Journal Reading Analisis Perubahan Kebijakan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan Menjadi Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
Advertisements

Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Road Map PT ASABRI (Persero)
RENCANA KERJA PEMERINTAH
Penyusunan Evaluasi Diri Penelitian Perguruan Tinggi
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
HERLINA HAYU KARTIKA SARI, Strategi Perencanaan Daerah Berbasis Partisipasi Masyarakat Pasca Pemberlakuan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (Persero) Tbk
2. Penyusunan dan Penetapan APBD
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Menyusun Proposal PENELITIAN TINDAKAN KELAS (Classroom Action Research) Oleh: Drs. Khaerudin, M.Pd.
Keterbukaan Informasi Publik
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Sumber Daya Proyek Men (manusia) Material (material)
Kuliah 7 – Manajemen Proyek
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
Penyusunan Standar Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama
UPDATE INISIATIF MENDORONG PENGELOLAAN DAS PEUSANGAN
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
EVALUASI, PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT BIMBINGAN DAN KONSELING
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
Lembaga Negara yang Independen
IMPLEMENTASI PROGRAM KESEHATAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
BUKU PEGANGAN P2TP2A DANA DEKON
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Otonomi Daerah Dalam Konteks Indonesia
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Otonomi Daerah Dalam Konteks Indonesia
PELATIHAN PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA (PKM) PKM AI -PKM GT
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
PROPOSAL TESIS oleh : warsiyanto nim : q
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
SISTEM INFORMASI NASIONAL (SIKNAS) Dan SIKDa
KONSEPTUALISASI PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
KERANGKA ACUAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (KA-ANDAL)
TESIS   Disampaikan untuk memenuhi persyaratan
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
Tata Kelola Pemerintahan Desa
Review Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional  Tim Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan Publik.  Bidang.
ANALISIS KONDISI LINGKUNGAN EKSTERNAL SATUAN PENDIDIKAN
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
ANALISIS KONDISI LINGKUNGAN EKSTERNAL SATUAN PENDIDIKAN
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGOBAT TRADISIONAL ATAS KELALAIANNYA YANG MENYEBABKAN LUKA ATAU MATINYA ORANG DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Pembimbing.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Pengelolaan Pengaduan untuk pelayanan publik lebih baik
MANAJEMEN PEMBERDAYAAN SDM LEMBAGA PAUD
MANAJEMEN PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH UNTUK MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN (STUDI DI SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SWASTA KOTA LANGSA) Oleh :
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Journal Reading Analisis Perubahan Kebijakan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan Menjadi Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan Pembimbing : dr. Nurtakdir Setiawan Sp.S Disusun Oleh : Fachru Riza Achmad H2A013009P KEPANITERAAN ILMU PENYAKIT SARAF RSUD AMBARAWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG

Pengantar UU NO. 40/2004 Tentang SJSN UU NO. 24/2011 Tentang BPJS Upaya Negara Republik Indonesia dalam menjamin pemenuhan terhadap hak atas kesehatan seluruh penduduk UU NO. 40/2004 Tentang SJSN BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan UU NO. 24/2011 Tentang BPJS

Identitas Jurnal Judul Analisis Perubahan Kebijakan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan Menjadi Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan Judul Julian Simanjutak, Ede Surya Darmawan Author Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Publisher 2016 Tahun

PENDAHULUAN Pelaksanaan program BPJS banyak mengalami hambatan diantaranya potensi defisit pendanaan yang tiap tahun meningkat. Defisit terjadi karena secara aktuaria besaran iuran peserta lebih rendah dibandingkan dengan biaya kesehatan yan dikeluarkan. Kebijakan pemerintah tentang SJSN dan BPJS melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. LATAR BELAKANG

