Pelaksanaan Penjaminan dalam Pembangunan Infrastruktur Melalui Proyek Kerjasama Pemda dengan Badan Usaha Jakarta, 7 April 2017 Sinthya Roesly Direktur Utama PT PII
Fiscal tools Pemerintah untuk KPBU KEBUTUHAN INFRASTRUKTUR DI INDONESIA US$ 131 Bn US$ 358 Bn 36.5% 225 Proyek Strategis Nasional 30 Proyek Prioritas Nasional Proyek Infrastruktur Sosial Investasi lainnya SWASTA US$ 80 Bn BUMN Target Investasi 2015-2019 22.2% US$ 148 Bn 41.3% APBN/ APBD Closing the GAP Fiscal tools Pemerintah untuk KPBU Project Development Fund (PDF) Viability Gap Funding (VGF) Availability Payment (AP) Penjaminan Pembiayaan Dukungan Pembebasan Lahan
LIMA SKEMA PENDANAAN DALAM PENGADAAN INFRASTRUKTUR APBN APBD BUMN KPBU SWASTA Pemerintah Pusat (pendapatan dan pinjaman) Pemerintah Daerah (pendapatan, pinjaman, dukungan Pemerintah Daerah) BUMN (dana internal BUMN, Pinjaman dan PMN) 100% Badan Usaha atau Badan Usaha dan Pemerintah Swasta Sumber Dana Penanggung Risiko Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Badan Usaha dan Pemerintah BUMN Swasta 100% kebutuhan investasi 100% kebutuhan investasi Tergantung kebutuhan dukungan Pemerintah kepada BUMN Tergantung kebutuhan dukungan pemerintah dan jaminan pemerintah kepada badan usaha Tidak membebani fiskal pemerintah Beban terhadap Fiskal Orientasi Pengusahaan Kepentingan Umum Kepentingan Umum Kepentingan Umum Keuntungan finansial dan kepentingan umum Keuntungan finansial Dukungan Pemerintah dalam Investasi Pendanaan 100% Penerusan Pinjaman dari Pemerintah Pusat DAU/DAK Penyertaan Modal Negara atau Kompensasi usaha Pembiayaan bersama, dukungan kelayakan, jaminan pemerintah, dan perizinan Perizinan usaha Tidak mengharapkan pengembalian investasi Tidak mengharapkan pengembalian investasi Tarif yang dikenakan kepada pengguna dengan prinsip keekonomian atau kemampuan membayar Tarif yang dikenakan kepada pengguna dengan prinsip keekonomian, kemampuan membayar atau Availabilitty Payment selama masa konsesi Tarif yang dikenakan kepada pengguna dengan prinsip keekonomian proyek Pengembalian Investasi Kendali Pemerintah atas Aset Langsung oleh K/L Langsung oleh Pemerintah Daerah Langsung oleh Menteri BUMN Sesuai dengan perjanjian kerjasama Sesuai dengan perjanjian kerjasama
SKEMA KPBU MERUPAKAN SUATU OPSI PENDANAAN Dan Bukan suatu Upaya Privatisasi Pengadaan Aset (Pengadaan Tradisional) Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Privatisasi Pengaruh langsung terhadap anggaran Pengaruh yang terbagi dalam jangka panjang Tidak ada pengaruh Pihak Pemerintah menanggung risiko Pembagian Risiko Pihak Swasta menanggung risiko Seluruh aspek pengadaan Fasilitator / Pembayaran untuk layanan TIDAK hanya untuk aset Regulator Anggaran Fiskal Risiko Keterlibatan Pemerintah
PAYUNG REGULASI YANG MELANDASI KPBU Peraturan Pemerintah No. 35/2009; 88/2010, 55/2011, 68/2012 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastuktur beserta Penambahannya Peraturan Presiden No. 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Peraturan Presiden No. 78/2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur PMK No. 8/PMK.08/ 2016 tentang Perubahan PMK No.260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Page 7
