EXUMATION JERNY DASE, SH,SpF,MKes DETP.FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Advertisements

TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
Standard Operating Procedure-Security
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
ACARA BIASA.
MUHAMAD ABDUL MUTOHAR, Pelaksanaan Pemeriksaan Perkara Cepat Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Pekalongan.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PROSES PERADILAN HAM.
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
VISUM et REPERTUM.
PERTEMUAN 16.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Penyitaan.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Materi 10.
REFERAT PENGGALIAN JENAZAH
Introduction to Medical Law
Materi 13.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pencegahan Perkawinan
Pengantar Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal
PEMERIKSAAN DOKTER DI TKP (TEMPAT KEJADIAN PERKARA)
CLINICAL FORENSIC Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
SURAT PAKSA.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Penggeledahan (bag III, ps )
dr. H. Soeroto H s, Sp.F (K), SH, PKK, DK.
PENGANTAR ALAT BUKTI.
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERKULIAHAN VII.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
ACARA PEMERIKSAAN.
Visum & Hubungan Rekam Medis
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
PERAWATAN JENAZAH OLEH: Fajar Ibnu Sabil Asfin Novia Rahmadhani
Dasar-dasar Pertolongan Pertama
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Transcript presentasi:

EXUMATION JERNY DASE, SH,SpF,MKes DETP.FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL FK-UNHAS MAKASSAR DETP.FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL RS WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR

DEFINISI 1. Menurut bahasa  Bahasa Latin: Exhumation “ex” = “keluar dari” “humus” = “tanah (bumi)” Exhumation = “keluar dari tanah (bumi)” 2. Definisi exhumation: Penggalian jenazah kembali terhadap jenazah yang telah dikubur, untuk dilakukan pemeriksaan guna membantu menegakkan keadilan Anil Aggrawal: Exhumation - Medical And Legal Aspects, Journal of Forensic Medicine and Toxicology, Volume 2, Number 2, 2001, India. Http://Www.Tameside.Gov.Uk/ Sudjari Solichin: Penggalian Jenazah, Ilmu Kedokteran Forensik, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.

Latar Belakang Dilakukan Exumation Laporan tentang telah terjadinya pembunuhan yang terlambat disampaikan kepada penyidik. masalah buta hukum. masalah transportasi . anggapan yang tidak tepat perihal pemeriksaan mayat (autopsi) guna kepentingan peradilan.

TUJUAN PENGGALIAN JENAZAH Hukum Pidana : Menentukan penyebab kematian Menemukan bukti atau senjata yang digunakan dalam pembunuhan. Hukum Perdata : Identifikasi mayat untuk berbagai tujuan termasuk salah penguburan mayat secara tidak sengaja disebabkan penipuan, hal pewarisan harta dan sebagainya.

TUJUAN PENGGALIAN JENAZAH 2. Atas alasan penelitian sejarah: - Mengetahui penyakit dan gizi generasi sebelumnya - Untuk membuktikan kembali penyebab kematian(contoh : penggalian jenazah presiden Amerika yang ke-12, Zachary Taylor (1784-1850) . - Pemindahan tempat kuburan (pembangunan ) - Permintaan ahli keluarga agar dilakukan pemindahan tempat kuburan untuk kepentingan tertentu

BATASAN WAKTU Kematian 2-3 hari→ segera exumatio. Kematian ≥1 bulan→ Planning time.

DASAR HUKUM - Pasal 135 KUHAP: Yang dimaksud dengan “penggalian mayat” , termasuk peng-ambilan mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburan. - Pasal 135 KUHAP : Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 133 ayat (2) dan Pasal 134 ayat (1) undang-undang ini. . 3. Sudjari Solichin: Penggalian Jenazah, Ilmu Kedokteran Forensik, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. 7. Abdul Mun’im Idries: Penggalian Jenazah, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, edisi pertama, Binarupa Aksara, Jakarta, 1997, Bab17, hal.323-327.

DASAR HUKUM (2) KUHAP Pasal 133 ayat 2 Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.  KUHAP Pasal 134 ayat 1 Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban. Sudjari Solichin: Penggalian Jenazah, Ilmu Kedokteran Forensik, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.

