LAPORAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN PETANI KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENDAMPINGAN PETANI DINAS PERTANIAN KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2018 DINAS PERTANIAN KOTA SEMARANG Jl. Kompak No Semarang Telp. (024) Fax. (024)
i KATA PENGANTAR Puji syukur ke hadirat ALLAH SWT atas segala nikmat, rahmat,danhidayah- Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Pembinaan Kelembagaan Petani, Kegiatan Pembinaandan Pendampingan Petani Tahun Laporan ini kami susun sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dalam melaksanakan Subkegiatan Pembinaan Kelembagaan Petani, Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Petani, Program Peningkatan SDM Pertanian,Tahun 2018, dengan dana yang bersumber dari APBD Kota Semarang Tahun Anggaran Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas kerjasama dan bantuannya, sehingga kami dapat melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan ini. Kami menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu, semua kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna perbaikan di masa mendatang. Semoga laporan ini dapat memberikan manfaat dan sumbangan yang berharga bagi kemajuan pertanian di Kota Semarang. Amin. Semarang, 30 Oktober 2018 Kabid PenyuluhanKasi Kelembagaan ARI PATRIA W, SH.MM. NIP Ir. ENDAH RETNO SAYEKTI NIP Mengetahui, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang Ir. W.P. RUSDIANA, MP. NIP
KATA PENGANTAR ii Puji syukur ke hadirat ALLAH SWT atas segala nikmat, rahmat,danhidayah- Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Pembinaan Kelembagaan Petani, Kegiatan Pembinaandan Pendampingan Petani Tahun Laporan ini kami susun sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dalam melaksanakan Subkegiatan Pembinaan Kelembagaan Petani, Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Petani, Program Peningkatan SDM Pertanian,Tahun 2018, dengan dana yang bersumber dari APBD Kota Semarang Tahun Anggaran Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas kerjasama dan bantuannya, sehingga kami dapat melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan ini. Kami menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu, semua kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna perbaikan di masa mendatang. Semoga laporan ini dapat memberikan manfaat dan sumbangan yang berharga bagi kemajuan pertanian di Kota Semarang. Amin. Semarang, 30 Oktober 2018 Kabid PenyuluhanKasi Kelembagaan ARI PATRIA W, SH.MM. NIP Ir. ENDAH RETNO SAYEKTI NIP Mengetahui, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang Ir. W.P. RUSDIANA, MP. NIP
iii DAFTAR ISI halaman KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI ii DAFTAR FOTO iii BAB IBAB IPENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG B. DASAR PELAKSANAAN C. TUJUAN D. SASARAN E. WAKTU PELAKSANAAN F. PELAKSANA G. PEMBIAYAAN HASIL KEGIATAN RENCANA TINDAK LANJUT P E N U T U P BAB IIBAB IIIBAB IVBAB IIBAB IIIBAB IV LAMPIRAN FOTO KEGIATAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN PETANI TAHUN LAPORAN-LAPORAN HASIL PERTEMUAN
1 BAB I PENDAHULUAN A.LATAR BELAKANG Sektor pertanian mempunyai peranan strategis terutama dalam menyediakan pangan rakyat Indonesia, berkontribusi nyata pada penyediaan bahan pangan, bahan baku industri, bio-energi, penyerapaan tenaga kerja yang berdampak pada penurunan tingkat kemiskinan, dan menjaga kelestarian lingkungan alam. Untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan, diperlukan pelaku utama dan pelaku usaha yang profesional, handal, berkemampuan manajerial, dan berkemampuan kewirausahaan dan organisasi bisnis. Untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan pelaku utama, yaitu petani, salah satunya melalui penyuluhan dan pendekatan pembinaan kelembagaan petani, yang mencakup penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani, sehingga petani akhirnya mampu menumbuhkembangkan kelembagaan petani-nya menjadi suatu kelembagaan ekonomi petani yang berdaya saing tinggi, produktif, bertatakelola yang baik, dan berkelanjutan. Sebelum melakukan penumbuhan kelembagaan petani, hal awal yang harus dilakukan ialah memahami segala hal yang berkaitan dengan kelembagaan petani terlebih dahulu. Kelembagaan petani merupakan suatu lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani, guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani. Pembinaan kelembagaan petani yang dilaksanakan dalam kegiatan penyuluhan melalui pendekatan kelompok dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya kelembagaan petani yang mampu membangun sinergi antarpetani dan antarkelompok tani. Pembinaan kelembagaan petani merupakan landasan bagi penumbuhan kelompok tani, dimana di dalam pembinaan tersebut terdapat upaya-upaya peningkatan sumberdaya manusia petani, yang dimaksudkan untuk mewujudkan sumberdaya petani yang berkualitas, mandiri, efisien, dan kompeten. Peningkatan sumberdaya manusia petani ini bertujuan untuk mencapai 4 (empat) sukses pembangunan pertanian yaitu : 1.Pencapaian swasembada pangan yang berkelanjutan. 2.Peningkatan diversifikasi pangan. 3.Peningkatan nilai tambah, daya saing, dan nilai ekspor produk pangan. 4.Peningkatan kesejahteraan petani. Pembinaan kelembagaan petani dilaksanakan dengan maksud agar terjadi penumbuhan dan perkembangan kelompok tani, melalui pemberdayaan petani untuk mengubah pola pikir (mind set) petani, sehingga petani bersedia sungguh-sungguh meningkatkan usaha taninya dan melaksanakan fungsinya. Melalui sistem penyuluhan yang efektif dan efisien, kelembagaan petani akhirnya mampu menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) yang berdaya saing tinggi, produktif, bertata kelola yang baik, dan berkelanjutan.
