KEAMANAN PANGAN PSAT BIDANG KEAMANAN PANGAN UPT BPMKP (Pergub 23/2018) SIKAP KERJA KEAMANAN PANGAN PSAT
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka: REGULASI : PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI NOMOR 53/PERMENTAN/KR.040/12/2018 TENTANG KEAMANAN DAN MUTU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/10/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan; dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/2/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku...
KEAMANAN PANGAN kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN yg selanjutnya disebut KEAMANAN PSAT Kondisi dan upaya yg diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yg dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi
PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN pangan yang belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan, atau pangan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan blansir dan tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan (BTP) kecuali pelilinan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian , pengupasan, pendinginan, pembekuan ,pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.
TARGET KINERJA KEAMANAN PANGAN 80% From Farm to Table PRODUCTION FACILITY PRODUCTION HANDLING MANUFACTURE DISTRIBUTI ON MARKET COSTOMER • GAP • GHP • GMP • GDP • GRP • GCP Total Quality Management (TQM) GAP = Good Agriculture GDP = Good Distribution Practices GHP = Good Higiene Practices GRP = Good Retailing Practices GMP = Good Manufacturing Practices GCP = Good Consumption Practices memenuhi persyaratan sanitasi pangan, BTP, produk rekayasa genetik, irradiasi untuk pangan, pengemasan dan pelabelan, serta jaminan keamanan pangan. AMAN KONSUMSI
BIDANG KEAMANAN PANGAN
KEGIATAN SIE PENGAWASAN KP DUKUNGAN KEGIATAN APBD 2019 Rp. 2.175.000.000,- KEGIATAN SIE PENGAWASAN KP Rp.800.000.000,- Temu teknis Pengawasan KP : a. Pelaku Usaha Sayuran dan Buah b. Pelaku Usaha Perberasan dan RMU Edukasi hasil pengawasan KP pada konsumen Pengawasan cepat residu pestisida (pengambilan contoh dan uji rapid test kit 600 sampel) Bintek Petugas Pengawasan KP
KEGIATAN SIE KELEMBAGAAN KP Rp.775.000.000,- Workshop Peningkatan mutu dan KP : Bintek sertifikasi prima 3 dan regristrasi psat 3. Rakor Keamanan Pangan 4. Fasilitasi Peralatan pendukung mutu dan KP ( sealer,keranjang angkut,ayakan pemisah kerikil,timbangan digital )
KEGIATAN SIE Kerjasama dan Informasi KP Rp.600.000.000,- Rapat Koordinasi dan Pengawasan JKPD (4 kali) Pelatihan edukasi mutu dan KP (6 kali) Lokasi : Purbalingga, Banjarnegara, Wonogiri, Sragen, Kendal,kota Semarang Festival Pangan bermutu dan aman konsumsi Promosi produk (6 kali pada event pameran nasional,provinsi ataukab/kota) Gerai pangan aman dan bermutu (12 bulan) Leafleat,bulettin,peraga promosi
Pertemuan Koordinasi Kelembagaan KP (OKKPD) DUKUNGAN KEGIATAN APBN 2019 Rp.350.000.000,- Pertemuan Koordinasi Kelembagaan KP (OKKPD) Pengawasan Keamanan Pangan Segar - Pertemuan koordinasi -Belanja rapid test kit -Uji lab Peningkatan kapasitas petugas -Soialisasi petugas pengawas KP - pembelian rapid test kit 14 kab/kota (Blora,Brebes,Demak,Klaten,Kebumen,Cilacap,Boyolali,Grobogan, Pekalongan,Banyumas,Pemalang,Purbalingga,Wonosobo,kota Semarang)
BALAI PENINGKATAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN SESUAI PERGUB NO. 23 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TENGAH UPT BALAI PENINGKATAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN (BPMKP) PROV.JATENG
