MANAGEMENT PEMANTAU PEMILIHAN PILKADA KOTA MALANG 2018 DILAKSANAKAN OLEH: RUMAH KEADILAN BEKERJASAMA DENGAN PUSAT PENGEMBANGAN OTONOMI DAERAH (PPOTODA) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA)
HAK LEMBAGA PEMANTAU mendapatkan akses di wilayah Pemilihan mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan; mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir; berada di lingkungan tempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara; mendapat akses informasi dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan Pemantauan Pemilihan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.
KEWAJIBAN LEMBAGA PEMANTAU mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mematuhi kode etik pemantau Pemilihan; melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja Pemantauan Pemilihan; melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah setempat sebelum melaksanakan Pemantauan Pemilihan; menggunakan tanda pengenal selama dalam Pemantauan Pemilihan; mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara dengan alasan keamanan; menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan Pemantauan Pemilihan berlangsung;
LANJUTAN… melaporkan jumlah dan keberadaan personil Pemantau Pemilihan serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah Pemantauan Pemilihan; menghormati adat istiadat dan budaya setempat; melaksanakan perannya sebagai Pemantau Pemilihan secara obyektif dan tidak berpihak; membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas Pemilihan; menjamin akurasi data dan informasi hasil Pemantauan Pemilihan yang dilakukan dengan mengklarifikasi kepada - 28 - KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan menyampaikan hasil Pemantauan Pemilihan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara; dan menyampaikan laporan hasil Pemantauan Pemilihan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
LARANGAN LEMBAGA PEMANTAU melakukan kegiatan yang mengganggu proses kegiatan pelaksanaan Pemilihan; mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilihan; memihak kepada peserta Pemilihan tertentu; menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan; menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilihan; mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau Pemilihan merupakan Pemantau Pemilihan Asing; membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;
LANJUTAN…. masuk ke dalam tempat pemungutan suara; menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan penyelenggara Pemilihan; dan melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan Pemantauan Pemilihan.
KODE ETIK LEMBAGA PEMANTAU non partisan dan netral; tanpa kekerasan; mematuhi peraturan perundang-undangan; sukarela; integritas; kejujuran; obyektif; Kooperatif transparan; dan kemandirian.
5 KECAMATAN 57 KELURAHAN PILKADA KOTA MALANG 2018
5 KECAMATAN BLIMBING (11 kelurahan) KEDUNG KANDANG (12 Kelurahan) KLOJEN (11 Kelurahan) LOWOKWARU SUKUN
BLIMBING 301 TPS 130.533 DPT KEDUNGKANDANG 137.626 DPT KLOJEN 184 TPS 75.545 DPT
LOWOKWARU 269 TPS 114.505 DPT SUKUN 323 TPS 142.437 DPT
1400 TPS 600.646 DPT
INDIKATOR PENEMPATAN RELAWAN JUMLAH TPS JUMLAH DPT RAWAN KECURANGAN RAWAN KONFLIK
RUMAH KEADILAN DAN PPOTODA TIM KOORDINATOR KECAMATAN TIM OFFICE RELAWAN PEMANTAU
TIM KOORDINATOR KECAMATAN MASING-MASING KECAMATAN TERDAPAT 2-3 ORANG KOORDINATOR TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB KOORDINATOR KECAMATAN ANTARA LAIN: 1. BERTANGGUNG JAWAB ATAS WILAYAH KOORDINASINYA 2. MENGKOORDINIR ANGGOTA PEMANTAU DI WILAYAH KOORDINASINYA 3. BERKOORDINASI DENGAN ANGGOTA PEMANTAU PEMILIHAN DAN TIM OFFICE
TIM OFFICE BERTUGAS SEBAGAI CENTER OFFICER BERTUGAS UNTUK MENERIMA BERKAS FORM PEMANTAUAN DARI TIM PEMANTAU
TIM PEMANTAU TIM PEMANTAU DITEMPATKAN DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) TIM PEMANTAU MENGISI FORM PEMANTAUAN BERKOORDINASI DENGAN KOODINATOR KECAMATAN MENYERAHKAN FORM PEMANTAU KE TIM OFFICER