2 Sehubungan dengan keempat sukses pembangunan pertanian tersebut, pembinaan kelembagaan petani dilaksanakan untuk menumbukembangkan kelompok tani, gapoktan, dan lembaga petani lainnya menjadi kelompok-kelompok yang kuat, efektif, dan mandiri, guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani beserta keluarganya. Pembinaan kelembagaan petani diarahkan pada penerapan usaha agribisnis yang efektif dan efisien, peningkatan peran kelompok tani, dan peningkatan peran anggota masyarakat, melalui upaya-upaya menumbuhkembangkan kerja sama antarpetani dan kerja sama petani dengan pihak-pihak terkait, di dalam usaha taninya. Pelaksanaan pembinaan kelembagaan petani didasarkan pada 3 (tiga) unsur pokok yaitu kepemimpinan, kewirausahaan, dan manajerial, atau dengan kata lain, unsur-unsur tersebut diuraikan sebagai berikut : 1.Pemberdayaan organisasi petani, yang meliputi pemberdayaan SDM, pengembangan teknologi, dan pelaksanaan rekayasa dan aturan main organisasi petani. 2.Pengembangan jaringan kemitraan bisnis (network bussiness). 3.Peningkatan daya saing (competitiveness). Ketiga unsur tersebut menjembatani upaya-upaya penggalian potensi petani dan potensi usaha tani sekaligus mengupayakan cara-cara penyelesaian masalah-masalah usaha tani di antara para anggota kelompok tani secara efektif, sehingga akses anggota kelompook ke arah luar, baik informasi pasar, teknologi, permodalan, dan pemanfaatan sumber-sumber daya alam lainnya semakin meluas dan karakter petani yang tangguh dapat segera terwujud. Petani diharapkan mampu menghadapi resiko usaha tani dan mampu memanfaatkan segenap aspek ekonomi dan aspek kekuatan sendiri dalam mengantisipasi kemajuan usaha pihak-pihak lain di luar sektor pertanian. B.DASAR PELAKSANAAN Adapun dasar pelaksanaan Pembinaan Kelembagaan Petani Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Petani Tahun 2018 adalah : 1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4518); 3.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5018);
3 4.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2038); 5.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 82); 6.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 16); 7.Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaga Daerah Kota Semarang Nomor 114); 8.Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018; 9.Peraturan Walikota Semarang Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kota Semarang; 8. Peraturan Walikota Semarang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018; 10.Keputusan Walikota Semarang Nomor 901/1/2017 Tahun2017 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018; 11.Keputusan Walikota Semarang Nomor 910/1242/2018 Tahun 2018 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan Pembantu, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018; 12.Keputusan Walikota Semarang Nomor 910/134/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Personil Pengelola Keuangan Dinas Pertanian Kota Semarang Tahun Anggaran C.TUJUAN TujuandiselenggarakannyaPembinaanKelembagaanPetaniKegiatan Pembinaan dan Pendampingan Petani Dinas Pertanian Kota Semarang Tahun 2016 adalah : 1.Untuk mendorong penumbuhan, pengembangan, dan penguatan kelembagaan petani, baik kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), Asosiasi Komoditas Pertanian, maupun Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA). 2.Untuk memajukan pola pikir petani agar mampu menerapkan agribisnis di dalam setiap usaha tani dan mampu menjalin kerja sama dalam bentuk jejaring dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait di luar kelembagaan petani.
