FORMAT PEMBINAAN PNS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
TATA CARA PEMERIKSAAN.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
PEMBINAAN DOSEN PNS DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH VII SOSIALISASI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TATA CARA PEMERIKSAAN KASUS
TEKHNIS PROSEDUR, TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PP NO
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
SKMHT Notariil ?.
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PENGERTIAN BERKAITAN DENGAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENYIDIKAN NEGARA.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Uji Penyesuaian Ijasah & Universitas Brawijaya
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Materi 10.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
FORMAT-FORMAT.
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 69 TAHUN 2017
Modern Office Administration
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
SIMULASI KASUS 2 (Nama Pelaku, korban dan kejadian adalah Fiktif)
SIMULASI PEMERIKSAAN (SOAL DAN KASUS)
PELANGGARAN DISIPLIN PNS
PELANGGARAN DISIPLIN PNS
FORMAT-FORMAT.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PENYELESAIAN KASUS-KASUS KEPEGAWAIAN
Tata Cara Pengajuan Banding Administrasi ke BAPEK
PP NO. 53 /2010 dan PP NO. 42/2004 TENTANG DISIPLIN & KODE ETIK PNS
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
DISUSUN OLEH : 1. Y ENNI H ULU 2. P UTRI S ANTIKA 3. D INA R OSALINDA 4. A NJELI L ESTARI 5. R AGA R INDANG H 6. H ADIDI 7. Y ARNIUS G IAWA PERATURAN PEMERINTAH.
Transcript presentasi:

FORMAT PEMBINAAN PNS

Contoh Surat Panggilan Pemeriksaan KOP SURAT Contoh Surat Panggilan Pemeriksaan SURAT PANGGILAN I / II *) NOMOR :... 1. Bersama ini diminta dengan hormat kehadiran Saudara : Nama : NIP : Pangkat : Jabatan : Unit Kerja : untuk menghadap kepada Nama : NIP : Pangkat : Jabatan : pada Hari/ Tanggal : Jam : Tempat : untuk diperiksa/dimintai keterangan*) sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin ...................**)

2. Demikian untuk dilaksanakan. Jakarta, … 2. Demikian untuk dilaksanakan. Jakarta, …. Atasan Iangsung/Ketua Tim Pemeriksa*) NAMA ... NIP Tembusan Yth : 1 ... 2 ... NB: *) Coret yang tidak perlu. **} Tulislah jenis pelanggaran disiplin dan pasal yang dilanggar yang diduga dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.

BERITA ACARA PEMERIKSAAN RAHASIA BERITA ACARA PEMERIKSAAN Pada hari ini......tanggal......bulan .....tahun dua ribu sebelas, saya/Tim Pemeriksa *) : a. Nama : ................................................. b. NIP : ............................................... c. Pangkat/Golongan Ruang : ............................................... d. Jabatan : ............................................... e. Kedudukan : Atasan Langsung berdasarkan wewenang yang ada pada saya sesuai Pasal 23 dan Pasal 24 PP 53 Tahun 2010 Telah melakukan pemeriksaan terhadap Nama : ..................................................... NIP : ..................................................... Pangkat/Golongan Ruang : .................................................... Jabatan : .................................................... Unit Kerja : .................................................... karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal.......angka.......huruf...... Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

PERTANYAAN PEMBUKA 1. Pertanyaan : Apakah Saudara telah menerima surat panggilan Nomor ..... Tanggal .... untuk diperiksa? 1. Jawaban: ...………. 2. Pertanyaan: Apakah Saudara mengerti maksud pemanggilan tersebut? 2. Jawaban: ..………. 3. Pertanyaan: Apakah Saudara dalam keadaan sehat dan bersedia diperiksa? 3. Jawaban: 4. Pertanyaan: Apakah Saudara bersedia memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya? 4. Jawaban: 5. Pertanyaan: Sebutkanlah riwayat pekerjaan Saudara Sejak diangkat sebagai CPNS sampai dengan saat ini ? 5. Jawaban:

6. Jawaban 6. Pertanyaan: ...………. ………… 7. Pertanyaan: 7. Jawaban ........ 8. Dst....... PERTANYAAN PENUTUP 9. Apakah yang Saudara terangkan dan atau kemukakan dalam pemeriksaan ini adalah hal yang sebenarnya dengan mengingat sumpah/janji Saudara sebagai Pegawai Negeri Sipil dan atau sebagai pejabat? 9. Jawaban: ............. 10. Pertanyaan: Apakah masih ada hal-hal yang perlu Saudara tambahkan/sampaikan/kemukakan? 10. Jawaban: ………... 11. Pertanyaan: Apakah selama pemeriksaan Saudara merasa ditekan/dipaksa, baik langsung maupun tidak langsung dalam memberikan jawaban tersebut di atas? 11. Jawaban: ……..….. 12. Pertanyaan: Apakah Saudara bersedia untuk diperiksa kembali pada kesempatan lain apabila nanti masih dipandang perlu? 12. Jawaban: …………...

Yang diperiksa: Pejabat Pemeriksa Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. ....................,.................... Yang diperiksa: Pejabat Pemeriksa Nama : ........................... Nama : .......................... NIP : ........................... NIP : .......................... Tanda tangan : ........................... Tanda Tangan : ......................... .

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN TENTANG DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN A. IDENTITAS PNS YANG DIPERIKSA Nama : NIP : Pangkat : Golongan Ruang : Jabatan : Unit Kerja : Alamat Unit Kerja : B. DASAR PEMERIKSAAN Pasal 24 PP 53 Tahun 2010. C. PERMASALAHAN/OBJEK PEMERIKSAAN Dugaan/indikasi adanya pelanggaran disiplin berupa: Tidak menaati kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 PP 53 Tahun 2010, yaitu sejak….. Sampai… selama…. Hari kerja. D. WAKTU DAN TEMPAT PEMERIKSAAN Waktu : ........................................................ Tempat : ........................................................

