GURU PROFESIONAL, BERMARTABAT DAN SEJAHTERA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembinaan Karir PTK Melalui Kegiatan PENGEMBANGAN DIRI
Advertisements

JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
Empat kelompok guru (syawal 2012) 1. guru profesional yang sejahtera
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
Penilaian Kinerja Guru Provinsi Jawa Timur 2012
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Khamim Thohari Balai Diklat Keagamaan Surabaya
Menghitung Angka Kredit Hasil PK Guru 2014
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
KEGIATAN GURU PERMENPAN No 16 th 2009 PS Penunjang tugas guru
PENILAIAN KINERJA GURU
SMK Negeri 4 Banjarbaru Present Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Beserta Pembahasannya Berdasarkan Widyaswara : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
PROSES PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (pkb) PUBLIKASI ILMIAH
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar 2
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
PENILAIAN KINERJA GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Mendesain Proses Kenaikan Pangkat Guru
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
waktu sajian 90 menit (2 JP)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
Keprofesian PENGEMBANGAN Berkelanjutan
Disampaikan Oleh: SUPARDI Bidang BIMTEK KANREG IV BKN MAKASSAR
Biodata Nama : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU KELAS & MAPEL LAMPIRAN 1.
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL BADAN PENGEMBANGAN SDMP DAN PMP PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK.
BADAN PSDMPK DAN PMP UJI KOMPETENSI PKB DIKLAT PENGEMBANGAN GURU PROFESIONAL 1.KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN 2.PROMOSI PK INTERNALLY & EKSTERNALLY DRIVEN.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16/2009tentang JABATAN FUNGSIONAL.
PENGANTAR PKB & PKG GURU PAI
PENILAIAN KINERJA GURU
(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru.
Walter Marianus Simarmata. Angka kredit minimal UNSUR III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e UTAMA Pendidikan PBM Keprofesian.
RENCANA PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Transcript presentasi:

GURU PROFESIONAL, BERMARTABAT DAN SEJAHTERA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU

AMANAT KONSTITUSI tentang hakekat & tujuan pendidikan PEMBUKAAN UUD 1945: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. PEMBUKAAN UUD 1945: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Pasal 28 ayat (1) UUD’45: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 31 UUD’45 : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan Pasal 31 UUD’45 : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan Pendidikan bukan hanya merupakan pilar terpenting dalam upaya mencerdaskan bangsa, tetapi juga merupakan syarat mutlak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan

Untuk dapat melaksanakan proses pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, maka di diperlukan: Guru profesional ?

Berdasarkan PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009 Guru harus berlatang belakang pendidikan S1/D4 dan Pendidikan Profesi Guru (Sertifikat Profesi) CPNS guru harus mengikuti Program Induksi dan Pendidikan Pelatihan Pra-Jabatan Empat jabatan fungsional guru (Pertama, Muda, Madya, Utama), Beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing konseli per tahun Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Kementerian Pendidikan Nasional 1

lanjutan PERMENNEG PAN & RB No. 16/2009 Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun (Formatif dan Sumatif) Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%) Peningkatan karir guru ditetapkan melalui penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan terdiri dari; o Unsur utama (Pendidikan, PK GURU, dan PKB), ≥ 90% o dan unsur penunjang, ≤10% 2

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU GURU PROFESIONAL 1. Kesra 2. Harlindung 3. Tunjangan Profesi GURU PROFESIONAL 1. Kesra 2. Harlindung 3. Tunjangan Profesi PENGEMBANGAN KARIR GURU CPNS (80 %) GURU CPNS (80 %) GURU PNS (100 %) GURU PERTAMA (IIIA) GURU PNS (100 %) GURU PERTAMA (IIIA) PROGRAM INDUKSI (1 -2 TAHUN) PROGRAM INDUKSI (1 -2 TAHUN) PRA JABATAN PK Guru = Penilaian Kinerja Guru PKB = Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan S1/DIV KEPENDIDIKAN / NON KEPENDIDIKAN S1/DIV KEPENDIDIKAN / NON KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) PKB PK Guru formatif PK Guru formatif PK Guru sumatif PK Guru sumatif KECUKUPAN ANGKA KREDIT

PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU)

Penilaian kinerja guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya (Permennegpan & RB No.16/2009) Dilakukan setiap tahun di sekolah oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau pengawas untuk menilai kepala sekolah (telah memahami proses PK GURU) Penilaian kinerja guru dilakukan 2 kali dalam setahun (formatif dan sumatif) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada: * 14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelejaran * 17 kompetensi bagi guru BK/konselor * pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb) PENILAIAN KINERJA GURU

Refleksi dan penilaian diri Penilaian Formatif Awal Tahun Profil Kinerja – 14 Kompe- tensi Rencana PKB per- tahun Penilaian Sumatif Akhir Tahun Nilai Kinerja & Angka Kredit KERANGKA PENILAIAN KINERJA GURU DAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN Peningkatan kinerja Tahap Informal dan Tahap Formal (kebutuhan guru) Pengembangan Kinerja (Kebutuhan sekolah) Berhak untuk promosi Berhak untuk naik pangkat Sanksi PKB

TUJUAN PK-GURU PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas

HASIL PK Guru Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009 Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009

PELAKSANAAN PKGuru DI SEKOLAH Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah atau guru senior yang kompeten (ditunjuk oleh kepala sekolah) yang telah mengikuti pelatihan penilaian dan memperoleh sertifikat (legalitas) Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah atau guru senior yang kompeten (ditunjuk oleh kepala sekolah) yang telah mengikuti pelatihan penilaian dan memperoleh sertifikat (legalitas) Penilaian dilakukan 2 kali dalam satu tahun (penilaian formatif pada awal tahun dan penilaian sumatif pada akhir tahun) Penilaian dilakukan 2 kali dalam satu tahun (penilaian formatif pada awal tahun dan penilaian sumatif pada akhir tahun)

 Hasil penilaian formatif digunakan sebagai dasar penyusunan profil kompetensi dan perencanaan program PKB tahunan bagi guru  Hasil penilaian sumatif digunakan untuk memberikan nilai prestasi kerja guru (menghitung perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut) PELAKSANAAN PK Guru DI SEKOLAH

KOMPONEN PK GURU 14 kompetensi Guru Kelas/Mata Pelajaran Pedagogi 7 kompetensi Kepribadian 3 kompetensi Sosial 2 kompetensi Profesional 2 kompetensi Pedagogi 3 kompetensi Kepribadian 4 kompetensi Sosial 3 kompetensi Profesional 7 kompetensi 17 kompetensi Guru BK/Konselor

KOMPETENSI PEDAGOGI (Pembelajaran) (Pembelajaran) 1.Mengenal karakteristik anak didik 2.Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik 3.Pengembangan kurikulum 4.Kegiatan pembelajaran yang mendidik 5.Memahami dan mengembangkan potensi 6.Komunikasi dengan peserta didik 7.Penilaian dan evaluasi

KOMPETENSI KEPRIBADIAN (Pembelajaran) (Pembelajaran) (Pembelajaran) 8.Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia 9.Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan 10.Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru

KOMPETENSI SOSIAL (Pembelajaran) (Pembelajaran) (Pembelajaran) 11.Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif 12.Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat

KOMPETENSI PROFESIONAL (Pembelajaran) (Pembelajaran) 13.Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu 14.Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif 

Kepribadian dan Sosial Kepemimpinan Pengembangan Sekolah/Madrasah Pengelolaan Sumber Daya Kewirausahaan Supervisi Kepala Sekolah Kepribadian dan Sosial Kepemimpinan Pengembangan Sekolah/Madrasah Kewirausahaan Bidang Tugas Wakil Kepala Sekolah Kepribadian Pengelolaan Lingkungan dan P3 Sosial Pengorganisasian Guru/Laboran/Teknisi Pengelolaan dan Administrasi Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan dan Inovasi Kepala laboratori- um/Bengkel KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN 1

