ASURANSISYARIAH PENGERTIAN PERBEDAAN KEBUTUHAN DAN PRODUK LANDASAN ASURANSI SYARIAH PRINSIP DASAR KELOMPOK 12 1.NURUL AFTIAH 2.WAWAN 3.SRI DEVI HARIYATI
ASURANSI SYARIAH Usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui dana investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian, untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Mengapa Asuransi di Perlukan? Hidup Sebelum Mati Lapang Sebelum Sempit Sehat Sebelum sakit Kaya Sebelum Miskin Muda Sebelum Tua
Asuransi konvensional Salah satu mekanisme bentuk pengalihan RISIKO dari tertanggung (idividu atau badan usaha) kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi) dengan membayar sejumlah premi. Premi merupakan kewajiban yang harus dibayarkan tertanggung kepada penanggung atas jasa pengalihan resiko. Polis asuransi merupakan surat kontrak/perjanjian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Penanggung berkewajiban membayar ganti rugi.
Asuransi KonvensionalAsuransi Syariah PERBEDAAN 1.Pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung 2.Jual beli (tadabulli) 3.bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh sebelumnya. 4.Dana premi seluruhnya menjadi milik penanggung sehinggah penanggung bebas menggunakan dan meng investasikannya. Konsep Akad Sumber hukum Kepemilikan dana 1.Sharing risiko antara satu peserta dengan peserta lainnya. 2.Tolong menolong akad tabarru’ dan akad tijarah (wakalah,mudharabah,dll.) 3.Al-quran, hadis dan sumber hukum islam lainnya. 4.Dana dari peserta sebagian akan menjadi milik peserta, sebagian lagi untuk penanggung sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana.
Asuransi KonvensionalAsuransi Syariah PERBEDAAN 5. Bebas melakukan investasi dengn batas-batas ketentuan perundang undangan dan tidak terbatasis pada halal dan haramnya objek atau sitem investasi yang digunakan. 6.Dari rekening perusahaan sebagai konsekuensi penanggung teradap tertanggung. 7.Mejadi pemiik perusahaan sepenuhnya. Investasi Sumber pembayaran klaim Keuntungan 5.Dapat dilakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak betrtentangan dengan prinsip syariah. 6.Darin rekening tabarru’ merupakan dana milik peserta. 7.Dapat dibagi antara perusahaan dengan peserta dalam bentuk bonus (sesuai prinsip wa’diah).
Kebutuhan dan Produk Asuransi Kebutuhan keluarga Membiayai pengobatan Musibah kecelakaan Mendanai sekolah anak Investasi dan perlindungan Kehilangan motor dan mobil Rumah kebarkaran Melunasi hutang Produk asuransi Asuransi kesehatan Asuransi kecelakaan Asuransi pendidikan Unit link Asuransi kendaraan Asuransi kebakaran Asuransi kredit
BerdasarkanAl-Quran.An-Nisa/04-(09) “ Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebabt itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” Berdasarkan Sunnah nabi Hadits tentang anjuran menghilangkan kesulitan seseorang. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad bersabda : “Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan duniawi nya seorang mukmin maka Allah SWT akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Barangsiapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah SWT akan mempermudah urusannya di dunia dan akhirat.” LANDASAN ASURANSI SYARIAH
PRINSIP DASAR AKUNTANSI 1.SALING BERTANGGUNG JAWAB 3. SALING MELINDUNGI SATU SAMA LAIN 4. MENGHINDARI UNSUR GHARAR,MAISIR, DAN RIBA 2. SALING BEKERJA SAMA UNTUK SALING MEMBANTU Gharar: keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain Maisir : Perjudian Riba: Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan)