ISU/GAP KETENAGAKERJAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Advertisements

Oleh : Kepala Seksi Fasilitasi Sumberdaya Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur Kementerian Pendidikan Nasional Lembaga Penjaminan.
Sertifikasi Keahlian di bidang IT
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
Membangun Jenjang Karir Profesi Bidang Transportasi
PETEMUAN 4 ETIKA PROFESI.
PROSES AMDAL Proses penyiapan informasi mengenai dampak lingkungan untuk pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan rencana kegiatan pembangunan.
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
PENGEMBANGAN KLASTER USAHA DI JAWA TENGAH
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI
Sumber Daya Proyek Men (manusia) Material (material)
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Daftar Isi BAB I. PENDAHULUAN BAB II. UMUM
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
KEBIJAKAN KEMRISTEKDIKTI TERKAIT AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
Direktorat Bina Intala Ditjen Binalattas
Sertifikasi IT Etika Profesi Defri Kurniawan, M.Kom.
KEBIJAKAN DAN LANGKAH STRATEGIS PEMBANGUNAN SDM INDONESIA UNGGUL
DASAR FILOSOFIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
upaya meningkatkan daya saing SDM Indonesia di Pasar Global
UPAYA PERCEPATAN SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI INDONESIA
untuk Memperkuat Daya Saing SDM di Pasar Global
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
KOMPETENSI TENAGA KERJA KONSTRUKSI
PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PADA SMK
KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN MENGAHADAPI MEA 2015
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Sistem Antar Kerja DISAJIKAN DALAM RANGKA DIKLAT PENGANTAR KERJA
Kemasan Standar Kompetensi Konvensi Nasional RSKKNI Manajemen SDM
KOMPETENSI TENAGA KERJA KONSTRUKSI
PEMAHAMAN SKKNI- BT-SK-001
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PUSAT PENDIDIKAN, STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI PROFESI PERTANIAN
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PROFESIONALISME GURU DAN MUTU PENDIDIKAN Oleh La Tahang 1.
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Selamat Pagi.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
KEBIJAKAN OBAT  .
√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
GARIS BESAR TENTANG STANDAR KOMPETENSI MANAJEMEN SDM
Pengembangan SDM Melalui Sistem Sertifikasi Kompetensi
Grand Desain Pemenuhan dan Peningkatan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan KEMENTERIAN PENDIDIKAN.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
SERTIFIKASI KOMPETENSI
A.B. Mutiara Kerangka Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Mengacu KKNI Rumpun Ilmu Informatika & Komputer A.B. Mutiara.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KOMPETENSI SDM LOGISTIK PETERNAKAN UNTUK MENDUKUNG SISLOGNAS
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
DONGKRAK KARIR LULUSAN PERSPEKTIF SERTIFIKASI
SERTIFIKASI KOMPETENSI
PERAN LKS BIPARTIT DALAM PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN
PEMBEKALAN SERTIFIKASI PROGRAMMER
UJI SERTIFIKASI TAHUN Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang di bentuk pemerintah berdasarkan.
KURIKULUM DAN KERANGKA KOMPETENSI PENDIDIKAN MENENGAH OLEH: KELOMPOK 2 1. ASEP TUTUN USMAN 2. YUFI MOHAMMAD NASRULLAH.
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
AWARENESS Wawan Darmawan BNSP:02/AUDITOR SMM/V/2016.
Transcript presentasi:

ISU/GAP KETENAGAKERJAAN Vs KOMPETENSI KERJA

PENGURANGAN PENGANGGURAN ACUAN KONSTITUTIONAL PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN Ps. 27 ayat 2 (Hak atas Pekerjaan & Penghidupan Layak) Ps.28 C ayat 1 (Hak Mengembangkan diri & pendidikan untuk kesejahteraan) Ps.28 D ayat 2 (HakBekerja,imbalan,Keadilan dlm Hub.Kerja) UUD. 1945 PELATIHAN KERJA DUNIA KERJA PENINGKATAN KOMPETENSI BEKERJA PENGURANGAN PENGANGGURAN

KONDISI PASAR KERJA INDONESIA MISMATCH DIKLAT Vs DUNIA KERJA LABOR SURPLUS ECONOMY UPAH MURAH, PKWT, OUTSOURCHING, PHK, JAMSOS DAN PERLINDUNGAN TK PEMOGOKAN DAN UNJUK RASA LAPANGAN KERJA SEKTOR INFORMAL TENAGA KERJA BERPENDIDIKAN RENDAH PENGANGGURAN ½ PENGANGGURAN PEKERJA RENTAN TENAGA KERJA ASING REKOGNISI TK

BEBERAPA PERMASALAHAN POKOK KOMPETENSI SDM INDONESIA Output pendidikan formal yang belum seluruhnya siap kerja Kualitas tenaga kerja yang dicerminkan dari tingkat pendidikan masih rendah Status pekerjaan utama didominasi pekerja informal Produktivitas tenaga kerja relatif masih rendah Belum semua industri merekrut SDMnya berbasis kompetensi LEMBAGA DIKLAT INDUSTRI/JASA

TUNTUTAN KOMPETENSI TERHADAP SDM/TENAGA KERJA PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIK (LOKAL, REGIONAL DAN INTERNASIONAL SISTEM INDUSTRI ATURAN/REGULASI DAYA SAING Pekerja Laboratorium Dokter Pengajar/ Instruktur Abdi Negara

DAYA SAING PRODUK DAN JASA KOMPETENSI

Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN PENGATURAN DI BIDANG STANDARDISASI DAN PELATIHAN KERJA Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN Pasal 1 Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pasal 10 (1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. (2) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja. (3) Pelatihan kerja dapat dilakukan secara berjenjang. (4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 11 Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN Pasal 13 (1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau lembaga pelatihan kerja swasta. (2) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja. (3) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta. Pasal 18 (1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja. (2) Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja. (3) Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman. (4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang inde penden. (5) Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 Tentang BNSP Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN Pasal 20 Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung tenaga teknis yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyedia Jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif

STRATEGI PENINGKATAN KOMPETENSI SDM KEMENTERIAN/ LEMBAGA Kualifikasi Nasional & Standar Kompetensi Kerja KEBUTUHAN INDUSTRI/ PENGGUNA Pengembangan KKNI & SKKNI PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI (CBT) SERTIFIKASI KOMPETENSI (CBA) LEMBAGA DIKLAT LEMBAGA SERTIFIKASI Penguatan Lembaga Diklat dan Lembaga Sertifikasi

SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL Pemberlakuan Akreditasi LDP Penerapan Standar/ Kualifikasi Pelatihan berbasis kompetensi K/L, PENGGUNA Lisensi LSP SDM Profesional Kompeten Kompetitif Sertifikasi Kompetensi SKKK SKKNI/KKNI SKKI Pengembangan Standar Kompetensi/ Kualifikasi Nasional PENGAKUAN/ MRA Pengembangan SDM Kerjasama Harmonisasi Standar/ Kualifikasi K/L Pembinaan dan Pengendalian

PROSES PENGEMBANGAN SKKNI ALUR PROSES PEGEMBANGAN SKKNI PROSES PENGEMBANGAN SKKNI D U D I FGD DRAFT RSKKNI TUNTUTAN KEBUTUHAN SKKNI KAJI ULANG SKKNI PERUMUSAN STANDAR PRAKTISI INDUSTRI PENERAPAN SKKNI VERIFIKASI RSKKNI =RSKKNI1 PROSES VALIDASI PENETAPAN SKKNI PRA-KONVENSI = RSKKNI 2 KONVENSI = RSKKNI 3 VERIFIKASI EKSTERNAL = RSKKNI2

PENERAPAN STANDAR KOMPETENSI PEMBERLAKUAN K/L TEKNIS MANDATORI/WAJIB K/L TERKAIT Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan hidup dan/atau Potensi perselisihan dalam perjanjian perdagangan dan jasa Pada bidang profesi atau pekerjaan yang memiliki posisi strategis dalam meningkatkan daya saing nasional SKKNI PENGEMBANGAN PROGRAM DIKLAT DIKLAT KUALIFIKASI AKREDITASI LEMBAGA DIKLAT OKUPASI KLASTER PENGEMBANGAN SKEMA SERTIFIKASI UNIT KOMP SERTIFIKASI LISENSI LEMBAGA SERTIFIKASI PENGEMBANGAN SDM SERTIFI KASI SURVEILANS REKRUITMEN BANG KARIR

KAREKTERISTIK PEKERJAAN IT Perkembangan yang sangat dinamis Pemanfaatan lintas disiplin ilmu Sarat dengan pengetahuan, keterampilan, seni (desain), dan perancangan

MULAI TAHUN 2019, KITA KONSENTRASI PADA PEMBANGUNAN SDM KOMPETEN Bekasi, 27 Des 2017 KOMPETENSI KERJA adalah Kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan

KEUNTUNGAN MEMILIKI SERTIFIKAT KOMPETENSI KESEMPATAN KERJA YANG LEBIH TERBUKA. MENINGKATKAN KREDIBILITAS KEPADA PEMBERI KERJA MENJAMIN KETERUKURAN DAN KETERCAPAIAN STANDAR MENINGKATKAN KEPERCAYAAN DIRI TERHADAP KOMPETENSI YANG DIMILIKINYA

KEUNTUNGAN SERTIFIKASI BAGI PERUSAHAAN/INDUSTRI PENGEMBANGAN KARIER Memiliki staf yang up to date dan berkualitas tinggi. Memperoleh citra perusahaan yang baik, keuntungan yang kompetitif, merupakan alat ukur yang obyektif terhadap kemampuan staf, kontraktor dan konsultan. Secara langsung atau tidak langsung akan meningkatkan produktifitas secara mikro maupun makro. Menaikkan pengakuan industri dan secara intenasional.

Terima Kasih