Merencanakan program perpustakaan Melaksanakan program perpustakaan Mengevaluasi program perpustakaan Kembangkan koleksi perpustakaan Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan Memiliki integritas dan etos kerja Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan Kepala Perpustakan Kepribadian Sosial Perencanaan Pengelolaan Pembelajaran Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengelolaan Sarama Prasarana Pengelolaan Keuangan Ealuasi dan Pelaporan Kepala Program Keahlian KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN 2

TAHAP PENILAIAN 1.Persiapan penilaian 2.Pelaksanaan penilaian Pengamatan Pemantauan 3.Analisis catatan hasil pengamatan dan pemantauan untuk dibandingkan terhadap indikator 4.Penetapan skor untuk setiap indikator dalam setiap kompetensi 5.Penetapan nilai kompetensinya

keg. sebelum pengamatan keg. selama pengamatan di atau luar kelas keg. setelah pengamatan PENGUMPULAN FAKTA (fakta dari: studi dokumen, diskusi, proses pembelajaran/pembimbingan, wawancara kolega, siswa, orang tua)  PEMANTAUAN  PENGAMATAN PENILAI MEMAHAMI: Pedoman PK Guru Instrumen PK Guru Indikator kompetensi PENILAI MEMAHAMI: Pedoman PK Guru Instrumen PK Guru Indikator kompetensi Nilai PK Guru (14 kompetensi) Nilai PK Guru (14 kompetensi) CATATAN HASIL: Pengamatan dan/atau/ pemantauan  pemberian skor 0,1,2 indikator kinerja  pemberian nilai 1,2,3, dan 4 per-kompetensi guru dan penilai setuju Laporan hasil PK Guru PROSES PK GURU

1 Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian 2 Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru (Pembelajaran, Pembimbingan, dan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah). Instrumen terdiri dari: (1) Lembar cara menilai, pernyataan kompetensi, & indikator (2) Format laporan dan evaluasi per kompetensi. (3) Format rekap hasil PK GURU (4) Format penghitungan angka kredit PK GURU 3 Format laporan kendali kinerja guru. Hasil PK Guru untuk masing- masing individu guru (guru pembelajaran, pendampingan, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah) yang dinilai kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru PERANGKAT PK GURU

PERTEMUAN SEBELUM PENGAMATAN Pertemuan dilakukan di tempat khusus yang hanya dihadiri oleh guru penilai dan guru yang dinilai Penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan mencatat hasil analisisnya Penyepakatan kurun waktu penilaian Diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan

SELAMA PENGAMATAN DALAM KELAS Pengamatan dilakukan pada saat guru yang dinilai melaksanakan PBM di dalam kelas (2 jam pelajaran) Penilai mencatat semua kegiatan yang dilakukan guru dalam proses pembelajaran Pencatatan dilakukan dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi

PERTEMUAN SESUDAH PENGAMATAN Penilai mengklarifikasi beberapa aspek yang masih diragukan atau belum diperoleh datanya selama pengamatan Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai

Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik Pernyataan kompetensi: Guru menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan menggunakan berbagai mata pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran. INDIKATOR 1.Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya. 2.Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan. 3.Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik. 4.dsb. PERNYATAAN KOMPETENSI UNTUK GURU KELAS DAN GURU MATA PELAJARAN

KompetensiCara menilai Pedagogik 1.Menguasasi teori belajar dan prinsip- prinsip pembelajaran yang mendidik Pengamatan 2. dsbdsb Kepribadian 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Pengamatan & Pemantauan 9. dsbdsb Sosial Profesional 1.dsbdsb Cara menilai kompetensi untuk Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran

Tanggal : Dokumen dan bahan lain yang diperiksa : Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan dan pemantauan: Tindak lanjut yang diperlukan: Laporan dan Evaluasi untuk Kompetensi : (Jika ada, lampirkan dokumen/bukti tambahan) Nama Guru : Nama Penilai : (1) (2) dst

Penilaian Kompetensi : Mengenal karakteristik peserta didik (Kompetensi 1) IndikatorSkor 1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb.). 012 Total skor yang diperoleh = 7 Skor Maksimum Kompetensi =banyaknya indikator x skor tertinggi6 x 2 = 12 Prosentase skor kompetensi = total skor yang diperoleh dibagi dengan Skor Maksimum Kompetensi dikalikan dengan 100% 7/12 x 100% = 58.33% Konversi Nilai Kompetensi (0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 % <X ≤ 50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4) 58.33% berada pada range 50 % < X ≤ 75 %, jadi kompetensi 1 ini nilainya 3

