JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERBENDAHARAAN DI LINGKUP PENGELOLA APBN -PRANATA KEUANGAN APBN- -ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN- © Copyright PresentationGO.com – The free PowerPoint template library Direktorat Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Direktur Sistem Perbendaharaan, Januari 2019
OUTLINE PENGANTAR UMUM ANGKA KREDIT RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN MEKANISME PENGUSULAN, PENILAIAN, & PENETAPAN ANGKA KREDIT KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR-KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN KEBUTUHAN FORMASI PERSYARATAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN KOMPETENSI INSTANSI PEMBINA PENILAIAN KINERJA ORGANISASI PROFESI
PENGANTAR UMUM JF ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN JF PRANATA DASAR HUKUM Peraturan MENPAN & RB Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Peraturan MENPAN & RB Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN PENGERTIAN Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan © Copyright PresentationGO.com – The free PowerPoint template library
RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN AKUNTAN DAN ANGGARAN KEDUDUKAN Analis Pengelolaan Keuangan APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal yang merupakan jabatan karier PNS Pranata Keuangan APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Keuangan APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal yang merupakan jabatan karier PNS
KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL Analis Pengelolaan Keuangan APBN Kategori Keahlian Pranata Keuangan APBN Kategori Keterampilan Ahli Madya (IV/a s.d. IV/c) Ahli Muda (III/c s.d. III/d) Ahli Pertama (III/a s.d. III/b) Penyelia (III/c s.d. III/d) Mahir (III/a s.d. III/b) Terampil (II/c s.d. II/d)
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR-KEGIATAN Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN yang meliputi: Perikatan dan penyelesaian tagihan; Pelaksanaan perintah pembayaran; dan Analisis laporan keuangan instansi. Tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN yang meliputi: Pelaksanaan perintah pembayaran; Kebendaharaan; Pengelolaan administrasi belanja pegawai; dan Penyiapan analisis laporan keuangan instansi.
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR-KEGIATAN (Cont.) PENDIDIKAN ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN UTAMA PENGEMBANGAN PROFESI UNSUR PENGAJAR/PELATIH PADA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS DI BIDANG PENGELOLAAN KEUANGAN APBN; PERAN SERTA DALAM SEMINAR/LOKAKARYA/KONFERENSI DI BIDANG PENGELOLAAN KEUANGAN APBN; KEANGGOTAAN DALAM ORGANISASI PROFESI; KEANGGOTAAN DALAM TIM PENILAI; PEROLEHAN PENGHARGAAN/TANDA JASA; DAN PEROLEHAN IJAZAH/GELAR PENDIDIKAN LAINNYA. PENUNJANG
NAMA JAFUNG PADA K/L (TERBUKA) LINGKUP PELAKSANAAN TUGAS TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR-KEGIATAN (Cont.) NAMA JAFUNG PADA K/L (TERBUKA) LINGKUP PELAKSANAAN TUGAS JENJANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN Pendidikan minimal Strata 1/Diploma 4 Pelaksanaan tugas PPK, PPSPM, Analisis LK Instansi Ahli Madya (IV/a – IV/c) Ahli Muda (III/c – III/d) Ahli Pertama (III/a – III/b) JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN Pendidikan minimal Diploma 3 Pelaksanaan tugas PPK, PPSPM, Bendahara, PPABP, dan penyiapan analisis LK Instansi Penyelia Mahir Pelaksanaan tugas Bendahara, PPABP, dan penyiapan analisis LK Instansi Terampil (II/b – II/d) Pada jabatan fungsional pada Kementerian/Lembaga dilakukan pemaketan pelaksanaan tugas sebagai PPK, PPSPM, dan Bendahara merupakan satu kesatuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan akan diberikan angka kredit yang bersifat final per tahun oleh Kemenpan RB.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN Pengangkatan Pertama Mekanisme Pengangkatan pertama dari calon PNS untuk mengisi lowongan Jabatan Pranata Keuangan APBN / Analis Pengelolaan Keuangan APBN Perpindahan dari Jabatan Lain Mekanisme Pengangkatan Pejabat Fungsional Pranata/Analis Pengelolaan Keuangan APBN dari JF lainnya Penyesuaian/ Inpassing Mekanisme pengangkatan Pejabat Fungsional dari PNS yang memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN Promosi Mekanisme pengangkatan pejabat fungsional melalui mekanisme promosi dengan mengikuti uji kompetensi
PERSYARATAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN 1 PENGANGKATAN PERTAMA 2 PERPINDAHAN JABATAN Memenuhi kebutuhan dari CPNS Min D3 untuk Kategori keterampilan & Min S1/DIV untuk Kategori keahlian Min D3 untuk Kategori keterampilan & Min S1/DIV untuk Kategori keahlian Lulus Uji Kompetensi Lulus Uji Kompetensi Nilai Prestasi Kerja Min Baik dlm 2 Thn terakhir Nilai Prestasi Kerja Min Baik dlm 1 Thn Memiliki pengalaman tugas sesuai bidang tugas jafung paling singkat 2 Thn Paling lama 1 Thn PNS & Lulus Uji Kompetensi, diangkat dlm Jafung Merupakan perpindahan jabatan dari Jabatan Fungsional / Struktural Lainnya Paling lama 3 Thn setelah Jafung, lulus Diklat Fungsional 3 PENYESUAIAN 4 PROMOSI Min D3 untuk Kategori keterampilan & Min S1/DIV untuk Kategori keahlian lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural Nilai Prestasi Kerja Min Baik dlm 2 Thn terakhir Nilai Prestasi Kerja Min Baik dlm 2 Thn terakhir Memiliki pengalaman tugas sesuai bidang tugas jafung paling singkat 2 Thn Periode penyesuaian paling lama 2 tahun sejak Permenpan RB tentang pembentukan Jafung diundangkan
01 02 03 KOMPETENSI Kompetensi Teknis Kompetensi Manajerial Pengetahuan, Ketrampilan dan Sikap/Perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan 02 Kompetensi Manajerial Pengetahuan, Ketrampilan dan Sikap/Perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi 03 Kompetensi Sosial Kultural Pengetahuan, ketrampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan
PENILAIAN KINERJA Setiap Pranata/Analis Pengelolaan Keuangan APBN wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan dan harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung. SKP Pranata/Analis Pengelolaan Keuangan APBN disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. Penilaian SKP Pranata/Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilakukan oleh atasan langsung.
ANGKA KREDIT MINIMAL PER TAHUN *) Angka Kredit dibawah tidak berlaku untuk Pranata Keuangan/Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang berada pada pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya 5 25 12.5 PRANATA KEUANGAN APBN ANGKA KREDIT ANGKA KREDIT ANGKA KREDIT PENYELIA MAHIR TERAMPIL 25 12.5 37.5 ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN ANGKA KREDIT ANGKA KREDIT ANGKA KREDIT MUDA MADYA PERTAMA
ANGKA KREDIT (Cont.) 4 AK 10 10 AK 20 Pranata Keuangan APBN Terampil 4 AK Pranata Keuangan APBN Mahir 10 Pranata Keuangan APBN yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN dan/atau pengembangan profesi, paling sedikit : Pranata Keuangan APBN Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN dan/atau pengembangan profesi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Pertama 10 AK Analis Pengelolaan Keuangan APBN Muda 20 Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN dan/atau pengembangan profesi, paling sedikit: Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN dan/atau pengembangan profesi.
Penulisan Karya Tulis Ilmiah ANGKA KREDIT (Cont.) Penulisan Karya Tulis Ilmiah Dalam hal terdapat 2 penulis 60% untuk Penulis Utama 40% untuk Penulis Pembantu Dalam hal terdapat 3 penulis 50% untuk Penulis Utama 25% untuk Penulis Pembantu Dalam hal terdapat 4 Penulis 40% untuk Penulis Utama 20% untuk Penulis Pembantu *) Maksimal Jumlah Penulis Pembantu adalah 3 orang
MEKANISME PENGUSULAN, PENILAIAN, & PENETAPAN ANGKA KREDIT 3 1 2 4 DU-PAK DU-PAK BA-PAK Pejabat Fungsional Pejabat yang Menetapkan Angka Kredit Tim Penilai Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit PAK Keterangan : DU-PAK Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit ; BA-PAK Berita Acara Penilaian Angka Kredit ; PAK Penetapan Angka Kredit JAFUNG ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN (APK-APBN) TIM PENILAI : Ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan dan Direktur SP sesuai kewenangan masing-masing. Berjumlah minimal 5 orang, yang terdiri atas: Ketua merangkap anggota, untuk Jafung APK-APBN minimal JPT Pratama atau Jafung APK-APBN Ahli Madya dan untuk Jafung PK-APBN minimal Jabatan Administrator. Sekretaris merangkap anggota harus dari unsur kepegawaian. Anggota minimal 3 orang, dan 2 orang di antaranya berasal dari Jafung terkait. Ahli Madya Karo SDM K/L Dirjen Pb © Copyright PresentationGO.com – The free PowerPoint template library Tim Penilai Ahli Pertama & Ahli Muda Kabag SDM K/L Kepala Satker Direktur SP JAFUNG PRANATA KEUANGAN APBN (PK-APBN) Terampil s.d. Penyelia Kabag SDM K/L Direktur SP Tim Penilai Kepala Satker
KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN Kenaikan Pangkat & Jabatan Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan bagi pejabat fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Uji Kompetensi Selain memenuhi syarat kinerja, pejabat fungsional yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi Lowongan Jabatan Kenaikan Pangkat memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan 01 02 03
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Pendidikan Formal Tugas Belajar Izin Belajar Pelatihan Fungsional Dalam rangka melengkapi persyaratan kompetensi sesuai jabatan fungsional secara berjenjang yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya. Pelatihan Teknis Untuk meningkatkan Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang tugasnya. © Copyright PresentationGO.com – The free PowerPoint template library Pengembangan Kompetensi Lainnya Seminar Lokakarya (workshop), Konferensi, atau Kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka mempertahankan tingkat keahlian (maintain rating)
