PENGEMBANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM RANGKA MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA PUBLIK
Nama kelompok Astri Dewi Pujiati (135030101111006) Heny purwaningtiyas (135030101111100) Ghina Nurrahma (135030107111001) Intan Cahyaning Tyas A. (135030107111002) Bernadeta Yunita S.W (135030107111007)
Latar Belakang SDA Pembangunan Bangsa Pembangunan berhasil dan penting bagi manusia SDM Unit kerja (departemen/lembaga-lembaga). Contoh: tenega kerja, pegawai, karyawan Hasil kerja pun optimal membentuk dikembangkan Moekijat: Pengembangan pegawai adalah usaha memperbaiki pelaksanaan perkembangan yang akan memberikan informasi mempengaruhi sikap dan kecakapan Tenaga yang profesional dan berkualitas baik
PEMBAHASAN I A. Hakekat PNS B. Hakekat Pelayanan Publik
A. Hakekat PNS UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil (PNS): warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan yang mana PNS tersebut diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
B. Hakekat Pelayan Publik Pelayanan publik adalah setiap tindakan atau kegiatan dan penampilan atau manfaat yang ditawarkan oleh setiap pihak ke pihak lain yang pada dasarnya tidak berwujud, serta tidak menghasilkan kepemilikan terhadap sarana yang menghasilkan pelayanan.
PEMBAHASAN II: Pengembangan PNS A. Pengembangan karir PNS B. Promosi C. Transfer pegawai / mutasi UU No. 5 Tahun 2014
PEMBAHASAN II: Pengembangan PNS Pendekatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai A. Pendekatan off the job training B. Pendekatan on the job training Sule & Saefullah (2009:205) menurut
TERIMA KASIH