PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN PERUMAHAN PELATIHAN PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN PERUMAHAN FASILITASI KEMITRAAN DALAM PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN PERUMAHAN
KOMPETENSI DASAR & INDIKATOR Mampu memahami kemitraan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan Mampu menjelaskan tentang konsep kemitraan dalam penyelenggaraan penyediaan perumahan; Mampu menjelaskan pihak pelaku dan hubungan kemitraan penyediaan perumahan; Mampu menjelaskan bentuk kemitraan penyediaan perumahan; Mampu menjelaskan sifat kemitraan dan indikator keberhasilan.
MATERI POKOK DAN SUB MATERI POKOK Konsep Kemitraan Pengertian Kemitraan Amanat perundang-undangan Maksud, Tujuan dan Manfaat Dasar Kemitraan Prinsip Kemitraan Landasan Kemitraan Proses Pengembangan Kemitraan 2. Peran Pelaku dan Hubungan Kemitraan Mitra Pelaku Kemitraan Peran Pelaku Kemitraan Ragam Hubungan Kemitraan Bentuk Legal Formal Kesepakatan Kemitraan 3. Bentuk Kemitraan Private Sector Participation Public Private Partnership Public Private Community Partnership Corparate Social Responsibility 4. Sifat Kemitraan dan Indikator Keberhasilan Kemitraan Sifat Kemitraan Indikator Keberhasilan Kemitraan
Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Konsep kemitraan 1 KEMITRAAN??? Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Kemitraan adalah kerja sama yang sinergis antar dua (atau lebih) pihak untuk melaksanakan suatu kegiatan atau untuk mencapai suatu tujuan bersama dengan menggunakan prinsip dasar kesetaraan, keterbukaan, dan saling menguntungkan. Diklat Penyelenggaraan Rumah Swadya
Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Amanat Perundang-undangan UU 1 No 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 2 : Perumahan dan Kawasan Permukiman diselenggarakan dengan berasaskan: kesejahteraan; Keadilan dan pemerataan; Kenasionalan; Keefisienan dan kemafaatan; Keterjangkauan dan kemudahan; Kemandirian dan kebersamaanl Kemitraan; Keserasian dan keseimbangan; Keterpaduan; Kesehatan; Kelestarian dan keberlanjutan; dan Keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Asas kemitraan: memberikan landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran pelaku usaha dan masyarakat, dengan prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang dilakukan, baik langsung maupun tidak langsung Diklat Penyelenggaraan Rumah Swadya
Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Maksud, Tujuan dan Manfaat Maksud kemitraan: dengan dilakukan kerjasama dengan Kementerian, Lembaga Pemerintah lainnya, Pemerintah Daerah, maupun Masyarakat dan Dunia Usaha maka MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dapat menempati rumah layak huni dan terjangkau Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Tujuan kemitraan: untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan sektor perumahan dan permukiman melalui peningkatan keterpaduan yang efektif di dalam penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan baik di lingkungan Kementerian,Lembaga Pemerintah lainnya, Pemerintah Daerah, maupun Masyarakat dan Dunia Usaha. Manfaat kemitraan: kerjasama dilakukan dengan Kementerian, Lembaga Pemerintah lainnya, Pemerintah Daerah, maupun Masyarakat dan Dunia Usaha diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi MBR untuk menempati rumah layak huni dan terjangkau. Diklat Penyelenggaraan Rumah Swadya
Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Dasar Kemitraan Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Adanya kebutuhan yang dirasakan oleh pihak yang akan bermitra. Adanya persoalan internal dan eksternal yang dihadapi oleh masing-masing pihak dalam mengembangkan program atau kegiatan. Program atau kegiatan yang dijalankan dapat memberikan manfaat yang nyata, yang bersifat “mutual benefit” bagi pihak-pihak yang bermitra. Diklat Penyelenggaraan Rumah Swadya
Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Prinsip Kemitraan Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Mempunyai tujuan yang sama Saling menguntungkan Saling mempercayai Bersifat terbuka Mempunyai hubungan jangka panjang Perbaikan dalam pemberian layanan bagi masyarakat Diklat Penyelenggaraan Rumah Swadya
Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Landasan Kemitraan Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Saling memahami kedudukan, tusi masing2 Saling memahami kemampuan masing2 anggota Saling menghubungi Saling mendekati Saling terbuka dan bersedia membantu Saling mendorong dan saling mendukung Saling menghargai Diklat Penyelenggaraan Rumah Swadya