PENDAHULUAN Peraturan Presiden No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan mengalami tiga kali perubahan. Perubahan pertama menjadi Peraturan Presiden No. 111/2013, perubahan kedua menjadi Peraturan Presiden No.19/2016 tentang Jaminan Kesehatan dan perubahan ketiga menjadi Peraturan Presiden No.28/2016 tentang Jaminan Kesehatan Peraturan Presiden No.19/2016 tentang Jaminan Kesehatan belum sempat diimplementasikan sudah dirubah menjadi Peraturan Presiden No. 28/2016 tentang Jaminan Kesehatan. LATAR BELAKANG Menganalisis perubahan yang begitu cepat Peraturan Presiden No.19/2016 tentang Jaminan Kesehatan menjadi Peraturan Presiden No. 28/2016 tentang Jaminan Kesehatan. TUJUAN

Bahan dan Cara Penelitian Penelitian kebijakan menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan cara mengumpulkan data secara mendalam melalui informan dengan metode wawancara mendalam (deepth interview) dan studi literatur. Penelitian dilaksanakan pada Mei s.d Juni 2016 di Provinsi DKI Jakarta. Pengujian hasil penelitian dengan menggunakan triangulasi

Hasil Permintaan : Keseluruhan pihak menginginkan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang telah diatur, ketersediaan anggaran yang cukup, ketersediaan fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan yang memadai serta adanya koordinasi lintas sektoral dalam penyusunan sebuah kebijakan publik dalam sektor kesehatan Input

Hasil Dukungan : Kementerian Kesehatan telah menjalankan fungsinya sebagai pemerintah dan memprakasai dalam perubahan Peraturan Presiden ini untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat di lapangan. Sektor terkait lainya mendukung akan penyelenggaraan peraturan yang sesuai undang-undang. Input

Hasil Sumberdaya : masih sangat terbatas, baik dari sumber daya manusia, koordinasi lintas sektoral, ketersediaan fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan yang baik, masyarakat yang belum memiliki pemahaman akan pentingnya Jaminan Kesehatan Nasional dan keterlibatan para ahli kebijakan kesehatan dalam pembahasan isu-isu yang ada hanya pada pembahasan tahap awal saja. Input

Hasil Kurangnya koordinasi lintas sektoral dengan pihak terkait dalam pembahasan. Pembahasan awal perubahan tidak melakukan koordinasi dengan pihak DPR RI Peraturan Presiden tersebut tidak sesuai dengan semangat UU No. 40/2004 tentang SJSN dan UU No. 24/2009 tentang BPJS. Jumlah iuran yang sesuai diterapkan tidak menggunakananalisis kajian akademis dengan mempertimbangkan evidance based. Proses

Hasil DJSN terlihat tidak melakukan pembahasan yang terperinci dan tidak mengundang banyak pihak untuk perubahan Peraturan Presiden ini Perubahan Peraturan Presdien ini hanya memerlukan waktu satu minggu dengan dasar perubahan sendiri karena melihat respon masyarakat yang menolak kenaikan iuran. Perubahan Peraturan ini merupakan inisiatif Presiden melalui pihak Kementrian Kesehatan yang melakukan prakarsa dalam melakukan perubahan. Proses

Hasil Tiga hal utama dalam perubahan ini yaitu perubahan jumlah iuran untuk kelas III yang awalnya Rp. 30.000 / bulan berubah menjadi Rp. 25.500 / bulan, adanya koordinasi manfaat dan adanya penetapan batasan paling tinggi gaji atau upah bagi peserta pekerja penerima upah sebesar Rp. 8. 000.000 Kecukupan akan iuran yang stabil belum terpenuhi, dan pelayanan kesehatan masih belum dilaksanakan secara paripurna ataupun universal coverage. Perubahan Peraturan Presiden ini menunjukkan masih belum seriusnya pemerintah menangani Jaminan Kesehatan Nasional yang optimal Output

Pembahasan Suatu sistem harus mampu mengatur dan memberlakukan penyelesaian – penyelesaian pertentangan atau konflik yang ada di sebuah tuntutan/input. Suatu sistem akan melindungi dirinya melalui tiga hal yakni: menghasilkan output yang secara layak memuaskan, menyandarkan pada ikatan-ikatan yang berakar dalam sistem itu sendiri dan menggunakan atau mengancam dengan dengan kekuatan (otoritas)

Pembahasan Permintaan akan kebijakan jaminan kesehatan yang baik dimunculkan oleh berbagai pihak, baik masyarakat, pemerintah, maupun pihak penyelenggara BPJS. Sumberdaya (kementrian kesehatan) membantu pemerintah merespon permintaan yang ada atau yang telah dibuat.

