STRATEGI MEMPERTAHANKAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH Disampaikan Oleh : IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah II DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2018 1
OUTLINE Komponen LKPD Berbasis Akrual Dasar Hukum 1 Dasar Hukum 2 Asas Umum Pengelolaan & Pelaksanaan APBD 3 Target Capaian Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD secara Tepat Waktu 4 Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah 5 Jadwal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 6 Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan 7 Komponen LKPD Berbasis Akrual 8 Tanggung Jawab Penyusunan LK 9 Reviu Laporan Keuangan Pemda 10 Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan 11 Data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 12 Upaya-upaya Peningkatan Kualitas LKPD
Perda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah 1. DASAR HUKUM UU 25/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 33/2004 UU 23/2014 PP 58/2005 PP 8/2006 PP 71/2010 Buletin Teknis Permendagri 64/2013 Modul Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemda Perda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Perkada ttg Kebijakan Akuntansi & SAPD
2. ASAS UMUM PENGELOLAAN & PELAKSANAAN KEUDA
ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Efisien Ekonomis Efektif Transparan Bertanggung- jawab Berkeadilan Kepatutan & Manfaat utk Masyarakat Taat pada Per-uu-an
ASAS UMUM PELAKSANAAN APBD Penerimaan & Pengeluaran Daerah dlm rangka pelaksanaan urusan pemda dikelola dlm APBD Pemungutan dan/atau penerimaan pendapatan daerah wajib berdasarkan ketentuan peraturan per-uu-an. Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung u/ membiayai pengeluaran Penerimaan SKPD berupa uang/cek disetor ke Kasda maksimal 1 hari kerja Jumlah belanja yg dianggarkan dlm APBD adl batas tertinggi utk setiap pengeluaran belanja 1 2 3 4 5
ASAS UMUM PELAKSANAAN APBD (Lanjutan...) Pengeluaran tdk dpt dibebankan pada anggaran belanja jika tdk tersedia/tdk cukup tersedia dlm APBD Pengeluaran diatas batas tertinggi dapat dilakukan jika dlm keadaan darurat, yg diusulkan dlm rancangan perubahan APBD &/atau disampaikan dlm LRA Kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai peraturan per-uu-an Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD Pengeluaran Belanja Daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan per-uu-an 6 7 8 9 10
ASISTENSI PENYUSUNAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD 3. TARGET CAPAIAN PENETAPAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD SECARA TEPAT WAKTU AMANAT Permendagri No. 54 Tahun 2015 ttg Rencana Strategis Kemendagri Tahun 2015-2019 Jumlah daerah yang menetapkan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara tepat waktu(Provinsi/Kabupaten/Kota) Jumlah Provinsi yang menetapkan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 secara tepat waktu 30 Daerah Jumlah Kabupaten/Kota yang menetapkan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 secara tepat waktu 275 Daerah ASISTENSI PENYUSUNAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
