Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROFIL DIRI PT.
Advertisements

Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Universitas Padjadjaran
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Kebijakan dan STRATEGI Pelaksanaan Akreditasi BAN-PT
BADAN AKREDITASI NASIONAL-PERGURUAN TINGGI Dewan Eksekutif
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
INFORMASI TEKNIS SEKRETARIS DITJEN BELMAWA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DISAMPAIKAN DALAM RAPAT KOORDINASI NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL.
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
PELAYANAN PDDIKTI DI DITJEN KELEMBAGAAN IPTEK DAN DIKTI
PENGENALAN PD DIKTI Jakarta, 16 November 2015 Noviyanto, ST., MMSI.
Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI)
Sosialisasi Pelaporan Data Mahasiswa Program RPL
Kebijakan Pendataan Dapodikdasmen
TIPS AND TRICK Imas Soemaryani
RISTEKDIKTI Penomoran Ijazah Nasional [PIN]
RISTEKDIKTI Penomoran Ijazah Nasional
PIN dan SIVIL Pedoman Penggunaan Sistem Penomoran Ijazah Nasional
Workshop & Asistensi Pelaporan Data PDDIKTI 2016/2017 Genap
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDDIKTI)
Integrasi Data Akreditasi dan PDDikti
Klasterisasi Perguruan Tinggi Indonesia tahun 2017
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Kebijakan dan Kondisi Pendataan Kopertis Wilayah IX (Ciamis)
Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
Kebijakan Pendidikan Tinggi
KEGIATAN PENDIDIKAN di PERGURUAN TINGGI
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI 3.0 Oleh: BPM UMG 13 Okt 2018
Ditjen. Sumber Daya Iptek dan Dikti Universitas Negeri Gorontalo
Forlap.ristekdikti.go.id.
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Layanan Izin Belajar Bagi Mahasiswa Asing Layanan Izin Kerja Sama
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
TINDAK LANJUT ARAHAN PRESIDEN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
AKREDITASI PROGRAM STUDI S.M. Widyastuti – Dewan Eksekutif BAN-PT.
PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (PIN)
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi 2019
AKREDITASI BERBASIS OUTCOME
Transcript presentasi:

Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDDikti) 2019 Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti

AGENDA PEMBAHASAN CAPAIAN PDDIKTI 2018 PROGRAM PDDIKTI STANDAR PENGELOLAAN PDDIKTI INDIKATOR PELAPORAN INFORMASI TERKINI

PENYATUAN CHANNEL CAPAIAN PDDIKTI 2018

CAPAIAN 2018 No. Kegiatan Capaian 1 Penyusunan Roadmap PDDikti Buku Statistika PDDikti 1 Buah Buku Statistika PDDikti 3 Pelayanan Data Total 236 Pelayanan Data 4 Pengembangan Front End 1 Laporan Pengembangan Front End PDDikti 5 Helpdesk PDDikti 2871 Tiket Solving 6 Workshop PDDikti 2x Pelaksanaan Workshop pada 5 Region 7 Monitoring dan Evaluasi 1 Laporan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi 8 Penyusunan Standar Pengelolaan 1 Standar Pengelolaan PDDikti 9 Dashboard PDDikti 1 Laporan Pengembangan Dashboard PDDikti

CAPAIAN 2018 No. Kegiatan Capaian 10 Pengembangan Back End 1 Laporan Pengembangan Back End PDDikti 11 Pengembangan PDDikti Feeder 2 x Pengembangan PDDikti Feeder 12 Pengembangan Struktur Data/Maintenance PDDikti 1 Draft Pengembangan Struktur PDDikti 13 SIG PDDikti 7 Tematik SIG PDDikti 14 Validator Nasional 1 Dokumen Laporan Pelaksanaan Validator Nasional 15 Penyesuian Laman Forlap 1 Dokumen Laporan Penyesuaian Laman Forlap 16 Publikasi Media Massa 10> Publikasi Media Massa 17 Pembukaan Periode Pelaporan 137.252 Ajuan yang di Setujui dari 150.076 total ajuan

PROGRAM PDDIKTI

PENYATUAN CHANNEL RistekDikti PT Dit BAN-PT Unit A B

Enterprise Service Bus PROGRAM KERJA PDDIKTI Data Collect Data Quality Desiminasi PDDIKTI Database forlap.ristekdikti.go.id Enterprise Service Bus Feeder Syncronizer Validator Business Inteligence Prefill Generator Helpdesk Infrastructure Legal

PD DIKTI Architecture DIKTI Univ / PT Data Ref, Dosen, Prodi DB PD DIKTI Feeder Web Sync 2 Arah DB PD DIKTI Data Mhs, Nilai, Akt. Feeder Web Service Forlap SIM Limtabmas PIN WS Client SIAKAD DB PT / Univ SERDOS PAK SISTER SAPTO

Versi Feeder terbaru?

