BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
DEFINISI MEZGER HUKUM PIDANA “ ATURAN HUKUM YG MENGIKATKAN KEPADA SUATU PERBUATAN YANG MEMENUHI SYARAT-SYARAT TERTENTU SUATU AKIBAT YG BERUPA PIDANA” Jadi, Hukum Pidana berpokok pada dua hal: Perbuatan yang dilarang Orang yang melanggar larangan
PIDANA : PENDERITAAN YG SENGAJA DIBEBANKAN KEPADA ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN YG DILARANG UNDANG-UNDANG Meliputi tindakan tata tertib Pasal 44 KUHP dan Pasal 24 UU Perlindungan Anak
Jenis-jenis Pidana yang tercantum dalam Pasal 10 KUHP Pidana Pokok Pidana Mati Pidana Penjara Kurungan Denda Pidana Tambahan Pencabutan Hak-hak Tertentu Perampasan Barang-barang Tertentu Pengumuman Putusan Hakim
DEFINISI Prof. Mr. Dr. WIRJONO PRODJODIKORO PERATURAN HUKUM MENGENAI PIDANA PIDANA : HAL YANG DIPIDANAKAN HAL YANG OLEH INSTANSI BERKUASA DILIMPAHKAN KEPADA SEORANG OKNUM YANG TIDAK ENAK DIRASAKANNYA DAN JUGA HAL YANG TIDAK SEHARI-HARI DILIMPAHKAN
Prof. Mr. MOELJATNO HUKUM PIDANA MERUPAKAN BAGIAN DARI KESELURUHAN HUKUM YANG BERLAKU DI SUATU NEGARA YANG MENGADAKAN DASAR-DASAR DAN ATURAN-ATURAN HUKUM UNTUK MENENTUKAN PERBUATAN MANA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN/DILARANG DAN DAPAT DIKENAKAN ATAU DIJATUHI PIDANA SEBAGAIMANA YANG TELAH DIANCAMKAN MENENTUKAN KAPAN DAN DALAM HAL APA MEREKA YANG TELAH MELANGGAR LARANGAN-LARANGAN ITU DAPAT DIKENAKAN ATAU DIJATUHI PIDANA YANG TELAH DIANCAMKAN MENENTUKAN DENGAN CARA BAGAIMANA PENGENAAN PIDANA ITU DAPAT DILAKSANAKAN APABILA ADA OPRANG YANG TELAH DISANGKA MENANGGAR LARANGAN TERSEBUT
SAWER TIGA (TRIAS) MASALAH POKOK DALAM HUKUM PIDANA : PERBUATAN YANG MEMENUHI SYARAT-SYARAT TERTENTU ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA
PERKINS CRIMINAL LAW IS OFTEN USED TO INCLUDE ALL THAT IS INVOLVED IN THE ADMINISTRATION OF CRIMINAL JUSTICE
Prof. D. SIMONS KESELURUHAN LARANGAN ATAU PERINTAH YANG OLEH NEGARA DIANCAM DENGAN NESTAPA APABILA SUATU PIDANA APABILA TIDAK DITAATI KESELURUHAN PERATURAN YANG MENETAPKAN SYARAT-SYARAT UNTUK MENJATUHKAN PIDANA, DAN KESELURUHAN KETENTUAN YANG MEMBERIKAN DASAR UNTUK PENJATUHAN PENERAPAN PIDANA
Prof. POMPE ATURAN HUKUM YANG MENENTUKAN TERHADAP PERBUATAN-PERBUATAN APA SEHARUSNYA DIJATUHI PIDANA DAN APAKAN MACAMNYA PIDANA ITU
