Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016 PENATAAN SDM APARATUR Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Latar Belakang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Prinsip Dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Sistem Merit Kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Profil Pegawai ASN Jumlah Pegawai ASN : 4.538.154 orang (Juni 2016 – SINKA BKN) Instansi Pemerintah Pusat : 950.843 Instansi Pemerintah Daerah : 3.587.311 Wilayah Kalimantan 319.494 (7.04%) Wilayah Sumatera 971.763 (21.41%) Wilayah Papua & Maluku 223.884 (4.93%) Wilayah Sulawesi 452.889 (9.98%) Wilayah Jawa 2.299.314 (50,67%) Wilayah Bali, NTT & NTB 270.810 (5,97%)
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 11 ayat (1) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana di maksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Pasal 11 ayat (2) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Urusan Pemerintahan Wajib Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan.
Urusan Pemerintahan Pilihan Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi: kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah Pasal 2 Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas : Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi daerah Efisiensi Efektivitas Pembagian habis tugas Rentang kendali Tata kerja yang jelas Fleksibilitas
Nawacita - 9 Agenda Prioritas Dijabarkan dalam RPJMN 2015-2019 menjadi beberapa isu diantaranya adalah percepatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penerapan e-government untuk mendukung bisnis proses pemerintahan dan pembangunan yang efisien, efektif, transparan, dan terintegrasi.
9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi Penataan Struktur Organisasi Pemerintah Penataan Jumlah dan Distribusi PNS Pengembangan Sistem Seleksi dan Promosi Secara Terbuka Peningkatan Profesionalisasi PNS Pengembangan Sistem Pemerintahan Elektronik yang Terintegrasi Peningkatan Pelayanan Publik Peningkatan Integritas dan Akuntabilitas Kinerja Aparatur Peningkatan Kesejahteraan PNS Peningkatan Efisiensi Belanja Aparatur
Penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Peraturan Kepala BKN Nomor 37 Tahun 2011) Pengertian Penataan PNS Suatu proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi dan misi organisasi menjadi kinerja nyata. Prosedur Penataan PNS Persiapan Penataan PNS Pelaksanaan Penataan PNS
Menyusun Informasi Jabatan Prosedur Penataan PNS Persiapan Penataan PNS Analisis Jabatan Informasi Jabatan Uraian Jabatan; Syarat Jabatan; Peta Jabatan; dan Kekuatan Pegawai Menyusun Informasi Jabatan Tidak Ada Ada Peninjauan Kembali
Prosedur Penataan PNS Pelaksanaan Penataan PNS Jumlah Kebutuhan Pegawai Syarat Jabatan VS Profil Pegawai Analisis Beban Kerja Analisis Kesenjangan Jabatan Kategorisasi Instansi Kesenjangan Rencana Tindak Lanjut
Model Penataan PNS Tahap Persiapan Tindak Lanjut Tahap Pelaksanaan Informasi Jabatan Uraian Jabatan Syarat Jabatan Peta Jabatan Penghitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai (Berdasarkan ABK – Perka BKN 19/2011) Kategori Jumlah PNS : Kurang Sesuai Lebih Syarat Jabatan vs Profil PNS Analisis Kesenjangan Jabatan Perencanaan Pengembangan PNS (Perka BKN 22/2013) Tahap Pelaksanaan Tindak Lanjut REKOMENDASI Proyeksi Kebutuhan PNS 5 Tahun – Redistribusi –Pensiun Suka Rela
TERIMA KASIH