DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BANTEN Jl. Syech Asnawi Al-Bantani – KP3B Curug -Serang- Banten
Penyelenggaraan perizinan angkutan umum yang menjadi tupoksi DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BANTEN danmerupakan salah satu bentuk kontrol/pengendalian, satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan secara keseleluruhan. Dalam rangka peningkatan akuntabilitas pelayanan publik dilaksanakan Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarkat pada Dinas Perhubungan Provinsi Banten yaitu : o Pembuatan Kartu Pengawasan (KP) Ijin Trayek Angkutan Umum AKDP o Rekomendasi Teknis Pelayanan Ijin Trayek/Ijin Operasi Baru/ Penambahan Kendaraan, Penggatian Kendaraan danperpanjang kartu pengawasan AKDP. Survey Kepuasan Masyarakat merupakan salah satu alat untuk mengevaluasi kinerja pelayanan dan dengan mengadakan Survey Kepuasan Masyarakat pada Unit Pelayanan yang hasilnya sebagai bahan evaluasi kinerja unit dan mengetahui dengan pasti unsur mana saja yang masih perlu diperbaiki. LATAR BELAKANG
MASUD DAN TUJUAN A.Maksud tersusunnya dokumen hasil kajian terkait Indeks kepuasan Masayarakat terkait Pelayanan Perhubungan di Provinsi Banten B.Tujuan Untuk meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum sesuai dengan standar pelayanan publik dengan cakupan : Melaksanakan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perhubungan pada Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Mengetahui indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pada Dinas Perhubungan Provinsi Banten; Mengetahui indikator/instrumen tingkat kepuasan masyarakat; Meningkatkan kinerja pelayanan publik pada Dinas Perhubungan Provinsi Banten;
C.SASARAN Terjaringnya Indeks kepuasan Masayarakat terkait Pelayanan Perhubungan di Provinsi Banten. D. OUTPUT (KELUARAN) Tersusunnya dokumen hasil kajian terkait Indeks kepuasan Masayarakat terkait Pelayanan Perhubungan di Provinsi Banten E. OUTCOME (HASIL) Meningkatnya kualitas pelayanan perizinan angkutan umum sesuai dengan ukuran standarisasi pelayanan publik. Tertibnya penyelenggaraan angkutan penumpang dan terciptanya pelayanan angkutan penumpang yang aman, nyaman, tertib dan terjangkau; Terwujudnya kinerja pelayanan publik yang tertib dan kondusif di lapangan. SASARAN, KELUARAN DAN HASIL
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten 2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 5.Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 2004 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik; 6.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, tentang Manajamen dan Rekayasa, Analisa Dampak dan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5221); 7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 8.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5468); DASAR HUKUM
9.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5594); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5317); 11.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; 12.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Di Jalan dengan Kendaran Umum; 13.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek; 14.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; 15.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 16.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. 17.Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan; 18.Peraturan Gubernur Banten Nomor : 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum Dalam Wilayah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2013 nomor 15); DASAR HUKUM
1.Objek penelitian : Seksi yang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat pada Dinas Perhubungan Provinsi Banten Masyarakat (operator) yang terlibat langsung dalam proses pelayanan perijinan o Pengemudi o pemilik kendaraan Obyek Perizinan o Pembuatan Kartu Pengawasan o Perijinan trayek angkutan umum AKDP 2.Survey pengumpulkan data-data 2.Survey pengumpulkan data-data hasil questioner dan/atau wawancara kepada responden tentang tanggapan pelayanan pada Dinas Perhubungan Provinsi Banten. 3.Indetifikas 3.Indetifikasi berbagai instrumen atau indikator terkait indeks kepuasan masyarakat terutama pelayanan Pembuatan Kartu Pengawasan Dan perijinan trayek angkutan umum AKDP 4.Analisis hasil survey 4.Analisis hasil survey kualitas pelayanan masyarakat dengan menghitung indeks kepuasan masyarakat. RUANG LINGKUP KAJIAN
TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN A.TAHAP PERSIAPAN KEGIATAN Penyusunan rencana kerja, jadwal kegiatan, persiapan teknis dan administrasi Pendataan awal jumlah responden serta koordinasi dengan SKPD terkait. B.TAHAP PELAKSANAAN KEGIATAN Penyebaran questioner kepada responden/masyarakat terkait 2 (dua) pelayanan Pembuatan Kartu Pengawas dan Perizinan Trayek angkutan Umum AKDP Pengolah data hasil survey dan wawancara menggunakan metode analisis yang sesuai; Analisis data menghasilkanindeks kepuasan masyarakat (IKM) sesuai petunjuk teknis Keputusan Menteri PAN RB No. 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik; Kesimpulan dan Rekomendasi C.TAHAP PENYUSUNAN LAPORAN Penyusunan Buku Laporan Awal Dan Laporan Akhir.