NOK O M P E T E N S INILAI *) A. Pedagogik 1.Menguasai karakteristik peserta didik3 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik 2 3.Pengembangan kurikulum2 4.Kegiatan pembelajaran yang mendidik4 5.Pengembangan potensi peserta didik3 6.Komunikasi dengan peserta didik2 7.Penilaian dan evaluasi3 B. Kepribadian 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional 3 9.Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan2 10.Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru1 C.Sosial 11.Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif4 12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat 3 D.Profesional 13. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu 4 14.Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif2 Jumlah (Hasil penilaian kinerja guru)38

91  100 Amat baik 76  90 Baik 61  75 Cukup 51  60 Sedang ≤50Kurang 51     33 ≤27 62     40 ≤33 Permennegpan & RB No.16/2009 Nilai PKG Pembelajaran KONVERSI NILAI KINERJA Nilai PKG BK/Konselor 125% 100% 75% 50% 25% dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun

………………………………….., ……………….. Guru yang dinilaiPenilaiKepala Sekolah (…………………………)(……………………………)(………………………………) FORMAT PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU Konversi nilai PK GURU (Pembelajaran) ke dalam skala 0 – 100 sesuai Permenneg PAN & RM No. 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus; 68 Berdasarkan hasil konversi ke dalam skala nilai sesuai dengan peraturan tersebut, selanjutnya ditetapkan sebutan dan prosentase angka kreditnya Cukup Perolehan angka kredit (pembelajaran) yang dihitung berdasarkan rumus Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 = (50-7-5)×(24/24)×75% 4 7,125

ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Amat baik{38×(24/24)×125%}/411,675 Baik{38×(24/24)×100%}/49,50 Cukup{38×(24/24)×75%}/47,125 Sedang{38×(24/24)×50%}/44,75 Kurang{38×(24/24)×25%}/42, Bagi Guru Pertama Gol III/b dengan predikat:

Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “amat baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 3 tahun = 3 x 11,675 = 34,9 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 3 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 3 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 3 tahun = 5 Total angka kredit dalam 3 tahun = 34, = 46,9

Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 9,50 = 38 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun = 5 Total angka kredit dalam 4 tahun = = 50

KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (III A ke III B) 50 Penilaian Kinerja Compulsory Pendidikan Kegiatan Pembelajaran/- Pembimbingan & Tugas Tambahan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Unsur utama ≥90% 45 Unsur penunjang ≤10% Optional Angka-angka tersebut adalah angka kredit yang diperlukan

(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK), PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan 3 pd, 0 pi/n 3 pd, 4 pi/n 3 pd, 6 pi/n 4 pd, 8 pi/n 4 pd, 12 pi/n 5 pd, 14pi/n 5 pd, 20 pi/n AKKAKPKB AKP

GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN (Kasek, Wakasek. Ka. Lab, Ka. Perpus, Ka. Bengkel) Angka kredit kinerja pembelajaran Hasil konversi kinerja pembelajaran ke angka kredit menurut skala Permenegpan & RB 16/2009 = X Angka kredit kinerja tugas tambahan = Y (dinilai dengan instrumen khusus)

Kepala bengkel = 50% X + 50% Y Kepala perpustakaan = 50% X + 50% Y Kepala laboratorium = 50% X + 50% Y Wakil kepala sekolah = 50% X + 50% Y ANGKA KREDIT (guru dengan tugas tambahan) Kepala sekolah = 25% X + 75% Y

SISTEM PELAPORAN Hasil evaluasi diri berupa skor kompetensi dan sub kompetensi, dan saran rencana pengembangan diri guru. Hasil evaluasi diri hasil pengamatan asesor berupa skor kompetensi dan perencanaan peningkatan hasil pengamatan asesor perencanaan peningkatan Pelaporan hasil pengamatan kualitatif asesor dan skor kompetensi dalam bentuk bukti- bukti tertulis hasil pengamatan kualitatif

TAMPILAN LAPORAN E-KINERJA GURU

S A N K S I (pelanggaran terhadap Permenneg PAN 7 RB No.16/ Guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya tugas utama, beban mengajar (24 – 40 jam tatap muka atau membimbing 150 – 250 konseli), dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan. 2.Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut. 3.Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.

