BAGAN TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PHI Surat Permohonan Pendaftaran Gugatan Asli Surat Kuasa Khusus beserta Fotocopy rangkap 5 Prinsipal Langsung : Harus disertai dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP). Asli Surat Gugatan beserta Fotocopy rangkap 7 : Alamat Para Pihak harus lengkap : RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Propinsi. Nilai Gugatan di atas Rp.150.000.000,- setor panjar (lihat tabel penetapan biaya perkara). Surat Gugatan di Tandatangani dan di bubuhi materai 6000 Soft Copy Gugatan dimasukan dalam CD/Flashdisk Advokat / Pengacara / Penasihat Hukum : Kartu Beracara. Berita Acara Sumpah dari Pengadialan Tinggi setempat. Petugas Meja I : Memeriksa Kelengkapan Berkas Serikat : Kartu Anggota (Pemberi dan Penerima Kuasa). Surat Keputusan / Susunan Kepengurusan Serikat. Surat Tanda Bukti Pencatatan Serikat dari Disnaker Panitera Muda PHI : Memberikan Persetujuan untuk diberikan Nomor Register Perkara Menandatangani Tanda Terima di Berkas Gugatan Perusahaan : Id Card ( Tanda Pengenal dari Perusahaan ). 2. SK Jabatan 3. Surat Tugas. 4. Akta Pendirian Perusahaan Legalisir Cap Pos Fotocopy Surat Anjuran Disnaker rangkap 7 Petugas Meja I : Memberikan Salinan Gugatan yang telah di Tanda Tangan oleh Panitera Muda PHI
BAGAN TATA CARA PENDAFTARAN GUGATAN PHI Surat Permohonan Pendaftaran Gugatan Prinsipal Langsung : Harus disertai dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP). Petugas Meja I : Memeriksa Kelengkapan Berkas Asli Surat Gugatan beserta Fotocopy rangkap 7 : Alamat Para Pihak harus lengkap : RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Propinsi. Nilai Gugatan di atas Rp.150.000.000,- setor panjar (lihat tabel penetapan biaya perkara). Surat Gugatan di Tandatangani dan di bubuhi materai 6000 Soft Copy Gugatan dimasukan dalam CD/Flashdisk Asli Surat Kuasa Khusus beserta Fotocopy rangkap 5 Panitera Muda PHI : Memeriksa Kelngkapan Berkas. Memberikan Persetujuan untuk diberikan Nomor Register Perkara. Menandatangani Tanda Terima di Berkas Gugatan Advokat / Pengacara / Penasihat Hukum : Kartu Beracara. Berita Acara Sumpah Advokat Petugas Meja I : Memberikan Salinan Gugatan yang telah diberi Nomor Register Perkara dan Tanda Tangan oleh Panitera Muda PHI Serikat : Kartu Anggota (Pemberi dan Penerima Kuasa). Surat Keputusan / Susunan Kepengurusan Serikat. Surat Tanda Bukti Pencatatan Serikat dari Disnaker Fotocopy Surat Anjuran Disnaker rangkap 7 Perusahaan : Id Card (Tanda Pengenal dari Perusahaan). 2. SK Jabatan 3. Surat Tugas. 4. Akta Pendirian Perusahaan Legalisir Cap Pos
BAGAN tata cara mengajukan upaya hukum kasasi 14 hari (kerja) sejak Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim PHI atau 14 hari (kerja) setelah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan PHI Surat Permohonan Pernyataan Kasasi 14 hari (kalender) setelah menerima Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi apabila Nilai dalam Tingkat Pertama (Gugatan) di atas Rp.150.000.000,- Setor Panjar Biaya Kasasi ( Lihat Tabel Penetapan biaya Perkara) Petugas membuatkan Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Termohon Kasasi / Kuasanya menyerahkan Asli Kontra Memori Kasasi (dimasukan dalam CD / Flashdisk) beserta fotocopy rangkap 6, kemudian Petugas membuatkan Akta Tanda Terima Kontra Memori Kasasi Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi ke Termohon Kasasi / Kuasanya Asli Surat Kuasa Khusus beserta Fotocopy rangkap 5, apabila Surat Kuasa pada Tingkat Pertama (Gugatan) tidak sampai Upaya Hukum Kasasi 14 hari (kalender) setelah dari Pernyataan Kasasi. Pemohon Kasasi / Kuasanya mengajukan Memori Kasasi Advokat / Pengacara / Penasihat Hukum : Kartu Beracara. Berita Acara Sumpah dari Pengadialan Tinggi setempat. Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi Pemohon Kasasi / Kuasanya menyerahkan Asli Memori Kasasi (dimasukan dalam CD / Flashdisk) beserta Fotocopy rangkap 6 kemudian Petugas membuatkan Akta Tanda Terima Memori Kasasi Serikat : Kartu Anggota (Pemberi dan Penerima Kuasa). Surat Keputusan / Susunan Kepengurusan Serikat. Surat Tanda Bukti Pencatatan Serikat dari Disnaker Panitera Muda PHI ; Memeriksa Kelengkapan Berkas Panitera / Sekretaris ; Memeriksa Kelengkapan Berkas Menandatangani Surat Pengantar Upaya Hukum Kasasi Perusahaan : Id Card (Tanda Pengenal dari Perusahaan). SK Jabatan Surat Tugas. Akta Pendirian Perusahaan Legalisir Cap Pos Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi / Kuasanya Berkas Perkara Kasasi kirim ke Mahkamah Agung R.I.
