Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Advertisements

Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Hubungan Antar Pemerintahan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
Analisis Kesenjangan Jabatan
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
ARAH DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2018
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGANGGARAN SANITASI
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
Universitas Negeri Semarang
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEGAWAI BERBASIS URUSAN BERDASARKAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI
Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 menyebutkan Setiap instansi Pemerintah wajib menyususn kebutuhan jumlah dan jenis.
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
Implementasi Penataan
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
KEPALA BIRO ORGANISASI
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pengelolaan website pemerintah daerah
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016 PENATAAN SDM APARATUR Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016

Latar Belakang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Prinsip Dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Sistem Merit  Kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Profil Pegawai ASN Jumlah Pegawai ASN : 4.538.154 orang (Juni 2016 – SINKA BKN)  Instansi Pemerintah Pusat : 950.843  Instansi Pemerintah Daerah : 3.587.311 Wilayah Kalimantan 319.494 (7.04%) Wilayah Sumatera 971.763 (21.41%) Wilayah Papua & Maluku 223.884 (4.93%) Wilayah Sulawesi 452.889 (9.98%) Wilayah Jawa 2.299.314 (50,67%) Wilayah Bali, NTT & NTB 270.810 (5,97%)

Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 11 ayat (1) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana di maksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Pasal 11 ayat (2) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Urusan Pemerintahan Wajib Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan.

Urusan Pemerintahan Pilihan Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi: kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi.

PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah Pasal 2 Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas : Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi daerah Efisiensi Efektivitas Pembagian habis tugas Rentang kendali Tata kerja yang jelas Fleksibilitas

Nawacita - 9 Agenda Prioritas Dijabarkan dalam RPJMN 2015-2019 menjadi beberapa isu diantaranya adalah percepatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penerapan e-government untuk mendukung bisnis proses pemerintahan dan pembangunan yang efisien, efektif, transparan, dan terintegrasi.

9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi Penataan Struktur Organisasi Pemerintah Penataan Jumlah dan Distribusi PNS Pengembangan Sistem Seleksi dan Promosi Secara Terbuka Peningkatan Profesionalisasi PNS Pengembangan Sistem Pemerintahan Elektronik yang Terintegrasi Peningkatan Pelayanan Publik Peningkatan Integritas dan Akuntabilitas Kinerja Aparatur Peningkatan Kesejahteraan PNS Peningkatan Efisiensi Belanja Aparatur

Penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Peraturan Kepala BKN Nomor 37 Tahun 2011) Pengertian Penataan PNS Suatu proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi dan misi organisasi menjadi kinerja nyata. Prosedur Penataan PNS Persiapan Penataan PNS Pelaksanaan Penataan PNS

Menyusun Informasi Jabatan Prosedur Penataan PNS Persiapan Penataan PNS Analisis Jabatan Informasi Jabatan Uraian Jabatan; Syarat Jabatan; Peta Jabatan; dan Kekuatan Pegawai Menyusun Informasi Jabatan Tidak Ada Ada Peninjauan Kembali

Prosedur Penataan PNS Pelaksanaan Penataan PNS Jumlah Kebutuhan Pegawai Syarat Jabatan VS Profil Pegawai Analisis Beban Kerja Analisis Kesenjangan Jabatan Kategorisasi Instansi Kesenjangan Rencana Tindak Lanjut

Model Penataan PNS Tahap Persiapan Tindak Lanjut Tahap Pelaksanaan Informasi Jabatan Uraian Jabatan Syarat Jabatan Peta Jabatan Penghitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai (Berdasarkan ABK – Perka BKN 19/2011) Kategori Jumlah PNS : Kurang Sesuai Lebih Syarat Jabatan vs Profil PNS Analisis Kesenjangan Jabatan Perencanaan Pengembangan PNS (Perka BKN 22/2013) Tahap Pelaksanaan Tindak Lanjut REKOMENDASI Proyeksi Kebutuhan PNS 5 Tahun – Redistribusi –Pensiun Suka Rela

TERIMA KASIH