Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra. Erbita Dumada Riani H., MIPL 08 Oktober 2016
STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PATEN , DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU & RAHASIA DAGANG
Materi Sertifikasi Perubahan Data Paten Pengalihan Paten Pemeliharaan (Pembayaran biaya tahunan) Perubahan Data Paten Pengalihan Paten
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten (UUP) Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Surat Paten Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.08-HC.02.10 Tahun 1991 Tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH.05.OT.0101 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
s P TIME LINE PROSES PATEN 24 … 18 6 … 3 Permohonan Paten == ======== Tanggal Penerimaan Pengumuman Akhir Pengumuman Keputusan Akhir 24 … 18 P Pemeriksaan Substantif Permohonan Paten ========== Tanggal Penerimaan Pengumuman Akhir Pengumuman Keputusan Akhir 6 … 3 Pemeriksaan substantif s Note : Sesuai dengan UU No. 13 Th. 2016 tentang Paten, bahwa : Publikasi Paten biasa dilakukan setelah 18 bulan terhitung dari filing date, dan Publikasi Paten sederhana dilakukan setelah 3 bulan terhitung dari filing date
Prosedur Permohonan Paten Persyaratan Minimum Tanggal Penerimaan Pemeriksaan Administrasi Pengumuman selama 6 bulan untuk memberi kesempatan oposisi Permohonan Pemeriksaan Substantif Pemeriksaan Substantif Penolakan Upaya hukum lainnya Pemberian sertifikat paten DILENGKAPI Dianggap ditarik kembali Memenuhi syarat untuk diberi paten TIDAK DIPENUHI LENGKAP 18 BULAN ≤ 30 BULAN YA ≤ 30 HARI ≤ 3 BULAN Prosedur Permohonan Paten (Menurut UU Paten No. 13 tahun 2016) ≤ 36 BULAN
Kegiatan SERTIFIKASI Petikan Daftar Umum Paten - Penerbitan Sertifikat & Frontpage - Koreksi Sertifikat & Frontpage Kegiatan Petikan Daftar Umum Paten
Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas Paten. (pasal 59) Perlindungan Paten dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat Paten yang berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan.
Contoh Front Page Granted Paten Indonesia 9
Contoh Front Page paten USA
Contoh Front Page Aplikasi Paten Indonesia
Contoh Front Page Aplikasi Paten Eropa
Koreksi Sertifikat …1 Pemohon mengajukan surat permohonan koreksi sertifikat dengan melampirkan sertifikat asli,; Permohonan koreksi sertifikat mengacu kepada data yang ada pada formulir permohonan paten; Permohonan koreksi sertifikat juga dapat mengacu pada surat pencatatan perubahan data permohonan yang diajukan sebelum tanggal pemberian paten. Surat pencatatan perubahan data permohonan tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Permohonan dan Publikasi;
Koreksi Sertifikat …2 Pemohon telah membayar biaya permohonan koreksi sertifikat paten yang diakibatkan oleh kesalahan pemohon sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Koreksi sertifikat juga tidak dapat dilakukan dengan surat perubahan data sesudah paten diberi.
Petikan Daftar Umum Paten Petikan resmi dokumen paten dapat diberikan kepada pemohon yang memerlukannya dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Pemohon menyampaikan surat permohonan permintaan petikan resmi daftar umum paten rangkap 2 (dua); Pemohon membayar biaya permohonan resmi Daftar Umum Paten sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); Pemohon menyampaikan surat permohonan petikan resmi daftar umum paten dan tanda bukti pembayaran dari Bank ke loket permohonan paten;
II. PEMELIHARAAN PATEN terjaminnya jangka waktu atau masa perlindungan Paten selama 20 (dua) puluh tahun dan Paten Sederhana selama 10 (sepuluh) tahun sepanjang Pemegang Paten membayar biaya tahunan Besaran biaya ditetapkan dalam PP 45/2014 Tarif nol rupiah untuk Biaya Tahunan tahun ke-1 s.d. 5 bagi Paten yang diajukan oleh UMKM, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Litbang Pemerintah
Pemeliharaan Paten Kewajiban pemegang paten untuk melakukan pembayaran biaya tahunan Penghitungan biaya pemeliharaan sejak tanggal penerimaan hingga paten berakhir 20 tahun, 10 tahun untuk paten sederhana
Biaya Tahunan Paten DASAR HUKUM Pasal 126 UU No. 13 Tahun 2016 Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan. Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Paten dan Paten sederhana, biaya tahunan dibayarkan untuk pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya. Pembayaran biaya tahunan selanjutnya dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa perlindungan tahun berikutnya. Pengecualian pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Biaya Tahunan Paten Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 21 Setiap Pemegang Paten atau penerima Lisensi Paten wajib membayar biaya tahunan Penjelasan Pasal 21 Yang dimaksud dengan biaya tahunan (annual fee) adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pemegang Paten secara teratur untuk setiap tahun. Istilah itu dikenal juga di beberapa negara sebagai biaya pemeliharaan (maintenance fee).
