KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU KIP KOTA BANDA ACEH BANDA ACEH, 10 Maret 2018
KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU Prinsip Dasar Etika dan Perilaku 12 ASAS 1) Kemandirian; 2) Kejujuran; 3) Keadilan; 4) Kepastian hukum; 5) Ketertiban; 6) Kepentingan umum; 7) Keterbukaan; 8) Proporsionalitas ; 9) Profesionalitas; 10) Akuntabilitas; 11) Efisiensi; dan 12) Efektifitas. Prinsip Dasar Etika dan Perilaku 1) 2) 3) Asas mandiri dan adil, kepastian hukum, kejujuran, keterbukaan, dan akuntabilitas, 4) 5) 6) Asas kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi, dan efektifitas. Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
ASAS MANDIRI DAN ADIL a. Bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu; b. Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih,dan Pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; c. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh Buruk thd pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain; d. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas Masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; e. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan Dengan pemilih; f. Tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yg secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik ataupeserta Pem tertentu;
Lanjutan ASAS MANDIRI DAN ADIL memberitahukan pilihan politiknya g.Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; h.Memberitahukan kepada seseorang atau yang peserta diajukan Pemilu atau selengkap keputusa n dan secermat mungkin akan dugaan Yang dikenakannya; i. Menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta Pemilu Yang dituduh untuk menyampaikan pendapat tentang kasus yang dihadapinya atau keputusan yang dikenakannya; j. Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan diajuka n kasus yangterjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang adil; secara k.Tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta yang Pemilu calonpeserta Pemilu, perusahaan atau individu dapat menimbulkankeuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu.
ASAS KEPASTIAN HUKUM a. b. sesuaidengan yurisdiksinya; c. d. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang Secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undang b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuaidengan yurisdiksinya; Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan; dan c. d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitandengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil.
ASAS JUJUR, KETERBUKAAN, DAN AKUNTABILITA menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undanga tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai peraturan perundang-undangan; menata akses publik secara efektif dan masuk akal serta efisien terhadap Dokumen dan informasi yang relevan sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan; b. c. d. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja Lembaga penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenaikeputusan telah diambil terkait proses Pemilu; dan memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik danpertanyaan publik e. f. g.
ASAS KEPENTINGAN UMUM a. memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai proses Pemilu; b. membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk Berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu; c. menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya; dan d. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung Pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan menyampaikan hak pilihnya.
Penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri ASAS PROPORSIONALITAS a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapatmenimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugaspenyelenggara Pemilu; b. menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi Penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri Secara langsung maupun tidak langsung;dan c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun Tidak resmi yangdapat menimbulkan konflik kepentingan.
ASAS PROFESIONALITAS, EFISIENSI, DAN EFEKTIFITAS a. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar Profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; b. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi Administrasi Pemilu; c. bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan penggunaananggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; d. e. menggunakan waktu secara efektif sesuai alokasi waktu yang ditetapkanoleh penyelenggara Pemilu; tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasipenyelenggara Pemilu menggunakan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD atau yangdiselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggara Pemilu. f. g.
MODUS PELANGGARAN KODE ETIK No Kategorisasi Deskripsi 1. Vote Manipulation Mengurangi, menambahkan, atau memindahkan perolehan suara dari satu peserta Pemilu kepada peserta Pemilu lainnya Mengurangi, menambahkan, atau memindahkan perolehan suara dari satu peserta 2. Bribery of Officials Pemberian sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada penyelenggara dengan maksud memenuhi kepentingan pemberinya atau untuk menguntungkan dan/atau merugikan pihak lain dalam kepersertaan suatu Pemilu (candicacy). 3. Un-Equal Treatment Perlakuan yang tidak sama atau berat sebelah kepada peserta Pemilu dan pemangku Kepentingan lain. 4. Infringements of the right to vote Pelanggaran terhadap hak memilih warga negara dalam Pemilu. 5. Vote and Duty Secrecy Secara terbuka memberitahukan pilihan politiknya dan menanyakan pilihan politiknya Pemilu kepada orang atau pemilih lain. 6. Abuse of Power Memanfaatkan posisi jabatan dan pengaruh-pengaruhnya, baik atas dasar kekeluargaan kekerabatan, otoritas tradisional atau pekerjaan, untuk mempengaruhi pemilih lain/ penyelenggara Pemilu demi mendapatkan keuntungan-keuntungan pribadi. 7. Conflict of Interest Benturan kepentingan.
Lanj MODUS PELANGGARAN KODE ETIK No Kategorisasi Deskripsi 8. Sloppy Work of Election Process Ketidakcermatan atau ketidaktepatan atau ketidakteraturan atau kesalahan dalam Proses Pemilu. 9. Intimidation and Violence Melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi secara fisik maupun mental. 10. Broken or Breaking of the Laws Melakukan tindakan atau terlibat dalam pelanggaran hukum. 11. Absence of Effective Legal Remedies Kesalahan yang dapat ditoleransi secara manusiawi sejauh tidak berakibat rusaknya integritas penyelenggaraan Pemilu, juga hancurnya independensi dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. 12. The Fraud of Voting Day Kesalahan-kesalahan yang dilakukan penyelenggara Pemilu pada hari pemungutan dan penghitungan suara. 13. Destroying Neutrality, Impartiality, and Independent Menghancurkan/menganggu/mempengaruhi netralitas, imparsialitas dan kemandirian