Peran dan Perjuangan Serikat Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Hermansyah, SH CEMWU INDONESIA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
Advertisements

SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Keamanan & Kesehatan Karyawan
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kebijakan K3 Nasional Disampaikan pada: Pembinaan Bagi calon Ahli K3
PKB Dalam Hukum Indonesia
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Urgensi dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan I
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
PASIEN SAFTY Winarni, S. Kep., Ns. MKM.
ILMU KEDOKTERAN KERJA.
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
KESEHATAN KERJA RUANG LINGKUP :
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan II
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan Perundangan K3
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
KESEHATAN KERJA.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Urgensi dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
2014 YUSRON ALMAS HUDA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
Kementerian Ketenagakerjaan RI
CV CARBA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan
M. FIRMAN M, SE, MM POLITEKNIK NSC SURABAYA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Program Penyehatan Makanan
Kementerian Ketenagakerjaan RI
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
LOGO K3 PERKANTORAN Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan PERMENKES NO 48 TAHUN 2016.
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan
Optimalisasi Peran dan Fungsi Serikat Pekerja melalui Kelembagaan K3
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
PERLINDUNGAN KESEHATAN PADA PEKERJA PEREMPUAN Disampaikan pada PERINGATAN INTERNATIONAL WOMEN’S Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan.
Uu k3.
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
Transcript presentasi:

Peran dan Perjuangan Serikat Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Hermansyah, SH CEMWU INDONESIA

Pertanyaan Dasar Apa itu K3 ??

Pengertian Pokok Pengertian Normatif Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja

Kilas Balik Beberapa Kasus K3 24 November 2012, pabrik garmen di Bangladesh kebakaran yang menyebabkan 111 pekerja meninggal dunia 14 Mei 2013, 28 pekerja meninggal akibat runtuhnya Training Center PT. Freeport di Big Gossan. 24 April 2013, rana plaza yang menjadi pabrik dari 5 perusahaan runtuh yang menyebabkan lebih dari 1000 orang meninggal dunia. 13 Mei 2014, tambang baru bara di soma Turki meledak dan menyebabkan 302 pekerja meninggal 10 Juli 2015, kebakaran di PT. Mandom menyebabkan 28 orang meninggal dunia, 31 orang luka-luka. 26 Oktober 2017, kebakaran PT. Panca Buana menyebabkan 51 orang pekerja meninggal dunia.

Kondisi K3 di Indonesia ILO, Pada 2013 setiap 1 orang pekerja meninggal dunia setiap 15 detik karena kecelakaan kerja. Tahun 2013, angka kematian dikarenakan KAK dan PAK sebanyak 2,34 juta orang dan 2,02 juta orang meninggal karena PAK.

Jumlah perusahaan yang terdaftar Jumlah kasus kecelakaan kerja Kondisi K3 di Indonesia Tahun Jumlah perusahaan yang terdaftar Jumlah kasus kecelakaan kerja 2015 296.271 110.285 2016 324.635 105.182 - s/d bulan Agustus 2017 terdapat sebanyak 80.392 kasus

Kondisi K3 di Indonesia BPJS Naker, Tahun 2015 jumlah kecelakaan kerja sebanyak 105.182 kasus, kecelakaan berat yang menyebabkan kematian 2.375 kasus. Tahun 2013, Laporan pelaksanaan kesehatan kerja 26 Provinsi di Indonesia, penyakit umum pada pekerja sebanyak 2.998.766 kasus dan jumlah kasus penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan berjumlah 428.844

Kondisi K3 di Indonesia Masalah gizi pekerja, KEP, Anemia dan Obesitas. Tahun 2007 pada pekerja industri tekstil 75% asupan energi kurang dari seharusnya dan asupan protein 58% kurang dari seharusnya. Anemia pada pekerja perempuan antara 24-42% di beberapa industri di Tengerang, Jakarta dan Depok. Anemia pada pekerja pria antara 18-30%. Pekerja dengan anemia gizi besi mempunyai produktivitas kerja 20% lebih rendah dibanding pekerja mendapatkan gizi cukup.

Isu K3 dalam Gerakan Buruh Belum tumbuhnya kesadaran K3 sebagai Kebutuhan semua bersama; Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah serta masyarakat K3 Belum menjadi Prioritas Utama dalam perjuangan, baik di tingkat perusahaan, lokal maupun nasional. SP hanya sebagai pelengkap formal dalam isu K3 Tinjauan perjuangan K3 masih parsial.

Kecelakaan di Tempat Kerja Give a brief overview of the presentation. Describe the major focus of the presentation and why it is important. Introduce each of the major topics. To provide a road map for the audience, you can repeat this Overview slide throughout the presentation, highlighting the particular topic you will discuss next. Kecelakaan di Tempat Kerja

Give a brief overview of the presentation Give a brief overview of the presentation. Describe the major focus of the presentation and why it is important. Introduce each of the major topics. To provide a road map for the audience, you can repeat this Overview slide throughout the presentation, highlighting the particular topic you will discuss next.

Kecelakaan di Tempat Kerja

Perlindungan Pekerja Menurut Imam Soepomo, Perlindungan Pekerja terdiri dari : Perlindungan Ekonomis. Perlindungan Sosial Perlindungan Teknis

Perlindungan Ekonomis suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada pekerja suatu penghasilan yang cukup memenuhi keperluan sehari-hari baginya beserta keluarganya, termasuk dalam hal pekerja tersebut tidak mampu bekerja karena sesuatu di luar kehendaknya. Perlindungan ini disebut dengan jaminan sosial.

