PERAN DINAS KESEHATAN dalam mewujudkan JEMAAH HAJI YG BUGAR Seksi Kesling, Kesehatan Kerja dan Olahraga DINAS KESEHATAN KAB. TANGERANG
Dasar Hukum Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Permenkes No. 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji Permenkes No. 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji Nota Kesepahaman Kemkes dengan Kemenag No. HK.05.01/Menkes/308/2015 tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bidang Kesehatan
Permenkes No. 13 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Syarat Wajib Haji : Islam, Dewasa, Berakal, Merdeka, Istithaáh. Istithaah adalah kemampuan Jemaah Haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga (Fatwa MUI 1979)
PROSES PEMERIKSAAN DAN PEMBINAAN KESEHATAN JEMAAH HAJI PERMENKES NO 15 TAHUN 2016 TENTANG ISTITHAAH KESEHATAN HAJI
Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama Risti Non Risti Pembinaan Masa Tunggu Tahap Kedua Memenuhi Syarat Istithaah Memenuhi Syarat Istithaah Dengan Pendampingan Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Sementara Syarat Istithaah Tidak diberikan kesempatan pelunasan Tidak divaksinasi Tidak diberikan SPMA Pembinaan Masa Keberangkatan Tahap Ketiga Laik Terbang Tidak Laik Terbang EMBARKASI/ASRAMA HAJI KABUPATEN/ KOTA Pengukuran Kebugaran Jasmani
Jumlah Jemaah Haji Provinsi Banten KABUPATEN SERANG : 1.040 JEMAAH KABUPATEN PANDEGLANG : 736 JEMAAH KABUPATEN LEBAK : 662 JEMAAH KABUPATEN TANGERANG : 2.462 JEMAAH KOTA TANGERANG : 1.799 JEMAAH KOTA CILEGON : 751 JEMAAH KOTA SERANG : 835 JEMAAH KOTA TANGSEL : 1.135 JEMAAH JUMLAH TOTAL : 9.420 JEMAAH Sumber : Kemenag Prov. Banten, 2018
Pelaksanaan Pengukuran Kebugaran Jasmani Jemaah Haji Th 2018 / 1439 H Dilaksanakan pada bulan Desember - Maret 2018 di 19 Puskesmas Kab. Tangerang Sebanyak 2.136 (86,7%) calon jemaah haji mengikuti pengukuran kebugaran Menggunakan metode Rockport (peserta lari/jogging /jalan konstan sepanjang 1.600 meter)
Tahapan Pengukuran Kebugaran Registrasi
2. Pemeriksaan Fisik - Tinggi Badan - Berat Badan - Tekanan Darah
3. Wawancara Par-Q and You
4. Pembagian Nomor Dada
5. Pembekalan sebelum lari
6. Pemanasan
7. Lari / Jogging / Jalan konstan sepanjang 1.600 meter
8. Pencatat Waktu
9. Pendinginan
HASIL PENGUKURAN KEBUGARAN NO TINGKAT KEBUGARAN JENIS KELAMIN TOTAL LAKI-LAKI PEREMPUAN 1 2 3 4 5 KURANG SEKALI 7 KURANG 110 106 216 CUKUP 633 691 1324 BAIK 156 319 475 BAIK SEKALI 14 13 27 6 TIDAK SELESAI/SAKIT/HALANGAN 30 57 87 JUMLAH 945 1191 2136
Pembinaan Pasca Pengukuran Kebugaran Jasmani Pembinaan berdasarkan hasil pengukuran Kebugaran : Jika Status Kebugaran “Kurang” maka perlu latihan jalan santai/joging/bersepeda cukup 2x seminggu, selama 20-30 menit Jika Status Kebugaran “Cukup” maka latihan jalan santai/joging/bersepeda, renang, senam 3 x seminggu selama 30-40 menit Jika Status Kebugaran “Baik” maka latihan dapat ditingkatkan 4-5 x seminggu selama 40-60 menit, latihan berupa olahraga seperti badminton, sepakbola, dll Pembinaan dilakukan oleh Puskesmas
Kendala Tidak semua calon jemaah haji dapat mengikuti Pengukuran Kebugaran sesuai dengan jadwal yg sudah ditentukan Dinas Kesehatan/Puskesmas, karena alasan bekerja, tidak tahu, kurang informasi. Beberapa Calon Jemaah Haji Gagal/Tidak Selesai dikarenakan sedang sakit, sedang hamil, pasca OP/SC, dan usia lanjut. Kurangnya informasi kepada Calon Jemaah Haji tentang tata cara pengukuran kebugaran jasmani. Petugas Puskesmas tidak mengetahui tata cara pengukuran kebugaran. Keterbatasan biaya sehingga pelaksanaan pengukuran kebugaran hanya bisa terlaksana 1 x kegiatan/puskesmas
Kesimpulan Ibadah haji adalah ibadah fisik, karenanya jemaah haji dituntut mampu secara fisik dan rohani dapat melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan baik dan lancar. Pembinaan Kebugaran Jasmani Jemaah Haji merupakan upaya preventif yang perlu dilakukan untuk mendukung terwujudnya Haji yang Mabrur Hasil pengukuran kebugaran jemaah haji merupakan bahan screening awal ditujukan sebagai dasar pembinaan Perlunya dukungan lintas program dan lintas sektor sehingga pelaksanaan pembinaan kebugaran jasmani dapat terintegrasi.