Kemendiknas Menyusun Pedoman dan instrumen PKB, mensyeleksi dan melatih instruktur tim inti PKG tingkat pusat, melakukan pemantauan dan evaluasi. Tingkat Pusat Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP Melaksanakan pemetaan data profil keinerja guru, pendampingan, pembimbingan, dan konsultasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan untuk menjamin pelaksanaan PKB yg berkualitas Tingkat Provinsi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Mengelola PKB tingkat Kabupaten/Kota untuk menjamin PKG dilaksanakan secara efektif, efisien, objektif, adil, akuntabel, dsb, serta membantu & memonitor pelaksanaan PKB di sekolah dan Gugus Tingkat Kab/Kota KKG/MGMP kecamatan/gugus Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di gugus serta membantu dan memobimbing pelaksanaan PKB di sekolah. Tingkat Kecamatan Sekolah atau Madrasah Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di sekolah Tingkat Sekolah Koordinator PKB Menjamin bahwa guru menerima dukungan untuk meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesiannya sesuai dengan profil kinerjanya di tingkat sekolah maupun kabupaten/kota

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

PENGERTIAN PKB PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian PKB dilakukan terus menerus PKB merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya.

TUJUAN PKB PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut: 1.Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. 2.Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. 3.Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. 4.Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru. PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut: 1.Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. 2.Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. 3.Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. 4.Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.

1.Kompetensi yang diidentifikasikan di bawah standar berdasarkan penilaian formatif. 2.Kompetensi yang diidentifikasikan oleh guru perlu ditingkatkan. 3.Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk pengembangan karir. 4.Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk melaksanakan tugas-tugas baru, misalnya sebagai kepala sekolah. 5.Pengetahuan, keterampilan, materi yang dibutuhkan berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah. 6.Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi khusus yang diminati oleh guru. PRIORITAS KEGIATAN PKB

PKB Proses PKB

KOMPONEN PKB (Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) PKB

MACAM DAN JENIS KEGIATAN PKB Macam PKBJenis Kegiatan 1Pengembangan Diri (PD) a)Diklat fungsional b)Kegiatan kolektif guru 2Publikasi Ilmiah (PI) a)Presentasi pada forum ilmiah b)Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal c)Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru 3Karya Inovatif (KI)a)Menemukan teknologi tepat guna b)Menemukan/menciptakan karya seni c)Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum d)Mengikuti pengembangan penyusunan standar. pedoman., soal dan sejenisnya

KOMponen pengembangan diri (1) RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013 KEGIATANKODESATUAN HASILKREDIT 1.1Mengikuti diklat fungsional: a.Lamanya lebih dari 960 jam191. Surat tugas 2. Laporan deskripsi hasil pelatihan 3. Sertifikat 15 b.Lamanya antara 641 s.d 960 jam201. Surat tugas 2. Laporan deskripsi hasil pelatihan 3. Sertifikat 9 c.Lamanya antara 481 s.d 640 jam211. Surat tugas 2. Laporan deskripsi hasil pelatihan 3. Sertifikat 6 d.Lamanya antara 181 s.d 480 jam221. Surat tugas 2. Laporan deskripsi hasil pelatihan 3. Sertifikat 3 e.Lamanya antara 81 s.d 180 jam231. Surat tugas 2. Laporan deskripsi hasil pelatihan 3. Sertifikat 2 f.Lamanya antara 30 s.d 80 jam241. Surat tugas 2. Laporan deskripsi hasil pelatihan 3. Sertifikat 1

