNSUR NIAT (VOORNEMEN) Kasus Pengiriman Kue Tart Beracun Vos Hanya ada Percobaan thd musuhnya saja PELAKU (DOLUS DIRECTUS) KUE BERACUN MUSUHNYA KELUARGA MUSUHNYA Ada Percobaan thd ke-2 bentuk dolus (DOLUS EVENTUALIS) van Hamel, van Dick, van Hattum, Hezewingkel Suringa, Jonkers, Simons
UNSUR NIAT (VOORNEMEN) PENDAPAT PROF MOELJATNO TENTANG NIAT DALAM KASUS PENGIRIMAN KUE BERACUN : Jangan langsung ditarik kesimpulan (apabila tidak ada akibat delik) ada percobaan terhadap keduanya (percobaan pembunuhan berencana terhadap musuhnya dan pembunuhan terhadap keluarganya); Adanya percobaan pembunuhan thd anggota keluarga lainnya, harus dibuktikan tersendiri; harus tersurat dalam niat pelaku; Pendapat Prof. Moeljatno dalam kasus pengiriman kue beracun, berbeda dengan pendapat sarjana lainnya, khususnya pendapat Ny. Hezewingkel Suringa.
UNSUR NIAT (VOORNEMEN) PENDAPAT PROF MOELJATNO TENTANG NIAT : Menurut Prof Moeljatno, niat jangan disamakan dengan sengaja; Niat (voornemen) dapat menjadi kesengajaan (dolus) dalam hal semua perbuatan yang diperlukan untuk melakukan kejahatan sudah dilakukan (sudah ditunaikan), tetapi akibat yang diharapkan tidak terjadi; Kalau niat belum dilaksanakan, maka niat masih menjadi sikap batin (mens rea).
UNSUR PERCOBAAN KEDUA : PERMULAAN PELAKSANAAN (BEGIN VAN UITVOERING)
UNSUR PERMULAAN PELAKSANAAN: Dalam hal penentuan “unsur ke-2” dalam percobaan, terjadi permasalahan, kapan suatu perbuatan dikatagorikan sebagai perbuatan persiapan dan perbuatan pelaksanaan Teori-Teori Tentang Penentuan “Permulaan Pelaksanaan” a. Van Hammel: Ada perbuatan pelaksanaan apabila dilihat dari perbuatan yang telah dilakukan, telah ternyata adanya kepastian niat untuk melakukan kejahatan. Menurut teori Van Hammel, ukuran dari suatu permulaan pelaksanaan adalah “sikap batin” jahat dari pelaku dan berbahayanya si pelaku. Teori dari Van Hammel berangkat dari teori subyektif
UNSUR PERMULAAN PELAKSANAAN: Teori-Teori Tentang Penentuan “Permulaan Pelaksanaan” b. Simons: Untuk delik formil: perbuatan pelaksanaan ada apabila telah dimulai perbuatan yang disebut dalam rumusan delik. Untuk delik materiil: perbuatan pelaksanaan ada apabila telah dimulai/dilakukan perbuatan yang menurut sifatnya langsung dapat menimbulkan akibat yang dilarang oleh UU.
UNSUR PERMULAAN PELAKSANAAN: Teori-Teori Tentang Penentuan “Permulaan Pelaksanaan” c. Duynstee: Perbuatan pelaksanaan ada apabila suatu perbuatan yang dilakukan termasuk dalam satu perbuatan yang merupakan rangkaian perbuatan seperti yang dilarang dalam rumusan delik; Tiap rumusan delik dalam KUHP melarang adanya suatu perbuatan tertentu, dimana hal ini terdiri dari rangkaian-rangkaian yang keseluruhannya merupakan bagian dari delik yang dilarang tersebut; Menurut Duynstee, yang dilarang bukan hanya akhir dari deliknya saja, tetapi juga sampai kepada keseluruhan rangkaian delik,; Apabila salah satu rangkaian delik sudah dilakukan, maka telah ada pelanggaran hukum, walaupun disini belum ada akibat yang dilarang.