4 D.SASARAN Sasaran diselenggarakannya Pembinaan Kelembagaan Petani Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Petani Dinas Pertanian Kota Semarang Tahun 2018 adalah petani, kelompok tani (poktan), gabungan kelompok tani (gapoktan), dan asosiasi komoditas pertanian, dan Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA). E.WAKTU PELAKSANAAN Pembinaan Kelembagaan Petani Tahun 2018 diselenggarakan selama 10 (sepuluh) bulan atau sebanyak 42 (empat puluh dua) kali pertemuan, dimana pembinaan kelembagaan petani dibiayai oleh APBD Kota Semarang. Namun demikian, jumlah pertemuan pembinankelembagaan petani menjadi berkurang sebagai akibat dari rasionalisasi anggaran dari APBD Kota Semarang Tahun Anggaran F.PELAKSANA Pelaksana Pembinaan Kelembagaan Petani pada Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Petani Tahun Anggaran 2018 adalah Seksi Kelembagaan Bidang Penyuluhan, yang bersinergi dengan bidang-bidang lainnya, dan mempunyai tugas- tugas sebagai berikut : 1.Menyusun rencana pembinaan kelembagaan petani, mempersiapkan lokasi/tempat, materi, peserta, dan waktu pembinaan. 2.Melaksanakan pembinaan kepada kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), asosiasi komoditas pertanian, dan Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA). 3.Melaporkan hasil pembinaan kelembagaan petani kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang selaku Pengguna Anggaran. G.PEMBIAYAAN Pembiayaan Pembinaan Kelembagaan Petani Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Petani Tahun Anggaran 2018 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pertanian Kota Semarang.
5 BAB II HASIL KEGIATAN Pembinaan Kelembagaan Petani Tahun 2018 dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan Oktober 2018 sebanyak 42 (empat puluh dua) kali. Pembinaan Kelembagaan Petani Tahun 2018 lebih difokuskan pada penumbuhan kelompok- kelompok tani di wilayah perkotaan dan peningkatan daya saing petani dan daya saing produk-produk pertanian, dalam kerangka perwujudan ketahanan pangan Kota Semarang. Berbagai upaya telah dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani ini dapat dilanjutkan pada penguatan kelembagaan petani dan peningkatan peningkatan kesejahteraan petani. Secara kronologis, pembinaan kelembagaan petani tahun 2018 meliputi :
6 Tabel 1. Lokasi Pembinaan Kelembagaan Petani Tahun No.No. NAMA KELOMPOK TANI/LEMBAGA PETANI/LAIN-LAIN TANGGAL PELAKSANAAN LOKASI PELAKSANAAN ACARA 1.1.Kelompok Tani18 Januari 2018SekretariatPembinaan Kelompok Budi Makmur,Kelompok Kel. Tambakharjo, Kec. Semarang Barat 2.2.Kelompok Tani Tampirejo23 Januari 2018SekretariatPembinaan Kelompok Makmur, Kel. Rowosari,Kelompok Kec. Tembalang 3.3.Kelompok Tani Kedung28 Januari 2018SekretariatPembinaan dan Sosialisasi KelompokProgram Tanaman Pangan Tahun 2018 dan Praktek Pembuatan Pupuk Bokashi dan Pestisida NabatiNabati 4.4.Kelompok Tani Gedang2 Februari 2018SekretariatPembinaan Kelompok Bagus, Kel. Plalangan,Kelompok Kec. Gunungpati 5.5.Kelompok Tani Ngremboko,7 Februari 2018SekretariatPembinaan Kelompok Kel. Purwosar, Kec. MijenKelompok 6.6.Kelompok Tani Muteran19 Februari 2018SekretariatPembinaan Kelompok Maju Makmur,Kelompok Kel. Pudakpayung, Kec. Banyumanik Kelompok Tani Lestari, Kel. Plalangan, Kec. Gunungpati 7.7.Kelompok Tani Sumber22 Februari 2018SekretariatPembinaan dan Sosialisasi Rejeki, Kel. Purwosari,KelompokProgram Asuransi Usaha Kec. MijenTernak Sapi (AUTS) 8.8.Kelompok-kelompok Tani15 Maret 2018SekretariatPembinaan Kelompok- di Kec. Mijen dan