KOMponen pengembangan diri (2) RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013 KEGIATANKODESATUAN HASILKREDIT 1.2Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru a.Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran 25Surat keterangan dan laporan per kegiatan 0,15 b.keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, kologium dan diskusi panel) 1)Menjadi pembahas pada kegiatan ilmiah 26Surat keterangan dan laporan per kegiatan 0,2 2)Menjadi peserta pada kegiatan ilmiah 27Surat keterangan dan laporan per kegiatan 0,1 c.Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru 28Surat keterangan dan laporan per kegiatan 0,1

kompONEN MELAKSANAKAN PUBLIKASI ILMIAH (1) RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013 KEGIATANKODESATUAN HASILKREDIT 2.1Presentasi pada forum ilmiah a.Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah 29Surat keterangan dan makalah pemrasaran 0,2 b.Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah 30Surat keterangan dan makalah pemrasaran 0,2 2.2Melaksanakan publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal. a.Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BNSP. 31Buku4 b.Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi. 32Karya tulis dalam majalah / jurnal ilmiah 3 c.Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi. 33Karya tulis dalam majalah / jurnal ilmiah 2 d.Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota. 34Karya tulis dalam majalah / jurnal ilmiah 1 e.Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan. 35Laporan4

kompONEN MELAKSANAKAN PUBLIKASI ILMIAH (2) RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013 KEGIATANKODESATUAN HASILKREDIT f.Membuat makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan. 36Makalah2 g.Membuat Tulisan Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya. 1)Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat nasional 37Artikel Ilmiah2 2)Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (koran daerah). 38Artikel Ilmiah1,5 h.Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya. 1)Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi 39Artikel Ilmiah2 2)Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat propvinsi. 40Artikel Ilmiah1,5 3)Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah dstnya). 41Artikel Ilmiah1

kompONEN MELAKSANAKAN PUBLIKASI ILMIAH (3) RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013 KEGIATANKODESATUAN HASILKREDIT 2.3Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru: a.Membuat buku pelajaran per tingkat/buku pendidikan per judul: 1)Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP42Buku6 2)Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN 43Buku3 3)Buku pelajaran dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN. 44Buku1 b.Membuat modul/diktat pembelajaran per semester: 1)Digunakan di tingkat Provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi. 45Modul /diktat1,5 2)Digunakan di tingkat kota/kabupaten dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten. 46Modul / diktat1 3)Digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat 47Modul / diktat0,5 c.Membuat buku dalam bidang pendidikan: 1)Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN. 48Buku3 2)Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN. 49Buku1,5 d.Membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya. 50Karya hasil terjemahan1 e.Membuat buku pedoman guru51Buku1,5

KOMPONEN MELAKSANAKAN KARYA INOVATIF RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2013 KEGIATANKODESATUAN HASILKREDIT 3.1Menemukan teknologi tepatguna a.Kategori Kompleks52Hasil karya4 b.Kategori Sederhana53Hasil karya2 3.2Menemukan / menciptakan karya seni a.Kategori kompleks54Hasil karya4 b.Kategori sederhana55Hasil karya2 3.3Membuat / modifikasi alat pelajaran / peraga / praktikum: a.Membuat alat pelajaran: 1)Kategori kompleks56Alat pelajaran2 2)Kategori sederhana57Alat pelajaran1 b.Membuat alat peraga: 1)Kategori kompleks58Alat peraga2 2)Kategori sederhana59Alat peraga1 c.Membuat alat praktikum: 1)Kategori kompleks60Alat Praktik4 2)Kategori sederhana61Alat Praktik2 3.4Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal dan sejenisnya a.Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/ Pedoman/ Soal dan sejenisnya pada tingkat nasional. 62SK1 b.Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/ Pedoman/ Soal dan sejenisnya pada tingkat provinsi. 63SK1

Guru mengevaluasi diri menjelang akhir tahun ajaran, Format-1 Guru melalui proses Penilaian Kinerja Koordinator PKB dan Guru membuat perencanan PKB Guru menyetujui rencana kegiatan PKB, Format-2 Guru menerima rencana final kegiatan PKB, Format-2 Guru menjalankan program PKB sepanjang tahun Koordinator PKB melaksanakan monev. kegiatan PKB Guru menerima perkiraan angka kredit dari kegiatan PKB Guru melakukan refleksi kegiatan PKB Format-3 MEKANISME PELAKSANAAN PKB

