UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA WELLY SUWANDI SKM, M.KES OKTOBER 2017.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
Advertisements

Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
BIODATA Nama : M. NUCH, SH, ST TTL. : JOMBANG, 21 AGUSTUS 1969
Pengertian Kecelakaan Difinisi adalah :
ggggggggggg KEBIJAKAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA OLEH DIREKTUR
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Safety Leadership Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
Harita Nickel Division
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT
PERATURAN MENTERI TENTANG K3
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
Kuliah Tambahan D3 Hiperkes dan KK FK UNS.
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan Perundangan K3
Keselamatan dan kesehatan kerja
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
KESEHATAN KERJA.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan
M. FIRMAN M, SE, MM POLITEKNIK NSC SURABAYA
Undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Program Penyehatan Makanan
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
III. FAKTOR LINGKUNGAN KERJA
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
Uu k3.
Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 yang Diperlukan.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Transcript presentasi:

UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA WELLY SUWANDI SKM, M.KES OKTOBER 2017

MAJUNYA INDUSTRIALISASI, MEKANISASI ELEKTRIFIKASI, MODERNISASI PENINGKATAN INTENSITAS KERJA OPERASIONAL TENAGA KERJA PENINGKATAN TEMPO KERJA TENAGA KERJA

KELELAHAN KURANG PERHATIAN BAHAN BERACUN MESIN-MESIN ALAT-ALAT CARA KERJA PERATURAN, MEMBERIKAN - RASA TENTRAM - KEGIATAN DAN GAIRAH BEKERJA KECELAKAAN - SUMBER SUMBER BAHAYA - PAK

NORMA-NORMA KESELAMATAN KERJA (NORMA KERJA), DIATUR DI : UU NO. 1 / TAHUN 1970: KESELAMATAN KERJA UU NO. 3 / TAHUN 1969: HIGIENE PERUSAHAAN UU NO. 13 / 2003: KETENAGAAN KERJA UU NO. 33/ 1947: KECELAKAAN KERJA DEPARTEMEN TENAGA KERJA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KERJA SECARA HUKUM, ANTARA LAIN : NNORMA KESEHATAN KERJA DAN PERANAN HYGIENE PERUSAHAAN NNORMA KESELAMATAN KERJA NNORMA KERJA MMEMBERI GANTI RUGI, PERAWATAN, REHABILITASI AKIBAT KECELAKAAN KERJA

SECARA OPERASIONAL, PERATURAN SECARA HUKUM TERBAGI DALAM 3 TAHAP : 1.PRA EMPLOYMENT (SEBELUM MEMASUKI HUBUNGAN KERJA ) 2.DURING EMPLOYMENT ( DALAM HUBUNGAN KERJA ) PERANAN UU 1/70 3.POST EMPLOYMENT (SESUDAH BEKERJA) UU NO. 1 TAHUN 1970 MELIPUTI : 1.RUANG LINGKUP 2.SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA 3.PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA 4.PEMBINAAN KESELAMATAN KERJA 5.PANITIA PEMBINA KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (P2K3) 6.PELAPORAN KESELAMATAN KERJA 7.KEWAJIBAN DAN HAK PEKERJA 8.KEWAJIBAN PADA SAAT MEMASUKI TEMPAT KERJA 9.KEWAJIBAN PENGAWAS

(1)Tempat kerja 1.Ruangan/ lapangan 2.Tertutup/ terbuka 3.Bergerak/ tetap (2)Pengurus  pucuk pimpinan (bertanggung jawab/ kewajiban) (3)Pengusaha orang/ badan hukum yg menjalankan usaha atau tempat kerja (4)Direktur pelaksana UU No. 1/1970 (Kepmen No. 79/Men/1977) (5)Pegawai pengawas -peg. Pengawas ketenagakerjaan dan spesialis (6)Ahli Keselamatan Kerja tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB I-ISTILAH Pasal 1 Unsur tempat kerja, ada : (1)Pengurus (2)Sumber bahaya (3)usaha

(1)Tempat kerja, dalam wilayah hukum R.I : a.Darat, dalam tanah b.Permukaan air, dalam air c.Udara (2)Rincian tempat kerja, terdapat sumber bahaya yg berkaitan dengan : a.Keadaan mesin/ alat/ bahan b.Lingkungan kerja c.Sifat pekerjaan d.Cara kerja e.Proses produksi (3)Kemungkinan untuk perubahan atas rincian tempat kerja UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB II-RUANG LINGKUP Pasal 2 Catatan: peraturan pelaksana digolongkan untuk bidang teknis dan sektoral