Perencanaan Pelaksanaan Pertgjwban Pemeriksaan Penatausahaan 4. SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pertgjwban Pemeriksaan Disusun dan disajikan Sesuai SAP RPJMD RKPD Rancangan DPA-SKPD Penatausahaan Pendapatan REVIEW Laporan Keuangan PEDUM APBD o/ MDN Bendahara penerimaan wajib menyetor penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya 1 hari kerja Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Verifikasi LRA; LP-SAL Neraca; LPE; LO Lap. Arus Kas CaLK Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK KUA PPAS DPA-SKPD Penatausahaan Belanja Pelaksanaan APBD Nota Kesepakatan Pendapatan Penerbitan SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU dan SPM-LS oleh Kepala SKPD Penerbitan SP2D oleh PPKD Raperda PJ Pel APBD Belanja Pedoman Penyusunan RKA-SKPD o/ KDH Persetujuan Bersama (KDH + DPRD) Pembiayaan Penatausahaan Pembiayaan Laporan Realisasi Semester Pertama RKA-SKPD Dilakukan oleh PPKD setelah 3 hari RAPBD Kekayaan dan Kewajiban daerah R P-APBD Evaluasi o/ Gubernur/MDN 15 hari Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang Evaluasi Raperda APBD oleh Gubernur/ Mendagri Evaluasi R P-APBD Oleh Gbrnr/MDN 7 hari penyesuaian o/ Pemda Akuntansi Keuangan Daerah Perda APBD Perda P-APBD Perda PJ Pel APBD
5. JADWAL PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
5. JADWAL PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD (Lanjutan...) Jan Feb Penyusunan LK SKPD paling lambat 2 bln stlh TA berakhir Pasal 295 ayat (1) Permendagri No. 13/2006 Mar Konsolidasi LK SKPD paling lambat 3 bln stlh TA berakhir Pasal 296 ayat (1) Permendagri No. 13/2006 Penyampaian LKPD kpd BPK paling lambat 3 bln stlh TA berakhir Pasal 297 ayat (1) Permendagri No. 13/2006
5. JADWAL PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD (Lanjutan...) Apr Mei Pemeriksaan BPK batas waktu pemeriksaan 2 bln Pasal 299 ayat (1) Permendagri No. 13/2006 Jun Penyampaian ranperda ttg pertanggungjawaban APBD kpd DPRD paling lambat 6 bln stlh TA berakhir Pasal 320 ayat (1) UU No. 23/2014 Jul Persetujuan Bersama ranperda ttg pertanggungjawaban APBD antara kepala Daerah & DPRD paling lambat 7 bln stlh TA berakhir Pasal 320 ayat (4) UU No. 23/2014
5. JADWAL PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD (Lanjutan...) Agt Penyampaian ranperda ttg pertanggungjawaban APBD kpd Mendagri/Gub utk dievaluasi paling lambat 3 hari stlh mendapat persetujuan bersama Pasal 303 ayat (1) & Pasal 305 ayat (1) Permendagri No. 13/2006 Evaluasi ranperda ttg pertanggungjawaban oleh Mendagri/Gub paling lama 15 hari kerja sejak diterima lengkap Pasal 303 ayat (2) & Pasal 305 ayat (2) Penyempurnaan ranperda ttg pertanggungjawaban paling lama 7 hari kerja sejak diterima hasil evaluasi Pasal 303 ayat (1) & Pasal 306 ayat (1)
5. JADWAL PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD (Lanjutan...) Sep Penyampaian ranperda ttg pertanggungjawaban kpd Mendagri/Gub utk mendapat nomor registrasi paling lama 3 hari kerja Pasal 100 Permendagri No. 80/2015 Pemberian nomor registrasi oleh Mendagri/Gub paling lama 7 hari kerja Pasal 102 ayat (1) & ayat (2) Permendagri No. 80/2015 Penetapan perda ttg pertanggungjawaban APBD paling lambat 30 September Pasal 317 ayat (4) UU No. 23/2014 & Pasal 172 ayat (5) Permendagri No. 13/2006
6. KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN Relevan Andal Dapat Dibandingkan Dapat Dipahami Dapat dipahami oleh pengguna dlm bentuk serta istilah yg disesuaikan dgn batas pemahaman penggunan Internal (dgn tahun sebelumnya Eksternal (dgn entitas yg menerapkan kebijakan akuntansi yg sama) Jujur Dapat Diverifikasi Netralitas Feedback value Predictive value Tepat waktu Lengkap
7. KOMPONEN LKPD BERBASIS AKRUAL
KOMPONEN LKPD BERBASIS AKRUAL Laporan Finansial/ Keuangan LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA) 1 Laporan Anggaran LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH (LPSAL) 2 NERACA 3 LAPORAN OPERASIONAL (LO) 4 Laporan Finansial/ Keuangan LAPORAN ARUS KAS (LAK) 5 LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS (LPE) 6 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (CaLK) 7
