MANAGEMENT PEMANTAU PEMILIHAN PILKADA KOTA MALANG 2018

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
PANDUAN GERAKAN SEJUTA RELAWAN PENGAWAS PEMILU
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME KERJA DAN PELAPORAN RELAWAN KELOMPOK KERJA NASIONAL (POKJANAS) GERAKAN SEJUTA RELAWAN PENGAWAS PEMILU 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
PELAPORAN DANA KAMPANYE
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
Aturan dan Larangan Kampanye
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
DESTANA desa tangguh bencana.
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Pedoman Pemantauan Pemilihan dalam PILKADA Kota Malang Tahun 2018
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

MANAGEMENT PEMANTAU PEMILIHAN PILKADA KOTA MALANG 2018 DILAKSANAKAN OLEH: RUMAH KEADILAN BEKERJASAMA DENGAN PUSAT PENGEMBANGAN OTONOMI DAERAH (PPOTODA) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA)

HAK LEMBAGA PEMANTAU mendapatkan akses di wilayah Pemilihan mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan; mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir; berada di lingkungan tempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara; mendapat akses informasi dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan Pemantauan Pemilihan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.

KEWAJIBAN LEMBAGA PEMANTAU mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mematuhi kode etik pemantau Pemilihan; melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja Pemantauan Pemilihan; melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah setempat sebelum melaksanakan Pemantauan Pemilihan; menggunakan tanda pengenal selama dalam Pemantauan Pemilihan; mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara dengan alasan keamanan; menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan Pemantauan Pemilihan berlangsung;

LANJUTAN… melaporkan jumlah dan keberadaan personil Pemantau Pemilihan serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah Pemantauan Pemilihan; menghormati adat istiadat dan budaya setempat; melaksanakan perannya sebagai Pemantau Pemilihan secara obyektif dan tidak berpihak; membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas Pemilihan; menjamin akurasi data dan informasi hasil Pemantauan Pemilihan yang dilakukan dengan mengklarifikasi kepada - 28 - KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan menyampaikan hasil Pemantauan Pemilihan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara; dan menyampaikan laporan hasil Pemantauan Pemilihan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

LARANGAN LEMBAGA PEMANTAU melakukan kegiatan yang mengganggu proses kegiatan pelaksanaan Pemilihan; mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilihan; memihak kepada peserta Pemilihan tertentu; menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan; menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilihan; mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau Pemilihan merupakan Pemantau Pemilihan Asing; membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;

LANJUTAN…. masuk ke dalam tempat pemungutan suara; menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan penyelenggara Pemilihan; dan melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan Pemantauan Pemilihan.

KODE ETIK LEMBAGA PEMANTAU non partisan dan netral; tanpa kekerasan; mematuhi peraturan perundang-undangan; sukarela; integritas; kejujuran; obyektif; Kooperatif transparan; dan kemandirian.

5 KECAMATAN 57 KELURAHAN PILKADA KOTA MALANG 2018

5 KECAMATAN BLIMBING (11 kelurahan) KEDUNG KANDANG (12 Kelurahan) KLOJEN (11 Kelurahan) LOWOKWARU SUKUN

BLIMBING 301 TPS 130.533 DPT KEDUNGKANDANG 137.626 DPT KLOJEN 184 TPS 75.545 DPT

LOWOKWARU 269 TPS 114.505 DPT SUKUN 323 TPS 142.437 DPT

1400 TPS 600.646 DPT

INDIKATOR PENEMPATAN RELAWAN JUMLAH TPS JUMLAH DPT RAWAN KECURANGAN RAWAN KONFLIK

RUMAH KEADILAN DAN PPOTODA TIM KOORDINATOR KECAMATAN TIM OFFICE RELAWAN PEMANTAU

TIM KOORDINATOR KECAMATAN MASING-MASING KECAMATAN TERDAPAT 2-3 ORANG KOORDINATOR TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB KOORDINATOR KECAMATAN ANTARA LAIN: 1. BERTANGGUNG JAWAB ATAS WILAYAH KOORDINASINYA 2. MENGKOORDINIR ANGGOTA PEMANTAU DI WILAYAH KOORDINASINYA 3. BERKOORDINASI DENGAN ANGGOTA PEMANTAU PEMILIHAN DAN TIM OFFICE

TIM OFFICE BERTUGAS SEBAGAI CENTER OFFICER BERTUGAS UNTUK MENERIMA BERKAS FORM PEMANTAUAN DARI TIM PEMANTAU

TIM PEMANTAU TIM PEMANTAU DITEMPATKAN DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) TIM PEMANTAU MENGISI FORM PEMANTAUAN BERKOORDINASI DENGAN KOODINATOR KECAMATAN MENYERAHKAN FORM PEMANTAU KE TIM OFFICER