DASAR HUKUM (3) KUHAP Pasal 180 (1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan. (2) Dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasihat hukum terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim memerintahkan agar hal itu dilakukan penelitian ulang. (3) Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2) KUHAP Pasal 7 ayat 1 Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara Sudjari Solichin: Penggalian Jenazah, Ilmu Kedokteran Forensik, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. 9

PIHAK BERWENANG Permintaan secara tertulis oleh penyidik atau polisi dpt disertai permintaan untuk otopsi Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang (KUHAP Pasal 180) Keluarga punya hak untuk menolak otopsi, tapi tidak berpengaruh. Hal ini dijelaskan dalam KUHP Pasal 222 3. Sudjari Solichin: Penggalian Jenazah, Ilmu Kedokteran Forensik, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. 7. Abdul Mun’im Idries: Penggalian Jenazah, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, edisi pertama, Binarupa Aksara, Jakarta, 1997, Bab17, hal.323-327. 10

TAHAP-TAHAP PENGGALIAN JENAZAH Persiapan Waktu & Kondisi Siapa yg harus hadir? Identifikasi tempat kuburan Prosedur Penggalian Jenazah Pemeriksaan Mayat 11

PERSIAAPAN EXUMATIO 1.Surat persetujuan dari keluarga. 2.Surat pernyataan dari keluarga, petugas pemakaman, pemerintah setempat/saksi bahwa benar kuburan tsb adalah yg dimaksud. 3.Surat penyitaan sementara oleh penyidik, kiburan sebagai barang bukti.

PERSIAPAN EXUMATIO 4. Surat permintaan VER pemeriksaan mayat cq penggalian kuburan. 5. Berita acara pembongkaran kuburan harus secara kronologis serta sesuai methoda kriminalistik yang r. semua kejadian sejak pertama kali kuburan itu dibongkar.

PERSIAAPAN EXUMATIO 6. Berita acara pemakaman kembali 7. Berita acara penyerahan kembali kuburan kepada keluarga. 8. Peralatan lain: a. Tabir penutup + Police line. b. Meja autopsi + Peralatan autopsi c. Air + Mistar kayu + Fotografi

Perlengkapan Yang Diperlukan 1. Kenderaan (disediakan oleh penyidik). 2. Perlengkapan untuk melakukan penggalian( cangkul, ganco, linggis, secrop dan lain-lain (disediakan oleh penyidik). 3. Perlengkapan untuk melakukan otopsi (dokter). Pisau dapur, scalpel, gunting, pinset, gergaij, jarum (jarum karung goni), benang, timbangan berat, gelas pengukur, alat penggaris, ember, stoples berisi alkohol 95% (4 liter). Ini apabila ada indikasi korban mati akibat keracunan dan stoples berisi formalin 10%. Sudjari Solichin: Penggalian Jenazah, Ilmu Kedokteran Forensik, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.

Perlengkapan Yang Diperlukan 4. Tas plastik dengan ritsleting – untuk membungkus dan memindahkan barang, pakaian atau barang bukti dari korban. 5. Label- untuk memberi label pada properti dan tempat barang bukti. Bisa dipakai bulpen permanen, kalis air, tahan dingin dan sesuai dipakai untuk penyimpanan jangka waktu lama. 6. Bulpen permanen, pita perekat, kapas bersih, penyembur/penyemprot desinfektan dan perlengkapan pembersihan; celemek plastik dan perlengkapan keselamatan misalnya respirator, masker, dan kaca mata keamanan, sepatu boot. Tsokos M., Forensic Pathology Reviews, volume 4, Humana Press, United States, 2006.

Perlengkapan Yang Diperlukan 7. Sarung tangan berbagai ukuran dan jenis, sarung tangan disposableuntuk kegunaan ringan, kegunaan yang lebih berat untuk kasus infeksius atau sarung tangan metal untuk mayat yang mati terbakar atau dengan benda tajam tertancap serta sarung tangan khusus untuk penanganan kasus zat kimiawi yang berbahaya. 8. Tag mayat- Adalah penting bagi memilih tag mayat yang sesuai berdasarkan jenis kasus. Tag ini haruslah tahan lasak, kalis air, dan mudah untuk dilabel. Tag harus bisa menempel sedemikian rupa pada mayat sehingga tidak mengganggu integritas dari mayat atau mengubah keadaan asli luka atau pakaian mayat

Terbuat dari material yang kuat dan tahan air 9. Alas plastik- untuk mengangkat atau memindahkan tubuh mayat yang berat atau sudah terpisah-pisah. Bahan ini juga dipakai pada penggalian mayat yang tersisa atau pada kasus tulang-tulang skeletal tidak utuh untuk mencegah kerangka mayat dari kehancuran. 10. Kantong mayat- semua kantong mayat harus memiliki karakteristik seperti berikut: Terbuat dari material yang kuat dan tahan air Mempunyai ritsleting yang kuat beserta penutupnya untuk mencegah kebocoran Ukuran yang sesuai agar dapat terjadinya proses kaku mayat atau proses pembusukan secara normal. Paling sedikit memiliki empat (idealnya enam) pegangan yang kokoh