Pembahasan Dukungan mengacu pada dukungan yang disampaikan oleh mayoritas dalam sistem kesehatan. Pada dasarnya perubahan peraturan presiden ini dikarenakan adanya penolakan masyarakat akan kenaikan iuran.

Pembahasan Proses merupakan tahapan adopsi kebijakan, dalam proses analisis kebijakan menurut Dunn ada 4 tahap yaitu perumusan masalah, peramalan, rekomendasi, pemantauan dan evaluasi yang setiap tahap melibatkan berbagai macam sektor terkait guna merumuskan sebuah kebijakan yang terbaik.

Pembahasan Pembuatan perpres ini tidak menggambarkan sebuah kerjasama lintas sektoral yang baik. Pembuatan peraturan ini murni dikarenakan melihat respon masyarakat yang menolak adanya kenaikan iuran pada Peraturan Presiden No.19/2016 tentang Jaminan Kesehatan. Kesesuaian iuran harusnya ditetapkan sesuai kualias pelayanan.

Pembahasan Jika sistem ini terus dijaga baik dari pengawasan mulai dari penarikan iuran, pemanfaatan iuran yang tepat sasaran, pengawasan dalam penggunaan dan pengelolaan dana yang ada maka pemahaman masyarakat yang sebelumnya memandang sebelah mata akan jaminan kesehatan berubah menjadi produk jaminan kesehatan yang berkualitas.

Simpulan Simpulan Perubahan yang utama ialah ketentuan jumlah iuran kelas III dikembalikan menjadi 25.500, penetapan batas upah paling tinggi dari peserta penerima upah yakni Rp 8.000.000 dan adanya koordinasi manfaat yang disediakan. Perubahan terjadi karena respon masyarakat yang menolak dan presiden mengakomodir melalui kementerian kesehatansebagai regulatordari sektorkesehatan. Kurangnya informasi yang tersedia bagi setiap sektor terkait tidak terlepas dari terlalu cepatnya perubahan Peraturan Presiden ini.

Simpulan Simpulan Secara keseluruhan proses penyusunan peraturan belum mencerminkan sebuah kebijakan yang menyelesaikan permasalahan jaminan kesehatan. Kerjasama lintas sektor masih belum terlihat erat dalam perumusan kebijakan Tidak ada assesment problem yang memadai dalam problem masalah penolakankenaikan iuran

Simpulan Simpulan Berapapun iuran yang ditetapkan jika tidak diimbangi dengan perbaikan sistem dalam penyelenggaraan BPJS baik dari sistem controling yaitu pengawasan, pegendalian, sistem evaluasi dan perbaikan tidak akan menyelesaikan permasalahan terhadap jaminan kesehatan nasional.

Simpulan Saran Dapat dilakukan advokasi atau pendampingan kepada kelompok – kelompok masyarakat yang dilakukan para ahli, perguruan tinggi, organisasi masyarakat maupun pemerintah sendiri. Pemerintah harus melibatkan partisipasi seluruh elemen terkait dan masyarakat yang terkena dampak langsung dari implementasi suatu peraturan. Urgensi kajian akademik perlu didukung sumber daya manusia yang memadai, dana yang cukup dan waktu yang lebih banyak

Simpulan Saran Perlu ditanamkan pemahaman masyarakat akan pentingnya kebutuhan jaminan kesehatan. Kenaikan iuran harus diimbangi dengan peningkatan kualitas dari penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional Kementerian kesehatan harus melengkapi instrumen – instrumen kebijakan yang sudah diatur didalam undang-undang yang telah dikeluarkan untuk terus memperbaiki kualitas dibidang kesehatan.