Versi Feeder terbaru?

RENCANA AKSI PDDikti 2019

PERMENRISTEKDIKTI NO. 61 TAHUN 2016

SATUAN MANAJEMEN SUMBERDAYA DEFINISI Satuan Manajemen Sumberdaya (SMS) adalah kelompok program studi, lembaga penelitian dan/atau lembaga pengabdian masyarakat yang menyelenggarakan fungsi pembelajaran, penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Perguruan Tinggi. MANFAAT Pendataan Jurusan/Fakultas/Sekolah, Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian Masyarakat, dll Pendataan struktur organisasi SMS Resource sharing dalam SMS siakad

DATA PENDIDIKAN TINGGI Data Pokok Data Referensi Data Transaksional

Aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi DATA POKOK PENDIDIKAN TINGGI Perguruan Tinggi Program Studi Dosen Tenaga Kependidikan Mahasiswa SMS Substansi Pendidikan Tinggi Aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi

Satuan Manajemen Sumberdaya ATRIBUT DATA POKOK PENDIDIKAN TINGGI Perguruan Tinggi Identitas Lokasi Pelengkap Spasial Citra Sarana dan Prasarana Program Studi Jenjang Pendidikan Bidang Ilmu Pendidikan Gelar Kapasitas Kompetensi Capaian Pembelajaran Spasial dan Citra Satuan Manajemen Sumberdaya Sumber Daya Struktur Organisasi

ATRIBUT DATA POKOK PENDIDIKAN TINGGI Dosen dan Tenaga Kependidikan Identitas Nomor Induk Kependudukan Alamat Kepegawaian Riwayat Pendidikan Publikasi Kompetensi Kualifikasi Sertifikasi Penghargaan Mahasiswa Keluarga Pembiayaan Kepesertaan pada prodi Prestasi Substansi Pendidikan Materi dan Capaian Pembelajaran Penilaian Kurikulum Bidang Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat Aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi Proses Pembelajaran Pembimbingan Penelitian Kerja sama Pengabdian Kepada Masyarakat

Referensi Data Wilayah DATA REFERENSI PENDIDIKAN TINGGI Referensi Data Wilayah pengkodean yang mengatur kode wilayah dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota Referensi Data Operasional pengkodean yang mewakili semua kisaran atau enumerasi nilai yang valid untuk mengisi atribut Data Pokok Pendidikan Tinggi Referensi Nomor Identitas

Nomor Pokok Badan Penyelenggara REFERENSI NOMOR IDENTITAS Kode Perguruan Tinggi Kode Program Studi Kode SMS Nomor Induk Dosen Nasional, Nomor Induk Dosen Khusus, Nomor Urut Pengajar Nomor Ijazah Nasional Nomor Pokok Badan Penyelenggara Kode Bidang Ilmu

DATA TRANSAKSIONAL PENDIDIKAN TINGGI PDDikti menyimpan semua data transaksional yang diperlukan untuk mewujudkan tujuan PDDikti

PERIODE PELAPORAN PERIODE PELAPORAN SEMESTER GANJIL SEMESTER ANTARA SEMESTER GENAP CHECK POINT RENCANA STUDI (2 Bulan sejak perkuliahan dimulai) HASIL STUDI (2 Bulan sejak perkuliahan selesai) CHECK POINT RENCANA STUDI dan HASIL STUDI (1 Bulan sejak perkuliahan selesai) CHECK POINT RENCANA STUDI (2 Bulan sejak perkuliahan dimulai) HASIL STUDI (2 Bulan sejak perkuliahan selesai)

HELPDESK TERPUSAT Pusat bertugas menyediakan sistem layanan helpdesk terpusat kepada seluruh pemangku kepentingan PDDikti Unit Utama bertugas mengelola secara bersama sistem layanan helpdesk terpusat yang diatur oleh Pusat L2Dikti bertugas mengelola secara bersama sistem layanan helpdesk terpusat yang diatur oleh Pusat