(1)Arah dan sasaran yang akan dicapai melalui syarat-syarat K3 (2)Pengembangan syarat-syarat K3 di luar ayat (1)  IPTEK UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 3 (1)Penerapan syarat-syarat K3  sejak tahap perencanaan s/d pemeliharaan (2)Mengatur prinsip-prinsip teknis tentang bahan dan produksi teknis (3)Kecuali ayat (1) dan (2) bila terjadi perkembangan IPTEK dapat ditetapkan lebih lanjut Pasal 4 Syarat-syarat K3

(1)Direktur sebagai pelaksana umum (2)Wewenang dan kewajiban : –direktur (Kepmen No. 79/Men/1977) –Peg. Pengawas (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 03/Men/1984) –Ahli K3 (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 4/Men/1992) UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 5 Pasal 6 Panitia banding (belum di atur) Pasal 7 Retribusi Pasal 8 (1)Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan TK (2)Berkala  (permen No. 02/Men/1980 dan Permen No. 03/Men/1983)

(1)Pengurus wajib menunjukan dan menjelaskan  TK baru (2)Dinyatakan mampu dan memahami  pekerja (3)Pengurus wajib  pembinaan (4)Pengurus wajib memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3 UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 9 - Pembinaan Pasal 10 - Panitia Pembina K3 (Permenaker No. 04/Men/1984) Pasal 11 - Kecelakaan (1)Kewajiban pengurus untuk melaporkan kecelakaan (2)Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan (permen No. 03/Men/1998)

a.Memberi keterangan yang benar (peg. Pengawas dan ahli K3) b.Memakai APD yg diwajibkan c.Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat K3 yg diwajibkan d.Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan syarat-syarat K3 e.Menyatakan keberatan kerja bila syarat-syarat K3 tidak dipenuhi dan APD yang diwajibkan diragukan kecuali ditent lain o/peg pengaws dlm batas yg masih dpt dipertangg jawabkan. UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 12 – Hak dan Kewajiban TK Pasal 13 – Kewajiban memasuki tempat kerja Barangsiapa akan memasuki suatu tempat kerja diwajibkan mentaati K3 dan pakai APD yg diwajibkan Pasal 14 – Kewajiban pengurus a.Menempatkan syarat-syarat K3 di tempat kerja (UU No. 1/1970 dan peraturan pelaksananya) b.Memasang poster K3 dan bahan pembinaan K3 c.Menyediakan APD secara cuma-cuma

collection

(1)Pelaksanaan ketentuan pasal-pasal di atur lebih lanjut dengan peraturan perundangan (2)Ancaman pidana atas pelanggaran : Maksimum 3 bulan kurungan atauMaksimum 3 bulan kurungan atau Denda maksimum Rp Denda maksimum Rp (3)Tindak pindana tersebut adalah pelanggaran UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 15 – Ketentuan Penutup Pasal 16 Kewajiban pengusaha memenuhi ketentuan undang-undang ini paling lama setahun (12 Januari 1970) Pasal 17 Aturan peralihan untuk memenuhi keselamatan kerja  VR 1910 tetap berlaku selama tidak bertentangan Pasal 18 Menetapkan UU No. 1/ 1970 sebagai undang-undang keselamatan kerja dalam LNRI No. : 1918 mulai tanggal 12 Januari 1970

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun PERATURAN ORGANIK secara sektoral pembidangan teknis

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun TEMPAT KERJA SDM BAHAN PERALATAN PROSES PRODUKSI CARA KERJA SIFAT PEKERJAAN LINGKUNGAN KERJA FAKTOR PENYEBAB AMAN SEHAT ANALISIS MGT Prod’s KECELAKAAN

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun Secara sektoral - PP No. 19/ PP No. 11/ Per.Menaker No. 01/1978 K3 Dalam Penebangan dan Pengaangkutan Kayu - Per.Menaker No. 01/1980 K3 Pada Konstruksi Bangunan

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun Pembidangan Teknis - PP No. 7/ Pestisida - PP No. 11/ Keselamatan Kerja Radiasi - Per.Menaker No. 04/ APAR - Per.Menaker No. 01/ Bejana Tekan - Per.Menaker No. 02/ Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik - Per.Menaker No. 03/ Pemakaian Asbes - Per.Menaker No. 04/ Pes. Tenaga & Prod. - Per.Menaker No. 05/ Pes. Angkat & Angkut

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun Pembidangan Teknis - Per.Menaker No. 04/ PUIL - Per.Menaker No. 02/ Instalasi Petir - Per.Menaker No. 03/ Lif Listrik