UNSUR PERMULAAN PELAKSANAAN: Teori-Teori Tentang Penentuan “Permulaan Pelaksanaan” d. Moeljatno: Suatu perbuatan pelaksanaan harus memenuhi 3 syarat, yaitu: mengandung potensi untuk mewujudkan delik tersebut; niat memang ditujukan atau diarahkan untuk terwujudnya delik tersebut; perbuatan yang melawan hukum.
PEMBAKARAN RUMAH DI EINDHOVEN, BELANDA, 1934 : Kasus Posisi : H hendak membakar rumah R. Untuk melakukan perbuatannya, H masuk ke rumah R, mempersiapkan pakaian dan barang-barang yang mudah dibakar di tiap kamar, yang semuanya saling terhubung satu sama lain, yang pada akhirnya terhubung dengan sumbu yang juga dihubungkan dengan kompor gas yang mengeluarkan api jika ditembakkan. Penarik pistol (traker) diikat dengan tali dan melalui jendela, ujungnya digantungkan diluar rumah yang terletak dipinggir jalan kecil, dengan harapan ada orang tersandung sehingga otomatis akan menarik traker pistol. Pakaian-pakaian dan barang lainnya sudah disiram bensin. Namun karena tertarik dengan bau bensin, dan orang-orang curiga dengan gerak gerik H, maka H ditangkap oleh warga. Putusan Pengadilan Tingkat I : perbuatan H merupakan pelaksanaan, menjatuhkan pidana 4 tahun penjara. H mengajukan kasasi ke Hoge Raad, dengan alasan, perbuatan H masih persiapan; Jaksa Agung Muda, Besier : perbuatan H merupakan persiapan, belum merupakan pelaksanaan; Hoge Raad : perbuatan H merupakan persiapan, sehingga Hoge Raad menjatuhkan putusan onstlag (lepas) kepada H
PEMBAKARAN RUMAH DI EINDHOVEN, BELANDA, 1934 : Apabila kasus percobaan pembakaran rumah di Eindhoven dikaitkan dengan pendapat-pendapat pakar, maka hasilnya adalah sebagai berikut : Pendapat Jaksa Agung Muda Besier dan Hoge Raad cocok dengan teori Simon; Putusan Pengadilan tingkat I sesuai dengan teori van Hammel dan Duynstee; Sekarang, bagaimana pendapat Prof Moeljatno terhadap kasus tersebut : Menurut Prof. Moeljatno, ada 3 syarat suatu perbuatan dikatagorikan sebagai perbuatan pelaksanaan: mengandung potensi untuk mewujudkan delik tersebut; niat memang ditujukan atau diarahkan untuk terwujudnya delik tersebut; perbuatan yang melawan hukum. Dari ke tiga syarat tersebut, syarat 1 dan 2, sudah jelas adanya. Bahwa perbuatan H dengan melakukan persiapan-persiapan sebagaimana terlukis dalam kasus, memiliki potensi untuk mewujudkan suatu kebakaran. Tinggal syarat ke 3, apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak? Kalau diingat, rumah tersebut adalah milik orang lain maka perbuatan H merupakan perbuatan melawan hukum. Sehingga menurut Prof Moeljatno, putusan Pengadilan tingkat I yang menyatakan bersalah kepada H adalah tepat.
UNSUR PERMULAAN PELAKSANAAN: Contoh Kasus: Romy bermaksud melakukan pencurian di rumah Joni. Untuk melaksanakan niatnya, Romy telah mempersiapan semua peralatan, kemudian pada malam hari, Romy menuju ke rumah Joni. Sampai di rumah Joni, Romy mematikan lampu, melepas kaca jendela. Baru saja Romy masuk lewat jendela, Romy ditangkap Joni. Bagaimana pandangan van Hammel, Simons, Duynstee, dan Molejatno terkait perbuatan Romy?