Kemenko Perekonomian sebagai Fasilitator Debottlenecking ALUR KERJA KPBU SECARA UMUM Identifikasi dan usulan Tahap Konstruksi dan Operasi Studi Pendahuluan Penyusunan OBC Penyusunan FBC Tahap Screening dan Seleksi Tahap Penyiapan Proyek PQ RfP Bid Award PPP Agreement Signing Financial Close Tahap Transaksi PJPK sebagai Pelaksana dan Penanggungjawab Proyek PJPK – Bappenas (Perencanaan) Bappenas menganggarkan Dana OBC* PPP Unit di Kemenkeu sebagai penyedia fasilitas: PDF (FBC dan pendampingan transaksi)* dan VGF BKPM memastikan kelayakan investor dan proses market sounding LKPP bertindak sebagai transaction probity PT PII melakukan proses penjaminan pemerintah PT PII secara informal memberikan masukan dalam penyusunan OBC dan FBC Kemenko Perekonomian sebagai Fasilitator Debottlenecking VGF PT PII dapat memfasilitasi kebutuhan capacity building KPBU
FASILITAS PEMERINTAH dalam Mendorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Persiapan Proyek Proses Tender Konstruksi Project Development Fund Viability Gap Funding Availability Payment Penjaminan Pembebasan Lahan Pembiayaan Facilities KPPIP, PT SMI, Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan *berdasarkan req. PJPK Kementerian Keuangan LMAN BPN PT SMI Managing Entity
PROFIL PT PII Rp 7 T Rp 1,9 T 17,1 X 3,3 X BBB- PT PII (Persero) Didirikan Desember 2009, sebagai penyedia penjaminan pemerintah di Bidang Infrastruktur Dasar Pendirian PP 35/2009 dan diubah melalui PP 50/2016 Sektor Infrastruktur yang dapat dijamin 19 Sektor Proyek yang telah Dijamin 4 Sektor: Ketenagalistrikan, ICT, Air Minum & Jalan Tol 13 Proyek Nilai Investasi: Rp119 T Nilai Penjaminan: Rp 29 T Jumlah Pegawai 70 Pegawai Tetap Pemangku Kepentingan Utama Kementerian Keuangan, Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, BAPPENAS, KPPIP Posisi Feb 2017 Modal Disetor (PMN) Rp 7 T Saldo Laba Rp 1,9 T Central Java Power Plant (CJPP) Palapa Ring Barat Palapa Ring Tengah Palapa Ring Timur SPAM Umbulan Jalan Tol ruas Batang Semarang Jalan Tol ruas Balikpapan Samarinda 8. Jalan Tol ruas Pandaan Malang 9. Jalan Tol ruas Manado Bitung 10. Jalan Tol ruas Jakarta Cikampek el. 11. Jalan Tol ruas Serang Panembang 12. Jalan Tol Cisumdawu 13. Jalan Tol Krian Legundi Bunder Leverage 17,1 X Gearing Ratio 3,3 X Terhadap Nilai Investasi Terhadap Nilai Penjaminan Int’l Credit Rating BBB- Sovereign rating By Fitchratings
Proses penjaminan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam lelang MANFAAT DAN NILAI TAMBAH PENJAMINAN PT PII Halaman 9 SAFEGUARD Mendukung keberlangsungan proyek melalui analisa safeguard atas aspek lingkungan dan sosial RISK Penerapan disiplin pengelolaan risiko untuk kepentingan Pemerintah Alokasi risiko yang fair antara pihak pemerintah dan badan usaha Rencana Mitigasi Risiko yang terukur BANKABILITY Memberikan kenyamanan bagi pihak financier dalam mendukung pembiayaan proyek Mengurangi cost of fund TRANSPARENCY Meningkatkan kredibilitas proyek dalam persepsi calon investor Meningkatkan kompetisi lelang yang fair yang menghasilkan hasil yang optimal untuk proyek VALUE PROPOSITION ACCOUNTABILITY Proses penjaminan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam lelang
