Dana Pensiun Dalam Perspektif Pengusaha #1 Indonesia Retirement Outlook Seminar 2018 Jakarta, 24 Oktober 2018 Hariyadi B. Sukamdani Ketua Umum DPN APINDO This presentation is solely for the use of session sharing from DPN APINDO No part of it may be circulated, quoted, or reproduced for distribution outside the organization without prior written approval from DPN APINDO.
1. Perspektif Pengusaha Terhadap Dana Pensiun 2. Penerapan Program Perlindungan Hari Tua Saat Ini 3. Dampak Yang Terjadi Dari Penerapan Saat Ini 4. Rekomendasi 5. Komitmen APINDO Terhadap Industri Dana Pensiun
HUMAN VALUE CHAIN 1. Perspektif Pengusaha Terhadap Dana Pensiun Recruitment How to attract good talent Reliable recruitment process Development Career path Training Retainment Benefit Self actualization Motivation Retirement Financially prepared Retirement training program HUMAN VALUE CHAIN DANA PENSIUN didirikan memiliki tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada Peserta dan Pihak yang berhak agar KESINAMBUNGAN PENGHASILAN Peserta pada hari tua setelah tidak bekerja lagi pada Pemberi Kerja tetap TERJAMIN. Dana Pensiun sangat penting dalam menggerakkan perekonomian karena selain menjamin kesejahteraan tenaga kerja di masa pensiun, juga membantu perkembangan sektor riil melalui investasi. Penerapan Dana Pensiun DPPK dan DPLK yang telah dijalankan perusahaan dengan baik, menjadi terkendala dengan hadirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional (tumpang tindih) Program perlindungan dan jaminan yang diberikan kepada karyawan berlebihan sehingga memberatkan perusahaan.
Program Pensiun Pemberi Kerja (Dana Pensiun) 2. Penerapan Program Perlindungan Hari Tua Saat Ini Perlindungan Hari Tua yang Layak untuk Pekerja Multi pillar Concept Tabungan Tabungan, Pensiun Individu, Investasi Individual Retirement Savings TOP UP Benefit Individual supplement Sukarela Employer Sponsorship UU 11/1992 TOP UP Benefit Mempertahankan standar kehidupan sebelum pensiun Program Pensiun Pemberi Kerja (Dana Pensiun) Wajib SJSN dan UU 13/2003 Basic Benefit Perlindungan dasar yang layak (Securing a minimum standard of living) Edukasi Perlindungan Edukasi kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya perlindungan pendapatan melalui asuransi Jaminan Pensiun Pesangon Jaminan Hari Tua
3. Dampak Yang Terjadi Dari Penerapan Saat Ini 4,395 juta DPPK – PPMP semakin berkurang karena: Pendiri DPPK merasa lebih mudah dan efisien bila pengelolaan dana pensiun pesertanya dialihkan ke pihak lain (DPLK). Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang sifatnya mandatory. Sehingga pendiri DPPK-PPMP memilih untuk membubarkan diri. Pendiri kesulitan untuk menjaga tingkat kecukupan dana di masing-masing DPPK-PPMP. Beberapa DPPK - PPMP merubah programnya ke DPPK-PPIP.
3. Dampak Yang Terjadi Dari Penerapan Saat Ini Ketentuan pesangon dalam UU Ketenagakerjaan saat ini sangat memberatkan pengusaha (maks sampai 32 kali Upah), APINDO mendorong Pemerintah untuk merevisi aturan terkait pesangon tersebut. Di dalam penghitungan pesangon memasukkan komponen pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Penghargaan masa kerja sendiri sudah ada dengan lahirnya BPJS Ketenagakerjaan (memuat program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT)). Pada prinsipnya Apindo mendukung program Jaminan Pensiun (JP). Yang perlu diperhatikan, Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan mengatur usia pensiun (usia menerima manfaat pensiun) yang semakin lama semakin bertambah (maks 65 tahun nantinya), sehingga: Banyak perusahaan yang mengatur (dalam PP, PK atau PKB) batas usia pensiun 55 tahun. Hal ini berdampak pada semakin lama waktu menunggu seorang karyawan untuk menerima manfaat pensiunnya. Disisi lain, ada beberapa laporan anggota APINDO: karyawan memohon usia pensiun menjadi sama dengan usia pensiun yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Rekomendasi Rekomendasi Pengusaha: Perlunya melakukan harmonisasi dan mengsingkronisasi teknis pelaksanaan Program Jaminan Pensiun dengan: Pasal 167 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait Pesangon. Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. DPLK/DPPK. Pengaturan Khusus: IPK JHT dan JP dapat diperhitungkan (Offset) dengan IPK Dana Pensiun. Dana Iuran pemberi kerja ke dana pensiun yang masa iurnya antara 3 tahun sampai usia pensiun dini merupakan milik pemberi kerja dan hasil pengembangannya dapat diperhitungkan dalam kompensasi PHK. Perusahaan yang telah mengikutsertakan pekerjanya di DPPK atau DPLK tidak diwajibkan menjadi peserta Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan. Iuran dalam BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Iuran Pasti, bukan Manfaat Pasti
Harmonisasi & Sinkroniasi 5. Komitmen APINDO Terhadap Industri Dana Pensiun Jika harmonisasi dan sinkronisasi ditataran regulasi/payung hukum dan teknis pelaksanaan Program Jaminan Pensiun dengan pengaturan tentang Pesangon, JHT dan DPLK serta DPPK, sehingga terintegrasi semua. APINDO memiliki komitmen untuk: Mendorong perkembangan dunia industri dana pensiun yang saat ini relatif kecil (Rp. 266 triliun, 11,7% dari total dana IKNB dan 1,85% terhadap PDB 1), hal ini dapat dilakukan lebih efektif bila harmonisasi regulasi Dana Pensiun dengan Pesangon dan Jaminan Hari Tua telah dilakukan. Pemanfaatan bonus demografi yang akan terjadi sekitar tahun 2035 untuk meningkatakan jumlah peserta dari Dana Pensiun. Program sosialisasi dan promosi tentang Dana Pensiun harus dilakuan dengan baik, khususnya menggarap kepesertaan Dana Pensiun dari kaum millenial. Mendorong Industri Dana Pensiun untuk bersiap menghadapi masa depan, dana pensiun harus lebih banyak berinvestasi dalam teknologi keuangan (financial technology/fintech) untuk lebih memudahkan peserta dalam mengelola dan memantau dana pensiun mereka (hal ini akan semakin menarik peserta). 1 https://www.cnbcindonesia.com/market/20180926134341-17-34831/kritik-keras-sri-mulyani-soal-ekonomi-rentan-dana-pensiun/2 Harmonisasi & Sinkroniasi Jaminan Pensiun Jaminan Hari Tua DPLK DPPK
END OF Presentation Thank You DPN APINDO Gedung Permata Kuningan lt. 10 Jl. Kuningan Mulia Kav 9C Guntur, Setia Budi – Jakarta Selatan Thank You www.apindo.or.id This presentation is solely for the use of session sharing from DPN APINDO No part of it may be circulated, quoted, or reproduced for distribution outside the organization without prior written approval from DPN APINDO.