Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Cara memulai Usaha Membeli perusahaan yang sudah ada Memulai usaha baru Membeli guna nama (Franchise)
DEFINISI PENGGABUNGAN BADAN USAHA Usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
Latar belakang Investasi yang menguntungkan Mendapatkan kendali atas perusahaan lain Memasuki pasar baru (area produk baru) melalui perusahaan yang sudah menguasai pasar Memastikan pasokan bahan baku (input produksi) lain Memastikan output produksi bagi pelanggan Diversivikasi usaha Ukuran perusahaan (skala perusahaan) Mendapatkan teknologi baru Mengurangi tingkat persaingan Mengurangi risiko
Bentuk Penggabungan usaha Merger statutori (merger) : Jenis penggabungan usaha dimana hanya ada satu dari perusahaan yang bergabung yang bertahan dan perusahaan lainnya dibubarkan. Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dipindahkan ke perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang diakuisisi dibubarkan atau dilikuidasi. Setelah merger operasi dari perusahaan yang dulunya terpisah sekarang berada di bawah satu entitas.
skema merger Perusahaan AA Perusahaan BB
Tujuan merger Efisiensi aset dalam suatu kesatuan perseroaan Biaya produksi dapat ditekan Dapat melahirkan manajemen yang profesional Saling membantu apabila ada anggota yang merugi
Pelaksanaan merger bagi PT Menurut PP no 27 tahun 1998 pasal 6: Penggabungan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS RUPS harus dihadiri min ¾ anggota dan disetujui min ¾ dari jumlah anggota yang hadir
Tahapan Merger menurut UU no 1 tahun 1995 Tahap perencanaan Persetujuan RUPS Pengumuman Rencana Penggabungan Pelaksanaan Pengumuman hasil penggabungan
Lanjutan bentuk penggabungan badan usaha Konsolidasi statutori (konsolidasi) : Penggabungan usaha di mana kedua perusahaan yang bergabung dibubarkan serta aktiva dan kewajiban dari perusahaan perusahaan tersebut dipindahkan ke perusahaan yang baru dibentuk. Operasi dari perusahaan yang dulunya terpisah sekarang berada di bawah satu entitas dan tidak satu pun perusahaan yang bergabung masih tetep berdiri sejak dilakukan konsolidasi
Skema konsolidasi statutori (konsolidasi) Perusahaan AA Perusahaan BB Perusahaan CC
Aspek dalam Restruksturisasi badan usaha: Bisnis, melakukan penataan terhadap seluruh mata rantai perusahaan guna meningkatkan daya saing Keuangan, meningkatkan kinerja keuangan perusahaan agar efisien Manajemen, penataan sistem manajemen Organisasi, efiesiensi SDM, bagian, maupun pengambil keputusan Hukum, peningkatan statuts badan hukum perusahaan
Akuisisi saham : Terjadi jika satu perusahaan mengakuisisi saham berhak suara dari perusahaan lain dan kedua perusahaan tetap beroperasi sebagai dua entitas yang terpisah, tetapi mempunyai hubungan istimewa (hubungan afiliasi).
Skema akuisisi saham Perusahaan AA Perusahaan AA Perusahaan BB
lanjutan Akuisisi saham Karena tidak ada perusahaan yang dilikuidasi, perusahaan pengakuisisi memperlakukan kepemilikannya di perusahaan yang diakuisisi sebagai investasi. Dalam akuisisi saham, perusahaan pengakuisisi tidak perlu mengakuisisi seluruh saham milik perusahaan yang diakuisisi untuk memperoleh kendali. Hubungan yang timbul dari akuisisi saham disebut hubungan induk dan anak perusahaan. Induk perusahaan (parent company) adalah perusahaan yang mengendalikan perusahaan lain yang disebut sebagai perusahaan anak (subsidiary), biasanya melalui pemilikian mayoritas di saham biasa.
Menentukan jenis Pengggabungan Usaha Perusahaan AA Berinvestasi pada Perusahaan BB Akuisisi Aktiva bersih Akuisisi saham Dicatat sebagai akuisisi saham dan Menimbulkan Anak Perusahaan Dicatat sebagai Merger atau konsolidasi Perusahaan yang diakuisisi dilikuidasi ? Ya Tidak
C. Joint Venture Adalah suatu persetujuan antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan Adalah kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional
Keuntungan joint venture Bagi mitra Nasional pendanaan dari PMA pemanfaatan manajemen asing membuka peluang pasar baru transfer teknologi Bagi mitra Asing akses sumber lokal akses pasar domestik kemudahan regulasi pemerintah
Kerugian Joint Venture Manajemen tidak bisa dikuasi penuh oleh mitra nasional Transfer teknologi tidak optimal Pasar sebagian besar dikuasi oleh mitra asing Harus dilakukan negosiasi win win solution Antara keduabelah pihak sebelum joint venture dilakukan
D. Franchise / Waralaba Contoh ? Indomaret, alfamaret, babarafi, dll Peraturan Pemerintah no 16 tahun 1997 Adalah suatu perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan imbalan berdasarkan persyaratan dan/atau penjualan barang dan jasa. Contoh ? Indomaret, alfamaret, babarafi, dll
Jika ingin membeli hak waralaba Indomaret, langkah awal yang harus dipenuhi adalah : 1. Warga Negara Indonesia 2. Menyediakan ruang usaha ukuran 120-150 m2 (milik sendiri/sewa) 3. Memiliki NPWP dan PKP, serta kelengkapan perijinan lainnya 4. Investasi peralatan toko dan biaya waralaba Indomaret akan membantu Anda dalam menyiapkan pengelolaan toko dalam hal : 1. Survey kelayakan tempat usaha dan bantuan mencari lokasi 2. Perencanaan anggaran biaya 3. Studi kelayakan investasi 4. Tata ruang dan perencanaan toko 5. Pengurusan ijin usaha dan NPWP 6. Renovasi ruang usaha 7. Pembelian peralatan toko 8. Seleksi dan pelatihan karyawan 9. Standard kerja dan sistem penggajian karyawan 10. Paket sistem operasional toko dan administrasi keuangan 11. Seleksi dan kredit barang dagangan tanpa bunga dan tanpa jaminan 12. Program promosi penjualan