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun Pendekatan SDM - Per.Menaker No. 07/ Wajib Latih Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan - Per.Menaker No. 01/ Wajib Latih Bagi Paramedis - Per.Menaker No. 02/ Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja - Per.Menaker No. 02/ Syarat dan Kwalifikasi Juru Las - Per.Menaker No. 01/ Syarat dan Kwalifikasi Oparetor Pesawat Uap

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun Pendekatan SDM - Per.Menaker No. 01/ Syarat dan Kwalifikasi Operator Angkat dan Angkut - Per.Menaker No. 02/ Ahli K3 - Kep.Menaker No. 407/ Kompetensi Tehnis Lif - Kep.Menaker No. 186/ Pengorganisasian Penanggulangan Kebakaran

PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun Pendekatan Kelembagaan dan Sistem - Per.Menaker No. 04/ P2K3 - Per.Menaker No. 04/ Perusahaan Jasa K3 - Per.Menaker No. 05/ SMK3 - Per.Menaker No. 186/ Pelaporan Kecelakaan

TEMPAT KERJA :SETIAP TEMPAT KERJA DIDALAMNYA TERDAPAT 3 UNSUR 1.ADANYA SUATU USAHA (BERSIFAT EKONOMIS, SOSIAL ) 2.ADANYA SUMBER BAHAYA 3.ADANYA TENAGA KERJA (TERUS MENERUS/ SEWAKTU- WAKTU )

SYARAT KESELAMATAN KERJA MENCAKUP : KECELAKAAN KEBAKARAN PERLU PENCEGAHAN DAN PENYELAMATAN : ALAT PELINDUNG DIRI LINGKUNGAN KERJA PENGAWAS KESELAMATAN KERJA : PEGAWAI TEKNIS KEAHLIAN KHUSUS ( DEPNAKER --  MENTERI TENAGA KERJA ) PELAKSANAANNYA : PIMPINAN PENGURUS PERUSAHAAN SELURUH TENAGA KERJA DIKENAL DENGAN P2K3

PELAKSANAANPERLINDUNGAN TENAGA KERJA PP NO. 33/ TAHUN 1977 (ASTEK)DIUNDANGKAN DALAM UU NO. 3 /92 YANG DIKENAL DENGAN JAMSOSTEK KEWAJIBAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA : 1.MEMBERI KETERANGAN YANG BENAR 2.MEMAKAI ALAT PELINDUNG DIRI YANG DIWAJIBKAN 3.MEMENUHI DAN MENTAATI PERSYARATAN DITEMPAT KERJA HAK – HAK TENAGA KERJA : 1.MEMINTA PIMPINAN UNTUK DILAKSANAKAN SYARAT K3 2.MENYATAKAN KEBERATAN MELAKUKAN PEKERJAAN BILA SYARAT APD WAJIB TIDAK DIPENUHI

SYARAT K3 : MENYEDIAKAN APD MEMASANG GAMBAR K3 MELAPOR SETIAP KEJADIAN KECELAKAAN MEMBAYAR BIAYA PENGAWAS K3 MENTAATI PERATURAN PADA TENAGA KERJA BARU : MENJELASKAN KONDISI TEMPAT KERJA MENJELASKAN ALAT DAN APD MENJELASKAN CARA DAN SIKAP MELAKUKAN PEKERJAAN YANG BENAR

TUJUAN USAHA K3 : AGAR TENAGA KERJA DAN SETIAP ORANG (TEMPAT KERJA)  SELAMAT DAN SEHAT AGAR SUMBER-SUMBER PRODUKSI EFISIEN AGAR PROSES PRODUKSI LANCAR DAPAT DICAPAI BILA, KECELAKAAN KEBAKARAN PAK > DAPAT DICEGAH DAN DITANGGULANGI KESELAMATAN KERJA DAN KECELAKAAN KERJA DIPERUSAHAAN SERING DISEBUT ” KECELAKAAN INDUSTRI ” :  SUATU KEJADIAN YANG TIDAK DIDUGA SEMULA/TIDAK DIKEHENDAKI YANG MENGACAUKAN PROSES DARI SUATU AKTIVITAS

