Peran KPPU Dalam Menghadapi Implementasi ASEAN Competition Action Plan Oleh: Plt. Deputi Pencegahan KPPU Taufik Ahmad, S.T. M.M Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Latar Belakang Masyarakat Ekonomi ASEAN Aspek Persaingan Dalam Kerjasama Ekonomi Hambatan Perdagangan Peran KPPU Dalam Keterbukaan Pasar ASEAN
Latar Belakang Globalisasi ekonomi merupakan suatu realita yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia. Keterbukaan pasar dan pasar tunggal kawasan regional kini menjadi pilihan beberapa, salah satunya adalah Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan terjadi di tahun 2015. Persaingan usaha akan menjadi sangat terbuka, sehingga kompleksitasnya dipastikan akan meningkat drastis. KPPU selaku pengawas persaingan usaha diharapkan dapat meminimasi dampak persaingan global dan menjaga kepentingan nasional Kondisi di atas perlu dijawab dengan menjabarkan bagaimana peran KPPU dalam menghadapi tantangan keterbukaan pasar ASEAN
Masyarakat Ekonomi ASEAN Masyarakat Ekonomi ASEAN dibentuk dalam upaya menjaga stabilitas politik dan keamanan regional ASEAN, meningkatkan daya saing kawasan secara keseluruhan di pasar dunia , mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan serta meningkatkan standar hidup penduduk negara ASEAN Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan diberlakukan pada tanggal 31 Desember 2015, dimana kawasan ASEAN akan menjadi pasar terbuka dan kesatuan yang berbasis produksi; serta mobilitas arus barang, jasa, investasi, modal, dan tenaga kerja akan bergerak bebas Keputusan percepatan pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 ditetapkan dalam rangka memperkuat daya saing ASEAN dalam menghadapi kompetisi global seperti dengan India dan China. Selain itu pertimbangan lain adalah potensi penurunan biaya produksi di ASEAN sebesar 10-20 % untuk barang konsumsi sebagai dampak integrasi ekonomi, dan meningkatkan kemampuan kawasan dengan implementasi standar dan praktik internasional , HAKI dan adanya persaingan
PILAR 1 : ASEAN SEBAGAI PASAR TUNGGAL DAN KESATUAN BASIS PRODUKSI EMPAT PILAR MASYARAKAT EKONOMI ASEAN PILAR 1 : ASEAN SEBAGAI PASAR TUNGGAL DAN KESATUAN BASIS PRODUKSI Melalui aliran bebas : BARANG DAN JASA 1 Barang dan jasa investasi 2 INVESTASI 3 TENAGA KERJA TERAMPIL 12 SEKTOR PRIORITAS Pengembangan sektor makanan, pertanian, & kehutanan 4 MODAL Modal Tenaga kerja terampil
PILAR 2 : KAWASAN EKONOMI YANG BERDAYA SAING TINGGI KEBIJAKAN KOMPETISI E-COMMERCE ASEAN MARKET: Kawasan Ekonomi yang Berdaya Saing Tinggi PERLINDUNGAN KONSUMEN PERPAJAKAN INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR
PILAR 3 : PERTUMBUHAN EKONOMI YANG MERATA PENGEMBANGAN UKM
PILAR 4 : INTEGRASI KE PEREKONOMIAN GLOBAL PARTISIPASI DI JARINGAN RANTAI PASAR GLOBAL
Keterbukaan Pasar ASEAN dan Implikasinya Terbuka tidaknya sebuah pasar, bukan kewenangan KPPU. Tetapi kewenangan Pemerintah. Dalam pasar tertutup maupun terbuka, peran KPPU sama saja, mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. UU No 5/1999 mengamanatkan bahwa wilayah geografis yang bisa dijangkaunya adalah wilayah Indonesia. Namun demikian, dalam prakteknya bukan tidak mungkin perilaku usaha tidak sehatnya dilakukan di luar wilayah Indonesia, tetapi dampaknya dirasakan di wilayah Indonesia. Maka sepanjang pelaku usahanya bisa dijangkau, hal tersebut tetap menjadi kewenangan KPPU. Beberapa kasus di KPPU memperlihatkan bagaimana ini terjadi, seperti kasus Telekomunikasi yang melibatkan kelompok usaha Temasek. Bahkan khusus untuk notifikasi merger, saat ini merger yang dilakukan di luar Indonesia dan memiliki dampak terhadap pasar Indonesia juga diwajibkan untuk dinotifikasi. Persaingan Usaha dalam Industri Perbankan
Keterbukaan Pasar ASEAN dan Implikasinya Keterbukaan pasar ASEAN dipastikan akan menambah kompleksitas persaingan di Indonesia yang merupakan pasar terbesar di kawasan ASEAN. Pasar yang sangat besar, menjadi daya tarik tersendiri yang akan mendorong pelaku usaha besar di wilayah ini berlomba melakukan penetrasi pasar di dalamnya. Faktual saat ini, di Indonesia telah hadir beberapa pelaku usaha dari negara ASEAN lain, yang merupakan perusahaan andalan di negaranya seperti kelompok usaha Temasek, Siam Cement, Charoen Phokphand, CIMB, Guthrie dst Proses penanganan pengawasan persaingan, tidak akan jauh berbeda antara saat ini dan saat implementasi MEA. KPPU akan menjaga agar pasar Indonesia tidak menjadi sarana terjadinya persaingan usaha tidak sehat dari pelaku usaha dengan penguasaan pasar yang besar. Persaingan Usaha dalam Industri Perbankan