PetugasKelompokkelompok Tani dan Penyuluh PertanianPetugas-petugas Penyuluh Pertanian 9.9.Komunitas Penyuluh Tani16 Maret 2018MarkasPembinaan Kelembagaan Konsultanik,Konsultanik, Kel. Purwosari, Kec. Mijen 10.Asosiasi Peternak21 Maret 2018Dinas PertanianPembinaan dan Evaluasi Kota Semarang Kepengurusan Pembinaan Kelompok 11.Kelompok Wanita Tani22 Maret 2018SekretariatPembinaan Kelompok (KWT) Makmur Rejo,Kelompok Kel. Jatirejo, Kec. Gunungpati 12.Kelompok Wanita Tani9 April 2018SekretariatPembinaan Kelompok (KWT) Subur Lestari Asih,,Kelompok Kel. Muktiharjo Kidul, Kec. Pedurungan 13.Kelompok Tani Kuncen16 April 2018SekretariatPembinaan Kelompok Farm, Kel. Bubakan,Kelompok Kec. Mijen
7 Tabel 1. Lokasi Pembinaan Kelembagaan Petani Tahun 2018 (lanjutan). No.No. NAMA KELOMPOK TANI/LEMBAGA PETANI/LAIN-LAIN TANGGAL PELAKSANAAN LOKASI PELAKSANAAN ACARA 14.Kelompok Wanita Tani24 April 2018BalaiBalaiPembentukan Kelompok (KWT) Bandarharjo Lestari,PertemuanWanita Tani (KWT) dan Kel. Bandarharjo,KelurahanKelurahanSosialisasi Demplot Kec. Semarang UtaraBandarharjodan Optimalisasi Lahan Pekarangan 15.Kelompok Tani Wana24 April 2018SekretariatPembinaan Kelompok Makmur, Kel. Wonosari,Kelompok Kec. Ngaliyan 16.Kelompok Tani24 April 2018BalaiBalaiPenumbuhan Kelompok Pesanggrahan Bersemi,Pertemuan Kel. Mlatibaru,Kel. Mlatibaru,KelurahanKelurahan Kec. Semarang TimurMlatibaruMlatibaru 17.Kelompok Tani Wonosari3 Mei 2018AulaAulaPembinaan dan Asri, Kel. Randusari,PertemuanReorganisasi Pengurus Kec. Semarang SelatanPasar BungaKelompok Kalisari 18.Kelompok Tani Puspa Tani8 Mei 2018SekretariatPenumbuhan Kelompok Kel. Salaman Mloyo,Kelompok Kec. Semarang Barat 19.Kelompok Tani Mintoloyo,13 Mei 2018SekretariatPenumbuhan Kelompok Kel. Tegalsari,Kel. Tegalsari,Kelompok Kec. Candisari 20.Kelompok Tani14 Mei 2018Dinas PertanianPembinaan dan dan Gabungan KelompokKota SemarangPenyerahan Hadiah TaniTaniLomba 21.Kelompok Tani15 Mei 2018SekretariatPembinaan Kelompok Lempongsari,Kelompok Kel. Lempongsari, Kec. Gajahmungkur 22.Gabungan Kelompok Tani18 Mei 2018Dinas PertanianPembinaan dan Rakor (Gapoktan) dan KonsultanikKota SemarangPembahasan Hasil Observasi Lapang ke Kabupaten Sukabumi 23.Kelompok Tani25 Mei 2018SekretariatPembinaan dan Sosialisasi Sido Makmur,Demplot Pengembangan Kel. Mangkang Kulon,Padi Varietas Unggul Sidenuk BATAN 24.Kelompok Tani26 Juni 2018SekretariatPembinaan Kelompok Rejeki Lumintu,Kelompokdan Persiapan Penilaian Kel. Sumurrejo,Lomba Kelompok Tani Kec. GunungpatiTernak Berprestasi Tingkat Provinsi Jawa Tengah 25.Kelompok Tani28 Juni 2018SekretariatPembinaan Kelompok Rejeki Lumintu,Kelompokdan Persiapan Penilaian Kel. Sumurrejo,Lomba Kelompok Tani Kec. GunungpatiTernak Berprestasi Tingkat Provinsi Jawa Tengah
8 Tabel 1. Lokasi Pembinaan Kelembagaan Petani Tahun 2018 (lanjutan). No.No. NAMA KELOMPOK TANI/LEMBAGA PETANI/LAIN-LAIN TANGGAL PELAKSANAAN LOKASI PELAKSANAAN ACARA 26.Kelompok Tani29 Juni 2018SekretariatPembinaan Kelompok Rejeki Lumintu,Kelompokdan Persiapan Penilaian Kel. Sumurrejo,Lomba Kelompok Tani Kec. GunungpatiTernak Berprestasi Tingkat Provinsi Jawa Tengah 27.Kelompok Tani Peterpen3 Juli 2018SekretariatPembinaan Kelompok Kel. Peterongan,Kelompok Kec. Semarang Selatan 28.Asosiasi Peternak5 Juli 2018SekretariatPembinaan dan Kota SemarangKelompokRe-organisasi Kelompok 29.Kelompook-kelompok Tani6 Juli 2018BPPPembinaan Kelembagaan Kecamatan GunungpatiGunungpatidan Peresmian BPP 30.Kelompok Kontak Tani10 Juli2018PemancinganPembinaan dan Nelayan Andalan (KTNA)Sekopek,Rembug Madya Kota