TUGAS: Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di bidang peningkatan mutu dan keamanan pangan dan melaksanakan tugas selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) FUNGSI penyusunan rencana teknis operasional di bidang sistem jaminan mutu keamanan pangan, pengujian, standardisasi dan sertifikasi pangan; koordinasi, pelaksanaan teknis operasional di bidang sistem jaminan mutu keamanan pangan, pengujian, standardisasi dan sertifikasi pangan; menyiapkan fasilitasi sertifikat produk organik; evaluasi dan pelaporan di bidang sistem jaminan mutu keamanan pangan, pengujian, standardisasi dan sertifikasi pangan; pengelolaan ketatausahaan; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya
DUKUNGAN SDM BPMKP
STRUKTUR MANAJEMEN OKKPD PROVINSI JAWA TENGAH
RUANG LINGKUP OKKPD JATENG SERTIFIKASI PRIMA 2 SERTIFIKASI PRIMA 3 & 2 SERTIFIKASI PRIMA 3 PENDAFTARAN PSAT RUANG LINGKUP OKKPD JATENG FASILITASI SERTIFIKASI ORGANIK HC REGISTRASI RUMAH KEMAS
STRUKTUR MANAJEMEN LABORATORIUM PENGUJIAN MUTU PANGAN
PROGRAM DAN KEGIATAN APBD 2019 NO PROGRAM DAN KEGIATAN PAGU ANGGARAN 1 Manajemen Administrasi Pelayanan Umum, Kepegawaian dan Keuangan Perangkat Daerah 396.500.000 2 Peningkatan Ketahanan Pangan Kegiatan Pengujian mutu pangan 1.300.000.000 3 Peningkatan ketahanan Pangan Kegiatan Standarisasi dan sertifikassi pangan 2.000.000.000 TOTAL ANGGARAN 3.696.500.000 NO PROGRAM DAN KEGIATAN PAGU ANGGARAN 1 Manajemen Administrasi Pelayanan Umum, Kepegawaian dan Keuangan Perangkat Daerah 396.500.000 2 Peningkatan Ketahanan Pangan Kegiatan Pengujian mutu pangan 1.300.000.000 3 Peningkatan ketahanan Pangan Kegiatan Standarisasi dan sertifikassi pangan 2.000.000.000 TOTAL ANGGARAN 3.696.500.000
SEKSI STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN KEGIATAN : 1. FASILITASI SERTIFIKASI ORGANIK MELIPUTI : - PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM MUTU PANGAN ORGANIK DILAKSANAKAN 7 K ALI PADA BULAN APRIL, JUNI DAN JULI - SERTIFIKASI ORGANIK 2. PENDAMPINGAN SURVAILEN ORGANIK . DILAKSANAKAN PADA 20 KELOMPOK, DILASANAKAN PADA BULAN PEBRUARI, MARET, APRIL, JUNI, JULI DAN AGUSTUS 3. PRIMA DAN PSAT (7 SERTIFIKAT DAN 63 SAMPEL) MELIPUTI : SURVAILEN, PERTEMUAN TEKNIS, UJI LAB
4. SERTIFIKAT RUMAH KEMAS ( 1 SERTIFIKAT) 5 4. SERTIFIKAT RUMAH KEMAS ( 1 SERTIFIKAT) 5. SERTIFIKAT HC ( 10 SERTIFIKAT) 6. PENINGKATAN KEPUASAN PELANGGAN ,- -. DILAKSANAKAN 1 KALI PADA BULAN OKTOBER 7. PENGEMBANGAN APLIKASI SIPROJA (1 PAKET) 8. PENGEMBANGAN APLIKASI OKKPD (1 PAKET) 9. OKKPD - MELIPUTI :SIDANG KOMISI TEKNIS, AUDIT INTERNAL, KOORDINASI TIM
KEGIATAN SURVAILEN ORGANIK Gapoktan/Kelompok Tani TAHUN 2019 No Gapoktan/Kelompok Tani Kabupaten Komoditas tanggal sertifikat LSO surveilen ke- 1 KT Sari Bunga wonosobo Salak Agustus 2017 INOFICE 2 KT Mitra Buana Tani Juli 2017 3 KT Tani Harapan Batang Alpukat Juni 2017 4 KT Rahmat Tani Brebes Padi Oktober 2017 5 KT Rukun Makmur Pelang Karanganyar LESOS 6 Gapoktan Beji Makmur Wonogiri 7 KT Sido Makmur Pekalongan September 2017 8 Gapoktan Sumber Makmur Teh Rakyat 9 Banjarnegara Kopi Robusta 10 KT Langeng Makmur VI Jepara November 2017 11 KT. Sido Makmur XV 12 KT. Sari Bumi Sayuran November 2018 13 KT. Ngudi Rahayu 14 Gapoktan Mekar Tani Purbalingga 15 KT.Ngudi Rahayu II 16 KT. Santoso Rembang 17 KT. Karya Bakti II Kab.Semarang 18 KT.Winangsari 19 Nira Agung Sejahtera Banyumas Gula Semut 20 Manggar Jaya
TERIMA KASIH