DEFINISI VAN HAMMEL KESELURUHAN DASAR DAN ATURAN YANG DIANUT OLEH NEGARA DALAM KEWAJIBANNYA UNTUK MENEGAKKAN HUKUM (IUS PUNIENDI) YAKNI DENGAN MELARANG APA YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN MENEGAKKAN SUATU NESTAPA KEPADA YANG MELANGGAR ATURAN TERSEBUT ATAU SEJUMLAH PERATURAN YANG MENGANDUNG LARANGAN-LARANGAN DAN KEHARUSAN-KEHARUSAN DIMANA TERDAPAT PELANGGARANNYA DIANCAM DENGAN HUKUMAN PIDANA (IUS POENALE)
IUS POENALE / HUKUM PIDANA DALAM ARTI OBYEKTIF DIBAGI : HUKUM PIDANA MATERIIL / HUKUM PIDANA IN ABSTRACTO YANG TERDAPAT DI DALAM KUHP DAN PERATURAN-PERATURAN LAIN HUKUM PIDANA FORMIL / HUKUM PIDANA IN CONCRETO ATAU HUKUM ACARA PIDANA YANG TERDAPAT DI DALAM KUHAP
IUS PUNIENDI/ HUKUM PIDANA DALAM ARTI SUBYEKTIF DIBAGI : DALAM ARTI LUAS YAITU HAK DARI NEGARA ATAU PERLENGKAPAN NEGARA UNTUK MENGENAKAN ATAU MENGANCAM PIDANA TERHADAP PERBUATAN TERTENTU DALAM ARTI SEMPIT ADALAH HAK UNTUK MENUNTUT PERKARA-PERKARA PENJATUHAN DAN PELAKSANAAN PIDANA TERHADAP ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN YANG DILARANG – HAK INI DILAKUKAN OLEH BADAN PERADILAN IUS PUNIENDI ADALAH HAK MENGENAKAN / MENJATUHKAN PIDANA IUS PUNIENDI HARUS BERDASARKAN IUS POENALE, YAITU HAK UTK MENGENAKAN PIDANA ITU BARU ADA SETELAH DI DALAM HK PIDANA OBYEKTIF DITENTUKAN SEJUMLAH PERBUATAN YANG DAPAT DIANCAM DENGAN PIDANA JADI HK PIDANA SUBYEKTIF DIBATASI HUKUM PIDANA OBYEKTIF
PERBEDAAN HUKUM PIDANA DENGAN CABANG HUKUM LAINNYA HUKUM PUBLIK HUKUM PRIVAT mengatur kepentingan publik Kedudukan para pihak bersifat subordinair yg berhak mempertahankan : alat perlengkapan negara perorangan sejajar orang yg langsung berkepentingan
PERBEDAAN HUKUM PIDANA DENGAN KRIMINOLOGI ILMU HUKUM PIDANA KRIMINOLOGI Obyek : hk pidana positif yg berlaku pd suatu saat di suatu negara Obyek : kejahatan sbg gejala masy, kejahatan yg scr konkrit terjadi dlm masy & orang yg melakukan kejahatan Tujuan : para penegak hukum dpt menerapkan hk pidana scr adil & tepat Tujuan : memahami sebab terjadinya kejahatan serta upaya penanggulangan
HK PIDANA itu ... Ultimum mremedium : baru digunakan bila upaya hukum lain tdk mampu / tdk mempan Mengiris daging sendiri / pedang bermata dua : hk pidana bertujuan melindungi kepentingan hukum, tapi dalam pelaksanaannya justru menyerang kepentingan hukum tersebut Accessoir : bergantung pd bidang hukum lain, tdk menetapkan norma baru, hanya menguatkan norma yg diatur dlm UU ybs
SASARAN HUKUM PIDANA WARGA MASYARAKAT DIHARAPKAN UNTUK BERTINDAK SEPERTI APA YANG DIPANDANG PATUT OLEH NORMA ITU ATAU SEBALIKNYA ALAT PERLENGKAPAN MASYARAKAT/NEGARA NORMA HUKUM YANG BERBENTUK PERATURAN HUKUM MENJADI PEDOMAN ALAT PERLENGKAPAN NEGARA