HUBUNGI PIHAK TERLIBAT Penyidik/polisi Bisa + permintaan otopsi PERMINTAAN TERTULIS Lokasi mayat Identitas korban Modus operandi Deskripsi topografi, tanah, tumbuhan, & hewan stempat INFORMASI Keluarga Polisi terdakwa IDENTIFIKASI KUBUR Penyidik mhubungi dokter, petugas & dinas pemakaman, dan pihak keluarga atau ahli waris korban, HUBUNGI PIHAK TERLIBAT tenda, meja pemeriksaan darurat, air, serta pengamanan di tempat pemeriksaan, SARANA PERSIAPAN . Sudjari Solichin: Penggalian Jenazah, Ilmu Kedokteran Forensik, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. . Tsokos M., Forensic Pathology Reviews, volume 4, Humana Press, United States, 2006. Baldwin H.B., May C.P.: Exhumation, Encyclopedia Of Forensic & Legal Medicine, volume 2, Elsevier, U.S.A, hal.281-284

BATASAN WAKTU INDONESIA Mayat baru dikubur  sesegera mungkin dilakukan penggalian Sekiranya baru 2-3 hari dikubur  paling lambat besoknya harus digali. Jika mayat dikubur sudah sebulan atau lebih  penggalian dapat ditunda dan disesuaikan dengan cuaca dan keadaan Bagi otopsi mayat yang tidak dikenal, tunggu 2 x 24 jam baru di otopsi India: tidak ada batasan waktu untuk penggalian jenazah Batas waktu tertentu: Perancis  10 tahun Jerman  30 tahun Anil Aggrawal: Exhumation - Medical And Legal Aspects, Journal of Forensic Medicine and Toxicology, Volume 2, Number 2, 2001, India. Sudjari Solichin: Penggalian Jenazah, Ilmu Kedokteran Forensik, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. 20

WAKTU & KONDISI SIAPA YG HARUS HADIR? Suasana tenang Awal pagi / siang hari Sumber cahaya mencukupi Membelakangi arah angin Pembatasan orang awam SIAPA YG HARUS HADIR? Dokter, penyidik, pemuka masyarakat setempat, pihak keamanan, petugas pemakaman dan penggali kuburan Selain itu, pihak keluarga dan ahli waris dari si mati juga bisa hadir. Anil Aggrawal: Exhumation - Medical And Legal Aspects, Journal of Forensic Medicine and Toxicology, Volume 2, Number 2, 2001, India. Sudjari Solichin: Penggalian Jenazah, Ilmu Kedokteran Forensik, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Abdul Mun’im Idries: Penggalian Jenazah, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, edisi pertama, Binarupa Aksara, Jakarta, 1997, Bab17, hal.323-327.

IDENTIFIKASI KUBUR Kuburan Tersembunyi Kuburan Resmi Ditunjuk oleh ahli keluarga, juru kunci tempat penguburan Ditunjuk oleh pelaku, saksi kejadian Ahli botanist, ahli entomologi, ahli forensik 3Sudjari Solichin: Penggalian Jenazah, Ilmu Kedokteran Forensik, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Abdul Mun’im Idries: Penggalian Jenazah, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, edisi pertama, Binarupa Aksara, Jakarta, 1997, Bab17, hal.323-327. Dolinak D., Matshes E., Lew E., Forensic Pathology Principles And Practice, Elsevier, China, 2005, hal. 544-545

Penguburan secara tersembunyi Foto 3: Tempat tersembunyi. Penggalian jenazah di bekas kolam ikan dalam taman di rumah

PROSEDUR PENGGALIAN JENAZAH Identifikasi Penggalian oleh orang setempat Penggalian oleh dokter Mayat/peti jenazah dikeluarkn Pemeriksaan kubur & Pengambilan sampel tanah Pemeriksaan mayat/otopsi Penguburan kembali