BAGAN tata cara mengajukan upaya hukum PENINJAUAN KEMBALI 180 hari (kalender) setelah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi atau Terdapat Bukti Baru (Novum) Surat Permohonan Pernyataan Peninjauan Kembali (PK) beserta Alasannya (dimasukan dalam CD / Flashdisk) Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya Setor panjar sebesar Rp.1.000.000,- apabila Nilai dalam Tingkat Pertama (Gugatan) di atas Rp.150.000.000,- Panitera Muda PHI ; Memeriksa Kelengkapan Berkas Petugas membuatkan Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Asli Surat Kuasa Khusus beserta Fotocopy rangkap 5, apabila Surat Kuasa pada Tingkat Pertama (Gugatan) / Upaya Hukum Kasasi tidak sampai Upaya Hukum PK Relaas Pemberitahuan Pernyataan Peninjauan Kembali beserta Alasannya ke Termohon Peninjauan Kembali / Kuasanya Panitera / Sekretaris ; Memeriksa Kelengkapan Berkas Menandatangani Surat Pengantar Upaya Hukum Peninjauan Kembali Advokat / Pengacara / Penasihat Hukum : Kartu Beracara. Berita Acara Sumpah dari Pengadialan Tinggi setempat. 14 hari (kalender) setelah menerima Relaas Pernyataan Peninjauan Kembali beserta Alasan Peninjauan Kembali. Berkas Perkara Peninjauan Kembali kirim ke Mahkamah Agung R.I. Serikat : Kartu Anggota (Pemberi dan Penerima Kuasa). Surat Keputusan / Susunan Kepengurusan Serikat. Surat Tanda Bukti Pencatatan Serikat dari Disnaker Termohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menyerahkan Asli Kontra Peninjauan Kembali (dimasukan dalam CD / Flashdisk) beserta Fotocopy rangkap 5. Perusahaan : Id Card (Tanda Pengenal dari Perusahaan). S Surat Tugas. Akta Pendirian Perusahaan Legalisir Cap Pos Petugas membuatkan Akta Tanda Terima Kontra Peninjauan Kembali
BAGAN tata cara mengajukan eksekusi putusan Asli Surat Permohonan Aanmaning (Tegoran) / Eksekusi beserta Fotocopy rangkap 3 : Surat Permohonan di Tandatangani dan di bubuhi materai 6000 Soft Copy Surat Permohonan (dimasukan dalam CD / Flashdisk) Panitera Muda PHI : Memeriksa Kelengkapan Berkas Termohon Eksekusi tidak pernah datang menghadap KPN / tidak melaksanakan Isi Putusan Panitera / Sekretaris : Memeriksa Kelengkapan Berkas Pemohon Eksekusi / Kuasanya mengajukan Permohonan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang : Membuat dan Menandatangani Penetapan Aanmaning (Tegoran) Barang / Benda yang akan di Sita harus jelas disertai dengan bukti kepemilikan yang falid Relaas Pemberitahuan Putusan PHI / Relaas Pemberitahuan Salinan Putusan Kasasi Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang : Membuat dan Menandatangi Penetapan Sita Eksekusi Pemohon dan Termohon Ekekusi dipanggil menghadap Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Fotocopy Salinan Putusan PHI / Fotocopy Salinan Putusan Kasasi Apabila Nilai dalam Tingkat Pertama (Gugatan) / Nilai yang akan di Eksekusi di atas Rp.150.000.000,- (lihat tabel penetapan biaya perkara) Panitera / Sekretaris : Menunjuk Jurusita untuk melaksanakan Sita Eksekusi Termohon Eksekusi diberikan Tegoran oleh Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Jurusita : Melaksanakan Sita Eksekusi dengan disertai 2 orang saksi Prinsipal Langsung : Harus disertai dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP). Termohon Eksekusi melaksanakan Isi Putusan PHI / Putusan Kasasi Asli Surat Kuasa Khusus beserta Fotocopy rangkap 5 Selesai / Inracht
BAGAN tata cara mengajukan eksekusi perjanjian bersama Asli Surat Permohonan Aanmaning (Tegoran) / Eksekusi beserta Fotocopy rangkap 3 : Surat Permohonan di Tandatangani dan di bubuhi materai 6000 Soft Copy Surat Permohonan (dimasukan dalam CD / Flashdisk) Panitera Muda PHI : Memeriksa Kelengkapan Berkas Termohon Eksekusi tidak pernah datang menghadap KPN / tidak melaksanakan Isi Putusan Panitera / Sekretaris : Memeriksa Kelengkapan Berkas Pemohon Eksekusi / Kuasanya mengajukan Permohonan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang : Membuat dan Menandatangani Penetapan Aanmaning (Tegoran) Barang / Benda yang akan di Sita harus jelas disertai dengan bukti kepemilikan yang falid Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama melalui Bipartit Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang : Membuat dan Menandatangi Penetapan Sita Eksekusi Pemohon dan Termohon Ekekusi dipanggil menghadap Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Surat Perjanjian Bersama Setor panjar sebesar Rp.1.000.000,- apabila Nilai dalam Isi Perjanjian Bersama / yang akan di Eksekusi di atas Rp.150.000.000,- Panitera / Sekretaris : Menunjuk Jurusita untuk melaksanakan Sita Eksekusi Termohon Eksekusi diberikan Tegoran oleh Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Jurusita : Melaksanakan Sita Eksekusi dengan disertai 2 orang saksi Prinsipal Langsung : Harus disertai dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP). Termohon Eksekusi melaksanakan Isi Putusan PHI / Putusan Kasasi Asli Surat Kuasa Khusus beserta Fotocopy rangkap 5 Selesai / Inracht