UNSUR PERMULAAN PELAKSANAAN: Contoh Kasus: Frank berniat melakukan pembakaran rumah Einstein. Untuk melakukan perbuatannya, Frank menyiram sekeliling rumah Einstein menggunakan bensin. Karena tertarik bau bensin, banyak warga yang menuju rumah Einstein. Melihat perbuatan mencurigakan, warga menangkap Frank. Bagaimana pandangan van Hammel, Simons, Duynstee, dan Molejatno terkait perbuatan Frank?
UNSUR PERCOBAAN KETIGA : PELAKSANAAN TIDAK SELESAI, BUKAN KARENA KEHENDAK SENDIRI
UNSUR PELAKSANAAN TIDAK SELESAI, BUKAN KARENA KEHENDAK SENDIRI : Tidak selesainya perbuatan karena: Ada penghalang fisik Akan ada penghalang fisik Ada penghalang berupa faktor-faktor khusus A. Rucktritt (Pengunduran diri sukarela) B. Tatiger Reue (Tindakan penyesalan) TIDAK DIPIDANA
PERCOBAAN MAMPU DAN TIDAK MAMPU Percobaan mampu: setiap bentuk percobaan seperti yang dijelaskan sebelumnya, dikatagorikan sebagai percobaan mampu. Percobaan tidak mampu: timbul sehubungan dengan telah dilakukannya perbuatan pelaksanaan tetapi delik yg dituju tidak selesai atau akibat yg dilarang tidak terjadi, dikarenakan: Tidak mampu-nya objek (misal: mencoba membunuh orang yg sudah mati, menggugurkan anak dalam kandungan yang sudah mati)-menurut MvT, hal ini tidak mungkin. Menurut MvT, dalam percobaan harus ada obyeknya, kalau tidak ada obyeknya, maka tidak ada percobaan. Tidak mampu-nya alat (misal: membunuh dengan air gula yang dikira racun)
Menurut Memorie van Toelichting: PERCOBAAN TIDAK MAMPU KARENA OBYEKNYA Menurut Memorie van Toelichting: … Jika untuk mewujudkan kejahatan diperlukan adanya obyek, maka dalam hal percobaan melakukan kejahatan itupun harus ada obyeknya. Kalau tidak ada obyeknya, maka juga tidak dipidana.
Percobaan tidak mampu karena alat: MvT membedakan : Tidak Mampu Mutlak dg alat itu tidak mungkin timbul delik selesai Misal: meracun dengan air kelapa Tidak Mampu Relatif dg alat itu tidak ditimbulkan delik selesai karena ada hal tertentu ketika si pembuat melakukan perbuatan Misal: membunuh menggunakan air gula kepada orang yang dikira memiliki sakit diabetes
Tidak Mampu Relatif menurut MvT dapat dibagi menjadi: Dilihat dari dua segi : Keadaan tertentu dari alat Dilihat sbg jenis tersendiri Dilihat dari keadaan konkretnya Contoh : gula dapat menjadi alat yang mematikan bagi orang tertentu. Keadaan tertentu dari orang yg dituju Dilihat scr abstrak untuk rata-rata orang Contoh : penderita diabetes dapat dibunuh dengan gula.
Pendapat para sarjana tentang percobaan mampu: Simons : ada percobaan yg mampu, apabila perbuatan yg menggunakan alat yg tertentu itu dapat membahayakan benda hukum; Pompe : ada percobaan mampu, jika perbuatan atau alat yg digunakan mempunyai kecenderungan (strekking) atau menurut sifatnya mampu untuk menimbulkan delik selesai; Van Hattum : ada percobaan yg mampu, apabila perbuatan terdakwa ada hubungan kausal yg adekuat dg akibat yg dilarang oleh undang-undang; Moeljatno : ada percobaan yg mampu apabila perbuatan terdakwa mendekatkan pada terjadinya delik selesai sedemikian rupa sehingga merupakan perbuatan yg melawan hukum. Moeljatno menggunakan Eindruks Theorie / Teori Kesan.