SemarangKel. Polaman,Kelompok KTNA Kec. MijenKota Semarang 31.Asosiasi Petani Jamur13 Juli 2018Rumah BapakPembinaan Kelembagaan Kota SemarangSamsuri RT 02/dan Rakor RW II, Desa Siwarak, Kel. Kandri, Gunungpati 32.Kelompok Tani17 Juli 2018SekretariatPembinaan Kelompok Bumi Rejo Makmur,Kelompok Kel. Karangrejo, Kec. Gajahmungkur 33.Kelompok Tani Dewa Ruci,21 Juli 2018Rumah Bpk.Pembentukan Kelompok Kel. Gayamsari,Yulianto,Yulianto, Kec. GayamsariJl. Beruang VII No. 29 Semarang 34.Kelompok Tani Apik,24 Juli 2018SekretariatPembinaan Kelompok Kel. Karangkidul,Kelompokdan Teknis Budidaya Kec. Semarang BaratTanaman 35.Kelompok Tani27 Juli 2018SekretariatPembinaan Kelompok Kuncen Farm,Kelompok Kel. Bubakan, Kec. Mijen 36.Kelompok Tani30 Juli 2018SekretariatPembinaan Kelompok Sumber Rejeki,Kelompok Kel. Purwosari, Kec. Mijen 37.Kelompok-kelompok Tani31 Juli 2018BPPPembinaan dan Sosialisasi Ternak se-Kec. GunungpatiGunungpatiKredit Kemitraan BRI 38.Asosiasi Petani Buah10 Agustus 2018Dinas PertanianPembinaan Kelembagaan Kota Semarangdan Pengukuhan 39.Kelompok Tani28 Agustus 2018SekretariatPembinaan Kelompok Kuncen Farm, Kel. Bubakan,Kelompok Kec. Mijen 4040Kelompok Tani Sumber5 Sept. 2018SekretariatPembinaan Kelompok Rejeki, Kel. PurwosariKelompok
9 Tabel 1. Lokasi Pembinaan Kelembagaan Petani Tahun 2018 (lanjutan). No.No. NAMA KELOMPOK TANI/LEMBAGA PETANI/LAIN-LAIN TANGGAL PELAKSANAAN LOKASI PELAKSANAAN ACARA 41.Asosiasi Petani Buah16 Oktober 2018Dinas PertanianPembinaan Kelembagaan Kota Semarang dan Rakor 42.Kelompok Tani Ternak17 Oktober 2018SekretariatPembinaan Kelompok Raja Sapi Perkasa,Kelompok Kel. Tugurejo, Kec. Tugu
10 BAB III RENCANA TINDAK LANJUT Bahwa sesuai dengan tujuan diselenggarakannya Sub Kegiatan Pembinaan Kelembagaan Petani Kota Semarang Tahun 2018, maka sebagai rencana tindak lanjut adalah mendorong penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani yaitu : 1.Kelompok Tani a.Penumbuhan dan pengembangan poktan dilakukan melalui pemberdayaan petani, dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai dan kearifan lokal untuk meningkatkanusahatanidankemampuanpoktandalammelaksanakan fungsinya. Pemberdayaan petani dilakukan melalui kegiatan pelatihan dan penyuluhandenganpendekatankelompok.Kegiatanpenyuluhanmelalui pendekatan kelompok untuk mendorong terbentuknya Kelembagaan Petani yang mampu membangun sinergitas antar petani dan antar poktan dalam upaya mencapai efisiensi usaha. Selanjutnya, dalam upaya meningkatkan kemampuan poktan dilakukan pembinaan dan pendampingan oleh Penyuluh Pertanian, denganmelaksanakan PenilaianKlasifikasi KemampuanPoktansecara berkelanjutan yang disesuaikan dengan kondisi perkembangannya. b.Adapun prinsip-prinsip penumbuhan kelompok tani meliputi : 1)Kebebasan Menghargai setiap petani untuk berkelompok, sesuai keinginan masing- masing petani dan kepentingan bersama di dalam kelompok. 2)Keterbukaan Kegiatan kelompok tani harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspirasi anggota kelompok. 3)Partisipatif Semua anggota kelompok harus terlibat dan memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama dalam mengembangkan dan mengelola kelompok tani, yang meliputi merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi. 4)Keswadayaan Pengembangan kemampuan menggali potensi setiap anggota dalam menyediakan dana, sarana produksi, dan pemanfaatan sumber daya untuk mewujudkan kemandirian kelompok tani. 5)Kesetaraan Hubungan antarpelaku utama dan antarpelaku usaha harus merupakan suatu bentuk kemitraan yang sejajar.
