ISU/GAP KETENAGAKERJAAN Vs KOMPETENSI KERJA
PENGURANGAN PENGANGGURAN ACUAN KONSTITUTIONAL PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN Ps. 27 ayat 2 (Hak atas Pekerjaan & Penghidupan Layak) Ps.28 C ayat 1 (Hak Mengembangkan diri & pendidikan untuk kesejahteraan) Ps.28 D ayat 2 (HakBekerja,imbalan,Keadilan dlm Hub.Kerja) UUD. 1945 PELATIHAN KERJA DUNIA KERJA PENINGKATAN KOMPETENSI BEKERJA PENGURANGAN PENGANGGURAN
KONDISI PASAR KERJA INDONESIA MISMATCH DIKLAT Vs DUNIA KERJA LABOR SURPLUS ECONOMY UPAH MURAH, PKWT, OUTSOURCHING, PHK, JAMSOS DAN PERLINDUNGAN TK PEMOGOKAN DAN UNJUK RASA LAPANGAN KERJA SEKTOR INFORMAL TENAGA KERJA BERPENDIDIKAN RENDAH PENGANGGURAN ½ PENGANGGURAN PEKERJA RENTAN TENAGA KERJA ASING REKOGNISI TK
BEBERAPA PERMASALAHAN POKOK KOMPETENSI SDM INDONESIA Output pendidikan formal yang belum seluruhnya siap kerja Kualitas tenaga kerja yang dicerminkan dari tingkat pendidikan masih rendah Status pekerjaan utama didominasi pekerja informal Produktivitas tenaga kerja relatif masih rendah Belum semua industri merekrut SDMnya berbasis kompetensi LEMBAGA DIKLAT INDUSTRI/JASA
TUNTUTAN KOMPETENSI TERHADAP SDM/TENAGA KERJA PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIK (LOKAL, REGIONAL DAN INTERNASIONAL SISTEM INDUSTRI ATURAN/REGULASI DAYA SAING Pekerja Laboratorium Dokter Pengajar/ Instruktur Abdi Negara
DAYA SAING PRODUK DAN JASA KOMPETENSI
Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN PENGATURAN DI BIDANG STANDARDISASI DAN PELATIHAN KERJA Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN Pasal 1 Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pasal 10 (1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. (2) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja. (3) Pelatihan kerja dapat dilakukan secara berjenjang. (4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 11 Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN Pasal 13 (1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau lembaga pelatihan kerja swasta. (2) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja. (3) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta. Pasal 18 (1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja. (2) Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja. (3) Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman. (4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang inde penden. (5) Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 Tentang BNSP Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN Pasal 20 Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung tenaga teknis yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyedia Jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
STRATEGI PENINGKATAN KOMPETENSI SDM KEMENTERIAN/ LEMBAGA Kualifikasi Nasional & Standar Kompetensi Kerja KEBUTUHAN INDUSTRI/ PENGGUNA Pengembangan KKNI & SKKNI PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI (CBT) SERTIFIKASI KOMPETENSI (CBA) LEMBAGA DIKLAT LEMBAGA SERTIFIKASI Penguatan Lembaga Diklat dan Lembaga Sertifikasi
SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL Pemberlakuan Akreditasi LDP Penerapan Standar/ Kualifikasi Pelatihan berbasis kompetensi K/L, PENGGUNA Lisensi LSP SDM Profesional Kompeten Kompetitif Sertifikasi Kompetensi SKKK SKKNI/KKNI SKKI Pengembangan Standar Kompetensi/ Kualifikasi Nasional PENGAKUAN/ MRA Pengembangan SDM Kerjasama Harmonisasi Standar/ Kualifikasi K/L Pembinaan dan Pengendalian
PROSES PENGEMBANGAN SKKNI ALUR PROSES PEGEMBANGAN SKKNI PROSES PENGEMBANGAN SKKNI D U D I FGD DRAFT RSKKNI TUNTUTAN KEBUTUHAN SKKNI KAJI ULANG SKKNI PERUMUSAN STANDAR PRAKTISI INDUSTRI PENERAPAN SKKNI VERIFIKASI RSKKNI =RSKKNI1 PROSES VALIDASI PENETAPAN SKKNI PRA-KONVENSI = RSKKNI 2 KONVENSI = RSKKNI 3 VERIFIKASI EKSTERNAL = RSKKNI2
PENERAPAN STANDAR KOMPETENSI PEMBERLAKUAN K/L TEKNIS MANDATORI/WAJIB K/L TERKAIT Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan hidup dan/atau Potensi perselisihan dalam perjanjian perdagangan dan jasa Pada bidang profesi atau pekerjaan yang memiliki posisi strategis dalam meningkatkan daya saing nasional SKKNI PENGEMBANGAN PROGRAM DIKLAT DIKLAT KUALIFIKASI AKREDITASI LEMBAGA DIKLAT OKUPASI KLASTER PENGEMBANGAN SKEMA SERTIFIKASI UNIT KOMP SERTIFIKASI LISENSI LEMBAGA SERTIFIKASI PENGEMBANGAN SDM SERTIFI KASI SURVEILANS REKRUITMEN BANG KARIR
KAREKTERISTIK PEKERJAAN IT Perkembangan yang sangat dinamis Pemanfaatan lintas disiplin ilmu Sarat dengan pengetahuan, keterampilan, seni (desain), dan perancangan
MULAI TAHUN 2019, KITA KONSENTRASI PADA PEMBANGUNAN SDM KOMPETEN Bekasi, 27 Des 2017 KOMPETENSI KERJA adalah Kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan
KEUNTUNGAN MEMILIKI SERTIFIKAT KOMPETENSI KESEMPATAN KERJA YANG LEBIH TERBUKA. MENINGKATKAN KREDIBILITAS KEPADA PEMBERI KERJA MENJAMIN KETERUKURAN DAN KETERCAPAIAN STANDAR MENINGKATKAN KEPERCAYAAN DIRI TERHADAP KOMPETENSI YANG DIMILIKINYA
KEUNTUNGAN SERTIFIKASI BAGI PERUSAHAAN/INDUSTRI PENGEMBANGAN KARIER Memiliki staf yang up to date dan berkualitas tinggi. Memperoleh citra perusahaan yang baik, keuntungan yang kompetitif, merupakan alat ukur yang obyektif terhadap kemampuan staf, kontraktor dan konsultan. Secara langsung atau tidak langsung akan meningkatkan produktifitas secara mikro maupun makro. Menaikkan pengakuan industri dan secara intenasional.
Terima Kasih