E. DOKUMEN/KELENGKAPAN BERKAS 1. Surat panggilan nomor… tangaal… 2. Rekapitulasi ketidakhadiran……… 3. Surat keterangan kesaksian dua orang rekan sejawat ybs 4. Berita Acara Pemeriksaan……… 5. Dll F. ANALISIS MASALAH - Analisis menguraikan hal ihkwal : - Ketentuan yang dilanggar - Kasus posisi/duduk persoalan dikaitkan dengan ketentuan yang dilanggar - Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran - Dampak negatif yang ditimbulkan pelanggaran disiplin terhadap unit kerja/instansi/pemerintah atau negara

HAL YANG MERINGANKAN DAN YANG MEMBERATKAN - Hal-hal yang Meringankan Hal-hal yang meringankan bagi PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, misalnya usia masih muda, menyesali perbuatannya dan minta maaf secara terbuka, belum pernah dijatuhi hukuman disiplin, bersikap sopan, kooperatif, dan lain-lain. - Hal-hal yang Memberatkan Hal-hal yang memberatkan bagi PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, misalnya pernah dijatuhi hukuman disiplin, sering melalaikan tugasnya sekalipun telah diperingatkan (ditegur), perbuatan yang bersangkutan dapat merusak nama baik PNS atau citra unit kerja/instansi/pemerintah, tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mempersulit pemeriksaan dengan cara memberikan jawaban yang berbelit-belit, dan lain-lain.

H. KESIMPULAN Menguraikan secara konkrit, jelas dan konfrehensif hasil pemeriksaan yandipadukan dengan bukti-bukti/dokumen pendukung, faktor-faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran disiplin atau faktor-faktor yang mendorong yang bersangkutan dituduh melakukan pelanggaran disiplin, sehingga diperoleh kesimpulan bahwa : Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin; atau tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin, maka harus disebutkan secara jelas dan tegas bentuk/jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan, misalnya Sdr. XYZ pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2010 telah mempergunakan barang inventaris kantor berupa komputer untuk kepentingan pribadinya tanpa memperoleh persetujuan pimpinan. Hal ini merupakan perbuatan yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 13 peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang berdampak negatif terhadap instansi. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 9 angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang bersangkutan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin tingkat sedang. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak terbutki melakukan pelanggaran disiplin, maka nama baik PNS yang bersangkutan wajib dipulihkan.

I. REKOMENDASI Dengan memperhatikan Kesimpulan tersebut di atas dan mempertimbangkan faktor- faktor yang meringankan dan memberatkan, kami merekomendasikan Sdr. XYZ patut dijatuhi hukuman disiplin berupa: Demikian Laporan Hasil Pemeriksaan ini kami sampaikan sebagai bahan masukan bagi pejabat yang berwenang dalam menenetapkan keputusan. .........., ....................................... (Pemeriksa*/ketua Tim Pemeriksa**), NIP …………...........................…. Catatan : * Dalam hal pemeriksaan hanya dilakukan oleh atasan langsung ** Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa

TENTANG DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN PERTIMBANGAN HUKUM TENTANG DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN A.N. ………….......…………. A. IDENTITAS PNS YANG DIDUGA MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN Nama : NIP : Pangkat : Golongan Ruang : Jabatan : Unit Kerja : Alamat Unit Kerja : B. PERMASALAHAN/DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN Dugaan/indikasi adanya pelanggaran disiplin berupa: Tidak menaati kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 PP 53 Tahun 2010, yaitu sejak….. Sampai… selama…. Hari kerja.

C. DOKUMEN/KELENGKAPAN BERKAS Surat panggilan nomor… tangaal… Rekapitulasi ketidakhadiran……… Surat keterangan kesaksian dua orang rekan sejawat ybs Dll D. ANALISIS MASALAH Berdasarkan rekapitulasi ketidakhadiran……, mengungkapkan……. Tidak masuk kerja selama….. Hari kerja Atasan langsung selaku pejabat yang berwenang memeriksa telah melakukan pemanggilan secara patut sesuai surat panggilan nomor…… tanggal…. Dan nomor…… tanggal……, namun ybs tidak mengindahkan Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (4) PP 53 Tahun 2010, apabila yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tidak mengindahkan pemanggilan untuk diperiksa, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang ada, yaitu Rekapitulasi ketidakhadiran, keterangan kesaksian, dll, menunjukan Saudara……… tidak menaati ketentuan masuk kerja selama……. Hari kerja sejak tanggal…. Sampai dengan….. Berdasarkan Pasal 10 PP 53 Tahun 2010 ditentukan PNS yang tidak menaati ketentuan masuk kerja selama 46 hari kerja atau lebih dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS Berdasarkan Pasal 87 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS yang melakukan pelanggaran hukuman disiplin berat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PP 53 Tahun 2010, pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS adalah pejabat Pembina kepegawaian pusat (dalam hal ini Menristekdikti)

E. KESIMPULAN Saudara …… terbukti tidak menaati kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja sebagaima dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 PP 53 Tahun 2010, yaitu selama….. Hari kerja sejak…. Sampai dengan…. Saudara….. Patut dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sesuai ketentuan Pasal 10 angka 9 PP 53 Tahun 2010. F. REKOMENDASI Mohon Bapak Rektor menyampaikan kedapa Menristekdikti usul penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Malang,…… Oktober 2016 (Sebutkan jabatan Atasan Langsung)