PENEMUAN HUKUM. Penemuan hukum (Rechtsvinding) merupakan proses pembentukan hukum oleh subyek atau pelaku penemuan hukum dalam upaya menerapkan peraturan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENEMUAN HUKUM.
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Welcome to PENGANTAR ILMU HUKUM PRESENTATION
OLEH : KELOMPOK 7. THE PERSONIL ADIKA PRAWIRA ( ) MUHAMAD G IKHSAN ( ) JAMALUDIN AKBAR ( ) FAJAR RAMADHANI ( )
PRAKTIK HUKUM.
Metode Penelitian dan Penulisan Hukum
Penelitian hukum yang normatif (legal research) biasanya “hanya” merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber-sumber bahan hukum saja yang berupa.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
PENEMUAN HUKUM Merupakan salah satu wadah yang dapat digunakan oleh hakim, untuk mengisi kekosongan hukum, atau menafsirkan norma peraturan yang kurang.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Model Rechtsvinding yang dianut dewasa ini (Bruggink)
Bahasa Hukum STRUKTUR BAHASA HUKUM Ari Wibowo, SHI., SH., M.H.
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
HUKUM ACARA PERDATA.
Berkelas.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Kewajiban Hakim untuk Melakukan Penemuan Hukum
Dr. Utary Maharany B., SH., M.Hum
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Hak Desain Industri Miko Kamal
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
HUKUM PAJAK (2).
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PRAKTIK HUKUM.
Rechtvinding.
Konsep Dasar Ilmu Hukum
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
Metode-Cara Penemuan Hukum
Metode Penafsiran Hukum
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
TIGA LANGKAH PENERAPAN HUKUM
LANGKAH PENERAPAN HUKUM
Mengapa ada Penemuan Hukum?
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
PRAKTIK HUKUM.
METODE PENDEKATAN SUB BAGIAN PENDEKATAN MASALAH
HUKUM ADAT sub.bab delik adat
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Interpretasi Resmi.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
RUANG LINGKUP KORUPSI.
PENAFSIRAN PERJANJIAN DAN ITIKAD BAIK PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Transcript presentasi:

PENEMUAN HUKUM

Penemuan hukum (Rechtsvinding) merupakan proses pembentukan hukum oleh subyek atau pelaku penemuan hukum dalam upaya menerapkan peraturan hukum umum terhadap peristiwanya berdasarkan kaidah-kaidah atau metode-metode tertentu yang dapat dibenarkan dalam ilmu hokum. A. Pengertian

PENEMUAN HUKUM  Akibat dari Kodifikasi dan aliran Positivisme Hukum maka Hakim harus dapat melakukan penemuan hukum.  Penemuan hukum berkaitan dengan upaya untuk mencari dan menemukan norma hukum yang tepat dan relevan untuk kemudian diterapkan terhadap suatu peristiwa, perbuatan, atau hubungan hukum yang bersifat kongkrit tertentu.  Penemuan hukum sebagai konkretisasi/ individualisasi peraturan perundang-undangan yang rumusannya bersifat umum terhadap suatu peristiwa, perbuatan, atau hubungan hukum yang bersifat kongkrit tertentu.

MACAM2 METODE PENEMUAN HUKUM a. Penafsiran Hukum (Interpretasi hukum) b. Penalaran atau Konstruksi Hukum

PENAFSIRAN HUKUM  Penafsiran hukum adalah mencari dan menetapkan pengertian atas dalil-dalil yang tercantum dalam UU sesuai dengan yang dimaksud oleh pembuatnya.  Macam-macam Penafsiran Hukum a. Gramatikalf. Ekstensif b. Authentikg. Restriktif c. Historish. Komparatif d. Sistematisi. Futuristik e. Teleologis

P ENAFSIRAN G RAMATIKAL  Memberikan arti kepada suatu istilah atau perkataan sesuai dengan tata bahasa.  Misal : “Pegawai Negeri menerima suap”, maka pelaku di sini adalah Pegawai Negeri, bukan barang siapa atau nakhoda.

P ENAFSIRAN A UTHENTIK  Penafsiran yang resmi atau pasti terhdap arti kata-kata sebagaimana dalam peraturan tersebut.  Banyak terdapat dalam Ketentuan Umum pada suatu produk hukum.

P ENAFSIRAN H ISTORIS  Penafsiran berdasarkan sejarah hukumnya dengan menyelidiki sejarah terjadinya hukum tersebut. Dapat dipelajari pada Risalah Persidangan di Lembaga Pembentuk UU.  Penafsiran berdasarkan Sejarah UU dengan menyelidiki maksud pembentuk undang-undang, misalnya denda Rp. 250,- dapat ditafsirkan sesuai dengan nilai sekarang.

P ENAFSIRAN S ISTEMATIS (D OGMATIS )  Penafsiran dengan menilik susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal2 lainnya baik dalam UU itu maupun dengan UU lainnya.  Contoh Istilah Pencurian dalam Pasal 363 KUHP harus diartikan dama dengan Istilah Pencurian dalam Pasal 362 KUHP.

P ENAFSIRAN T ELEOLOGIS (S OSIOLOGIS )  Penafsiran dengan mempelajari tujuan dari pada dibentuknya suatu produk hukum.  Misalnya tujuan dibentuknya UU KPK atau UU Pengadilan Niaga.

P ENAFSIRAN E KSTENSIF  Penafsiran dengan memperluas pengertian dari pada suatu istilah berbeda dengan pengertian yang digunakan sehari-hari.  Misal aliran listrik ditafsirkan sebagai benda.

P ENAFSIRAN R ESTRIKTIF  Penafsiran dengan mempersempit pengertian dari istilah.  Misalnya kerugian ditafsirkan tidak termasuk kerugian yang tidak berwujud seperti sakit, cacat dan sebagainya.

P ENAFSIRAN K OMPARATIF  Penafsiran dengan cara membandingkan dengan penjelasan berdasarkan perbandingan hukum, agar dapat ditemukan kejelasan suatu ketentuan UU.

P ENAFSIRAN F UTURISTIK  Penafsiran dengan penjelasan UU dengan perpedoman pada UU yang belum disahkan.  Misalnya penafsiran melalui RUU KUHP.

KONSTRUKSI HUKUM a. Analogi Hukum b. Argumentum a Contrario c. Penghalusan/penyempitan hukum (rechtvervijning)

KONSTRUKSI HUKUM a. Analogi Hukum Misal Istilah menjual dalam pasal 1576 KUHPer dianggap sama dengan memberikan, mewariskan, dan mengalihkan hak pada orang lain. b. Argumentum a Contrario Penafsiran kebalikan dari suatu istilah. Contoh tidak dipidana tanpa kesalahan. c. Penghalusan/penyempitan hukum (rechtvervijning) Contoh : Konsep keluarga dipersempit pengertiannya menjadi Kepala Keluarga.

“ T ERIMA K ASIH “