Journal Reading Analisis Perubahan Kebijakan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan Menjadi Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan Pembimbing : dr. Nurtakdir Setiawan Sp.S Disusun Oleh : Fachru Riza Achmad H2A013009P KEPANITERAAN ILMU PENYAKIT SARAF RSUD AMBARAWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG
Pengantar UU NO. 40/2004 Tentang SJSN UU NO. 24/2011 Tentang BPJS Upaya Negara Republik Indonesia dalam menjamin pemenuhan terhadap hak atas kesehatan seluruh penduduk UU NO. 40/2004 Tentang SJSN BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan UU NO. 24/2011 Tentang BPJS
Identitas Jurnal Judul Analisis Perubahan Kebijakan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan Menjadi Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan Judul Julian Simanjutak, Ede Surya Darmawan Author Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Publisher 2016 Tahun
PENDAHULUAN Pelaksanaan program BPJS banyak mengalami hambatan diantaranya potensi defisit pendanaan yang tiap tahun meningkat. Defisit terjadi karena secara aktuaria besaran iuran peserta lebih rendah dibandingkan dengan biaya kesehatan yan dikeluarkan. Kebijakan pemerintah tentang SJSN dan BPJS melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. LATAR BELAKANG
PENDAHULUAN Peraturan Presiden No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan mengalami tiga kali perubahan. Perubahan pertama menjadi Peraturan Presiden No. 111/2013, perubahan kedua menjadi Peraturan Presiden No.19/2016 tentang Jaminan Kesehatan dan perubahan ketiga menjadi Peraturan Presiden No.28/2016 tentang Jaminan Kesehatan Peraturan Presiden No.19/2016 tentang Jaminan Kesehatan belum sempat diimplementasikan sudah dirubah menjadi Peraturan Presiden No. 28/2016 tentang Jaminan Kesehatan. LATAR BELAKANG Menganalisis perubahan yang begitu cepat Peraturan Presiden No.19/2016 tentang Jaminan Kesehatan menjadi Peraturan Presiden No. 28/2016 tentang Jaminan Kesehatan. TUJUAN
Bahan dan Cara Penelitian Penelitian kebijakan menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan cara mengumpulkan data secara mendalam melalui informan dengan metode wawancara mendalam (deepth interview) dan studi literatur. Penelitian dilaksanakan pada Mei s.d Juni 2016 di Provinsi DKI Jakarta. Pengujian hasil penelitian dengan menggunakan triangulasi
Hasil Permintaan : Keseluruhan pihak menginginkan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang telah diatur, ketersediaan anggaran yang cukup, ketersediaan fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan yang memadai serta adanya koordinasi lintas sektoral dalam penyusunan sebuah kebijakan publik dalam sektor kesehatan Input
Hasil Dukungan : Kementerian Kesehatan telah menjalankan fungsinya sebagai pemerintah dan memprakasai dalam perubahan Peraturan Presiden ini untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat di lapangan. Sektor terkait lainya mendukung akan penyelenggaraan peraturan yang sesuai undang-undang. Input
Hasil Sumberdaya : masih sangat terbatas, baik dari sumber daya manusia, koordinasi lintas sektoral, ketersediaan fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan yang baik, masyarakat yang belum memiliki pemahaman akan pentingnya Jaminan Kesehatan Nasional dan keterlibatan para ahli kebijakan kesehatan dalam pembahasan isu-isu yang ada hanya pada pembahasan tahap awal saja. Input
Hasil Kurangnya koordinasi lintas sektoral dengan pihak terkait dalam pembahasan. Pembahasan awal perubahan tidak melakukan koordinasi dengan pihak DPR RI Peraturan Presiden tersebut tidak sesuai dengan semangat UU No. 40/2004 tentang SJSN dan UU No. 24/2009 tentang BPJS. Jumlah iuran yang sesuai diterapkan tidak menggunakananalisis kajian akademis dengan mempertimbangkan evidance based. Proses
Hasil DJSN terlihat tidak melakukan pembahasan yang terperinci dan tidak mengundang banyak pihak untuk perubahan Peraturan Presiden ini Perubahan Peraturan Presdien ini hanya memerlukan waktu satu minggu dengan dasar perubahan sendiri karena melihat respon masyarakat yang menolak kenaikan iuran. Perubahan Peraturan ini merupakan inisiatif Presiden melalui pihak Kementrian Kesehatan yang melakukan prakarsa dalam melakukan perubahan. Proses
Hasil Tiga hal utama dalam perubahan ini yaitu perubahan jumlah iuran untuk kelas III yang awalnya Rp. 30.000 / bulan berubah menjadi Rp. 25.500 / bulan, adanya koordinasi manfaat dan adanya penetapan batasan paling tinggi gaji atau upah bagi peserta pekerja penerima upah sebesar Rp. 8. 000.000 Kecukupan akan iuran yang stabil belum terpenuhi, dan pelayanan kesehatan masih belum dilaksanakan secara paripurna ataupun universal coverage. Perubahan Peraturan Presiden ini menunjukkan masih belum seriusnya pemerintah menangani Jaminan Kesehatan Nasional yang optimal Output
Pembahasan Suatu sistem harus mampu mengatur dan memberlakukan penyelesaian – penyelesaian pertentangan atau konflik yang ada di sebuah tuntutan/input. Suatu sistem akan melindungi dirinya melalui tiga hal yakni: menghasilkan output yang secara layak memuaskan, menyandarkan pada ikatan-ikatan yang berakar dalam sistem itu sendiri dan menggunakan atau mengancam dengan dengan kekuatan (otoritas)
Pembahasan Permintaan akan kebijakan jaminan kesehatan yang baik dimunculkan oleh berbagai pihak, baik masyarakat, pemerintah, maupun pihak penyelenggara BPJS. Sumberdaya (kementrian kesehatan) membantu pemerintah merespon permintaan yang ada atau yang telah dibuat.