Perlindungan Sosial Suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya agar pekerja dapat menikmati dan mengembangkan perikehidupannya sebagai manusia pada umumnya dan khususnya sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga, termasuk jaminan kesehatan dan perlindungan atas kebebasan berserikat. Dengan kata lain agar buruh tidak hanya dipandang sebagai faktor produksi belaka melainkan juga harus dihargai harkat dan martabatnya sebagai manusia pada umumnya

Perlindungan Teknis Perlindungan Teknis, suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga pekerja dari bahaya kecelakaan yang dapat ditimbulkan oleh pesawat-pesawat atau alat kerja lainnya atau oleh bahan yang diolah atau dikerjakan perusahaan. Perlindungan jenis ini disebut dengan keselamatan kerja.

Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja

Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui pengendalian lingkungan kerja dan penerapan hygiene sanitasi di tempat kerja

Filosofi Pasal 86 Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.

Hak Dasar Pekerja di Bidang K3 Hak menolak pekerjaan yang tidak aman Hak untuk mendapatkan Informasi bahaya di tempat kerja Hak untuk berpartisipasi

Fisika Kimia Ergonomi Biologi Psikososial   bising, getaran, radiasi, UV, temperature extreme (panas / dingin),… Kimia   Bahan kimia: debu, gas, uap, asap, kabut, mudah terbakar, korosif Ergonomi   Manual handling, monoton, office ergonomic, posisi kerja.. Biologi   virus, bakteri, jamur, parasites, insects,… Psikososial   Hub antar personal, beban kerja,.. Safety/Keamanan Tersetrum, Kebakaran, ledakan, terjatuh

Pengendalian Bahaya PRIORITAS Kombinasi

Pengendalian Bahaya Eliminasi merupakan upaya untuk menghilangkan sumber potensi bahaya yang berasal dari bahan, proses, operasi, atau peralatan Substitusi merupakan upaya untuk mengganti bahan, proses, operasi atau peralatan dari yang berbahaya menjadi tidak berbahaya Rekayasa Teknis merupakan upaya memisahkan sumber bahaya dari tenaga kerja dengan memasang system pengamanan pada alat, mesin, dan/atau area kerja

Pengendalian Bahaya Upaya administrative merupakan upaya pengendalian dari sisi tenaga kerja agar dapat melakukan pekerjaan secara aman Penggunaan APD merupakan upaya penggunaan alat yang berfungsi untuk mengisolasi sebagaian atau seluruh tubuh dari sumber bahaya

Peraturan mengenai K3 UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan PP No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3LK Permenaker Nomor 15 Tahun 2008 tentang P3K di Tempat Kerja

Peraturan mengenai K3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja SKB 3 Menteri tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu selama waktu kerja di tempat kerja Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja. Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.

Peraturan mengenai K3 Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja. Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya. Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Tahapan Perjuangan K3 oleh SP Isu K3 Masuk dalam Program Kerja SP baik Tingkat PUK, Cabang maupun Nasional termasuk menjadi isu kampanye di hari-hari perayaan (1 Mei, 28 April, 20 Februari) Pengurus SP Perwakilan dalam P2K3, Komite K3/ Safety Representatif. Membangun Kesadaran dan Pemahaman Anggota mengenai pentingnya isu K3, melalui pendidikan dan media sosialisasi. Meningkatkan Kualitas K3 dalam PKB (Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif).

Tahapan Perjuangan K3 oleh SP Pengurus SP Melaksanakan Fungsi Kontrol dalam Pelaksanaan K3 melalui Komite K3. Advokasi Isu K3 (Kecelakaan Kerja dan PAK) Mendorong Pengurus SP bersertifikasi K3. Mendorong Proses Digitalisasi/Penggunaan Teknologi dalam perbaikan kondisi K3

Tingkat Regional dan Nasional Menempatkan Pengurus dalam Lembaga Dewan Pengawas K3 Memperbaiki Kualitas Norma K3 (UU, Peraturan Pelaksanaan, Perda) Menjadi Fungsi Kontrol atas Pelaksanaan K3 Mengadvokasi Persoalan K3 Melakukan Pendidikan dan Latihan ttg K3

Perjuangan K3 di Perusahaan SP Mempunyai Hak dan Terlibat dalam: Perencanaan K3 Pelaksanaan dan Pengawasan K3 Dalam Proses Penyelidikan Internal atas Insiden yang terjadi SP menjadi Safety Representative/Komie K3, P2K3. SP Menjadi Fungsi Kontrol atas Pelaksanaan K3.

Pengaturan K3 dalam PKB Materi K3 diatur khusus dalam PKB dan diperbaiki secara terus menerus kualitasnya : Prinsip K3 SMK3 (Pelibatan SP dalam SMK3) Kewajiban Pengusaha (Pra Kerja, Pada Saat Bekerja, Pasca Kerja) P2K3 dan Partisipasi SP Higiene, Gizi, Rikes/MCU (Umum dan Khusus, Pra Pensiun). Ahli K3 di Perusahaan Dokter Perusahaan PAK APD Pendidikan dan Pelatihan K3

Pengaturan K3 dalam PKB Materi K3 diatur khusus dalam PKB dan diperbaiki secara terus menerus kualitasnya : Petugas P3K Sarana dan Prasarana P3K Pemadan Kebakaran Lingkungan Kerja Awarding K3

Mari Berdiskusi