EMPAT FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN KERJA : 1.FAKTOR MANUSIA  KETRAMPILAN  PENGETAHUAN  SALAH PENEMPATAN KERJA 2.FAKTOR MATERIAL/BAHAN/PERALATAN 3.FAKTOR BAHAYA/SUMBER BAHAYA  PERBUATAN BERBAHAYA METODE KERJA SALAH KELETIHAN SIKAP KERJA TIDAK PATUH TERHADAP PEMAKAIAN APD  KONDISI/KEADAAN BERBAHAYA MESIN KERJA, LINGKUNGAN KERJA, PROSES KERJA YANG TIDAK AMAN APD TIDAK TERSEDIA ADEQUATE ( TIDAK SESUAI JENIS DAN UKURAN ) 4.FAKTOR YANG DIHADAPI  KURANGNYA PEMELIHARAAN / PERAWATAN MESIN-MESIN

DAMPAK DARI KECELAKAAN  KERUGIAN, DAPAT BERUPA : 1.KERUGIAN EKONOMIS  KERUSAKAN  PERAWATAN KORBAN  HILANG WAKTU KERJA  MENURUNNYA JUMLAH DAN MUTU PRODUKSI 2.KERUGIAN NON EKONOMIS  PENDERITAAN MANUSIA/TENAGA KERJA  KEMATIAN  CIDERA

K3 DILAKUKAN PADA SEGALA KEGIATAN (OF THE JOB / ON THE JOB) PENERAPAN K3 : K3 PADA KELUARGA ( DIRUMAH, PADA WAKTU NAIK KENDARAAN ) K3 DI FASILITAS UMUM K3 DITEMPAT KERJA DAN KEMBALI KERUMAH PERKEMBANGAN EMANSIPASI (PEKERJA WANITA) PERBEDAAN  MENJAMIN KESELAMATAN KERJA FISIK (UKURAN DAN KEKUATAN TUBUH) BIOLOGI (HAID, HAMIL, MENOPOUSE) SOSIOKULTURAL ( IBU RUMAH TANGGA)

TERIMA KASIH GANBATTE KU DASAI

PP NO 19 TAHUN 1973 PENGATURAN 7 PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA BIDANG PERTAMBANGAN

KONDISI TAMBANG

Keunikan Tambang

Siapa kita K3 Tambang?

K3 TAMBANG Di bawah BINWAS ESDM Berkiblat pada UU-1/1970, PP- 19/1973, Kepmen-555/1995, UU Minerba-4/2009, SMKP Minerba- 38/2014 Dipimpin oleh seorang KTT KTT dibantu oleh pengawas operasional dan pengawas teknis Kontraktor dipimpin oleh PJO

Site Director / KTT HSE Mgr Kepala Divisi / WKTT Kepala Tambang Bawah Tanah Kepala Kapal Keruk KAIT: 1. Direktur Teknik ESDM 2. Ka Dinas Tambang Propinsi Inspektur Tambang Ka Dept PJO Kepala Divisi / WKTT PJO Dirjen ESDM PENGAWAS OPERASIONAL MADYA (POM) PENGAWAS OPERASIONAL DAN PENGAWAS TEKNIS (POP)

ADA PERBEDAAN?

DASAR HUKUM SMKP MINERBA UUD 1945 Pasal 27 (2) UU Ketenagakerjaan UU No.13 /2003 Pasal 86 & 87 PP Penerapan SMK3 PP No. 50 / 2012 PP Penerapan SMK3 PP No. 50 / 2012 SMKP Permen ESDM No.38 Th.2014 UU Minerba UU No.4 /2009 Pasal 96 & 141 UU Keselamatan Kerja UU No.1/1970 UUD 1945 Pasal 33 (2 & 3) PP Binwas Minerba PP No.55 /2010 Pasal 16, 26 & 27 PP Keselamatan Kerja Tambang PP No.19/1973 Pasal 4 (2) & 19 Kepmen PE No.555.K/26/MPE/199 5

Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. (PP 50 / 2012, Pasal 1 angka 1) Perbaikan Berkesinambungan DEFINISI DAN RUANG LINGKUP SMKP ==

STRUKTURALFUNGSIONALANTAR DEPARTEMEN (Masuk di Job Description) (Dengan surat penunjukan) (Standar Tertulis) General ManagerKepala Teknik TambangSecurity Department Deputy General ManagerWakil Kepala Teknik Tambang HR Department Anggota Steering Committee Training Department General SuperintendentAnggota Crisis Management Team Road Maintenance Department SuperintendentAnggota TaskforceMedical Services SupervisorAnggota Crisis Management Team Engineering Department LeaderHSE RepresentativePurchasing Department Karyawan SeniorSukarelawan Fire and Rescue Public Affars Department KaryawanFire WardenCorporate Communication Karyawan JuniorFirst Aider HSE Department Helper Peran dan Tanggung Jawab K3