Pembayaran Biaya Tahunan Paten Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 126 ayat (1) Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan Pasal 126 ayat (2) Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Paten dan Paten sederhana, biaya tahunan dibayarkan untuk pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya Pasal 126 ayat (3) Pembayaran biaya tahunan selanjutnya dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa perlindungan tahun berikutnya.
Penjelasan Pasal Pasal 126 UU No. 13 Tahun 2016 Ayat (1) Tanggal sertifikat Paten adalah tanggal pemberian paten. Contoh penghitungan biaya tahunan: Permohonan yang diajukan pada tanggal 1 April 2010 dan dinyatakan diberi Paten pada tanggal 5 Januari 2013. Kewajiban Pemegang Paten untuk membayar biaya tahunan pertama kali paling lambat harus dilakukan pada tanggal 4 Juli 2013. Ayat (2) Adapun besarnya biaya yang harus dibayarkan untuk pertama kali, sebagai berikut: Tanggal 5 Januari 2013 terletak pada Tahun III periode 1 April 2012-31 Maret. Cara membayar pertama adalah : biaya tahuanan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahuanan satu tahun berikutnya. Jadi untuk pembayaran pertama biaya tahuanan Paten adalah A+B+C+D yang dibayar paling lambat 4 Juli 2013. Tahun Periode Biaya (Rupiah) I (1 April 2010 – 31 Maret 2011) A II (1 April 2011 – 31 Maret 2012) B III (1 April 2012 – 31 Maret 2013) C IV (1 April 2013 – 31 Maret 2014) D V (1 April 2014 – 31 Maret 2015) E VI (1 April 2015 – 31 Maret 2016) F
Ayat (3) Pembayaran kedua biaya tahunan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa perlindungan tahun berikutnya. Dalam contoh kewajiban pembayaran kedua biaya tahuanan (E) dilakukan tanggal 2 Maret 2014.
Jatuh tempo pembayaran Contoh penghitungan biaya tahunan: Tanggal Penerimaan : 1 April 2010 Tanggal diberi Paten: 5 Januari 2013. Pembayaran biaya tahunan pertama kali:4 Juli 2013. Pembayaran tahun ke V adalah: tanggal 2 Maret 2014 Pembayaran tahun ke VI adalah: tanggal 2 Maret 2015 Tahun Periode Biaya (Rupiah) Jatuh tempo pembayaran I (1 April 2010 – 31 Maret 2011) A II (1 April 2011 – 31 Maret 2012) B 4 Juli 2013 III (1 April 2012 – 31 Maret 2013) C (5/01/2013 + 6 bulan) IV (1 April 2013 – 31 Maret 2014) D V (1 April 2014 – 31 Maret 2015) E 2 Maret 2014 (1 April 2014 – 1 bulan) VI (1 April 2015 – 31 Maret 2016) F 2 Maret 2015
Biaya Tahunan Paten (Lanjutan) Paten dinyatakan dihapus apabila pemegang paten tidak membayar biaya tahunan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan.(pasal 126) Penundaan pembayaran tahunan: Mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran biaya tahunan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran biaya tahunan Penundaan pembayaran biaya diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu pembayaran biaya tahunan Paten. Dikenai biaya tambahan sebesar 100% (seratus persen) dihitung dari total pembayaran biaya tahunan.