Pembahasan Dukungan mengacu pada dukungan yang disampaikan oleh mayoritas dalam sistem kesehatan. Pada dasarnya perubahan peraturan presiden ini dikarenakan adanya penolakan masyarakat akan kenaikan iuran.
Pembahasan Proses merupakan tahapan adopsi kebijakan, dalam proses analisis kebijakan menurut Dunn ada 4 tahap yaitu perumusan masalah, peramalan, rekomendasi, pemantauan dan evaluasi yang setiap tahap melibatkan berbagai macam sektor terkait guna merumuskan sebuah kebijakan yang terbaik.
Pembahasan Pembuatan perpres ini tidak menggambarkan sebuah kerjasama lintas sektoral yang baik. Pembuatan peraturan ini murni dikarenakan melihat respon masyarakat yang menolak adanya kenaikan iuran pada Peraturan Presiden No.19/2016 tentang Jaminan Kesehatan. Kesesuaian iuran harusnya ditetapkan sesuai kualias pelayanan.
Pembahasan Jika sistem ini terus dijaga baik dari pengawasan mulai dari penarikan iuran, pemanfaatan iuran yang tepat sasaran, pengawasan dalam penggunaan dan pengelolaan dana yang ada maka pemahaman masyarakat yang sebelumnya memandang sebelah mata akan jaminan kesehatan berubah menjadi produk jaminan kesehatan yang berkualitas.
Simpulan Simpulan Perubahan yang utama ialah ketentuan jumlah iuran kelas III dikembalikan menjadi 25.500, penetapan batas upah paling tinggi dari peserta penerima upah yakni Rp 8.000.000 dan adanya koordinasi manfaat yang disediakan. Perubahan terjadi karena respon masyarakat yang menolak dan presiden mengakomodir melalui kementerian kesehatansebagai regulatordari sektorkesehatan. Kurangnya informasi yang tersedia bagi setiap sektor terkait tidak terlepas dari terlalu cepatnya perubahan Peraturan Presiden ini.
Simpulan Simpulan Secara keseluruhan proses penyusunan peraturan belum mencerminkan sebuah kebijakan yang menyelesaikan permasalahan jaminan kesehatan. Kerjasama lintas sektor masih belum terlihat erat dalam perumusan kebijakan Tidak ada assesment problem yang memadai dalam problem masalah penolakankenaikan iuran
Simpulan Simpulan Berapapun iuran yang ditetapkan jika tidak diimbangi dengan perbaikan sistem dalam penyelenggaraan BPJS baik dari sistem controling yaitu pengawasan, pegendalian, sistem evaluasi dan perbaikan tidak akan menyelesaikan permasalahan terhadap jaminan kesehatan nasional.
Simpulan Saran Dapat dilakukan advokasi atau pendampingan kepada kelompok – kelompok masyarakat yang dilakukan para ahli, perguruan tinggi, organisasi masyarakat maupun pemerintah sendiri. Pemerintah harus melibatkan partisipasi seluruh elemen terkait dan masyarakat yang terkena dampak langsung dari implementasi suatu peraturan. Urgensi kajian akademik perlu didukung sumber daya manusia yang memadai, dana yang cukup dan waktu yang lebih banyak
Simpulan Saran Perlu ditanamkan pemahaman masyarakat akan pentingnya kebutuhan jaminan kesehatan. Kenaikan iuran harus diimbangi dengan peningkatan kualitas dari penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional Kementerian kesehatan harus melengkapi instrumen – instrumen kebijakan yang sudah diatur didalam undang-undang yang telah dikeluarkan untuk terus memperbaiki kualitas dibidang kesehatan.