Incoterms 2010 (Cara Penyerahan Barang Ekspor) Hertiana Ikasari, SE,MSi
Pengertian Incoterms Singkatan dari International Commercial Terms Adalah seperangkat peraturan perdagangan (trade term) tentang pengertian syarat penyerahan barang (term of delivery) yang mencerminkan praktek bisnis ke bisnis dalam kontrak penjualan barang Tujuan Incoterms : agar tidak terjadi kesalahan dalam mengartikan istilah-istilah yang umum dipergunakan dalam perdagangan internasional, supaya tidak terjadi mis interpretasi di negara-negara yang berbeda Three letter code Disusun oleh ICC (International Chamber of Commerce) Kadin Internasional
Incoterms Mengatur 3 Hal Biaya yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak dalam rangka pengiriman barang sampai ditempat tujuan yang disepakati Biaya (Cost) Kemungkinan kerugian yang timbul dari proses penghantaran barang ekspor Risiko: Rusak, hilang, penurunan kualitas Risiko (Risk) Tugas pengurusan (misal: izin, dokumen ekspor, impor) yang timbul dalam proses pengiriman barang Tanggungjawab (Responsibility)
Pengelompokan Incoterms 2010 Alat Transportasi Umum Aneka Wahana (Multimodal) EXW = ex Works FCA = Free Carrier CPT = Carriage Paid To CIP = Carriege and Insurance Paid To DAT = Deliver at Terminal DAP = Deliver at Place DDP = Delivery Duty Paid Alat Transportasi air FAS = Free Alongside Ship FOB = Free on Board CFR = Cost and Freight To CIF = Cost, Insurance and Freight to
EX Works Penjual menyerahkan barang di tempatnya (pabrik/gudang) atau tempat lain yang ditunjuk oleh pembeli Pembeli mengatur alat angkut sehingga menanggung biaya dan resiko termasuk izin ekspor (export clearence) Tanggung jawab penjual minim Bagi para pembeli cara ini kurang disukai karena resiko ditanggung semua olehnya Contoh penulisan dalam kontrak dagang : EXW (isi nama penyerahan di negara penjual) Incoterms@2010 EXW (Ex Factory, Ex Warehouse, Ex Office PT. XYZ) Incoterms 2010
Free Carrier Penjual menyerahkan barang kepada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk pembeli di tempat penjual atau tempat lain yang disebut Barang sudah dapat izin ekspor “clear for export” Jika penjual menyerahkan barang ditempatnya, maka penjual bertanggungjawab dalam proses pemuatan (loading) Jika penjual menyerahkan barang di tempat lain, maka penjual bertanggung jawab dalam proses pemuatan, namun tidak bertanggungjawab dalam pembongkaran barang Jika pembeli menunjuk orang lain selain pengangkut untuk menerima barang, maka penjual dianggap telah memenuhi kewajiban menyerahkan barang bila barang telah diserahkan kepada orang itu Contoh penulisan dalam kontrak dagang : FCA (isi nama penyerahan di negara penjual) Incoterms@2010 FCA(Narita Airport, Tokyo) Incoterms 2010
Free Alongside Ship Penjual Menyerahkan Barang Di samping Kapal di pelabuhan pengapalan (Port of Loading yang disebut) Penjual menurus izin ekspor Pembeli menanggung biaya dan resiko hilang atau kerusakan yang timbul saat barang tiba di samping kapal Penjual memberitahukan kedatangan barang dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada pembeli Contoh penulisan dalam kontrak dagang : FAS (Tanjung Mas, Indonesia) Incoterms@2010
Carriege Paid to Penjual menyerahkan barang kepada perusahaan pengangkut yang ditunjuknya sendiri, sehingga segala biaya yang diperlukan untuk mengangkut barang sampai ke tempat tujuan yang telah ditentukan atas tanggungjawab pembeli Barang diangkut ke tempat tujuan tertentu Jika Pengangkut berganti ke pengangkut lain atau pengganti maka resiko penjual berakhir bila barang telah diserahkan pada pengangkut pertama Penjual wajib mengurus izin ekspor
Carriege and Insurance Paid To Penjual menyerahkan barang kepada perusahaan pengangkut yang ditunjuknya sendiri, sehingga segala biaya yang diperlukan untuk mengangkut barang sampai ke tempat tujuan yang telah ditentukan dan asuransi terhadap resiko pengiriman barang sampai ke tempat tujuan atas tanggung jawab pembeli Setelah penyerahan barang dilakukan oleh penjual kepada pembeli, segala biaya, pungutan dan resiko yang timbul dalam perjalanan menuju tempat pembeli menjadi tanggung jawab pembeli Penjual wajib menutupi asuransi terhadap resiko dan kerusakan barang selama barang dalam perjalanan (Resiko minimum)
Delivered At Terminal Penjual Menyerahkan barang setelah dibongkar dari sarana transportasi yang tiba, kemudian ditempatkan di terminal/ pelabuhan tujuan Terminal = dermaga, gudang penumpukan, stasiun KA, terminal peti kemas (CY), terminal cargo udara Penjual menanggung resiko dan biaya sampai di terminal tujuan Penjual melakukan clear for export, pembeli clear for import
Delivered At Place Penjual mengantarkan barang ke tempat tujuan dengan kondisi barang masih di atas alat angkut (tanggung jawab pembongkaran di pihak pembeli) Pembeli menerima barang dan penjual di atas alat angkut (belum dibongkar) Resiko dan Biaya ditanggung pembeli sampai dia atas alat angkut di tempat tujuan pembeli
Delivered Duty Paid Penjual menyerahkan barang hingga ke tempat tujuan yang merupakan kewenangan pembeli Penjual menanggung semua biaya sejak pemuatan barang, pengangkutan hingga bea masuk, PPh, PPN Tanggung jawab maksimal berada di pihak penjual
Free Alongside Ship Penjual Menyerahkan Barang Di samping Kapal di pelabuhan pengapalan (Port of Loading yang disebut) Penjual menurus izin ekspor Pembeli menanggung biaya dan resiko hilang atau kerusakan yang timbul saat barang tiba di samping kapal Penjual memberitahukan kedatangan barang dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada pembeli Contoh penulisan dalam kontrak dagang : FAS Tanjung Mas Incoterms@2010
FOB Penjual menyerahkan barang hingga di atas kapal Resiko dan biaya pindah dari penjual ke pembeli setelah barang diatas kapal Pembeli mengurus alat angkut, membayar freightdan menanggung asuransi Dapat menguntungkan penjual karena sudah mengenal kondisi pelabuhan, peraturan perpajakan dan pabean di negerinya sendiri
CIF Penjual berkewajiban menyerahkan barang hingga melewati pagar kapal di pelabuhan keberangkatan Penjual wajib menutup/ menanggung asuransi dengan membayar premi dengan syarat minimum Resiko kerusakan, kehilangan dan resiko lain dikirim kepada pihak ketiga, yaitu perusahaan asuransi
Cost And Freight Penjual menyerahkan barang hingga melewati pagar kapal di pelabuhan keberangkatan Penjual berkewajiban menanggung setiap biaya dan pungutan setelah barang tersebut keluar dari pagar kapal pelabuhan keberangkatan Resiko kerusakan , kehilangan dan rsiko lain atas barang yang dikirim menjadi tanggung jawab pembeli