Keterbukaan Pasar ASEAN dan Implikasinya Keterbukaan pasar ASEAN, akan menjadi ancaman bagi pelaku usaha dan tenaga kerja Indonesia, apabila tidak mempersiapkan diri menghadapinya. Permasalahan Indonesia selama ini lebih banyak terkait dengan daya saing produk. Berdasarkan pengalaman KPPU, sumber tidak berdaya saingnya produk Indonesia adalah : Biaya produksi yang tinggi Biaya distribusi yang tinggi Apabila tidak siap, maka produk Indonesia akan kalah bersaing dengan produk asing lainnya. Dan Indonesia hanya menjadi penonton di pasarnya yang besar. Persaingan usaha yang sehat, diharapkan mampu mendorong hadirnya produk-produk yang berdaya saing tinggi serta melahirkan pelaku usaha dengan daya saing tinggi. Persaingan Usaha dalam Industri Perbankan
Aspek Persaingan Dalam Kerjasama Ekonomi (1) Ada beberapa alasan mengapa persaingan usaha penting dalam kaitannya dengan perdagangan internasional, yaitu: Suatu negara membutuhkan perundang-undangan yang tepat guna mendukung proses implementasi keterbukaan perdagangan dan investasi termasuk pengaturan tentang kompetisi. Pengaturan kompetisi, sangat diperlukan agar proses keterbukaan pasar tidak berkembang menjadi liberalisasi pasar tanpa batas. Menghindari munculnya distorsi pasar (harga dan pasokan) dan inefisiensi yang diakibatkan oleh praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Di samping itu, juga untuk melindungi konsumen, karena pengaturan persaingan sejalan dengan upaya perlindungan konsumen. Persaingan Usaha dalam Industri Perbankan
Aspek Persaingan Dalam Kerjasama Ekonomi (2) Melalui pengaturan persaingan diharapkan akan terbuka, peluang bagi pengusaha-pengusaha baru untuk memasuki pasar, terutama pelaku usaha yang tergolong ke dalam kelompok usaha mikro kecil dan menengah. Pasar ASEAN yang menjadi sangat terbuka, hendaknya justru menjadi peluang bagi kelompok usaha ini. Karena sifat dari keterbukaan, maka hubungan antar negara akan bersifat resiprokal. Pengaturan persaingan di sisi lain, akan mendorong terciptanya aliran dana invstasi. Patut diperhatikan, karena investasi pada akhirnya akan mendekati pasar dan Indonesialah pasar terbesar di ASEAN. Dan Indonesialah pasar terbesar tersebut, sehingga kita harus bersiap agar tidak menjadi penonton di rumahnya sendiri. Persaingan yang sehat, dalam satu kawasan regional ASEAN memang diharapkan akan mendiring efisiensi kawasan, sehingga akan mendorong terciptanya kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi Meskipun demikian, dalam perkembangannya gejolak kerap terjadi, terutama berkaitan dengan upaya perlindungan setiap negara untuk kepentingannya yang bisa dilaksanakan melalui berbagai cara, yang sesungguhnya bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Persaingan Usaha dalam Industri Perbankan
Hambatan Perdagangan (Tarif dan Non Tarif) Bentuk-bentuk hambatan perdagangan , berupa hambatan tarif dan hambatan non tarif. Dalam skema Masyarakat Ekonomi ASEAN, negara-negara anggota ASEAN setuju untuk mengurangi tarif hingga mencapai 85% untuk kesebelas sektor prioritas hingga tahun 2007 bagi enam negara besar ASEAN dan pada tahun 2012 untuk negara lain Meskipun sudah disepakati kerja sama dalam bentuk kerjasama, namun tidak jarang bahwa beberapa negara yang terlibat perjanjian tetap memberlakukan berbagai peraturan meskipun tarif sudah dihapus. Bentuk-bentuk hambatan non-tarif yang pada umumnya, di kenakan untuk tujuan-tujuan tertentu misalnya melindungi pengusaha domestik dari persaingan impor. Hal ini tentu saja merupakan bentuk-bentuk hambatan persaingan, yang seharusnya dihilangkan seiring dengan berlakunya kesepakatan liberalisasi. Adapun bentuk hambatan Non Tariff menurut jenisnya adalah sebagaimana berikut :
Transaksi Merger dan Acquisition Yang Dilaporkan Kepada KPPU (2013-2018) Persaingan Usaha dalam Industri Perbankan
Kontribusi KPPU terhadap ASEAN KPPU menginisiasi diskusi regional terkait hukum dan kebijakan persaingan di ASEAN pada tahun 2003 melalui pelaksanaan regional conference on competition law and policy (bersama Thailand dan dengan dukungan ASEAN Secretariat). Diskusi tersebut mengarah pada pembentukan ASEAN Consultative Forum on Competition (ACFC) pada tahun 2004. ACFC berubah nama dan menjadi landasan terbentuknya ASEAN Experts Group on Competition (AEGC) pada tahun 2007 sebagai organ resmi di bawah ASEAN. KPPU merupakan Lead Country untuk penyusunan ASEAN Guideline on Regional Core Competencies on Competition Law and Policy, yang merupakan pedoman bagi pengembangan kompetensi otoritas persaingan di ASEAN. KPPU menjadi Ketua AEGC pada tahun 2011, dan menginiasi pembentukan ASEAN Competition Conference (ACC) dan High Level Meeting on Competition Policy (HLMC) pada tahun 2011. Saat ini, telah dilaksanakan 8 (delapan) kali ACC dan 2 (dua) kali pertemuan HLMC.
