KEBIJAKAN KELEMBAGAAN UNIT PELAKSANA TEKNIS Dr. Hastori, MAFIS. Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Perekonomian dan Kemaritiman Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Penataan Organisasi dan Tata Laksana Faktor Penting dalam Penataan Organisasi dan Tata Laksana visi misi strategi sdm proses struktur
a t k m K Mengapa Perlu Membuat Organisasi yang Rightsize the future GAP-1: disebabkan “kesalahan” dalam pemahaman mandat kelembagaan GAP-2: disebabkan “penyimpangan” pelaksanaan (realisasi) kegiatan GAP-3: disebabkan “kelemahan” koordinasi dan sinergi lintas fungsi/ lintas unit kerja/ lintas K/L Pemetaan mandat Per-UU-an vs Tupoksi atau Kegiatan riil Pemetaan RENSTRA vs Jenis/Lingkup Kegiatan riil Pemetaan Mandat Per-UU-an vs Realisasi Capaian Kinerja a K doing things right vision & design: what could and should be done Aksi Kinerja doing the right things the future knowledge & engineering: what has been done the past t k e Mandat Tupoksi Kapasitas m
DEFINISI UPT Permenpan 18/2008 Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya Organisasi atau satuan kerja yang bersifat mandiri adalah satuan kerja yang diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukannya terpisah dari organisasi induk.
UPT PENGERTIAN (Lanjutan) BERSIFAT MANDIRI TUGAS TEKNIS OPERASIONAL Kepegawaian, keuangan, Perlengkapan, lokasi BERSIFAT MANDIRI TUGAS TEKNIS OPERASIONAL Langsung pelayanan masyarakat UPT TUGAS TEKNIS PENUNJANG Mendukung pelaksanaan Tugas organ. induknya Organ yg membawahkan UPT ybs ORGANISASI INDUK
RUANG LINGKUP TUGAS TEKNIS Tugas teknis operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan masyarakat Tugas teknis penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya .
Tugas Lingkup Kegiatan MEKANISME KOORDINASI PEMBINAAN Tidak berkaitan Langsung dengan Perumusan dan Penetapan Kebijakan publik Tidak bersifat pembinaan Tugas Lingkup Kegiatan Tidak Membawahkan UPT lainnya Tidak mengenal Batas wilayah Administrasi pem. tertentu MEKANISME KOORDINASI PEMBINAAN Dapat membawahkan Wilayah Kerja/Pos sesuai kebutuhan
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran UPT SYARAT PROSEDUR
KRITERIA KLASIFIKASI Kriteria klasifikasi berupa penentuan nilai terhadap seluruh komponen yang berpengaruh kepada beban kerja. Kriteria terdiri dari unsur pokok dan unsur penunjang. Unsur pokok merupakan komponen yang mencerminkan beban kerja tugas dan fungsi teknis operasional UPT. Unsur penunjang merupakan komponen yang mencerminkan beban kerja tugas dan fungsi pelayanan administrasi UPT. Unsur pokok dan unsur penunjang selanjutnya dijabarkan ke dalam subunsur. Setiap subunsur diberi nilai bobot prosentase secara proporsional.
BESARAN ORGANISASI UPT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA PASAL 89 (1) Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon III.a. (2) Unit Pelaksana Teknis yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini telah ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon II.a atau eselon II.b tetap berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan
KRITERIA STRUKTUR ORGANISASI YANG EFEKTIF Untuk memperoleh struktur organisasi yang ideal dapat dilakukan analisis dengan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: struktur yang ada sesuai dengan kebutuhan organisasi. struktur itu menunjang dan mengikuti perkembangan misi dan strategi organisasi. struktur itu memberikan pengelompokkan fungsi yang paling logis dan “cost effective” . struktur itu mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya terutama pemanfaatan teknologi di dalam organisasi sebaik-baiknya.
KESIMPULAN real needs right size design & Efficiency GREATER OUTCOME
Terima Kasih