DATA PRIBADI 1
KARANG TARUNA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA BALAI PEMERINTAHAN DESA DI LAMPUNG Jl. Trans. Sumatera Km 25 Candimas Natar-Lampung Selatan 2
DASAR HUKUM 1. Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang DESA 2. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 dan perubahannya PP No.47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa 3. Permendagri No.18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa 3
4 1.Mendudukan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra pemerintah desa dalam meningkatkan Partisipasi masyarakat desa; 2.Mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan desa; 3.Menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.
5 1.Berasaskan Pancasila dan UUD 1945; 2.Berkedudukan di desa setempat; 3.Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat desa; 4.Memilki kepengurusan yang tetap; 5.Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; 6.5 kepada partai politik PEMBENTUKAN LKD DENGAN PERATURAN DESA LPM
6 TUGAS 1.MELAKUKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA; 2.IKUT SERTA DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN; 3.MENINGKATKAN PELAYANAN MASYARAKAT DESA. (2) USUL PROGRAM DAN KEGIATAN KE PEMDES
7 MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT MENANAMKAN DAN MEMUPUK RASA PERSATUAN DAN KESATUAN MASYARAKAT MENINGKATKAN KUALITAS DAN MEMPERCEPAT PELAYANAN PEMERINTAH DESA KE MASYARAKAT DESA MENYUSUN RENCANA, MELAKSANAKAN, MENGENDALIKAN MELESTARIKAN, DAN MENGEMBANGKAN HASIL PEMBANGUNAN SECARA PARTISIPATIF; MENUMBUHKAN, MENGEMBANGKAN DAN MENGGERAKKAN PRAKARSA, PARTISIPASI DAN SWADAYA SERTA GOTONG ROYONG MASYARAKAT; FUNGSI MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN KELUARGA MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA
8 PKK KARANG TARUNA RT RW POSYANDU LPM LKD ditetapkan dengan PERDES
9