Biaya Pemeliharaan PATEN berdasarkan PP no Biaya Pemeliharaan PATEN berdasarkan PP no. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif PNBP (terhitung sejak tanggal Penerimaan Permohonan) TAHUN KE BIAYA DASAR PER PATEN BIAYA TIAP KLAIM 1-5 Rp. 0,- Rp.0,- 6 Rp. 1.500.000 Rp. 150.000 7 Rp. 2.000.000 Rp. 200.000 8 9 Rp. 2.500.000 Rp. 250.000 10 Rp. 3.500.000
Tahun ke Biaya Dasar Per Paten Klaim 11 Rp 5.000.000 Rp 250.000 12 13 14 15 RP 5.000.000 16 17 18 19 20
Biaya Pemeliharaan PATEN SEDERHANA (terhitung sejak tanggal Penerimaan Permohonan) TAHUN KE BIAYA DASAR PER PATEN BIAYA TIAP KLAIM 1-5 Rp. 0,- Rp .0,- 6 Rp. 1.650.000 Rp. 50.000 7 Rp. 2.200.000 8 Rp. 2.750.000 9 Rp. 3.300.000 10 Rp. 3.850.000
Prosedur Pembayaran Biaya Tahunan Pengecekan Biaya Tahunan (aplikasi resepsionis Biaya tahunan Paten) Pembayaran melalui Bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rek No.1624-01-000004-30-8 a/n BPN 139 DITJEN HAKI Penyerahan bukti bayar (slip warna kuning) dan formulir pembayaran biaya tahunan Pencatatan pembayaran biaya tahunan pada Aplikasi IPAS Pemegang Paten menerima formulir pembayaran biaya tahunan yang telah diregistrasi sebagai bukti bayar
Aplikasi Resepsionis Biaya Tahunan Paten
Aplikasi Resepsionis Biaya Tahunan Paten
PENGHAPUSAN PATEN (Pasal 130) Paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya karena: 1. Permohonan penghapusan dari pemegang paten 2. Putusan Pengadilan 3. Putusan penghapusan yang dikeluarkan Komisi Banding 4. PEMEGANG PATEN TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN MEMBAYAR BIAYA TAHUNAN
PASAL 136 Pemegang Paten atau Penerima lisensi yang dinyatakan hapus, tidak dikenai kewajiban membayar biaya tahunan
PERUBAHAN DATA PATEN Perubahan terhadap data bibliografi paten yang tidak mengakibatkan adanya pengalihan kepemilikan hak Paten. Biaya Rp 150.000,00 Perubahan data tersebut berupa, antara lain: Perubahan Nama Pemegang Paten Perubahan Alamat Pemegang Paten Perubahan Nama dan Alamat Pemegang Paten Perubahan Nama Konsultan HKI Perubahan Alamat Konsultan HKI Perubahan Nama dan Alamat Konsultan HKI
PENGALIHAN PATEN Pengalihan hak adalah beralihnya hak atas paten untuk seluruhnya atau sebagian dari pemegang paten semula kepada pihak lain. Dasar hukumnya adalah: Pasal 74 UUP (1) Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. wakaf e. perjanjian tertulis; atau f. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. (2) Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten itu. (3) Segala bentuk pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dimuat nama dan identitasnya dalam sertifikat Paten
PENGALIHAN PATEN Paten dapat dialihkan kepada: perorangan badan hukum
PENGALIHAN PATEN Permohonan pencatatan pengalihan Paten memuat: nomor dan judul Paten; tanggal, bulan, dan tahun permohonan; nama dan alamat lengkap Pemohon; nama dan alamat lengkap Pemegang Paten; dan nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa. Lampiran dokumen yang diperlukan, yaitu: sertifikat Paten yang bersangkutan; Bukti tertulis tentang pengalihan Paten; Surat Kuasa Khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa; bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten Rp 500.000,00; dan bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten.
Contoh surat Pengalihan Paten
IPAS (Industrial Property Automation System) Aplikasi terintegrasi yang digunakan oleh DJKI saat ini