INDIKATOR PELAPORAN

Indikator Pelaporan Tujuan Tipe Indikator Melakukan pemetaan kondisi pelaporan dari PT Memastikan kualitas data Memastikan ketepatan waktu pelaporan Membantu dalam merancang program dan penanganan permasalahan Tipe Indikator Indikator Kevalidan Data Indikator Kelengkapan Data Indikator Ketaatan Pelaporan

Indikator Kelengkapan Indikator Ketaatan Indikator Kevalidan Indikator Kelengkapan Indikator Ketaatan Semester 2016-1 No Nama PT Indikator Kevalidan Indikator Kelengkapan Indikator Ketaatan 1 Universitas abc 80% 60% Tidak Taat 2 Sekolah Tinggi abc 90% 40% Sangat Taat 3 Politeknik abc 70% 50% Taat 4 Institut abc 100% 75% 5 Akademi xyx Sangat Tidak Taat n ………………………….. …………………. …………………….. …………………..

Hot News- PDDikti PDDikti Feeder 2.3 Standar Pengelolaan PDDikti Instrument Akreditasi Baru Penyesuaian PDDikti dengan Permen Terbaru

PDDikti Feeder 2.3 Set Expired Date Feeder adalah 30 Juni 2019 Fitur pengisian Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi per mahasiswa Penyesuaian tampilan validasi wajib feeder (syarat bisa sinkronisasi) Pendataan perkuliahan dengan sistem blok Diberlakukannya kewajiban mengisi data target mahasiswa baru, jumlah pendaftar ikut seleksi, pendaftar lulus seleksi, pendaftar daftar ulang, Mengundurkan Diri Untuk Warga Negara Asing, kolom NIK pada biodata mahasiswa diisikan nomor pasport Penambahan rekapitulasi pelaporan PDDIKTI per checkpoint Pendataan nomor sertifikasi profesi Penyesuaian fitur hitung Aktivitas Kuliah Mahasiswa Penambahan tanggal pembukaan periode pada menu profil Perguruan Tinggi

STANDAR PENGELOLAAN PDDIKTI SK SEKJEN NOMOR 85/A/KPT/2018

Standar Pengelolaan PDDikti Hak akses tidak boleh dipinjamkan kepada pengguna lain. Penyalahgunaan hak akses menjadi tanggung jawab pemiliknya Hak Akses Jika Mutasi, Hak Aksesnya harus segera di Non Aktifkan Hasil pengukuran indikator pelaporan disampaikan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Kevalidan Data Indikator Pelaporan Ketaatan Pelaporan Kelengkapan Pelaporan Pusat melakukan pemantauan proses dan perkembangan pengumpulan data dari perguruan tinggi dan sistem transaksional, menyusun indikator pelaporan perguruan tinggi, dan menyampaikan hasil pemantauan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pemantauan Dan evaluasi

INTEGRASI PDDIKTI DENGAN BAN-PT

Rencana Integrasi SAPTO - PDDikti

Kondisi saat ini Data yang diambil dari PD-Dikti Nama Institusi dan Program Studi Status Institusi Jumlah Dosen Tetap (homebase) Program studi

Rencana April 2019 Peluncuran Instrumen Akreditasi Terbaru Ketersediaan data PDDikti Atribut Pendataan yang Diwajibkan Tahun 2018 Kebutuhan Data yang Dibutuhkan pada April 2019 Daya Tampung Mahasiswa Asing Dosen Berdasarkan Pendidikan Tertinggi Jabatan Akademik Dosen Tetap Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap IPK Mahasiswa Lama Studi

