1 SOSIALISASI TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI Permen ATR/BPN Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan ATR/BPN Inspektur Wilayah.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
JENIS DAN BENTUK KORUPSI
Gratifikasi Dasar Pemikiran:
Surat Keterangan Keimigrasian
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
CURICULUM VITAE SUNDOYO, SH, MKM, M.Hum
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Universitas Padjadjaran
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
Sistem Layanan Informasi Publik
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
STATUTA PERGURUAN TINGGI
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
SOSIALISASI GRATIFIKASI
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA
GRATIFIKASI Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
GRATIFIKASI Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPOM Bimtek pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

1 SOSIALISASI TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI Permen ATR/BPN Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan ATR/BPN Inspektur Wilayah IV

Dasar Hukum Gratifikasi Pasal 12 B Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan TPK. Pasal 16 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Peraturan Pimpinan KPK Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Penerimaan Gratifikasi Oleh Pimpinan, Penasehat dan Pegawai KPK. Peraturan Pimpinan KPK Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. Surat Pimpinan KPK Nomor B.143/01-13/01/2013 Tanggal 21 Januari 2013 Tentang Himbauan Terkait Gratifikasi. Surat Kepala BPN RI Nomor 877/3.1/III/2014 Tanggal 10 Maret 2014 Tentang Rekomendasi Hasil Survei Integritas Publik Permen ATR/BPN Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan ATR/BPN 2

Pengertian Gratifikasi 3 Gratifikasi adalah... Pemberian dalam arti luas Penjelasan Pasal 12 B UU No.31/1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Gravitasi Gratifikasi

Jenis Jenis Gratifikasi 4

Hal Hal yang Tidak Termasuk Gratifikasi 1.diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; 2.diperoleh karena prestasi akademis atau non-akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan; 3.diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; 4.diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok fungsi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan tidak melanggar konflik kepentingan dan kode etik pegawai; 5.diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima Gratifikasi; 6.diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima Gratifikasi; 7.diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana pada huruf e dan huruf f terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima Gratifikasi; 8.diperoleh dari pihak lain terkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima Gratifikasi; 9.diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konfrensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum berupa seminar kits, sertifikat dan plakat/cinderamata; dan 10.diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum. 5

Pengendalian Gratifikasi 6 UPG Indep enden Pusat (Kementerian ) Kantor Wilayah Kantor Pertanahan Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian ATR/BPN di bentuk di:

Penerimaan Gratifikasi 7 Setiap penerimaan gratifikasi wajib lapor UPG sesuai tingkatan dengan mengisi formulir pelaporan Menerima Gratifikasi KementerianKantor WilayahKantor Pertanahan Ke UPG Lapor (7 hari) Mengisi formulir KementerianKantor WilayahKantor Pertanahan UPG Ke KPK Lapor (14 hari) Tembusan ke UPG Kementerian

Keanggotaan UPG 8 Keanggotaan UPG UPG Kementerian ditetapkan oleh Menteri UPG Kantor Wilayah ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah UPG Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Syarat Anggota UPG IntegritasIndependenObyektifKompeten

9 Susunan keanggotaan UPG maksimal 5 (lima) orang terdiri dari: Keanggotaan UPG Jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun 3. Anggota 1. Ketua 2. Sekretaris

Tugas dan Wewenang UPG 1. Menerima laporan gratifikasi 2. Konfirmasi atas laporan gratifikasi kepada penerima/pemberi 3. Meminta data & informasi dari instansi terkait 4. Koordinasi dengan KPK 5. Meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK 10 UPG Kantor Pertanahan dan Kantor wilayah wajib lapor ke UPG Kementerian secara berkala tiap 6 (enam) bulan

UPG wajib menjamin kerahasiaan pelapor, pemberi atau pihak lain yang terkait dengan adanya gratifikasi 11

AMAN ! GRATI FIKASI 12 LAPOR KE UPG

13