Kontribusi KPPU terhadap ASEAN Saat ini, KPPU merupakan Lead Country pada penyusunan ASEAN Competition Business Perception Index (ACBPI) yang merupakan index persepsi pelaku usaha terhadap rezim persaingan usaha di wilayah ASEAN serta Lead Country pada penyusunan peer review guidance dan studi mengenai mekanisme penanganan cross-border cases yang melibatkan otoritas persaingan usaha ASEAN; KPPU sebagai inisiator ASEAN Competition Enforcer’s Network, yang merupakan jaringan penegak hukum persaingan usaha di wilayah ASEAN; KPPU sebagai inisiator East Asia Network on Competition Policy and Law (EANCP) yang merupakan platform akademisi di Asia Timur (termasuk ASEAN) dalam berdiskusi dan mengembangkan kajian mengenai isu hukum dan kebijakan persaingan usaha yang berkembang di kawasan. EANCP saat ini memiliki 23 akademisi sebagai anggotanya, yang berasal dari Australia, Chinese Taipei, Hong Kong, Indonesia, Philippines, Singapore, South Korea dan Vietnam;
Kontribusi KPPU terhadap ASEAN KPPU sebagai host Website ASEAN Competition, yang merupakan platform virtual bagi publikasi material dan berita persaingan usaha terkini dari wilayah ASEAN; KPPU sebagai penanggungjawab proyek Japan – ASEAN Integration Fund (JAIF) yang berperan utama dalam merancang, mengelola, mengimplementasikan, melaporkan, dan mengevaluasi bantuan teknis Jepang bagi otoritas persaingan usaha di wilayah ASEAN. Kegiatan yang dilakukan pada Fase I proyek ini (2017 – 2018) berupa kegiatan capacity building dalam bentuk training, workshop, dan staff exchange. Selanjutnya pada Fase II (2019 – 2020), selain kegiatan training, workshop, staff exchange dan secondment of expert, KPPU juga akan melaksanakan kegiatan sebagai berikut; (a) penyusunan pedoman peer review guidance bagi otoritas persaingan usaha ASEAN, (b) penyusunan ASEAN Competition Business Perception Index (ACBPI), dan (c) penyusunan studi mengenai mekanisme penanganan cross-border cases yang melibatkan otoritas persaingan usaha ASEAN.
Potensi Indonesia sebagai leading country dalam kebijakan persaingan regional AEC di 2007 mentargetkan promosi kebijakan persaingan sebelum 2015 Indonesia sebagai lead country untuk kapasitas dan drafting comp. law. ASEAN Consultative Forum on Competition dibentuk Indonesia dan Thailand di 2004 ACFC bertransformasi menjadi ASEAN Exprts Group on Competition di 2008 Indonesia membentuk dan mengetuai High Level Meeting on Competition, (HLMC) dan ASEAN Competition Conference (ACC) AEGC difokuskan pada 4 kebijakan Narrowing capacity gap Networking/ Regional cooperation HLMC beranggotakan pimpinan otoritas persaingan di ASEAN. Fokus pada aspek kebijakan strategis lintas sektoral yang terkait persaingan usaha. Dapat melakukan konsultasi dengan AEM. Advocacy activities Berbagai negara di ASEAN membentuk otoritas persaingan usaha Future enforcement cooperation KPPU dan Performanya dalam menjalankan UU No. 5/1999
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA Terima kasih KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA http://www.kppu.go.id KETERANGAN: Pendapat yang dijelaskan dalam presentasi ini merupakan pendapat pembicara dan tidak harus mencerminkan pendapat KPPU. Semua informasi yang dicantumkan telah sesuai dengan batasan informasi di undang-undang kompetisi dan undang-undang keterbukaan informasi. Pembicara berusaha untuk memberikan data yang akurat dalam presentasi, namun tidak dapat dinyatakan bertanggung jawab atas ketidakandalan data yang disampaikan. Kutipan dari materi diperkenankan dengan menyebut sumber. Terima kasih. Untuk informasi lebih lanjut, laporan tahunan, artike, dan publikasi lainnya, dapat mengunjungi situs resmi kami. ALAMAT: Gedung KPPU Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta 10120, Indonesia P. +6221-3507015/16/49 F. +6221-3507008 E. infokom@kppu.go.id E. international@kppu.go.id KPPUINDONESIA @KPPU KPPUOFFICIAL