11 6) Kemitraan Kerjasama dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip saling membutuhkan, salingmenghargai,salingmenguntungkan,dansalingmemperkuat antarpelaku utama dan antarpelaku usaha.. c.Pengembangan kelompok tani diarahkan pada : 1)Penguatan kelompok tani menjadi kelembagaan yang kuat dan mandiri, melalui : a)Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama. b)Melaksanakan pertemuan secara berkala dan berkesinambungan, yaitu melalui rapat-rapat anggota, rapat pengurus, dan rapat-rapat lainnya. c)Menyusun rencana kerja dalam bentuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) berdasarkan kesepakatan dan dilakukan evaluasi secara partisipatif. d)Memiliki sistem administrasi kelembagaan petani. e)Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu hingga sektor hilir. f)Menyediakan informasi dan teknologi untuk usaha petani pada umumnya dan anggota kelompok pada khususnya. g)Menumbuhkan jejaring kerjasama kemitraan di antara kelompok tani dan antara kelompok tani dengan pihak-pihak lain. h)Mengembangkan pemupukan modal usaha, baik melalui iuran anggota maupun melalui penyisihan hasil kegiatan usaha bersama. i)Meningkatkan kelas kemampuan kelompok tani (poktan) yang meliputi Kelas Pemula, Kelas Lanjut, Kelas Madya, dan Kelas Utama, sesuai ketentuan yang berlaku. 2)Peningkatan kemampuan anggota dalam pengembangan agribisnis/usaha tani melalui upaya-upaya sebagai berikut : a)Memperlancarprosesidentifikasikebutuhandanmasalahdalam menyusun rencana dan memecahkan masalah dalam usaha tani. b)Meningkatkan kemampuan anggota dalam menganalisis potensi pasar, peluang usaha, potensi wilayah, dan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditas, guna memberikan keuntungan yang optimal. c)Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa para anggota kelompok untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi, dan akses permodalan. d)Meningkatkan kemampuan anggota dalam mengelola usaha tani secara komersial, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. e)Meningkatkan kemampuan anggota dalam menganalisis potensi usaha manjadi suatu unit usaha yang dapat memenuhi kebutuhan pasar dari aspek kuantitas, kualitas, dan kontinuitas.
12 f)Meningkatkan kemampuan anggota dalam menghasilkan teknologi spesifik lokasi. g)Mendorong dan mengadvokasi anggota agar mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan pinjam, guna mengembangkan modal usaha tani. 3)Peningkatan kemampuan kelompok tani dalam menjalankan fungsinya dilakukan melalui pembinaan yang berkesinambungan dan pembinaan yang diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan kelompok tani dalam menjalankan fungsinya, sehingga dapat mewujudkan kelompok tani sebagai : a)Kelas Belajar. b)Wahana Kerjasama. c)Unit Produksi. sehingga mampu mengembangkan usaha tani dan mampu menjadi kelembagaan petani yang kuat dan mandiri. 4)Peningkatan kelas kemampuan kelompok tani dilakukan melalui penumbuhan dan pembinaan kelompok tani, yang diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan kelompok tani, melalui pendekatan aspek manajemen dan aspek kepemimpinan dari fungsi-fungsi kelompok tani, sebagai kelas belajar, wahana kerjasama, dan unit produksi. 2.Gabungan Kelompok Tani (gapoktan) a.Kelembagaan petani ditumbuhkembangkan untuk memenuhi kelayakan usaha skala ekonomi dan efisiensi usaha, sehingga berfungsi sebagai unit usaha penyedia sara dan unit prasarana produksi, unit usaha tani/produksi, unit usaha pengolahan, unit usaha pemasaran, dan unit usaha keuangan mikro (simpan pinjam). b.Pada tahan perkembangannya, gabungan kelompok tani (gapoktan) dapat memberikan pelayanan informasi, teknologi, dan permodalan kepada anggota- anggotanya serta menjalin kerja sama melalui kemitraan usaha dengan pihak- pihak lain. c.Penggabungan kelompok-kelompok tani (poktan) ke dalam suatu gabungan kelompok tani (gapoktan) diharapkan menjadikan kelembagaan petani semakin kuat, mandiri, dan berdaya saing. Suatu gapoktan memiliki beberapa fungsi yaitu : 1)Unit Usaha Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi. 2)Unit Usaha Tani/Produksi. 3)Unit Usaha Pengolahan. 4)Unit Usaha Pemasaran. 5)Unit Usaha Keuangan Mikro (Simpan Pinjam).