PROSES BISNIS Financial Close Penetapan Pemenang & Signing Penerimaan Proposal & Evaluasi Menampilkan Draft Final : Perjanjian Kerjasama KPBU Perjanjian Penjaminan Penerbitan Final RFP Negosiasi One-on-One Penerbitan Draft RFP Penyampaian GAP (Usulan Penjaminan) Proses PQ dimulai Penyampaian Screening Form ke PT PII Penandatanganan : Perjanjian Kerjasama KPBU Perjanjian Penjaminan Perjanjian Regres Structuring Keputusan Pelaksanaan Proyek KPBU Penerbitan IPA (In Priciple Approval) Finalisasi Pra-FS & Penyiapan GAP Appraisal Penerbitan LOI (Letter Of Intent) Screening Penerbitan CTP (Confirmation To Proceed) Consultation & Guidance
ALUR PENJAMINAN KPDBU: AP UNTUK PROYEK DAERAH Kriteria Proyek: Proyek infrastruktur yang secara komersial masih marginal; Proyek infrastruktur ekonomi atau infrastruktur sosial yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat; Proses pengadaan proyek dilakukan melalui tahapan pemilihan yang adil, terbuka dan transparan, serta memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat; Moda pengembalian investasi kepada badan usaha tidak berasal dari tarif pengguna layanan; Tarif tetap dapat dikenakan kepada pengguna layanan, dimana pengelolaannya dilaksanakan oleh PJPK; AP untuk proyek daerah bersumber dari APBD. PT PII Badan Usaha Kemenkeu (APBN) PJPK–Pemda (APBD) Single window Policy Penjaminan VGF Pengguna Layanan Perjanjian KPBU Collecting Unit Perjanjian Regres Pembayaran ketersediaan Layanan / AP Pembayaran Tarif Service Pembayaran kepada Badan Usaha dilakukan oleh PJPK, dan bukan dari pengguna layanan Badan Usaha akan mendapatkan kepastian pengembalian investasi Risiko Permintaan layanan (Demand risk) ditanggung oleh PJPK
TANTANGAN IMPLEMENTASI AP Mismatch penganggaran ketidaksesuaian pembayaran AP dengan siklus penganggaran APBD Sustainability APBN/APBD kegagalan melakukan penganggaran AP dalam APBD akibat situasi politik Temporary shortage kapasitas keuangan PJPK tidak mencukupi Kegagalan pembayaran AP Pada dasarnya bentuk dan cakupan penjaminan PT PII untuk KPBU dengan skema AP adalah sama dengan penjaminan untuk proyek KPBU lainnya Perbedaannya terletak pada adanya penjaminan atas kegagalan pembayaran AP oleh PJPK
CONTOH STUDY PROYEK KPBU – PROYEK PALAPA RING PAKET BARAT (1) 5 IKK PAKET TIMUR (3) 35 IKK PAKET TENGAH (2) 17 IKK Dari seluruh wilayah pembangunan broadband, 57 kabupaten/kota cakupan proyek berada di wilayah non-komersial sehingga membutuhkan intervensi Pemerintah dalam pembangunannya, salah satunya dalam bentuk Availability Payment dengan menggunakan dana USO selama 15 tahun konsesi
Perjanjian Penjaminan CONTOH STUDY PROYEK KPBU – PROYEK PALAPA RING Perjanjian Regres Menkominfo Perjanjian Kerja Sama Perjanjian Penjaminan Ekuitas/ Sponsor BP3TI Badan Usaha Availability Payment Kreditor Layanan Jaringan Pengguna Jaringan Access Charge Menkominfo bertindak sebagai PJPK, dan BP3TI sebagai Paying Agent atas Availability Payment dengan menggunakan Dana USO Demand risk ditanggung oleh Pemerintah Access Charge yang diterima dari pengguna jaringan merupakan pendapatan BP3TI dan tidak mempengaruhi jumlah AP
Risiko - Risiko Infrastruktur yang Dialokasikan kepada PJPK CONTOH STUDY PROYEK KPBU – PROYEK PALAPA RING Jenis Risiko yang dijamin PT PII : Risiko - Risiko Infrastruktur yang Dialokasikan kepada PJPK AVAILABILITY PAYMENT Maks Tenor Penjaminan 12 TAHUN (setelah COD) BIAYA TERMINASI Terdapat nilai maksimum atas AP 80% nilai terminasi yang disebabkan oleh default PJPK Penjaminan infrastruktur diberikan atas kewajiban finansial PJPK kepada Badan Usaha sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerjasama dan Perjanjian Penjaminan