Aset Tetap & Penyusutan LAPORAN KEUANGAN SKPD Pendapatan-LRA 1 7 LRA C a L K Belanja Pendapatan-LO 2 5 LO LPE Beban PP 71/2010 Permendagri 64/2013 Kas & Setara Kas Piutang Persediaan Aset Tetap & Penyusutan 3 Neraca Aset Lainnya Kewajiban Koreksi Kesalahan Konsolidasi Laporan Pemda
Investasi Jangka Panjang Transaksi Transitoris ***) LAPORAN KEUANGAN PPKD Pendapatan-LRA 1 4 7 LRA LPSAL PP 71/2010 Belanja C a L K **) Transfer Pembiayaan Kebijakan Akt & SAPD Pendapatan-LO 2 5 LO LPE Permen dagri 64/2013 Beban Kas & Setara Kas Piutang 3 Neraca Persediaan 6 Investasi Jangka Panjang LAK *) Lap. Keu PPKD Lap. Keu SKPD Pemda Aset Tetap & Penyusutan Dana Cadangan *) LAK disusun berdasarkan hasil analisis arus masuk dan keluar kas. Aset Lainnya Transaksi Transitoris ***) Kewajiban Koreksi Kesalahan **) CaLK merupakan penjelasan deskriptif atas keseluruhan laporan. Konsolidasi ***) Transaksi Transitoris dapat berupa Potongan Pajak, Penyetoran Pajak, PPh21, dll. ReStatement Laporan Keuangan
8. TANGGUNG JAWAB PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Tanggung Jawab Penyusunan LKPD Kepala Entitas Kepala Entitas Akuntansi Kepala Entitas Pelaporan Pernyataan Tanggung Jawab APBD telah diselenggarakan berdasarkan: Sistem pengendalian intern yg memadai Diselenggarakan sesuai dengan SAP
PERANAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH Akuntabilitas Manajerial Transparansi Keseimbangan Antargenerasi Evaluasi Kinerja Akuntabilitas mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan sumber daya dalam mencapai tujuan Manajerial memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas aset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah Transparansi memberikan informasi keuangan yang terbuka, jujur, menyeluruh kepada stakeholders Keseimbangan Antargenerasi memberikan informasi mengenai kecukupan penerimaan pemerintah untuk membiayai seluruh pengeluaran, dan apakah generasi y.a.d ikut menanggung beban pengeluaran tersebut Evaluasi Kinerja mengevaluasi kinerja entitas pelaporan, terutama dalam menggunakan sumber daya ekonomi untuk mencapai kinerja
TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN Menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan ekonomi, sosial maupun politik.
OPINI BPK TERHADAP LKPD No Jenis Opini Jumlah Pemda LKPD 2011 LKPD 2012 LKPD 2013 LKPD 2014 LKPD 2015 LKPD 2016 LKPD 2017 1. WTP 67 13% 119 23% 156 30% 252 48,00% 312 57,56% 378 70 % 414 76% 2. WDP 352 67% 320 61% 311 59% 248 46,67% 196 36,17% 141 26 % 113 21% 3. TW 7 1% 6 11 2% 4 0,57% 0,74% 0 % 0% 4. TMP 97 19% 79 15% 46 9% 34 4,76% 30 5,53% 23 4 % 18 3% JUMLAH 523 100% 524 538 100,00% 542 WTP LKPD 2011 LKPD 2012 LKPD 2013 LKPD 2014 LKPD 2015 LKPD 2016 LKPD 2017
Target Opini WTP dalam RPJMN Pemda Opini WTP 2017 Target RPJMN Opini WTP 2019 Jumlah Pemda % Provinsi 33 97% 29 85% Kabupaten & Kota 381 75% 250 60%
Akun-akun yang disajikan tidak sesuai dengan SAP
Perkembangan Opini LKPD Tahun 2013 sampai Tahun 2017
Opini LKPD Tahun 2013-2017 berdasarkan tingkat Pemerintah Daerah
Opini LKPD Tahun 2017
Komposisi Permasalahan Kelemahan SPI atas LKPD Tahun 2017
Komposisi Permasalahan Ketidakpatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan atas LKPD Tahun 2017
Komposisi Permasalahan Penyimpangan Administrasi Berdasarkan Jumlah Permasalahan atas LKPD Tahun 2017
PETA OPINI LKPD TAHUN 2017
33