Proses Pengembangan Kemitraan Memulai membangun hubungan dengan calon mitra Mengerti kondisi atau kebutuhan pihak yang bermitra Mengembangkan strategi kerja sama Mengembangkan program Memulai pelaksanaan Memonitor dan mengevaluasi perkembangan
Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Mitra Pelaku Kemitraan 2 - Kementerian/Lembaga Pemerintah daerah Negara sahabat Lembaga Donor Penyediaan perumahan Pemerintah Badan usaha/ swasta Masyarakat (non pemerintah) Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Diklat Penyelenggaraan Rumah Swadya - Masyarakat (MBR, MBM, MBA) LSM Organisasi masyarakat Asosiasi profesi - Pengusaha Industriawan
Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Peran Pelaku Kemitraan Inisiator: memprakarsai kemitraan dalam rangka sosialisasi dan operasionalisasi program/kegiatan Motor/dinamisator: sebagai penggerak kemitraan melalui pertemuan, kegiatan bersama, dsb Fasilitator: memfasilitasi, memberi kemudahan sehingga kemitraan dapat berjalan lancar Anggota aktif: berperan sebagai anggota kemitraan aktif Dukungan sumber daya: memberikan dukungan teknis dan non teknis Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Diklat Penyelenggaraan Rumah Swadya
Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Hubungan Kemitraan Penyediaan Perumahan DJ Penyediaan Perumahan Negara sahabat K/L sektor lain Pemerintah daerah Badan usaha/ swasta Masyarakat Lembaga internasional Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya bilateral Multilateral Lintas sektor Diklat Penyelenggaraan Rumah Swadya Urusan pemerintahan konkuren/ desentralisasi/ dekonsentrasi Pelayanan publik KPBU / KPS
Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Contoh Realisasi Peran Mitra Lintas Sektor: Percepatan Program Satu Juta Rumah Pengembang kebijakan (Permendagri 55/2017) Dinamisator Dukungan sumber daya Anggota aktif Motor Fasilitator Dukungan sarana, sumber daya, dana Penyebarluasan informasi Inisiator Pengembang kebijakan (PP 64/2016) Dukungan sumber daya, dana Kemen ATR/BPN Setwapres RI Kemendagri Kemen PUPR (DJ PnP) Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Diklat Penyelenggaraan Rumah Swadya
Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Contoh Realisasi Peran Mitra Lintas Sektor: Pembangunan Rusun/Rusus Kemen PUPR (DJ PnP) Fasilitator Pengembang kebijakan Dukungan sumber daya, dana K/L Sektor Inisiator Motor Dukungan sarana, sumber daya, dana (penyediaan tanah, data, verifikator, perizinan, dsb) Masyarakat (MBR) / target group K/L sektor Pemberian informasi valid Objek akhir (penerima manfaat layanan publik) Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Diklat Penyelenggaraan Rumah Swadya
Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Contoh Realisasi Peran Mitra dalam pelaksanaan UPK: Pembangunan Fisik (Rusun, Rusus, Ruswa) Dinamisator Motor (usulan) Fasilitator (pertemuan) Dukungan sarana, sumber daya, dana (penyediaan tanah, data, verifikator, perizinan, dsb) Inisiator Pengembang kebijakan Dukungan sumber daya, dana Pemberian informasi valid Objek akhir (penerima manfaat layanan publik) Dukungan sumber daya, dana (ruswa) Masyarakat (MBR) Kemen PUPR (DJ PnP) Pemerintah Provinsi Pemerintah Kab/Kota Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Diklat Penyelenggaraan Rumah Swadya
Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Contoh Realisasi Peran Mitra Hubungan Multilateral: Program NAHP Dinamisator Fasilitator Motor (Dagri) Objek penerima manfaat (Perumnas) Dukungan sarana, sumber daya Inisiator Pengembang kebijakan Motor Motor (pemberi pinjaman) World Bank Kemen PUPR (DJ PbP& PnP) Bappenas & Kemenkeu Kemendagri & Perumnas Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Diklat Penyelenggaraan Rumah Swadya
Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Bentuk Legal Formal Kesepakatan Kemitraan Surat Edaran Bersama Kesepakatan Bersama (MoU) & Perjanjian Kerja Sama (PKS) Letter/Memorandum of Agreement (LOA/MOA –Loan) Kontrak Kerja/ Perjanjian Kerja Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Diklat Penyelenggaraan Rumah Swadya
Contoh Kesepakatan Bersama (MoU) dan PKS
Sistematika Kesepakatan Bersama (MoU) Judul Waktu dan tempat kesepakatan Identitas para pihak Dasar pembuatan Maksud dan tujuan Ruang lingkup Pembukaan Pernyataan kesepakatan para pihak Pelaksanaan kesepakatan bersama Materi Kesepakatan Bersama Pengaturan lebih lanjut terhadap hal yang belum diatur dalam kesepakatan bersama Masa berlaku kesepakatan bersama Pernyataan banyaknya dokumen rangkap kesepakatan bersama Penandatanganan Penutup
