LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI&LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
1.TERJADI PERSAINGAN SEMPURNA: A.PELAKU USAHA TDK DPT MENENTUKAN HARGA SECARA SEPIHAK; B.BARANG YG DIHASILKAN SAMA; C.BEBAS KELUAR MASUK PASAR; D.KONSUMEN PUNYA INFORMASI SEMPURNA.
2.PASAR YG TIDAK TERDAPAT PERSAINGAN: A.PELAKU USAHA ADALAH PRICE MAKER; B.KONSUMEN ADALAH PRICE TAKER; C.ADANYA ENTRY BARRIER.
3.DAMPAK POSITIF PERSAINGAN: A.PELAKU USAHA PERBAIKI PRODUK/SERVICE; B.PELAKU USAHA TINGKATKAN EFISIENSI; C.KONSUMEN BANYAK PILIHAN; D.KONSUMEN MENDAPAT HARGA MURAH; E.KONSUMEN MENDAPAT KUALITAS BARANG YG BAIK.
4.DAMPAK NEGATIF MONOPOLI: A.PELAKU USAHA TIDAK EFISIEN; B.PELAKU USAHA TIDAK ADA INOVASI; C.KONSUMEN TIDAK PUNYA ALTERNATIF.
5.JENIS PERSAINGAN: A.PERSAINGAN SEHAT(FAIR COMPETITION); B.PERSAINGAN TIDAK SEHAT(UNFAIR COMPETITION); CATATAN: MEMATIKAN PERSAINGAN MENIMBULKAN MONOPOLI
6.PERMASALAHAN PERSAINGAN: A.PERSAINGAN HARUS TETAP HIDUP/ADA; B.PERSAINGAN DILAKUKAN SECARA SEHAT; C.UNTUK ITU DIPERLUKAN PENGATURAN.
7.PENGATURAN PERSAINGAN: A.ANTITRUST LAW; B.ANTIMONOPOLY LAW; C.RESTRICTIVE TRADE PRACTICES LAW; D.DI INDONESIA DIATUR PADA: 1).UU NMR 5 TAHUN 1999 TTG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT; 2).KEPPRES RI NMR 75 TAHUN 1999 TTG KPPU.
8.TUJUAN PENGATURAN: A.AGAR PERSAINGAN TETAP HIDUP TETAPI DILAKUKAN SECARA SEHAT; B.AGAR KONSUMEN TIDAK DIEKSPLOITASI OLEH PELAKU USAHA.
9.BENTUK KETERLIBATAN NEGARA: A.MENGELUARKAN PERATURAN PUU; B.PENGENAKAN SANKSI(PIDANA &ADM.); C.SEBAGAI PENGADILAN /WASIT(OLEH KPPU).
10.PENENTUAN BENTUK LARANGAN: A.PEMBERLAKUAN ASAS PER SE ILEGAL (MUTLAK DILARANG APABILA TERBUKTI MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM,TANPA MEMERSOALKAN SITUASI PASAR/AKIBAT TINDAKAN HKM TSB); B.ATAS DASAR RULE OF REASON(DGN MEMPERTIMBANGKAN AKIBAT TINDAKAN HUKUM TSB).
11.BENTUK LARANGAN: A.TERHADAP PENGUASAAN (DLM PROSENTASE TTT ATAS STRUKTUR PASAR TTT); B.TERHADAP PERILAKU USAHA TINDAKAN YANG DILAKUKAN); C.UU NMR 5/1999 MENGANUT BENTUK LARANGAN PADA HURUF B.
12.LARANGAN TERHADAP PERILAKU: A.PERJANJIAN YANG DILARANG; B.KEGIATAN YANG DILARANG; C.LARANGAN BERKAITAN DGN POSISI DOMINAN.
13.PERJANJIAN YG DILARANG A.L.: A.MELAKUKAN OLIGOPOLY(PENJUALAN); B.MENETAPKAN HARGA; C.MEMBAGI WILAYAH; D.PEMBOIKOTAN; E.OLIGOPSONI(PEMBELIAN); F.INTEGRASI VERTIKAL; G.PERJANJIAN TERTUTUP. CATATAN:PENGECUALIAN U/ MELAKSANAKAN UU & YG BERKAITAN DGNHAKI.
14.KEGIATAN YG DILARANG: A.MONOPOLY; B.MONOPSONI; C.PENGUASAAN PASAR D.PERSENGKOKOLAN. CATATAN:DGN PENGECUALIAN UNTUK PELAKU USAHA YG TERGOLONG USAHA KECIL DAN KOPERASI.
14.POSISI DOMINAN: A.TDK PUNYA PESAING,PUNYA POSISI LEBIH TINGGI,PUNYA RANGKAP JABATAN,PEMEGANG SAHAM MAYORITAS SERTA HASIL DARI MERGER,KONSOLIDASI&AKUISISI. B.PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN: 1).MENETAPKAN SYARAT2 PERDAGANGAN; 2)MEMBATASI PASAR&PERKEMBANGAN TEKNOLOGI; 3).MENGHAMBAT PESAING MASUK PASAR.
15.KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU): A.TUGAS:MENGAWASI PELAKSANAAN UU; B.STRUKTUR:SEORANG KETUA,SEORANG WAKIL KETUA DAN SEKURANGNYA 7(TUJUH) ORANG ANGOTA; C.DIANGKAT&DIBERHENTIKAN PRESIDEN DGN PERSETUJUAN DPR.
16.SANKSI-SANKSI: A.ADMINISRATIF:PEMBATALAN PERJAN- JIAN,MENGHENTIKAN INERGRASI VERTIKAL, MONOPOLI,PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN,PENETAPAN PEMBATALAN P3,PENGENAAN GANTI RUGI&DENDA. B.-PIDANA(POKOK=DENDA ATAU KURUNGAN); -PIDANA (TAMBAHAN=PENCABUTAN IZIN USAHA,LARANGAN MENJADI DIRKOM MIN 2 MAKSIMUM 5 TAHUN).