Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah PERTEMUAN – 11 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP. 19811203.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kasubdit Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam
Advertisements

PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Kelompok 12 : 1. Annisa Rakhmi Rokhmah (K ) 2. Ellisa Putri Zelvianesti (K ) 3. Tri Ratna Ningsih (K )
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
TEACHING FACTORY DI SMK BI
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
MK. EKONOMI KOPERASI (Pertemuan ke-9)
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
Dahulu kewirausahaan merupakan bakat bawaan sejak lahir dan diasah melalui pengalaman langsung di lapangan, Kini kewirausahaan telah menjadi suatu disiplin.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
Perekonomian Indonesia
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
implementasi PERubahan PERTEMUAN – 13 Mata Kuliah: Manajemen Perubahan
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KOPERASI & kewirausahaan
Ekonomi Pembangunan Daerah
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
PERAN UMKM DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK & OJK
S E L A M A T D A T A N G.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN UMKM
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
DASAR-DASAR PENYULUHAN PERTANIAN
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
USAHA KECIL STIE SERELO LAHAT AMALUDIN, S.IP, MM.
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PEDOMAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) OLEH : HARIYANI,S.PD SMK NEGERI 1 BENGKAYANG.
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
menilai kondisi ekonomi PERTEMUAN – 3 Mata Kuliah: Pengantar Bisnis
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Merancang serta mengelola jaringan dan saluran nilai PERTEMUAN – 5 Mata Kuliah: Manajemen Pemasaran Lanjutan Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
pendahuluan PERTEMUAN – 1 Mata Kuliah: Manajemen Operasional
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
desain sistem kerja PERTEMUAN – 10 Mata Kuliah: Manajemen Operasional
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
 PROGRAM PENCIPTAAN IKLIM USAHA USAHA KECIL MENENGAH YANG KONDUKSIF.
Transcript presentasi:

pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah PERTEMUAN – 11 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP. 19811203 200604 1 004 (Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Penulis, Praktisi) Certified ’Auditor Ahli’ ; Certified ’Analis Kepegawaian Ahli’ Certified ’Keuangan Daerah’ ; Certified ’Pengadaan Barang Jasa Pemerintah’

MATERI : 1. Definisi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 2. Prinsip Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 3. Tujuan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 4. Koordinasi dan Pengendalian Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

1. Definisi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008, Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Yang dimaksud dengan ”Pengembangan Usaha” adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

2. Prinsip Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008, Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah: a). Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri. b). Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. c). Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. d). Peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. e). Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.

3. Tujuan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008, Tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah: a). Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan. b). Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. c). Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

4. Koordinasi dan Pengendalian Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008, disebutkan bahwa: Menteri melaksanakan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang dimana dilaksanakan secara nasional dan daerah yang meliputi: a). Penyusunan dan pengintegrasian kebijakan dan program, b). Pelaksanaan, pemantauan, evaluasi. c). Pengendalian umum terhadap pelaksanaan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, termasuk penyelenggaraan kemitraan usaha dan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

SEKIAN & TERIMA KASIH