Sistematika Perjanjian Kerja Sama (PKS) Judul Waktu dan tempat kesepakatan Identitas para pihak Dasar pembuatan Pembukaan Pernyataan kesepakatan para pihak Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pengertian Maksud dan tujuan Ruang Lingkup Hak dan kewajiban Pembiayaan Jangka waktu Keadaan kahar Penyelesaian perselisihan Perubahan perjanjian Berakhirnya perjanjian Pemutusan perjanjian Materi Perjanjian Kerja Sama Pengaturan lebih lanjut terhadap hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja sama Masa berlaku perjanjian kerja sama Pernyataan banyaknya dokumen rangkap perjanjian kerja sama Penandatanganan Penutup
Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya INSTANSI HAL KEMENTERIAN/ LEMBAGA NEGARA Kementerian Agama Pendayagunaan tanah wakaf untuk rusun MBR Kementerian Pertahanan (TNI) Pembangunan rumah khusus Kementerian Pariwisata Pembangunan homestay Kementerian Sekretariat Negara Pembangunan rumah susun Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pembangunan asrama mahasiswa Kepolisian Negara RI Pembangunan rumah negara, rusun, rusus Kejaksaan Agung Pembangunan rusun Kementerian ESDM Jaringan gas bumi untuk Rusun Kemayoran BPS Pendataan BKKBN TNP2K BNPB Penanggulangan bencana PEMDA Provinsi DKI Jakarta BUMN Perum Perumnas Pengelolaan rusunawa Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Diklat Penyelenggaraan Rumah Swadya Daftar MoU dan PKS
Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Bentuk Kemitraan Dalam Penyediaan Perumahan 3 Peran Serta Sektor Swasta Tinggi (PSP) Peran Pemerintah – Swasta Berimbang (PPP)/KPBU Peran serta Pemerintah – Swasta – Massyarakat Berimbang (PPCP) Corporate Social Responsibility (CSR) Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Diklat Penyelenggaraan Rumah Swadya
Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Perbedaan Antara Bentuk Kerjasama KERJASAMA PSP PPP PPCP Tidak padat modal Padat modal Padat/tidak padat modal Sektor swasta melakukan pengadaan & operasionalisasi prasarana & sarana Sektor swasta membiayai, membangun dan mengelola prasarana & sarana Sektor swasta & masyarakat membiayai membangun & mengelola prasarana dan sarana Pemerintah menyediakan prasarana Pemerintah sebagai mitra Pemerintah tetap memiliki aset Pemerintah tetap memiliki aset Pemerintah sebagai pengendali Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Diklat Penyelenggaraan Rumah Swadya
Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya CSR Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. (UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 pasal 1 ayat 3) Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Tujuannya mewujudkan pembangunan eknomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. (Siti Kotija: 2008) dalam (Prastowo dan Huda 2011:48). Diklat Penyelenggaraan Rumah Swadya Ruang lingkup yang dapat dikerjasamakan adalah perencanaan, pembangunan (rusun, rusus, swadaya dan PSU), rehabilitasi . Lingkupnya tergantung dari minat perusahaan/lembaganya
Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Sifat Kemitraan 4 Jangka panjang Jangka pendek Insidental Pelaksanaan suatu program tertentu (berkelanjutan) Pelaksanaan proyek dalam kurun waktu tertentu Kebutuhan sesaat Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Diklat Penyelenggaraan Rumah Swadya
Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Contoh Program/Kegiatan berdasar Sifat Kemitraan Insidental Percepatan program satu juta rumah Event-event kolaboratif Jangka pendek Pembangunan fisik (rusun, rusus, ruswa) Program NAHP Jangka panjang Pendataan Pembinaan SDM Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Diklat Penyelenggaraan Rumah Swadya
Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Indikator Keberhasilan Kemitraan Input Terbentuk tim wadah/ sekretariat Ada sumber dana/biaya Dokumen perencanaan atau dokumen acuan yang disepakati bersama Proses Frekuensi dan kualitas pertemuan tim atau sesuai kebutuhan Output Jumlah kegiatan yang dikerjakan oleh institusi terkait sesuai dengan kesepakatan peran masing-masing Outcome Menurunnya angka permasalahan yang menjadi landasan kemitraan Tercapainya kondisi yang menjadi tujuan bersama kemitraan Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Swadaya Diklat Penyelenggaraan Rumah Swadya