PUSKESMAS RAMAH ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK PERCEPATAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
DASAR HUKUM PUSKESMAS RAMAH ANAK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 21, Tentang Perlindungan Anak 2 Meningkatkan persentase Puskesmas Ramah Anak tiap tahunnya, dengan mendorong Puskesmas-Puskesmas yang ada mengembangkan dan menjalankan komponen- komponen yang menjadi syarat Puskesmas Ramah Anak. DASAR HUKUMIMPLEMENTASI PASAL 21 AYAT 5
MENGAPA PERLU DIKEMBANGKAN PRA (PUSKESMAS RAMAH ANAK) ?? 3 Penyelenggaraan Puskesmas Ramah Anak, merupakan salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, yang sampai saat ini baru diinisiasi di 19 Kab/Kota 2.47 % masyarakat Indonesia ( 15 % anak) menggunakan jasa Puskesmas jika sakit Belum tersediannya ruang khusus untuk pelayanan dan konseling serta ruang bermain bagi anak yang berjarak aman dari ruang tunggu pasien. Ini terkait dengan rentannya anak tertular penyakit yang diderita orangtuanya, misal : orangtua yang sedang sakit mengajak anaknya ke Puskesmas, jika anak tersebut tidak dipisahkan dengan ruang tunggu pasien, maka anak akan tertular penyakit yang diderita orangtuanya atau pasien yang ada di ruang tunggu tersebut. Masih kurangnya pemahaman tenaga medis dan paramedis tentang KHA
PUSKESMAS RAMAH ANAK PUSKESMAS Ramah Anak (PRA) adalah puskesmas yang dalam menjalankan fungsinya berdasarkan pemenuhan,perlindungan dan penghargaan atas hak-hak berdasarkan 4 (empat) prinsip perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak 4
INDIKATOR PUSKESMAS RAMAH ANAK 9 NOINDIKATOR PUSKESMAS RAMAH ANAKADA BELUM ADA RENCANA PENGEMBANGAN INDIKATOR KELEMBAGAAN 1Ada penanggung jawab pengembangan PRA; 2Lebih dari 50% tenaga telah terlatih tentang hak asasi anak; 3 Tersedia data tentangpemenuhan hak anak terpilah sesuai usia, jenis kelamin dan permasalahan kesehatan anak; INDIKATOR SARANA PRASARANA 4 Ada ruang khusus untuk pelayanan dan konseling serta bermain bagi anak yang aman dari ruang tunggu pasien 5Tersedia media tentang hak kesehatan anak 6Memiliki ruang laktasi dan melaksanakan IMD untuk Puskesmas yang memberi pelayanan persalinan; 7Merupakan kawasan tanpa rokok; 8Sanitasi Lingkungan PUSKESMAS memenuhi ketentuan standar; 9Ada tempat atau sarana bermain anak ketika menunggu pemeriksaan INDIKATOR HASIL 1Lebih dari 50% sekolah di wilayah kerja UKSnya minimal mencapai klasifikasi standar 2 UKBM terkait pemenuhan hak anak di wilayah kerja sebagian besar aktif seperti posyandu diatas 50% atau minimal mencapai level pratama; 3 Cakupan pelayanan terhadap anak terpenuhi sesuai target meliputi cakupan ASI, Imunisasi Dasar lengkap, Gizi, Anak dengan HIV AIDS, air bersih, anak sakit atau yang mengalami kekerasan. 4Terwujudnya kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat ditandai dengan hidup berperilaku sehat dan dalam lingkungan sehat yang secara tidak langsung dapat menurunkan angka kesakitan bagi anak.
Tahap awal dari penyelenggaraan PRA adalah Inisiasi PRA di mana harus memenuhi 8 dari 15 indikator. Kedelapan indikator tersebut seyogyanya memenuhi komponen Pelayanan Ramah Anak yang meliputi: 1.sumber daya manusia (SDM); 2.sarana prasarana dan lingkungan; 3.pelayanan; 4.pengelolaan; 5.partisipasi anak; 6.serta pemberdayaan masyarakat 6 TAHAPAN PERWUJUDAN PRA ( PUSKESMAS RAMAH ANAK )
TAHAP PENYELENGGARAAN PRA 7 TAHAP PERTAMA ( 1 ) SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) a. Tersedia sarana dan media KIE [Komunikasi Informasi dan Eduaksi] terkait kesehatan anak), b. Ruang tunggu dan bermain anak aman dan berjarak dari ruang tunggu pasien umum, c. Tersedia ruang laktasi, d. Terdapat tanda peringatan dilarang merokok atau kawasan bebas rokok, e. Terdapat sanitasi lingkungan pskesmas yang sesuai standar, f. Tersedia sarana prasarana bagi anak penyandang disabilitas TAHAP KEDUA ( 2 ) SARANA PRASARANA DAN LINGKUNGAN Dari segi SDM, harus ada tenaga yang dipersiapkan dilatih KHA (Konvensi Hak Anak). Pelatihan KHA adalah pelatihan khusus yang memenuhi standar materi KHA, tidak termasuk kegiatan advokasi, sosialisasi, KIE, dan lain-lain. Dalam satu Puskesmas dengan Pelayanan Ramah Anak pada tahap awal diharapkan terdapat minimal 2 tenaga medis yang telah terlatih.
TAHAP PENYELENGGARAAN PRA a. Pemenuhan hak anak dan kesehatan anak dijadikan prioritas program sesuai kebijakan Departemen Kesehatan dan Daerah, b. Tersedia data anak yang meperoleh pelayanan kesehatan anak, c. Puskesmas menjadi pusat informasi atas hak-hak anak dan kesehatan) 8 TAHAP KETIGA ( 3 ) PENGELOLAAN Diharapkan terdapat upaya untuk menampung aspirasi dan suara anak atas kebutuhannya, baik melalui forum UKS (Usaha Kesehatan Sekolah), Forum Pembinaan Kesehatan dan Reproduksi Remaja, kotak saran, maupun forum lain untuk manjadi media memberikan masukan dalam pertimbangan penyusunan program kesehatan puskesmas. TAHAP KEEMPAT ( 4 ) PARTISIPASI ANAK
TAHAP PENYELENGGARAAN PRA 9 TAHAP KETIGA ( 5 ) PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 1.Pelayanan kesehatan khusus untuk anak 2.Tempat konseling anak TAHAP KEENAM ( 6 ) PELAYANAN KESEHATAN ANAK Pemberdayaan masyarakat: 1.UKS 2.Posyandu Mandiri
DELAPAN INDIKATOR YANG WAJIB TERPENUHI 10 Cakupan tenaga kesehatan dilatih Konvensi Hak Anak. SDM Tersedia Pusat Informasi Hak Anak atas Kesehatan. SARPRAS Tersedia ruang tunggu/bermain bagi anak yang berjarak aman dari ruang tunggu pasien. RUANG TUNGGU & BERMAIN Pelayanan penjangkauan kesehatan anak di Sekolah, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif atau PAUD-HI (Integrasi Posyandu, PAUD dan BKB) INTEGRASI KESEHATAN ANAK
DELAPAN INDIKATOR YANG WAJIB TERPENUHI 11 Menyelenggarakan Tata Laksana Kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA). KONSELING DAN PERLINDUNGAN ANAK Tersedia Ruang ASI dan dimanfaatkan RUANG ASI Terdapat tanda peringatan “Dilarang Merokok” sebagai Kawasan Tanpa Rokok KAWASAN TANPA ROKOK Tersedia sanitasi lingkungan Puskesmas yang sesuai standard SANITASI LINGKUNGAN
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN KOTA MOJOKERTO THANK YOU