IIGF Institute: Meningkatkan Wawasan Pengetahuan KPBU kepada Stakeholders CAPACITY BUILDING Targeted Active Learning Program (TALP) General Active Learning Program (GALP) Indonesia Infrastructure Roundtable (IIR) E-learning Program Sertifikasi Profesi Ahli Infrastruktur 1 2 3 Roadshow Sosialisasi Penjaminan Infrastruktur & Skema KPBU 4 A 5 6 RESEARCH B Value For Money (VFM) Research - Quantitative Value For Money (VFM) Research - Qualitative Asesmen Kesiapan Pemerintah Daerah Mengimplementasikan Proyek KPBU Critical Review of Indonesia PPP Regulations and Framework - KDI Policy Research - JICA KERJASAMA & PUBLIKASI C MOU dengan Perguruan Tinggi dan Jaringan 35 Universitas Nasional PPP Guide Reference – World Bank (Indonesia version) Policy Brief IIR 2013-2015 – 12 studi kasus
Contoh Materi Capacity Building Capacity Building perlu dilakukan untuk memberikan informasi/pemahaman kepada Tim KPBU mengenai konsep KPBU di Indonesia, implementasi, best practises, sampai dengan kendala-kendala yang dihadapi; CB direncanakan oleh IIGF Institute dengan dapat berkoordinasi bersama Kementerian Keuangan, Bappenas, Kemendagri dan LKPP* ; Material Capacity Building (CB) menggunakan kurikulum IIGF Insititut yang sudah teruji; Penentuan waktu dan lokasi pelaksanaan serta estimasi peserta secara terbuka oleh PJPK kepada PT PII Contoh Materi Capacity Building Pengenalan KPBU (Definisi dan Konsep) Regulasi KPBU (Kelembagaan dan Aspek Finansial) Tahap-tahap Pelaksanaan KPBU Perencanaan Proyek; Penyiapan Proyek; Tender; Implementasi; Monitoring. Contoh-contoh Sukses KPBU dan Studi Kasus
TUJUAN PENDIRIAN KANTOR BERSAMA KPBU Sebagai Pusat Informasi Terpadu Terkait KPBU Memberikan pelayanan terpadu satu pintu Pusat pendampingan terpadu dalam rangka penguatan kapasitas aparatur negara terkait pengetahuan KPBU Menciptakan alur koordinasi antara Simpul KPBU di masing-masing Kementerian/Lembaga untuk perencanaan, penyiapan serta pendampingan proyek KPBU baik pada Kementerian/Lembaga maupun pada Pemerintah Daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota
SINERGI ANTAR PIHAK DI KANTOR BERSAMA KPBU Investor, Lembaga Keuangan Nasional/Internasional BKPM Bappenas (Sekretariat) PDPPI LKPP Kemendagri Badan Usaha PT PII Kemenko Perekonomian Kantor Bersama KPBU RI Proyek KPBU PJPK Pengguna
PEMBAGIAN AKTIVITAS UTAMA KANTOR BERSAMA KPBU Memberikan pelayanan terpadu satu pintu Menciptakan alur koordinasi antara Simpul KPBU di masing-masing Kementerian/Lembaga untuk perencanaan, penyiapan serta pendampingan proyek KPBU baik pada Kementerian/Lembaga maupun pada Pemerintah Daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota Monitoring & Evaluasi (Monev) PDPPI, PT PII 9 PSN/PPN: KPPIP; Non PSN/PPN: Deputi 6 Kemenko Debottlenecking & Coordination 8 Pendampingan Transaksi LKPP 7 Fasilitasi FBC PDPPI *difasilitasi PPP Office 6 Fasilitasi OBC Bappenas; Menko; BKPM 5 Fasilitasi Studi Pendahuluan Bappenas 4 Sosialisasi &Konsultasi Bappenas, Kemendagri & PT PII 2 Publikasi BKPM; Co-PIC: PT PII 1 Capacity Building PT PII 3
ANGGOTA PERWAKILAN