HUKUM DAN ETIKA JURNALISME http://thepioneer.com.pk
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik antaranews.com
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik Untuk Apa? Journalism was for building a sense of community that the government could not control. Journalism was for citizenship. Journalism was for democracy. (Kovach & Rosenstiel, 2014)
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik The primary purpose of journalism is to provide citizens with the information they need to be free and self-governing.. (Kovach & Rosenstiel, 2014) To voice the voiceless Serve the public Educate the public
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik Awareness Instinct Ancient Greek “Nearly everything important about the public’s business was in the open,” (John Hohenberg) The Romans Acta Diurna (a daily account of the Roman Senate and political and social life, transcribed on papyrus and posted in public places) (Kovach & Rosenstiel, 2014)
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik THE BIRTH OF JOURNALISM As the Middle Ages ended, news came in the form of song and story, in news ballads sung by wandering minstrels.. In England, the first newspapers grew out of coffeehouses… ..in America, journalism grew out of pubs, or publick houses. Here, the bar owners, called publicans, hosted spirited conversations about information.. (Kovach & Rosenstiel, 2014)
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik http://lensa.fotokita.net
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik http://lensa.fotokita.net
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik http://lensa.fotokita.net
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik worldpolicy.org
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik Prinsip-Prinsip Truth and Accuracy | Independence| Fairness and Impartiality | Humanity | Accountability
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik dreamstime.com
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik Socrates (c.470-399 BC) & Plato (427-347 BC) => We are invited to examine our ordinary opinions about morality. Aristotle (384-322 BC) => Character, virtue and moral training Ethikos (Yunani) | Moralis (Latin) For some, particularly modern philosophers, it is the study of certain types of judgements, or evaluative words, such as 'good' and 'bad'. For others, such as Kant, it examines the relationship of actions and practical reason. (Karen Sanders, 2003)
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik (Karen Sanders, 2003) Deontological ethics where the emphasis is placed on the notion of duty; Consequentialist ethics where the consequence of action is underlined; Virtue ethics where good character is emphasized
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik esocsci.org.nz
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik Kode Etik Jurnalistik (KEJ) 14 Maret 2006 oleh Dewan Pers Dasar: Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB Terdiri atas 11 pasal. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers. http://dewanpers.or.id/peraturan/detail/190/kode-etik-jurnalistik (Diakses Rabu 9 Mei 2018 Pukul 19.11 WIB)
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 didalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik Kode Etik Jurnalistik (1961) Kode Ethik Jurnalistik(1968) Kode Ethiek Jurnalistik (1973) Kode Ethiek Jurnalistik (1980) Kode Etik Jurnalistik (1984) Kode Etik Jurnalistik (1990) Kode Etik Jurnalistik (1994) Kode Etik Jurnalistik (1998) (RH Siregar, 2005) Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) (1999) Kode Etik Jurnalistik (2006)
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik AJI PWI IJTI Dewan Pers UU Nomor 40/1999 tentang Pers: BAB III WARTAWAN Pasal 7 1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. 2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Penjelasan Ayat 2: Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik Sekilas Sejarah 23-24 Desember 1933, Persatuan Djoernalis Indonesia (Perdi) didirikan. => Nasionalis dulu, baru jurnalis. 9 Februari 1946 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) didirikan. 1946 Perumusan kode etik jurnalistik dalam Kongres PWI di Malang.. 1950 Pengesahan kode etik jurnalistik dalam Kongres PWI di Surabaya 1952 Pembentukan Dewan Kehormatan PWI (Tidak ada pemilihan lagi hingga 1968) Pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pers berubah di bawah sistem Demokrasi Terpimpin (UU Darurat No.23/1959) (RH Siregar, 2005)
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik Pra UU Nomor 40/1999 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967. Undang-Undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Penetapan Presiden Republik Indonesia (PNPS) No. 6 Tahun 1963 Tentang Pembinaan Pers.
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik intisari.grid.id
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik Amandemen UUD 1945 pasal 28F (Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memilki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pencabutan aturan tentang SIUPP (Permenpen Nomor 1/1984) Pencabutan aturan tentang ketentuan-ketentuan pokok wartawan (Permenpen Nomor 2/1969) Pencabutan aturan PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan dan Serikat Pekerja Surat Kabar sebagai satu-satunya organisasi penerbit pers di Indonesia (SK Menpen Nomor 47/1975)
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik 10 Elemen Jurnalisme 1. Kewajiban pertama Jurnalisme adalah pada kebenaran 2. Loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada warga (citizen) 3. Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi 4. Jurnalis harus tetap independen dari pihak yang mereka liput 5. Jurnalis harus melayani sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan 6. Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik maupun komentar dari publik 7. Jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting itu menarik dan relevan 8. Jurnalis harus menjaga agar beritanya komprehensif dan proporsional 9. Jurnalis memiliki kewajiban untuk mengikuti suara nurani mereka 10. Warga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait dengan berita (Bill Kovach & Tom Rosenstiel, 2014)
HUKUM DAN ETIKA Profesi Jurnalistik Brisbane Declaration (UNESCO World Press Freedom Day conference in Brisbane, Australia, 3 May 2010 FREEDOM OF INFORMATION: THE RIGHT TO KNOW