PERISTIWA HUKUM
DEFINISI PERISTIWA HUKUM MENURUT BEBERAPA AHLI 1. Soedjono Dirdjosisworo; Semua peristiwa yang dapat menimbulkan akibat hukum antara pihak yang mempunyai hubungan hukum. 2. Surojo Wignjodipuro; Peristiwa dalam kehidupan sehari-hari yang membawa akibat hukum yang diatur oleh hukum 3. Satjipto Rahardjo;Suatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan peraturan hukum tertentu sehingga ketentuan yang tercantum didalamnya itu diwujudkan. 4. Utrecht;Peristiwa yang dirumuskan didalamnya aturan hokum 5. Mr. L. J. Van ApeldornPeristiwa yang berdasarkan hukum yang dapat menimbulkan dan menghapuskan hak.
DEFINISI PERISTIWA HUKUM Van Apeldoorn “Peristiwa hukum ialah suatu peristiwa yang didasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan”. Yang dimaksud peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum, tetapi tidak setiap peristiwa kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum. DEFINISI PERISTIWA HUKUM
Transaksi jual beli barang Contoh: Transaksi jual beli barang Timbul hak dan kewajiban Diatur pada pasal 1457 Kitab Undang-undang Hukum Perdata “jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu keberadaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan”
Pernikahan atau perkawinan Contoh ke-2: Pernikahan atau perkawinan pasal 34 ayat (2) Pasal 31 ayat 2 UU No 1 tahun 1974
Macam-macam perbuatan subyek hukum Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum
Perbuatan subyek hukum: Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu Peristiwa hukum karena bukan perbuatan subyek hukum
Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum Definisi: perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku. Jadi unsur kehendak merupakan unsur esensial dari perbuatan tersebut. Contoh: perbuatan jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah, dan lain sebagainya.
Perbuatan hukum Bersegi satu (eenzijdig) Bersegi dua (tweezijdig) adalah setiap perbuatan yang berakibat hukum (rechtsgevolg) dan akibat hukum ditimbulkan oleh kehendak satu subyek hukum, yaitu satu pihak saja (yang telah melakukan perbuatan itu). perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 132 KUHPerdata (hak seorang istri untuk melepaskan haknya atas barang yang merupakan kepunyaan suami istri berdua setelah mereka kawin, benda perkawinan), perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 875 KUHPerdata (perbuatan mengadakan testamen adalah suatu perbuatan hukum yang bersegi satu), perbuatan hukum yang mendirikan yayasan (stichtingshandhandeling). Bersegi dua (tweezijdig) adalah setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua subyek hukum, yaitu dua pihak atau lebih. Setiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian (overeenkomst) seperti yang tercantum dalam pasal 1313 KUHPerdata : “Perjanjian itu suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang (subyek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada seorang (subyek hukum) lain atau lebih”.
Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku. Contoh : Zaakwaarneming (perwakilan sukarela) yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walapun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu. (pasal 1354 KUHS) Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum) yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum (pasal 1356 KUHS)
Peristiwa yang Bukan Perbuatan Hukum Kematian Kelahiran Lewat Waktu
Kematian Tentang kematian diatur dalam pasal 830 dan 833 KUHS
Kelahiran Kelahiran menimbulkan langsug hak dari hak-hak anak untuk memperoleh pemeliharaan dari orang tuanya(pasal 298 ayat 2 KUHS)
Lewat Waktu Dibagi menjadi 2 : A.Waktu Akuisitif Orang dapat memperoleh sesuatu hak sehabis masa tertentu dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dallm undang-undang.Lewat waktu akuisitif dapatlah disebutkan sewaktu-waktu yang mengakibatkan memperoleh sesuatu(584 KUHS). B.Waktu Ekstinsif Seseorang dapat dibebaskan dari sesuatu tanggung jawab(haftung) sehabis masa tertentu dan apabila syarat-syarat yang ditentukan undang-undang dipenuhi