KEMENTERIAN KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Advertisements

TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
PENGADILAN PAJAK.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Penghapusan Piutang Negara
STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN KESEHATAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PMK Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/ Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
PERTEMUAN KE-5.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Keuangan Universitas Padjadjaran
Sekretariat Jenderal (Setjen)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PADA SEKRETARIAT JENDERAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Launching Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
DASAR PEMERIKSAAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 23 TAHUN 2007 TENTANG.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI disampaikan pada
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KEMENTERIAN DESA, PDT, DAN TRANSMIGRASI
PAPARAN Inspektur Wilayah III
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
Pembiayaan Pembangunan
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
INSPEKTORAT KOTA SURABAYA
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
KEMENTERIAN KESEHATAN
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pengurus Yayasan.
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
DESK DATA TINDAK LANJUT LHP
TINDAK LANJUT PENYELESAIAN HIBAH BANTUAN PEMERINTAH DI DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU YUSEP FATRIA INSPEKTUR IV BOGOR, 9 MARET 2018.
Tata Cara Penanganan Pengaduan
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
Penjelasan teknis Reviu
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
TINDAK LANJUT LHP DAN PEMANTAUAN KERUGIAN NEGARA
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN KESEHATAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DAN TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA BIRO KEUANGAN DAN BMN KEMENTERIAN KESEHATAN

TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA

DASAR HUKUM KERUGIAN NEGARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Kesehatan

TUNTUTAN PERBENDAHARAAN Negara telah dirugikan atau terdapat kekurangan perbendaharaan; Telah ada kepastian terjadinya kerugian negara; Kerugian negara terjadi dalam pengurusan Bendahara; Kerugian negara terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau karena kelalaiannya dan/atau kealpaan atau kesalahan Bendahara; dan; Tidak dapat diselesaikan dengan upaya damai.

TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA Sekretaris Jenderal sebagai ketua; Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua; Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara sebagai sekretaris; Anggota terdiri dari : Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Sesditjen Bina Upaya Kesehatan, Sesditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Sesditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Sesditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal, dan Sekretariat.

PROSES PELAPORAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA Laporan atasan langsung LHP BPK / BPKP / Itjen Kemenkes Media massa & media elektronik Pengaduan Masyarakat Perhitungan Ex-Officio Hasil verifikasi Tim ad hoc melakukan pengumpulan data/informasi dokumen dan verifikasi kerugian negara kerja dan melapor ke TPKN TPKN memverifikasi dokumen dan melaporkan kepada Menteri dan kemudian diteruskan ke BPK BPK Memeriksa dan memutuskan melalui Majelis TP Terbukti Melawan Hukum Tidak Terdapat perbuatan melawan hukum SKTJM DIHAPUSKAN

PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAMAI SKTJM Jika sudah lunas BPK mengeluarkan surat rekomendasi kepada Menteri agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara PAKSA Menteri mengeluarkan SKPS dan Melaporkan ke BPK Penyitaan

SANKSI PIDANA BENDAHARA Keputusan BPK No. 5/K/I-XIII.2/10/2012 Tgl. 1 Oktober 2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah putusan hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap seorang Bendahara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat dijadikan bukti tentang perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai dalam proses tuntutan penggantian kerugian negara/daerah. dalam hal nilai penggantian kerugian negara/daerah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berbeda dengan nilai kerugian negara/daerah dalam Surat Keputusan Pembebanan, maka kerugian negara/daerah wajib dikembalikan sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembebanan. apabila sudah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan untuk penggantian kerugian negara/daerah dengan cara disetorkan ke kas negara/daerah, pelaksanaan surat keputusan pembebanan diperhitungkan sesuai dengan nilai penggantian yang sudah disetorkan ke kas negara/daerah. apabila hukuman uang pengganti dalam vonis hukum pidana dilaksanakan dengan hukuman badan maka tidak menghapuskan tuntutan ganti rugi.