14 INDIKATOR INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT 1.Prosedur pelayanan (2), yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan. 2.Persyaratan pelayanan (1), yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayananannya. 3.Kejelasan petugas pelayanan (7), yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya). 4.Kedisiplinan petugas pelayanan (7), yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku. 5.Tanggung jawab petugas pelayanan (8), yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan. 6.Kemampuan petugas pelayanan (6), yaitu tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. 7.Kecepatan pelayanan (6), yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan. 8.Keadilan mendapatkan pelayanan (9), yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani. 9.Kesopanan dan keramahan petugas pelayanan (7), yaitu sikap dan prilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. 10.Kewajaran biaya pelayanan (4), yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan. 11.Kepastian biaya pelayanan (4), yaitu kesesuaian biaya yang dibayarkan dengan dengan biaya yang telah ditetapkan. 12.Kepastian jadwal pelayanan (3), yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 13.Kenyamanan lingkungan(9), yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima layanan. 14.Keamanan pelayanan (9), yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
9 INDIKATOR INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT 1.Persyaratan 1.Persyaratan yaitu syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. 2.Prosedur 2.Prosedur yaitu tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. 3.Waktu pelayanan 3.Waktu pelayanan yaitu jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. 4.Biaya/Tarif yaitu ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. 5.Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 5.Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan yaitu hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. 6.Kompetensi Pelaksana 6.Kompetensi Pelaksana yaitu kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. 7.Perilaku Pelaksana 7.Perilaku Pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan. 8.Maklumat Pelayanan Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan sesuai dengan standar pelayanan 9.Penanganan Pengaduan 9.Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
NOUNSUR PELAYANANNOUNSUR PELAYANAN 1 Persyaratan 2Persyaratan Pelayanan 2 Prosedur 1Prosedur Pelayanan 3 Waktu pelayanan 12Kepastian Jadwal Pelayanan 7Kecepatan Pelayanan 4 Biaya/Tarif 11Kepastian Biaya Pelayanan 10Kewajaran Biaya Pelayanan 5 Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 3Kejelasan Petugas Pelayanan 6 Kompetensi Pelaksana 6Kemampuan Petugas Pelayanan 7 Perilaku Pelaksana. 4Kedisiplinan Petugas Pelayanan 9Kesopanan Dan Keramahan Petugas 8 Maklumat Pelayanan 5Tanggung Jawab Petugas Pelayanan 9 Penanganan Pengaduan 8Keadilan Mendapatkan Pelayanan 13Kenyamanan Lingkungan 14Keamanan Pelayanan NILAI KONVERSI 9 UNSUR DENGAN 14 UNSUR
METODOLOGI
METODOLOGI
LOKASI SURVEY : KANTOR UPT DISHUB PROVINSI BANTEN
HASIL QUESTIONER PELAYANAN PEMBUATAN KARTU PENGAWAS LOKASI KANTOR UPT DISHUB PROVINSI BANTEN
LOKASI SURVEY : WILAYAH BANTEN SELATAN
HASIL QUESTIONER PELAYANAN PERIZINAN TRAYEK AKDP LOKASI WILAYAH BANTEN SELATAN
LOKASI SURVEY : WILAYAH BANTEN SELATAN
HASIL QUESTIONER PELAYANAN PERIZINAN TRAYEK AKDP LOKASI WILAYAH TANGERANG
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BANTEN Jl. Syech Asnawi Al-Bantani – KP3B Curug -Serang- Banten