InformalFormal Bagi Guru dengan nilai PK Guru di bawah standar kompetensi, maka pelaksanaan PKBnya diorientasi-kan untuk mencapai standar tersebut, dengan mekanisme khusus berbeda dengan PKB reguler yang mencakup tahapan

Informal Pada tahap ini, guru yang bersangkutan bersama koordinator PKB atau Kepala sekolah, menganalisis hasil penilaian kinerjanya dan menetapkan solusi untuk mengatasinya. Guru kemudian diberikan kesempatan selama 4 – 6 minggu sebelum pelaksanaan observasi ulang ke-satu untuk meningkatkan kompetensinya secara individu melalui belajar mandiri atau bersama kelompok. Semua hal yang dilakukan guru selama tahap ini harus sesuai dengan recana kegiatan guru yang telah diketahui oleh koordinator PKB. Formal Jika guru tidak/belum menunjukkan peningkatan kompetensi pada penilaian/pelaksanaan observasi kemajuan ke-satu setelah mengikuti tahap informal, koordinator PKB dapat menentukan proses peningkatan selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru yang dinilai.

Nama Sekolah:Nomor Standar Sekolah: Kecamatan: Kabupaten/Kota:Provinsi: Nama Guru:Tahun Ajaran: Nama Koordinator PKB :Tanggal: 1. Usaha yang saya lakukan untuk mengembangkan kompetensi saya selama 1 tahun terakhir: a.Pengembangan Diri b.Pengembangan Karya Ilmiah c.Pengembangan Karya Innovatif 2. Hasil/dampak dari usaha tersebut 3. Keberhasilan saya dalam melaksanakan tugas saya selama 1 tahun terakhir (ditinjau dari Siswa dan Guru sendiri) 4. Kendala yang saya hadapi dalam melaksanakan tugas saya selama 1 tahun terakhir (berkaitan dengan penguasaan kompetensi) 5. Pengembangan kompetensi yang masih saya butuhkan dan rencanakan 1 tahun y.a.d. (dilakukan sendiri dan/atau dilakukan dengan orang lain di sekolah dan/atau KKG/MGMP, dsb) *Gunakan format suplemen yang tersedia 6. Bantuan lain yang saya perlukan untuk mengatasi kendala tersebut Tanda tangan Guru:Tanda tangan Koordinator PKB: Format 1: Hasil evaluasi diri terhadap kompetensi guru, untuk perencanaan kegiatan PKB

No Kompetensi (a) Nilai Kebutuhan PKB (d) Persetujuan Kepala Sekolah (e) Peniian Kemajuan (f) Nilai Sumatif (g) Formatif (b) Target (c) Pengemb- angan Diri Publikasi Ilmiah Karya Inovatif Format Suplemen Nama Guru: …………………………………………………………. Koordinator PKB: …………………………………………………………..

Nama Sekolah:Nomor Standar Sekolah: Kecamatan:Kabupaten/Kota:Provinsi: Tahun Ajaran:Tanggal: Nama guru Nama Koord inator PKB (1) Rencana kegiatan PKB (2) Kebutuhan yang belum dapat dipenuhi (diajukan/di- koordinasikan oleh Dinas Pddk untuk dipertimbang- kan) (1.a) dilakukan oleh guru sendiri (1.b) dilakukan dengan guru lain di sekolah yang sama (1.c) dilakukan oleh sekolah (1.d) dilakukan di KKG/MGMP (1.e) dilakukan oleh pihak di luar sekolah/KKG/MGMP (1.e.1) Kegiatan (1.e.2) Pelaksana PDPIKIPDPIKIPDPIKIPDPIKIPDPIKIPDPIKIPDPIKI Nama dan tanda tangan KepSek Nama dan tanda tangan Ketua Komite Sekolah Nama dan tanda tangan Koordinator PKB tingkat sekolah Format 2: Rencana Final Kegiatan PKB tingkat sekolah (Diisi oleh Koordinator PKB tingkat sekolah) Catatan: Kolom 1.a; 1.b; 1.c; 1.d; 1.e.1 dan 2 diisi dengan tanda check ( ), sedangkan kolom 1.e.2 diisi dengan angka 1=LPMP; 2=P4TK; 3=Asosiasi Profesi; 4=LPTK dan 5=Service provider lainnya.

