PENGANTAR PKB & PKG GURU PAI Tim Pengembang PKB-PKG Guru PAI Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur 2017
Amanat Regulasi Pendidik [Guru] merupakan tenaga profesional yg hrs memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, & sosial [UU 20/2003 jo UU 14/2005] Selain itu Guru PAI juga harus memiliki kompetensi spiritual & leadership [KMA 211/2011] Salah satu unsur kegiatan guru yg dinilai dalam penilaian Aangka Kredit adalah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan [PKB]
Realitas Guru PAI Pengetahuan GPAI thd pengelolaan proses pembelajaran rendah Pengetahuan GPAI thd pengukuran & evaluasi pembelajaran rendah Belum maksimalnya pendidikan nilai budaya damai pada PAI Penguasaan IT GPAI masih rendah Maraknya pemahaman Islam radikal pada peserta didik
PKB dilakukan terus menerus PENGERTIAN PKB PKB merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian PKB dilakukan terus menerus
TUJUAN PKB PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut: Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
(Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) KOMPONEN PKB (Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) KARYA INOVATIF PKB PENGEM-BANGAN DIRI PUBLIKASI ILMIAH
KEPAKARAN LUAR LAINNYA Contoh: PPPP-TK, LPMP, LPTK, Asosiasi Profesi, dan PKB Provider lainnya. Contoh: Program Induksi, mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, berbagi pengalaman, Pengembangan sekolah secara menyeluruh (WSD= whole school development) Contoh: Jaringan lintas sekolah (seperti KKG/MGMP, KKM, KKKS/MKKS, KKPS, MKPS, atau jaringan virtual. KEPAKARAN LUAR LAINNYA JARINGAN SEKOLAH DALAM SEKOLAH
MACAM DAN JENIS KEGIATAN PKB Macam PKB Jenis Kegiatan 1 Pengembangan Diri Diklat fungsional Kegiatan kolektif guru 2 Publikasi Ilmiah Presentasi pada forum ilmiah Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru 3 Karya Inovatif Menemukan teknologi tepat guna Menemukan/menciptakan karya seni Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum Mengikuti pengembangan penyusunan standar . pedoman., soal dan sejenisnya
MEKANISME PELAKSANAAN PKB Guru mengevaluasi diri menjelang akhir tahun ajaran, Format-1 Guru melalui proses Penilaian Kinerja Koordinator PKB dan Guru membuat perencanan PKB Guru menyetujui rencana kegiatan PKB, Format-2 Guru menerima rencana final kegiatan PKB, Format-2 Guru menjalankan program PKB sepanjang tahun Koordinator PKB melaksanakan monev. kegiatan PKB Guru menerima perkiraan angka kredit dari kegiatan PKB Guru melakukan refleksi kegiatan PKB Format-3
PKB Proses PKB REFLEKSI PENGEMBANGAN BERKELANJUTAN KEPROFESIAN PERENCANAAN PENGEMBANGAN BERKELANJUTAN PKB KEPROFESIAN EVALUASI IMPLEMENTASI
Perencanaan & Persiapan 1 Pembentukan Tim Pengembang PKB [oleh Direktorat PAI] 2 Penyusunan Pedoman & Juknis PKB [oleh Direktorat PAI] 3 Rakornas [melibatkan Kanwil, Pusdiklat, & Pokjawas Nas, dan unsur terkait] 4 Penyiapan Perangkat [Pembentukan Tim Pengembang, Tim Monev, Tim Pejamin Mutu, Tim Pengolah Data, Tim Pelatih]
Pelaksanaan
Time Schedule
Time Schedule
Time Schedule
Piloting
Time Schedule
Pola Wilayah Tim Penjamin mutu wilayah Tim monitoring dan evaluasi wilayah Tim pengelola Data dan Informasi wilayah Pelatih Perencanaan Pembelajaran Pelatih Model Pembelajaran Pelatih Penilaian Pembelajaran Pelatih Pendalaman materi PAI Pelatih Publikasi Ilmiah Pelatih Karya Inovatif Pelatih Spiritual dan Leadership Pelatih Sosial dan Kepribadian Pelatih PKG Penyelenggara PKB-GPAI
Pola Kabupaten/Kota Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Kabupaten/kota Pembentukan Tim Penjamin Mutu kabupaten/kota Pembentukan Tim Pengelola Data dan Informasi kabupaten/kota Pelatihan Penilai PKG-PAI Pelatihan PKB-GPAI sesuai dengan hasil profiling GPAI
Tahap Pelaksanaan PKB
Perencanaan
Tugas & Tanggungjawab Wilayah Menghimpun data profil kinerja guru yang ada di daerahnya. Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan pelatihan pengawas untuk melatih pelaksanaan PKB-GPAI tingkat Kabupaten/Kota. Melaksanakan pendampingan dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan PKB-GPAI di wilayahnya. Menjamin kegiatan PKB-GPAI sesuai dengan kebutuhan Guru PAI, melalui moda wilayah. Membuat laporan pelaksanaan, hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PKB-GPAI dan mengirimkannya kepada Direktorat PAI.
Tugas & Tanggungjawab Kabupaten/Kota Menghimpun dan menyediakan data profil kinerja guru dan rencana PKB-GPAI GPAI melalui Pokjawas PAI. Berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dalam pelaksanaan PKB-GPAI moda Kabupaten/Kota. Menetapkan rencana program dan pembiayaan kegiatan PKB-GPAI dan mengusulkan kegiatan PKB-GPAI. Mensosialisasikan pelaksanaan PKB-GPAI moda Kabupaten/Kota. Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan PKB-GPAI moda Kabupaten/Kota Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PKB-GPAI moda Kabupaten/Kota untuk mengetahui ketercapaian maupun kekuatan dan kelemahan pelaksanaan PKB-GPAI. Menjamin mutu kegiatan PKB-GPAI sesuai dengan kebutuhan Guru PAI, melalui moda Kabupaten/Kota . Membuat laporan pelaksanaan, hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PKB-GPAI dan mengirimkannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Tugas & Tanggungjawab Pokjawas Kab/Kota Menghimpun dan menyediakan data profil kinerja GPAI dan rencana PKB-GPAI yang ada di lingkup binaannya. Mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB-GPAI di Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Melaksanakan pendampingan dan memfasilitasi pelaksanaan PKB-GPAI di Wilayah binaan.
Tugas & Tanggungjawab FKG, KKG & MGMP PAI Mengkoordinasikan, menyusun rencana pelaksanaan dan pembiayaan serta melaksanakan kegiatan PKB-GPAI di wilayahnya. Mengusulkan rencana PKB-GPAI melalui Seksi PAIS atau yang setara dan pembiayaannya kepada Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota. Mendorong terjadinya komunitas belajar bagi GPAI yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota.
Tugas & Tanggungjawab Guru PAI Memenuhi persyaratan peserta PKB-GPAI Berkonsultasi dengan Pengawas untuk keikutsertaan dalam PKB-GPAI Melakukan Evaluasi Diri Mengikuti PKG yang dilaksanakan Kepala Sekolah dan/atau Pengawas Mengikuti program PPKG secara utuh dengan penuh tanggung jawab.
TERIMAKASIH