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL (FORMASI) Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi : Jumlah satuan kerja. Jumlah pemangku kepentingan. Jumlah transaksi keuangan. Formasi1 = 𝜮𝑾𝒑𝒗 𝑱𝑲𝑬 ------------------------------------------------------------------------------- Wpv = 𝑊𝑝𝑘 𝑥 𝑉 Wpk = 𝐴𝑘𝑏 𝐾𝑡 Kt = 𝐴𝑘𝑡 (𝐽𝐾𝐸 𝑥 4) © Copyright PresentationGO.com – The free PowerPoint template library Wpv : Jumlah waktu penyelesaian volume kegiatan dalam 1 tahun V : Volume per butir kegiatan dalam 1 tahun Wpk : Waktu penyelesaian per butir kegiatan dalam 1 tahun Akb : Angka kredit per butir kegiatan dalam 1 tahun Kt : Konstanta Akt : Angka kredit tambahan untuk setiap kenaikan jabatan dan/atau pangkat JKE : Jam kerja efektif per tahun (1.500 jam/tahun)
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN Pranata /Analis Pengelolaan Keuangan APBN diberhentikan dari jabatannya apabila: mengundurkan diri dari Jabatan; diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana; atau tidak memenuhi persyaratan jabatan. Pengangkatan kembali: sesuai dengan jenjang terakhir, menggunakan Angka Kredit yang dimiliki, dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas jabatan dan pengembangan profesi Pranata/Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang diberhentikan (kecuali mengundurkan diri dari Jabatan dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata/Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata/Analis Pengelolaan Keuangan APBN tersebut dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas jabatan dan pengembangan profesi. © Copyright PresentationGO.com – The free PowerPoint template library
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA Instansi Pembina Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan adalah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. Tugas instansi pembina sebagai berikut: NO URAIAN 1. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional 2. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional 3. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional 4. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja 5. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pengelolaan keuangan APBN 6. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional 7. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional 8. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan 9. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional 10. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional © Copyright PresentationGO.com – The free PowerPoint template library
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA (Cont.) NO URAIAN 11. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional 12. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional 13. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional 14. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional 15. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional 16. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara 17. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut 18. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier
ORGANISASI PROFESI Masing-masing Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan wajib memiliki 1 organisasi profesi, dan pejabat fungsional bidang perbendaharaan wajib menjadi anggota organisasi profesi tersebut. Pembentukan organisasi profesi difasilitasi oleh instansi pembina. Tugas organisasi profesi adalah: Menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; Memberikan advokasi; dan Memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. Kode etik dan kode perilaku profesi ditetapkan oleh organisasi profesi setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan instansi pembina. Pembentukan organisasi profesi paling lama 5 tahun sejak Permenpan RB tentang Pembentukan Jafung diundangkan. © Copyright PresentationGO.com – The free PowerPoint template library
KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP Khusus bagi Jabatan Fungsional Pranata Pengelolaan Keuangan APBN: Pada saat Permenpan RB tentang Pembentukan Jabatan Fungsional mulai berlaku, PNS dengan kualifikasi berikut: pendidikan minimal SLTA atau setara, dan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang yang sesuai dengan jabatan fungsionalnya paling singkat 2 tahun. dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian (inpassing) pada jenjang Terampil. PNS dimaksud wajib memiliki ijazah D-3 pada bidang pendidikan yang diatur dalam Permenpan RB, paling lama 7 tahun sejak diangkat ke dalam Jabatan Fungsional. Dalam hal sampai dengan jangka waktu yang ditentukan tersebut, PNS dimaksud belum dapat memiliki ijazah D-3, maka PNS dimaksud diberhentikan dari Jabatan Fungsional. © Copyright PresentationGO.com – The free PowerPoint template library