FUNGSI HUKUM PIDANA UMUM : MENGATUR HIDUP KEMASYARAKATAN / KETERTIBAN DLM MASYARAKAT KHUSUS : MELINDUNGI KEPENTINGAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN YANG MEMPERKOSANYA DENGAN SANKSI YG BERUPA PIDANA YG SIFATNYA LEBIH TAJAM BILA DIBANDING SANKSI LAINNYA KEPENTINGAN HUKUM : NYAWA, KEHORMATAN, KEMERDEKAAN & HARTA BENDA
NORMA, NILAI, SANKSI, PERATURAN NORMA : ANGGAPAN BAGAIMANA SESEORANG BERBUAT ATAU TIDAK BERBUAT NORMATIF : APA YANG SEHARUSNYA NORMA MENGANDUNG LARANGAN (VERBOD) & KEHARUSAN (GEBOD) DI BELAKANG NORMA TERDAPAT NILAI NILAI (VALUE) ADALAH DASAR DARI NORMA
NILAI : UKURAN YANG DISADARI ATAU TIDAK DISADARI OLEH SUATU MASYARAKAT ATAU GOLONGAN UNTUK MENETAPKAN APA YANG BENAR, YANG BAIK DAN SEBAGAINYA AGAR NORMA DIPATUHI MAKA MASYARAKAT MENGADAKAN SANKSI NORMA HUKUM : APABILA MASYARAKAT DENGAN ALAT PERLENGKAPANNYA DAPAT MEMAKSAKAN BERLAKUNYA. NORMA HUKUM MENJADI ATURAN HUKUM BILA BERBENTUK SUATU RUMUSAN TERTENTU. RUMUSAN INI PENTING AGAR ORANG MENGETAHUI BAGAIMANA HUKUMNYA
JENIS - JENIS PIDANA HUKUM PIDANA MATERIIL & HUKUM PIDANA FORMIL HUKUM PIDANA UMUM DAN HUKUM PIDANA KHUSUS HUKUM PIDANA DIKOODIFIKASI & HUKUM PIDANA YANG TIDAK DIKODIFIKASI BERDASARKAN TEMPAT BERLAKU HUKUM PIDANA UMUM (DIBENTUK OLEH PEMBENTUK UNDANG-UNDANG PUSAT) HUKUM PIDANA LOKAL(DIBENTUK OLEH PEMBENTUK UNDANG-UNDANG DAERAH) HUKUM PIDANA TERTULIS & HUKUM PIDANA TIDAK TERTULIS (HUKUM ADAT) HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DAN HUKUM PIDANA NASIONAL
SEJARAH HUKUM PIDANA TERTULIS DI INDONESIA CODE PENAL (PRANCIS)----ABAD IX NAPOLEON DI BELANDA WVS (WETBOEK VAN STRAFRECHT)---BERLAKU 1 SEPTEMBER 1886 WVSVNI (WETBOEK VAN STRAFRECHT VOOR NEDERLANDSCH INDIE)--- BERLAKU 1 JANUARI 1918 ATURAN PERALIHAN UUD RI 1945 UU NO 1 TAHUN 1946 WVS DISEBUT KUHP
Hukum Pidana FH UB -Fachrizal- KRIMINALISASI : PROSES PENETAPAN SUATU PERBUATAN YANG DAPAT DIPIDANA DEKRIMINALISASI : PROSES DIMANA DIHILANGKAN SAMA SEKALI SIFAT DAPAT DIPIDANANYA SUATU PERBUATAN DEPENALISASI : PERBUATAN YANG SEMULA DIANCAM PIDANA, ANCAMAN PIDANA INI DIHILANGKAN TETAPI MASIH DIMUNGKINKAN ADANYA PENUNTUTAN DENGAN CARA LAIN DENGAN MELALUI HUKUM ADMINISTRASI Hukum Pidana FH UB -Fachrizal-
SUMBER HUKUM PIDANA INDONESIA HUKUM TERTULIS KUHP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LUAR KUHP HUKUM PIDANA ADAT Hukum Pidana FH UB -Fachrizal-