13 d.Prinsip-prinsip penumbuhan gabungan kelompok tani (gapoktan) meliputi : 1)Kebebasan Gapoktan dapat mengembangkan unit jasa atau unit usaha otonom sesuai kebutuhan, misalnya unit usaha tani, unit usaha produksi, unit usaha pengolahan, unit usaha pemasaran, dan unit usaha keuangan mikro (simpan pinjam) serta unit-unit usaha penunjang lainnya. 2)Kesepahaman Anggota gapoktan memahami tujuan dan manfaat dari gapoktan. 3)Partisipatif Anggota gapoktan memiliki peluang yang sama dalam pengambilan keputusan pada pengelolaan dan pengembangan usaha gapoktan. 4)Kesukarelaan Keanggotaan gapoktan bersifat sukarela, atas dasar kesadaran sendiri, tanpa adanya paksaan dari pihak-pihak tertentu. 5)Keswakarsaan Penumbuhan gapoktan didasarkan pada kemauan, kebutuhan, dan inisiatif para anggota gapoktan. 6)Keterpaduan Penumbuhan gapoktan didasarkan pada keinginan saling mendukung dan saling melengkapi di antara sesama anggota, untuk memperlancar dan mengembangkan usaha tani. 7)Kemitraan Pengembangan pola-pola kerjasama dalam gapoktan melalui kemitraan usaha dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip saling membutuhkan, saling menghargai, saling menguntungkan, dan saling memperkuat. 3.Asosiasi Komoditas Pertanian a.Pembentukan Asosiasi Komoditas Pertanian ditujukan untuk meningkatkan posisi tawar, melalui peningkatan profesionalisme dalam mengelola usaha tani dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi yang lebih baik. Asosiasi Komoditas Pertanian merupakan lembaga independen nirlaba yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, dalam membela kepoentingan para petani. b.Petani dalam mengembangkan asosiasinya dapat mengikutsertakan pelaku usaha, pakar, atau tokoh masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan petani. Asosiasi dapat dibentuk secara berjenjang dari pusat hingga wilayah kabupaten/kota. c.Asosiasi Komoditas Pertanian memiliki fungsi sebagai berikut : 1)Menampung dan menyalurkan aspirasi petani. 2)Mengadvokasi dan mengawasi perlaksanaan kemitraan usaha tani.
14 3)Memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah, dalam rangka perumusan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani. 4)Mempromosikan komoditas pertanian yang dihasilkan anggota-anggotanya, baik di dalam maupun di luar negeri. 5)Mendorong persaingan usaha tani yang adil. 6)Memfasilitasi anggota-anggota dalam mengakses sarana produksi dan teknologi. 7)Membantu menyelesaikan permasalahan dalam usaha tani. d. Pembentukan Asosiasi Komoditas Pertanian dapat diinisiasi oleh para petani yang telah mengelola usaha tani secara intensif, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi organisasi formal yang berbadan hukum, dengan susunan, jumlah, dan jangka waktu kepengurusan asosiasi yang efisien dan demokratis.
15 BAB IV PENUTUP Pembinaan kelembagaan petani merupakan suatu bagian penting dari Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Petani Tahun Anggaran 2018 yang senantiasa dilaksanakan secara berkesinambungan dan terarah, agar kualitas sumber daya petani sebagai pelaku utama dan pelaku agribisnis di Kota Semarang semakin meningkat. Peningkatan kualitas sumber daya petani ini mendorong perkembangan kelembagaan petani untuk menjadi kelembagaan ekonomi yang kuat dan mandiri serta mendorong peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani.
16
FOTO KEGIATAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN PETANI TAHUN 2018 v Foto 1. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Budi Makmur, Kel. Tambakharjo, Kec. Semarang Barat. Foto 2. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Budi Makmur, Kel. Tambakharjo, Kec. Semarang Barat. 17
v Foto 3. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Sumber Rejeki, Kel. Purwosari, Kec. Mijen. Foto 4. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Sumber Rejeki, Kel. Purwosari, Kec. Mijen. 18
v Foto 5. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Tampirejo Makmur, Kel. Rowosari, Kec. Tembalang. Foto 6. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Tampirejo Makmur, Kel. Rowosari, Kec. Tembalang. 19
v Foto 7. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Tampirejo Makmur, Kel. Rowosari, Kec. Tembalang. Foto 8. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Tampirejo Makmur, Kel. Rowosari, Kec. Tembalang. 20
v Foto 9. Pembinaan Kelembagaan dan Pembentukan Asosiasi Petani Buah Kota Semarang. Foto 10. Pembinaan Kelembagaan dan Pembentukan Asosiasi Petani Buah Kota Semarang. 21
v Foto 11. Pembinaan Kelembagaan dan Pembentukan Asosiasi Petani Buah Kota Semarang. Foto 12. Pembinaan Kelembagaan dan Pembentukan Asosiasi Petani Buah Kota Semarang. 22
v Foto 13. Pembinaan Kelembagaan dan Peresmian BPP Gunungpati. Foto 14. Pembinaan Kelembagaan dan Peresmian BPP Gunungpati. 23
v Foto 15. Pembinaan Kelembagaan dan Peresmian BPP Gunungpati. Foto 16. Pembinaan Kelembagaan dan Peresmian BPP Gunungpati. 24
v Foto 17. Pembinaan dan Sosialisasi Kemitraan BRI.. 25 Foto 18. Pembinaan dan Sosialisasi Kemitraan BRI.