Mangel am Tatbestand (hanya di Jerman) Tidak adanya/tidak lengkapnya/tidak terpenuhinya unsur-unsur delik itu. Tidak mampu krn objeknya Menurut Karni: Bukan tidak mampu krn objek, tetapi ketidaksempurnaan unsur delik Contoh Mangel am Tatbestand : Melarikan perempuan yang sudah dewasa; Mencuri barang yang ternyata sudah menjadi kepunyaannya.
KETENTUAN PEMIDANAAN TERHADAP PERCOBAAN Percobaan terhadap pelanggaran tidak dipidana (Pasal 54); Percobaan terhadap kejahatan pidana maksimal dikurangi 1/3 (Pasal 53 ayat (2)); Jika kejahatan diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, maksimal pidananya adalah 15 tahun (Pasal 53 ayat (3)); Pidana tambahan untuk percobaan, sama dengan ancaman pidana tambahan untuk kejahatan selesai (Pasal 53 ayat (4)).
LATIHAN SOAL A didakwa dengan Pasal 53 Jo Pasal 338 KUHP. Berapa ancaman pidana maksimal atas perbuatan A? B menuju ke sebuah motor yang diparkir di sebuah halaman rumah. Berbekal obeng dan “cairan setan”, B berhasil merusak kunci pengaman motor. Ketika hendak melarikan kendaraan, mesin mati, dan pemilik memergoki aksi yang dilakukan B. Pasal apa yang dikenakan kepada B, berapa ancaan pidana maksimalnya? C bermaksud menemui D yang telah menghina adiknya. Awalnya C bermaksud untuk meminta klarifikasi atas pernyataan D. Namun karena emosi yang sudah tidak tertahan, C berusaha memukul D. Namun D mengelak dan tidak terkena pukulan dari C. D lari, kemudian melihat D dikejar C, E kemudian memegang C untuk menenangkan. Tindak pidana apa yang bisa dikenakan kepada C, dan berapa ancaman pidananya?
PERCOBAAN DALAM RANCANGAN KUHP
Formulasi Percobaan dalam RKUHP dirumuskan dalam Pasal 18: Percobaan melakukan tindak pidana dipidana, jika pembuat telah mulai melakukan permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai atau tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang. Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika: perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tindak pidana; perbuatan yang dilakukan langsung mendekati atau berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju; pembuat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pasal 19 (1) Tidak dipidana jika setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1): pembuat tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; pembuat dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang‑undangan telah merupakan tindak pidana tersendiri, maka pembuat dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana tersebut.
Pasal 20 Percobaan melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda Kategori I, tidak dipidana. Pasal 21 Dalam hal tidak selesai atau tidak mungkin terjadinya tindak pidana disebabkan ketidakmampuan alat yang digunakan atau ketidakmampuan objek yang dituju, maka pembuat tetap dianggap telah melakukan percobaan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 1/2 (satu perdua) maksimum pidana yang diancamkan untuk tindak pidana yang dituju. Catatan: Pasal 21 RKUHP adalah untuk percobaan tidak mampu. Dalam teori hukum pidana, percobaan tidak mampu, tidak dipidana.
Pasal 139 RKUHP : Faktor yang memperingan pidana meliputi: percobaan melakukan tindak pidana; pembantuan terjadinya tindak pidana; penyerahan diri secara sukarela kepada yang berwajib setelah melakukan tindak pidana; tindak pidana yang dilakukan oleh wanita hamil; pemberian ganti kerugian yang layak atau perbaikan kerusakan secara sukarela sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan; tindak pidana yang dilakukan karena kegoncangan jiwa yang sangat hebat; tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; atau faktor lain yang bersumber dari hukum yang hidup dalam masyarakat.
Pasal 140 Peringanan pidana adalah pengurangan 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana maksimum maupun minimum khusus untuk tindak pidana tertentu. Untuk tindak pidana yang diancam pidana mati dan penjara seumur hidup, maksimum pidananya penjara 15 (lima belas) tahun. Berdasarkan pertimbangan tertentu, peringanan pidana dapat berupa perubahan jenis pidana dari yang lebih berat ke jenis pidana yang lebih ringan.
Terima kasih SELESAI WASSALAM Semoga Bermanfaat