Penyesuian Permen Terbaru No. Nama Aturan Identifikasi Aturan Klasifikasi Kebutuhan Impact Level 1 Permenristekdikti no.50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenristekdikti no. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Penghitungan beban kerja dosen dapat didasarkan pada: a. kegiatan pokok dosen mencakup: 1. perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran; 2. pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran; 3. pembimbingan dan pelatihan; - 3 - 4. penelitian; dan 5. pengabdian kepada masyarakat; b. kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan; dan c. kegiatan penunjang. Pasal 28(1) Beban Kerja Dosen Sudah Tersedia di PDDikti Dosen tetap merupakan dosen berstatus sebagai pendidik tetap pada 1 (satu) perguruan tinggi dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja atau satuan pendidikan lain Pasal 29(2) Status Dosen Tetap  Sudah Tersedia di PDDikti Jumlah dosen tetap pada perguruan tinggi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah seluruh dosen. Pasal 29(3) Jumlah Dosen Tetap  High Jumlah dosen yang ditugaskan untuk menjalankan proses pembelajaran pada setiap program studi paling sedikit 5 (lima) orang Pasal 29(4) Jumlah Dosen 2 Permenristekdikti no.51 Tahun 2018 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta Data dan informasi tentang pembukaan, perubahan, atau penutupan PSDKU dilaporkan kepada Pusat Data dan Informasi Iptek dan Dikti untuk disimpan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Pasal 33(5) Pendataan PSDKU Perguruan tinggi tidak melakukan pelaporan secara berkala ke pangkalan data pendidikan tinggi. Jika tidak terselesaikan, akan berubah menjadi sanksi Sedang, serta sanksi Berat Pasal 65(1m) Sanksi Pelaporan  Medium Perguruan tinggi melaporkan data yang tidak valid ke pangkalan data pendidikan tinggi. Dalam hal telah dilakukan penjatuhan Sanksi Administratif sedang terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan perguruan tinggi tidak menghentikan pelanggaran atau melakukan perbaikan, maka perguruan tinggi dikenai Sanksi Administratif berat Dalam hal telah dilakukan penjatuhan Sanksi Administratif sedang terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan perguruan tinggi tidak menghentikan pelanggaran atau melakukan perbaikan, maka perguruan tinggi dikenai Sanksi Administratif berat Pasal 66(1m)

Penyesuian Permen Terbaru No. Nama Aturan Identifikasi Aturan Klasifikasi Kebutuhan Impact Level 3 Permenristekdikti No. 52 Tahun 2018 Tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta 1. Badan penyelenggara mengunggah semua persyaratan sesuai dengan Komitmen melalui laman yang ditetapkan oleh Kementerian. Pasal 5 Pendataan badan penyelenggara  High 2. Perguruan tinggi swasta atau badan penyelenggara mengunggah semua persyaratan sesuai dengan Komitmen melalui laman yang ditetapkan oleh Kementerian. Pasal 6 Pendataan prodi PTS  Sudah Tersedia di PDDikti 3. Kerja sama joint program dilakukan dengan prosedur: c. perguruan tinggi swasta mengunggah semua persyaratan sesuai dengan Komitmen melalui laman yang ditetapkan oleh Kementerian; Pasal 9 Pendataan Kerja sama joint program 4 Permenristekdikti No. 53 Tahun 2018 tentang Perguruan Tinggi Luar Negeri 1. Kurikulum yang diselenggarakan oleh PTLN sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan di negara asalnya dan kurikulum wajib nasional Pasal 4 (3) Pendataan Kurikulum PTLN Medium 2. PTLN menyelenggarakan 4 (empat) mata kuliah nasional, yaitu agama, bahasa Indonesia, Pancasila, dan kewarganegaraan sebagai bagian terintegrasi dalam kurikulumnya Pasal 4 (4) Mata kuliah PTLN 3. PTLN mengunggah semua persyaratan sesuai dengan Komitmen melalui laman yang ditetapkan oleh Kementerian; Pasal 8 (1)c Pendataan PTLN 5 Permenristekdikti No. 54 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Diploma Dalam Sistem Terbuka Pada Perguruan Tinggi 1. Pendidikan vokasi dapat diselenggarakan perguruan tinggi dalam sistem terbuka dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian pendidikan (multy entry multy exit system). Pasal 3 Pendataan MEME 2. Penyelenggaraan sistem terbuka dapat dilakukan dalam bentuk gelar bersama (joint degree) atau gelar ganda (double degree) sesuai dengan ketentuan. Gelar Bersama dan Gelar Ganda  Medium 3. Gelar bersama (joint degree) atau gelar ganda (double degree) dilaksanakan berdasarkan kurikulum bersama (joint curriculum).

Penyesuian Permen Terbaru No. Nama Aturan Identifikasi Aturan Klasifikasi Kebutuhan Impact Level 6 Permenristekdikti No. 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi 1. PIN terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Pasal 5 Integrasi PIN Sudah Tersedia di PDDikti 2. Sertifikat Kompetensi memuat nomor Sertifikat Kompetensi; Pasal 12 Pendataan nomor Serkom 3. Sertifikat Profesi memuat nomor Sertifikat Profesi. Pasal 14 Pendataan nomor Serprof 4. Gelar dan tata cara penulisan Gelar untuk lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, pendidikan profesi, dan pendidikan spesialis. Pasal 20 Tata Penulisan Gelar

TERIMA KASIH 1.