PEMERIKSAAN KUBUR Barang bukti yang ditemukan pada setiap lapisan tanah yang digali dicatat (misalnya gigi-geligi, proyektil, perhiasan, uang, tumbuh-tumbuhan asing yang tidak ditemukan ditempat tersebut) Bau aneh  (keracunan) Alat detektor  deteksi bahan logam (peluru, senjata api) Dokumentasi jejak telapak kaki, bekas mesin penggalian Tanah dibawah mayat serta sekitar tmpt kuburan digali untuk menemukan barang bukti lainnya Pengambilan tanah Sudjari Solichin: Penggalian Jenazah, Ilmu Kedokteran Forensik, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Tsokos M., Forensic Pathology Reviews, volume 4, Humana Press, United States, 2006. 7Abdul Mun’im Idries: Penggalian Jenazah, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, edisi pertama, Binarupa Aksara, Jakarta, 1997, Bab17, hal.323-327. Dolinak D., Matshes E., Lew E., Forensic Pathology Principles And Practice, Elsevier, China, 2005, hal. 544-545

PENGAMBILAN TANAH

Sampel tanah Bertutup Label Segel Foto Catat ± 30 cm ± 5 m Bagian bawah Belakang Bagian atas Depan Kiri SAMPEL KONTROL Kanan 1 7 8 2 6 3 5 4 Sampel tanah Anil Aggrawal: Exhumation - Medical And Legal Aspects, Journal of Forensic Medicine and Toxicology, Volume 2, Number 2, 2001, India. Baldwin H.B., May C.P.: Exhumation, Encyclopedia Of Forensic & Legal Medicine, volume 2, Elsevier, U.S.A, hal.281-284

PEMERIKSAAN MAYAT/OTOPSI Di tempat penggalian / kamar mayat RS Bedah mayat pada kasus ekshumasi dilakukan SAMA seperti bedah mayat pada kasus lainnya. Selama pemeriksaan di foto Kelengkapan pemeriksaan histopatologik & toksikologik; botol-botol/kantung plastik serta bahan fiksasi / pengawet untuk sediaan yang perlu diambil Waktu kematian 2-5 hari: tanda cedera kulit masih jelas kelihatan, Kematian 2-3 minggu: tulang merupakan petunjuk berharga Kasus lama (hanya didapatkan tulang rangka mayat)tulang direbus (Maserasi) Anil Aggrawal: Exhumation - Medical And Legal Aspects, Journal of Forensic Medicine and Toxicology, Volume 2, Number 2, 2001, India. Http://Www.Tameside.Gov.Uk/ Abdul Mun’im Idries: Penggalian Jenazah, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, edisi pertama, Binarupa Aksara, Jakarta, 1997, Bab17, hal.323-327. .Dolinak D., Matshes E., Lew E., Forensic Pathology Principles And Practice, Elsevier, China, 2005, hal. 544-545

Bila lama mayat sudah membusuk / tinggal tulang. • Bila mayat tidak terlalu membusuk, jejas-jejas masih dapat ditemukan. Semakin membusuk akan semakin sulit menentukan sebab dan cara kematian. • Tetapi apabila jejas mengenai tulang misal patah tulang tengkorak akibat persentuhan dengan benda tumpul, tajam atau peluru masih terlihat. • Patah tulang Hyoid akibat cekikan atau jerat dapat ditemukan. • Anak peluru, patahan pisau dapat ditemukan. Bisa dilakukan maserasi  memberi petunjuk berharga membantu diagnosis Anil Aggrawal: Exhumation - Medical And Legal Aspects, Journal of Forensic Medicine and Toxicology, Volume 2, Number 2, 2001, India. Sudjari Solichin: Penggalian Jenazah, Ilmu Kedokteran Forensik, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.

~ SEKIAN ~ 31

Referensi Anil Aggrawal: Exhumation - Medical And Legal Aspects, Journal of Forensic Medicine and Toxicology, Volume 2, Number 2, 2001, India. Http://Www.Tameside.Gov.Uk/ Sudjari Solichin: Penggalian Jenazah, Ilmu Kedokteran Forensik, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. http://www.wikipedia.com Tsokos M., Forensic Pathology Reviews, volume 4, Humana Press, United States, 2006. Http://Www.Hart.Gov.Uk/Index/Environment-And Planning/Cemeteries/ Exhumation.Htm Abdul Mun’im Idries: Penggalian Jenazah, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, edisi pertama, Binarupa Aksara, Jakarta, 1997, Bab17, hal.323-327. Baldwin H.B., May C.P.: Exhumation, Encyclopedia Of Forensic & Legal Medicine, volume 2, Elsevier, U.S.A, hal.281-284 Http://Www.Colchester.Gov.Uk/ Dolinak D., Matshes E., Lew E., Forensic Pathology Principles And Practice, Elsevier, China, 2005, hal. 544-545 British Medical Journal, Necropsy After Exhumation