v Foto 19. Pembinaan dan Pengukuhan Asosiasi Petani Buah Kota Semarang. 26 Foto 20. Pembinaan dan Pengukuhan Asosiasi Petani Buah Kota Semarang.
v Foto 21. Pembinaan dan Pengukuhan Asosiasi Petani Buah Kota Semarang. Foto 22. Pembinaan dan Pengukuhan Asosiasi Petani Buah Kota Semarang. 27
v Foto 23. Pembinaan Kelembagaan Asosiasi Petani Jamur Kota Semarang (APJAKS). Foto 24. Pembinaan Kelembagaan Asosiasi Petani Jamur Kota Semarang (APJAKS). 28
v Foto 25. Pembinaan Kelembagaan Asosiasi Petani Jamur Kota Semarang (APJAKS). Foto 26. Pembinaan Kelembagaan Asosiasi Petani Jamur Kota Semarang (APJAKS). 29
v Foto 27. Pembinaan dan Penyerahan Hadiah Lomba. Foto 28. Pembinaan dan Penyerahan Hadiah Lomba. 30
v Foto 29. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Apik, Kel. Karangkidul, Kec. Semarang Barat. Foto 30. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Apik, Kel. Karangkidul, Kec. Semarang Barat. 31
v Foto 31. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Dewa Ruci, Kel. Gayamsari, Kec. Gayamsari. Foto 32. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Dewa Ruci, Kel. Gayamsari, Kec. Gayamsari. 32
v Foto 31. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Raja Sapi Perkasa, Kel. Tugurejo, Kec. Tugu. Foto 34. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Raja Sapi Perkasa, Kel. Tugurejo, Kec. Tugu. 33
v Foto 35. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Raja Sapi Perkasa, Kel. Tugurejo, Kec. Tugu. Foto 36. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Raja Sapi Perkasa, Kel. Tugurejo, Kec. Tugu. 34
v Foto 38. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Wana Makmur, Kel. Wonosari, Kec. Ngaliyan. Foto 37. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Wana Makmur, Kel. Wonosari, Kec. Ngaliyan. 35
v Foto 39. Pembinaan dan Rembug Madya Kelompok KTNA Kota Semarang. Foto 40. Pembinaan dan Rembug Madya Kelompok KTNA Kota Semarang. 36
v Foto 42. Pembinaan dan Rembug Madya Kelompok KTNA Kota Semarang. Foto 41. Pembinaan dan Rembug Madya Kelompok KTNA Kota Semarang. 37
v Foto 43. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Pesanggrahan Bersemi, Kel. Mlatibaru, Kec. Semarang Timur. Foto 44. Pembinaan Petani di Kelompok Tani Pesanggrahan Bersemi, Kel. Mlatibaru, Kec. Semarang Timur. 38
v Foto 45. Pembinaan Kelembagaan Petani di KWT Subur Lestari Asih, Kel. Muktiharjo Kidul, Kec. Pedurungan. Foto 46. Pembinaan Kelembagaan Petani di KWT Subur Lestari Asih, Kel. Muktiharjo Kidul, Kec. Pedurungan. 39
v Foto 47. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Puspa Tani, Kel. Salaman Mloyo, Kec. Semarang Barat. Foto 48. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Puspa Tani, Kel. Salaman Mloyo, Kec. Semarang Barat. 40
v Foto 49. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Mintalaya, Kel. Tegalsari, Kec. Candisari. Foto 50. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Mintalaya, Kel. Tegalsari, Kec. Candisari. 41
v Foto 52. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Mintalaya, Kel. Tegalsari, Kec. Candisari. Foto 51. Pembinaan Kelembagaan Petani di Kelompok Tani Mintalaya, Kel. Tegalsari, Kec. Candisari. 42