Nama Sekolah:Nomor Standar Sekolah: Kecamatan:Kabupaten/Kota:Provinsi: Nama Guru:Tahun Ajaran: Nama Koordinator PKB :Tanggal: BAGIAN A : DIISI OLEH KOORDINATOR PKB 1. Apakah kegiatan yang dilakukan adalah sesuai dengan rencana kegiatan PKB? Kalau tidak, apa sebabnya? 2. Portofolio kegiatan PKB ada/tidak, lengkap/tidak? 3. Apakah guru sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengembangkan diri selama 1 tahun terakhir? 4. PKB yang masih dibutuhkan menurut guru dan/atau berdasarkan data dari sumber lain BAGIAN B : DIISI BERSAMA OLEH GURU DAN KOORDINATOR PKB 5. Dampak positif kegiatan PKB terhadap kompetensi guru 6. Dampak positif kegiatan PKB terhadap peningkatkan kemampuan guru untuk menghasilkan karya ilmiah dan karya inovatif 7. Dampak Kegiatan PKB terhadap peningkatan kinerja Guru 8. Dampak Kegiatan PKB terhadap peningkatan kinerja Sekolah 9. Kegiatan PKB dapat menunjang peningkatan kualitas Siswa BAGIAN C : DIISI OLEH KOORDITOR PKB 10. Apakah guru sudah siap untuk mengajukan permohonan untuk kenaikan pangkat? Sudah/Belum 11. Penjelasan terhadap jawaban C.1 Tanda tangan GuruTanda tangan Koordinator PKB Format 3: Format Refleksi Guru (Diisi bersama oleh Guru dan Koordinator PKB sesudah pelaksanaan PKB)

Contoh: PPPP-TK, LPMP, LPTK, Asosiasi Profesi, dan PKB Provider lainnya. Contoh: Program Induksi, mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, berbagi pengalaman, Pengembangan sekolah secara menyeluruh (WSD= whole school development) Contoh: Jaringan lintas sekolah (seperti KKG/MGMP, KKM, KKKS/MKKS, KKPS, MKPS, atau jaringan virtua l. DALAM SEKOLAH PELAKSANAAN PKB

GURU MADYA GOL. IVA - IVC, GURU MADYA GOL. IVA - IVC, GURU MUDA GOL. IIIC - IIID GURU MUDA GOL. IIIC - IIID GURU PERTAMA GOL. IIIA - IIIB GURU UTAMA GOL. IVD - IVE GURU UTAMA GOL. IVD - IVE KHUSUS: IIIA ke IIIB dipersyaratkan Pengembangan Diri dan tidak perlu Karya Ilmiah/Karya Innovatif. Karya Ilmiah dimulai dari IIIB Sedangkan untuk kenaikan Pangkat/Jabatan dari IVC ke IVD diharuskan Presentasi Ilmiah KHUSUS: IIIA ke IIIB dipersyaratkan Pengembangan Diri dan tidak perlu Karya Ilmiah/Karya Innovatif. Karya Ilmiah dimulai dari IIIB Sedangkan untuk kenaikan Pangkat/Jabatan dari IVC ke IVD diharuskan Presentasi Ilmiah ANGKA KREDIT YANG DIPERLUKAN UNTUK PENGEMBANGAN KARIR ANGKA KREDIT YANG DIPERLUKAN UNTUK PENGEMBANGAN KARIR PENGEMBANGAN DIRI KARYA ILMIAH dan/atau INOVATIF PENILAIAN KINERJA PENILAIAN KINERJA Ijazah tidak sesuai, tanda jasa, dsb UNSUR UTAMA (Minimum 90%) UNSUR UTAMA (Minimum 90%) PKB UNSUR PENUNJANG (Maximum 10%) UNSUR PENUNJANG (Maximum 10%)

one man is working hard, but is not making progress and the other is working smart, and is getting results